<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ketentuan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ketentuan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2026 12:01:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ketentuan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ikuti Ketentuan Nasional, Pemkot Malang Hindari Penambahan Pegawai Baru</title>
		<link>https://memontum.com/ikuti-ketentuan-nasional-pemkot-malang-hindari-penambahan-pegawai-baru</link>
					<comments>https://memontum.com/ikuti-ketentuan-nasional-pemkot-malang-hindari-penambahan-pegawai-baru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hindari]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penambahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231779</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Guna menyesuaikan struktur anggaran daerah dan memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, Pemerintah Kota Malang memilih tidak membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pada tahun 2026. Kebijakan ini ditempuh, sebagai strategi pengendalian belanja pegawai agar komposisi anggaran daerah tetap sehat. Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Guna menyesuaikan struktur anggaran daerah dan memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, Pemerintah Kota Malang memilih tidak membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pada tahun 2026. Kebijakan ini ditempuh, sebagai strategi pengendalian belanja pegawai agar komposisi anggaran daerah tetap sehat.</p>



<p>Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan nasional, yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi porsi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total APBD. “Untuk saat ini, strategi Kota Malang mencapai mandatory 30 persen, itu tahun ini kami tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik CPNS maupun PPPK,” ujar Hendru, Sabtu (18/04/2026) tadi.</p>



<p>Selain meniadakan rekrutmen baru, ujarnya, Pemkot Malang juga tidak membuka penerimaan ASN melalui mekanisme mutasi atau perpindahan pegawai dari daerah lain. Kebijakan ini diambil agar jumlah pegawai tidak terus bertambah di tengah upaya penyesuaian belanja daerah.</p>



<p>&#8220;Hal itu merupakan tindak lanjut pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menata ulang komposisi belanja, termasuk pengendalian belanja pegawai paling lambat tahun 2027,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>baca juga :</strong></p>





<p>Hendru menjelaskan, pengurangan ASN dilakukan secara alami melalui mekanisme pensiun. Tanpa adanya penambahan pegawai baru, jumlah ASN diproyeksikan berkurang setiap tahun seiring pegawai memasuki masa purna tugas.</p>



<p>“Istilahnya biar berkurang dari yang pensiun-pensiun tahun ini. Berkurang sendiri,” katanya.</p>



<p>Dirinyaa menegaskan, pemerintah tidak memiliki opsi mengurangi ASN secara langsung tanpa dasar pelanggaran disiplin. “Tidak mungkin kalau tidak ada pelanggaran kemudian kami menghentikan ASN,” tegasnya.</p>



<p>Setiap tahun, sekitar 300 hingga 400 ASN di Kota Malang memasuki masa pensiun. Mayoritas berasal dari kalangan tenaga pendidik atau guru. &#8220;Lumayan, cukup besar. Sehingga berpotensi memengaruhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor pendidikan ke depan,&#8221; imbuh Hendru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/ikuti-ketentuan-nasional-pemkot-malang-hindari-penambahan-pegawai-baru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231779</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paripurna LKPJ Pemkab Malang 2025, Eksekutif Sebut Pembangunan Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan</title>
		<link>https://memontum.com/paripurna-lkpj-pemkab-malang-2025-eksekutif-sebut-pembangunan-telah-dilaksanakan-sesuai-ketentuan</link>
					<comments>https://memontum.com/paripurna-lkpj-pemkab-malang-2025-eksekutif-sebut-pembangunan-telah-dilaksanakan-sesuai-ketentuan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dilaksanakan]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231301</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (26/03/2026) tadi. Agenda paripurna sendiri, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, didampingi Wakil Ketua I, H Kholiq dan Wakil Ketua II, Alayk Mubarrok, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (26/03/2026) tadi. Agenda paripurna sendiri, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, didampingi Wakil Ketua I, H Kholiq dan Wakil Ketua II, Alayk Mubarrok, serta Wakil Ketua III, Sudarman dan anggota DPRD. Sementara dari eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Ssekda) Kabupaten Malang, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang serta Camat se Kabupaten Malang.</p>



<p>Mengawali LKPJ, Wakil Bupati Lathifah mengajak seluruh peserta rapat paripurna untuk saling bermaaf-maafan, guna semakin memperat silaturahmi. &#8220;Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Mari kita saling memaafkan dan mempererat silaturahmi di hari yang penuh kebahagiaan, keberkahan dan ampunan ini,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam paparannya, Wabup Lathifah juga menyampaikan realisasi pembangunan Kabupaten Malang 2025, yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Seluruh kemajuan dan capaian pembangunan diberbagai bidang, merupakan hasil kerja keras kita bersama, dengan mengerahkan segenap pikiran dan tenaga, komitmen dan integritas dalam membangun Kabupaten Malang seutuhnya,” tambahnya.</p>



<p>Wakil Bupati Malang juga mengungkapkan, bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang akan dilakukan optimalisasi. Yakni dengan cara menggali dan mengidentifikasi sumber PAD yang tidak membebani masyarakat dan tidak menurunkan minat berwirausaha, serta iklim investasi yang nyaman.</p>



<p>Kedepannya, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan memperhatikan ketercukupan anggaran sebagai input dalam pelaksanaan tugas pembangunan di daerah. &#8220;Pengelolaan belanja daerah, kebijakan umum anggaran belanja pembangunan daerah diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat khususnya dalam hal pelayanan publik. Disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah,&#8221; urainya.</p>



<p>Adapun lima prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Malang, ujarnya, yakni meliputi pengentasan kemiskinan menuju kesejahteraan sosial serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan perluasan lapangan pekerjaan. Lalu, meningkatkan perekonomian melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM serta meningkatkan daya saing investasi. Termasuk, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif dan anti korupsi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Poin lainnya, yaitu meningkatkan penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pembangunan karakter masyarakat berlandaskan agama, integritas dan budaya. Pemantapan pemerataan pembangunan infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, serta ketangguhan bencana.</p>



<p>Sedangkan capaian pembangunan tahun 2025, secara garis besar kinerja Pemerintah Kabupaten Malang meliputi Tingkat Kemiskinan, sebesar 8,78 persen. Rasio Gini sebesar 0,343. Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sebesar 74,45. Pertumbuhan Ekonomi, sebesar 5,92 persen.</p>



<p>Realisasi onvestasi, sebesar Rp 5,39 triliun. Indeks Reformasi Birokrasi, sebesar 84,28. Indeks Harmoni Indonesia (IHI), sebesar 6,9. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), sebesar 75,67. “Secara umum, capaian pembangunan Kabupaten Malang 2025 dapat dikategorikan baik. Hal ini ditunjukkan melalui capaian pembangunan yang melampaui target di sejumlah indikator makro seperti Rasio Gini, IPM, IHI, Realisasi Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi,” jelas Wabup.</p>



<p>Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang, atas dukungannya. Sehingga, tahun 2025 dengan berbagai tantangan yang ada, Kabupaten Malang mampu meraih 437 penghargaan selama setahun.</p>



<p>Adapun penghargaan tersebut, terdiri dari empat penghargaan tingkat internasional, 64 penghargaan tingkat nasional, 280 penghargaan tingkat provinsi dan 89 penghargaan tingkat regional Malang Raya baik yang ditujukan kepada pemerintah daerah secara kelembagaan, maupun tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Malang secara kelompok atau perorangan. “Banyaknya penghargaan dan prestasi dimaksud bukanlah tujuan utama, namun lebih memotivasi dan memacu daya saing kita untuk berkompetisi secara sehat dan membiasakan berpikir secara kreatif dan bertindak secara sistematis, efektif dan efisien sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang,” imbuhnya.</p>



<p>Tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan, sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi, termasuk penguatan lembaga pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat perdesaan dan perkotaan. &#8220;Untuk itu diperlukan sinergi dari semua pihak dalam mencapai hasil- hasil pembangunan yang kita inginkan bersama. Termasuk upaya kita bersama dalam melanjutkan RPJMD untuk 5 tahun mendatang, guna mewujudkan tahapan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045,&#8221; tambahnya. <strong>(pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/paripurna-lkpj-pemkab-malang-2025-eksekutif-sebut-pembangunan-telah-dilaksanakan-sesuai-ketentuan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231301</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Temukan Beras Kemasan Tidak Sesuai Ketentuan hingga Oplosan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-temukan-beras-kemasan-tidak-sesuai-ketentuan-hingga-oplosan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kemasan,]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama Satgas Pangan Polresta Malang Kota, menemukan sejumlah produk beras kemasan yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi label hingga spesifikasi mutu beras. Hal itu, dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan. Pria yang akrab disapa Slamet, itu mengatakan bahwa temuan itu didapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama Satgas Pangan Polresta Malang Kota, menemukan sejumlah produk beras kemasan yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi label hingga spesifikasi mutu beras. Hal itu, dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Slamet, itu mengatakan bahwa temuan itu didapat saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pekan lalu. Dengan menyasar Pasar Dinoyo dan sejumlah ritel modern di kawasan Bumiayu, Buring, Polehan, Kedungkandang, Sawojajar dan Mojolangu.</p>



<p>&#8220;Ada juga ditemukan beberapa merk beras yang diindikasi kemasan oplosan. Seperti merek Fortune dan Sania. Volume rata-rata di tiap toko antara 10 hingga 25 kg. Di ritel modern ditemukan juga merek lain seperti Sentra Ramos, Sentra Pulen, Raja Platinum dan Raja Ultima dengan volume di atas 30 kg per toko,” kata Slamet, Senin (21/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditemukan juga sejumlah kemasan yang tidak mencantumkan nomor izin edar dan spesifikasi yang tidak sesuai. Seperti, tingkat beras pecah (broken) dan warna yang tidak seragam. Selain itu, juga melakukan pengawasan terhadap distribusi beras di 15 kios pangan Pasar Dinoyo.</p>



<p>&#8220;Dari hasil pengecekan, satu toko diketahui menjual beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melebihi batas ketentuan, yaitu lima pack per pelanggan. Sementara 14 toko lainnya tercatat sesuai aturan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, kini Dispangtan Kota Malang berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan telah menghubungi produsen, seperti Wilmar dan PT Food Station Tjipinang. &#8220;Dari keterangan PT FS, mereka mengaku sudah tidak mengirimkan beras ke wilayah Jawa Timur sejak Juni 2025,&#8221; imbuh Slamet. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-paripurna-penyampaian-lkpj-anggaran-2023-ketua-dprd-situbondo-sebut-telah-sesuai-ketentuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207842</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dalam rangka &#8216;Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun anggaran 2023&#8217;, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (28/03/2024) tadi. Gelaran ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi bersama Wakil Ketua serta anggota dan dihadiri langsung Bupati Situbondo bersama Wakil Bupati, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dalam rangka &#8216;Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun anggaran 2023&#8217;, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (28/03/2024) tadi. Gelaran ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi bersama Wakil Ketua serta anggota dan dihadiri langsung Bupati Situbondo bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Kepala OPD hingga camat.</p>



<p>Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan beserta anggota DPRD, yang telah menjalankan fungsi legilasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2023. &#8220;Kita ketahui bersama, bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,&#8221; kata Bupati Situbondo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="414" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/03/Gelar-Paripurna-Penyampaian-LKPJ-Anggaran-2023-Ketua-DPRD-Situbondo-Sebut-Telah-Sesuai-Ketentuan-2.jpg?resize=600%2C414&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-207844" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/03/Gelar-Paripurna-Penyampaian-LKPJ-Anggaran-2023-Ketua-DPRD-Situbondo-Sebut-Telah-Sesuai-Ketentuan-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/03/Gelar-Paripurna-Penyampaian-LKPJ-Anggaran-2023-Ketua-DPRD-Situbondo-Sebut-Telah-Sesuai-Ketentuan-2.jpg?resize=300%2C207&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p></p>



<p>Lebih lanjut Bupati menerangkan, LKPJ Tahun 2023 ini merupakan performance report pemerintah daerah dan manifestasi simbolik dari komitmen penyelenggaraan pemerintahan selama kurun waktu satu tahun. Yakni, tersusun atas pendahuluan, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan serta penutup.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penyerahan LKPJ Tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh bupati sesuai dengan ketentuan. Yaitu, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, DPRD mempunyai kesempatan untuk melakukan pembahasan satu bulan sejak diterima LKPJ Tahun 2023.</p>



<p>&#8220;Artinya, setelah ini kita akan menindak-lanjuti dengan melakukan pembahasan -pembahasan di seluruh alat kelengkapan yang ada,&#8221; kata Ketua DPRD Situbondo. <strong>(her/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207842</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Langgar Ketentuan Pemilu, Bawaslu Rekomendasikan Tiga TPS di Trenggalek Gelar PSU</title>
		<link>https://memontum.com/langgar-ketentuan-pemilu-bawaslu-rekomendasikan-tiga-tps-di-trenggalek-gelar-psu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Feb 2024 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206500</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga melanggar ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek rekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketiga TPS itu, diantaranya TPS 5 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dan TPS 06 Desa Sukosari. &#8220;Sebelumnya kita (Bawaslu) merekomendasikan PSU di dua TPS, karena adanya dugaan pemilih ilegal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga melanggar ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek rekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketiga TPS itu, diantaranya TPS 5 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dan TPS 06 Desa Sukosari.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya kita (Bawaslu) merekomendasikan PSU di dua TPS, karena adanya dugaan pemilih ilegal yang turut mencoblos dan pemilih yang mencoblos diluar jam yang ditentukan. Dan tambahan satu TPS yang kita rekomendasi PSU adalah TPS 06 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek,&#8221; ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin saat dikonfirmasi, Senin (19/02/2024) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, temuan pelanggaran yang ada di TPS 5 Wonoanti terjadi saat salah seorang pemilih ditolak untuk mencoblos pada pukul 12.15 WIB. Alasannya, saat itu sebagian anggota KPPS dan saksi sedang melakukan jemput bola untuk pemilih Lansia dan orang sakit.</p>



<p>&#8220;Kemudian pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU, pemilih tersebut diizinkan untuk mencoblos saat penghitungan suara sudah berjalan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kejadian itu, dilakukan juga tanpa sepengetahuan pengawas TPS setempat. Dan secara tiba-tiba sudah diumumkan adanya pemungutan suara pada malam itu.</p>



<p>&#8220;Ini tentu telah melanggar tata cara prosedur pemungutan suara. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku ketika seorang pemilih menggunakan hak pilihnya diluar jadwal pemungutan suara. Maka unsur kerahasiaannya juga tidak ada lagi,&#8221; kata Rusman.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Hal itu, juga dinilai telah melanggar azas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia. Dan karena pemungutan suara dilakukan saat penghitungan suara, maka pelaksanaan coblosan itu melanggar asas rahasia pemilu. Hal itu melanggar prosedur yang sudah tertera di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu nomor 1 tahun 2024, sehingga harus dilaksanakan PSU.</p>



<p>Sedangkan di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Bawaslu mendapati adanya empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara setempat. Padahal, mereka tidak tidak mengurus surat pindah memilih dan membawa form A pindah memilih.</p>



<p>&#8220;Kalau yang terjadi di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, keempat warga asal Sulsel itu mendapatkan surat suara lengkap, mulai suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Trenggalek dan DPD. Jelas-jelas mereka tidak mengurus pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek,&#8221; terang Rusman.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sesuai hasil pleno, ada tambahan 1 TPS yakni TPS 06 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek yang direkomendasikan PSU. Rekomendasi ini kami berikan karena ada DPK ga v mendapatkan surat suara tidak lengkap.</p>



<p>&#8220;Ini permasalahannya bermula ketika salah seorang pemilih lokal yang belum masuk DPT datang ke TPS untuk mencoblos dengan menggunakan KTP El. Karena telah memenuhi syarat sebagai DPK, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dicoblos,&#8221; paparnya.</p>



<p>Yang menjadi persoalan, seharusnya DPK itu mendapatkan lima surat suara DPR RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten Trenggalek, DPD dan presiden. Namun kenyataannya, hanya empat surat suara yang diberikan. Satu surat suara DPRD kabupaten tidak diberikan.</p>



<p>Atas kejadian ini, akhirnya Bawaslu Trenggalek Segera melakukan tindak lanjut dengan merekomendasikan PSU di 3 TPS yang ada.<strong> (mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206500</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ajak 570 Caleg Deklarasi Pemilu Damai, Ketua DPRD Kota Malang Tekankan Patuhi Aturan dan Ketentuan</title>
		<link>https://memontum.com/ajak-570-caleg-deklarasi-pemilu-damai-ketua-dprd-kota-malang-tekankan-patuhi-aturan-dan-ketentuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201183</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 570 Calon Legislatif (Caleg) yang bakal bersaing di Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Malang, mengikuti kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan, dalam rangka mewujudkan Pemilu Damai di Kota Malang, di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (08/11/2023) tadi. Dalam kegiatan tersebut, turut dibacakan Deklarasi Pemilu Damai oleh Ketua DPRD Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 570 Calon Legislatif (Caleg) yang bakal bersaing di Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Malang, mengikuti kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan, dalam rangka mewujudkan Pemilu Damai di Kota Malang, di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (08/11/2023) tadi. Dalam kegiatan tersebut, turut dibacakan Deklarasi Pemilu Damai oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, yang diikuti oleh para Caleg.</p>



<p>“Inilah yang menurut saya muatan lokal luar biasa, kebersamaan yang kami bangun. Kami sesama partai bisa menjalin komunikasi dan di sini Caleg saling bertemu dan mengenal. Banyak teman-teman yang nyaleg, tapi malu-malu kucing tidak memberitahu,” ucap Made-sapaannya.</p>



<p>Melalui deklarasi tersebut, Made berharap nantinya para Caleg bisa berpesta demokrasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terlebih, Bawaslu dan KPU Kota Malang mempunyai aturan yang harus diikuti.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Saya harapkan dengan wawasan kebangsaan ini, persatuan dan kesatuan di bawah dasar landasan kebhinekaan benar-benar bisa terus dirawat di Kota Malang khususnya. Ayo kita berpesta demokrasi ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.</p>



<p>Made juga menekankan, bahwa Caleg juga harus siap gagal dan siap mental. Sebab, dari 570 Caleg yang akan berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang, akan disaring hingga terpilih sebanyak 45 orang yang bakal mengisi formasi kursi DPRD Kota Malang.</p>



<p>“Caleg itu harus siap gagal. Kalau (seandainya) tidak jadi (anggota legislatif), berarti investasi politik. Jadi, harus siap mental,” tuturnya. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201183</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
