<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>keterangan palsu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/keterangan-palsu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jan 2020 11:20:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>keterangan palsu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perkara Kakak Adik Ipar, Ditolak Hakim, Tidak Ada Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan</title>
		<link>https://memontum.com/perkara-kakak-adik-ipar-ditolak-hakim-tidak-ada-pidana-polisi-hentikan-penyelidikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2020 11:20:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104983-perkara-kakak-adik-ipar-ditolak-hakim-tidak-ada-pidana-polisi-hentikan-penyelidikan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Terkait klaim menangnya pihak Apeng dalam sidang gugatan praperadilan tidak dibenarkan petugas Polresta Malang Kota, yang dalam gugatan Praperadilan ini sebagai tergugat II. Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK, bahwa memang ada gugatan praperadilan tersebut, namun putusannya hannya mengabulkan sebagian saja. &#8220;Digugat Praperadilan tentang penghentian penyelidikan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Terkait klaim menangnya pihak Apeng dalam sidang gugatan praperadilan tidak dibenarkan petugas Polresta Malang Kota, yang dalam gugatan Praperadilan ini sebagai tergugat II.</p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK, bahwa memang ada gugatan praperadilan tersebut, namun putusannya hannya mengabulkan sebagian saja.</p>
<p>&#8220;Digugat Praperadilan tentang penghentian penyelidikan. Karena isi gugatan lebih dari satu, oleh majelis sebagian diterima sebagian ditolak. Untuk permintaan ditingkatkannya dari lidik ke sidik, ditolak majelis hakim. Karena itu ranah penyidik, kewenangan dari pihak kepolisian. Pihak pengadilan tidak mau intervensi hal tersebut,&#8221; ujar Kompol Yunar.</p>
<p>Putusan PN Malang No 245 Juni 2016 dinyatakan sah, begitu juga putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 505 juga dinyatakan sah, putusan MA 1271 juga dinyatakan sah.</p>
<p>&#8220;Begitu juga dengan laporan Polisi ke Polda Jatim dan pelimpahannya ke Polresta Malang Kota juga sah. Namun terkait gugatan Praperadilan untuk meningkatkan dari proses lidik ke sidik ditolak hakim,&#8221; ujar Kompol Yunar.</p>
<p>Dijelaskan kembali bahwa isi gugatan salah satunya untuk memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyelidikam perkara atas nama terlapor Chandra Hermanto dalam dugaan perkara memberikan keterangan palsu dalam sumpah di pengadilan.</p>
<p>&#8220;Terkait laporan itu sudah kami lakukan gelar perkara. Sejak gelar perkara pertama pimpinan gelar telah diputuskan dihentikan penyelidikan karena unsur peristiwa pidananya tidak ditemukan penyidik,&#8221; terang Yunar.</p>
<p>Masih menurut Yunar, pembuktian Pasal 242 JUHP mengacu pada Pasal 174 KUHAP. Dalam proses 242 KUHP harus ada ketetapan hakim, ada perintah hakim untuk melakukan penahanan. Namun dalam persidangan sebelumnya, tidak ada penetapan dijadikan tersangka oleh hakim. Sehingga jika tidak melalui proseas KUHAP, Pasal 242 tidak bisa dibuktikan.</p>
<p>&#8220;Atas permintaan pimpinan, Timotius (Apeng) kita undang untuk gelar perkara kita sampaikan kalau sudah kita hentikan penyelidikannya. Namun dia tidak puas, kemudian kita gelarkan kembali. Intinya kita hentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,&#8221; ujar Kompol Yunar.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/3223-mengaku-menang-praperadilan-apeng-minta-polisi-tangani-laporannya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mengaku Menang Praperadilan, Apeng Minta Polisi Tangani Laporannya</a></p>
<p>Terkait pemberitahuan penghentian penyelidikan laporan itu, sudah disampaikan pihak Polresta Malang Kota kepada Sumardan SH, kuasa hukum Apeng saat itu. Sebab Sumardanlah yang membuat laporan di Polda Jatim terkait Pasal 242 KUHP ini.</p>
<p>&#8220;Sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pihak pelapor yakni Sumardhan SH. Karena dialah yang membuat laporan itu,&#8221; ujar Kompol Yunar.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104983</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mengaku Menang Praperadilan, Apeng Minta Polisi Tangani Laporannya</title>
		<link>https://memontum.com/mengaku-menang-praperadilan-apeng-minta-polisi-tangani-laporannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jan 2020 16:15:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 242]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104947-menangkan-praperadilan-apeng-minta-polisi-tangani-laporannya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Perselisihan antara Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Chandra Hermanto (67) kakak iparnya warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu bakal terus berlanjut. Bagimana tidak, Apeng telah memenangkan Praperadilan pada Kamis (16/1/2020) di PN Surabaya. Yakni terkait laporannya di Polda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Perselisihan antara Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Chandra Hermanto (67) kakak iparnya warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu bakal terus berlanjut. Bagimana tidak, Apeng telah memenangkan Praperadilan pada Kamis (16/1/2020) di PN Surabaya.</p>
<p>Yakni terkait laporannya di Polda Jatim pada Tahun 2018, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Chandra Hermanto yakni Pasal 242 KUHP memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan di PN Malang Tahun 2016.</p>
<p>Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.</p>
<p>Apeng melaporkan Chandra di polda Jatim Tahun 2018. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.</p>
<p>&#8220;Jadi ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Candra Hermanto sehubungan dengan adanya keterangan yang tidak benar di dalam sumpah kaitannya dengan keterangan dia dalam putusan yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang satu sen pun di dalam pembuktian yang kita sampaikan bahwa ada bukti transfer CIMB Niaga pada tanggal 2 Februari 2015 itu sudah ada pengalihan uang senilai 3 miliar dari rekening Pak Toni Hendrawan Tanjung ke rekening Chandra Hermanto,&#8221; ujar Agus Mulyo SH M Hum, kuasa hukum Apeng pada Sabtu (25/1/2020) pukul 20.30.</p>
<p>Namun karena laporannya tidak ada kabar, Apeng dan kuasa hukumnya mengajukan sidang Praperadilan dengan Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon 1 dan penyidik Polresta Malang Kota sebagai Termohon II.</p>
<p>&#8220;Karena tidak ada kejelasan hukum, kami lakukan Praperadilan. Dalam persidangan di PN Surabaya, Praperadilan kita dikabulkan. Bahwa inti point bahwa bukti-bumti yang kita ajukan dinyatakan sah menurut hukum. Sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah,&#8221; ujar Agus Mulyo.</p>
<p>Karena Praperadilannya dikabulkan, pihaknya meminta supaya penyidik Polresta Mang Kota kembali memproses laporan dari Apeng.</p>
<p>&#8220;Kita inginkan di Polresta Malang Kota itu segera menindaklanjuti terkait dengan putusan Praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. Sebab pada 12 Agustus 2019, ada surat ketetapan penghentian penyelidikan terkait pelaporan tersebut. Kami ingin laporan klien kami kembali ditindaklanjuti dari penyelidikan ke penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,&#8221; ujar Agus Mulyo.</p>
<p>Penghentian penyelidikan terkait kasus 242 KUHP ini baru diketahui Apeng saat sidang Praperadilan.</p>
<p>&#8220;Surat penghentian penyelidikan itu muncul setelah gelar perkara 12 Agustus 2019, klien kami tidak tahu. Malahan diundang gelar perkara tanggal 7 Oktober 2019. Ini kan aneh, kalau penghentian penyelidikan pada 12 Agustus 2019, namun kenapa Pak Apeng diundang untuk gelar perkara 7 Oktober 2019,&#8221; ujar Agus.</p>
<p>Dengan adanya 2 alat bukti yang sah tersebut sesuai putusan Praperadilan, Agus Mulyo mengatakan bahwa seaeorang itu sudah bisa diminta pertanggung jawabkan hukum pidananya.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya putusan Praperadilan ini kami bisa menyampaikan bahwa proses laporan klien kami sudah bisa ditindaklanjuti. Kita hanya bisa menyampaikan bahwa dengan adanya keterangan yang tidak benar yang disampaikan Chandra Hermanto di dalam bukti putusan yang menyatakan bahwa Pak Chandra tidak pernah menerima uang satu sen pun dan itu yang membuat klien kami Pak, &#8221; ungkap Agus.</p>
<p>&#8220;Apeng mendapat vonis hukuman 3 tahun penjara. Ya intinya yang kita minta kepada Polresta kota Malang untuk segera melanjutkan proses penyidikan dari lidik ke sidik,&#8221; ujar Agus. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah Pecaton Desa, Kades Anggap Ada Kesalahan Prosedur</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-pecaton-desa-kades-anggap-ada-kesalahan-prosedur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Oct 2019 12:26:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Pecaton]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97694-sengketa-tanah-pecaton-desa-kades-anggap-ada-kesalahan-prosedur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Kepala Desa (Kades) Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Martuli melaporkan Mustofa yang pada saat itu menjabat sebagai caretaker Kades Desa Bira Tengah pada tahun 2004. Laporan yang dilayangkan Martuli atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah, yang mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Bupati Sampang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Kepala Desa (Kades) Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Martuli melaporkan Mustofa yang pada saat itu menjabat sebagai caretaker Kades Desa Bira Tengah pada tahun 2004.</p>
<p>Laporan yang dilayangkan Martuli atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah, yang mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Bupati Sampang yang pada saat itu dijabat oleh H Fadilah Budiono untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.</p>
<p>Martuli beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum dan tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tersebut tidak sah.</p>
<p>&#8220;Mustofa pada saat itu ditugaskan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di Bira Tengah,&#8221; ungkapnya kepada wartawan usai melakukan laporan di SPKT Polres Sampang, Jumat (11/10/2019) sore.</p>
<p>Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa tersebut, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah yang kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa. Melaporkan Martuli karena dianggap melakukan penyerobotan tanah.</p>
<p>&#8220;Saya sekarang dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa,&#8221; kata Martuli.</p>
<p>Kuasa Hukum Martuli, Dr Ahmad Rifai SH MHum mengatakan, apa yang telah diperbuat Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.</p>
<p>&#8220;Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ahmad Rifai menambahkan, jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.</p>
<p>&#8220;Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subyantana saat mencoba dihubungi Memontum.com belum ada jawaban terkait laporan tersebut. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97694</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banyak Istri, &#8220;Buaya Darat&#8221; Jember Mewek Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/banyak-istri-buaya-darat-jember-mewek-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Sep 2019 12:14:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92075-banyak-istri-buaya-darat-jember-mewek-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Gara-Gara Telantarkan Istri, Palsukan Akte &#160; Memontum Jember &#8211; Rudy Satriyo yang begitu saja meninggalkan istrinya bernama Eveline Cristanti asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, akhirnya di Bui di sel tahanan Polres Jember, Jum’at tanggal (6/9/2019) setelah ditangkap Tim Resmob Jember di Desa/kecamatan Suboh kabupaten Situbondo. Pria berumur 39 ditangkap setelah dilaporkan ke Polres Jember, oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Gara-Gara Telantarkan Istri, Palsukan Akte</h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Rudy Satriyo yang begitu saja meninggalkan istrinya bernama Eveline Cristanti asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, akhirnya di Bui di sel tahanan Polres Jember, Jum’at tanggal (6/9/2019) setelah ditangkap Tim Resmob Jember di Desa/kecamatan Suboh kabupaten Situbondo.</p>
<p>Pria berumur 39 ditangkap setelah dilaporkan ke Polres Jember, oleh istrinya yang akrab di panggil Eva, terkait penelantaran dan menyembunyikan perkawinan kepada pihak lain serta menempatkan keterangan palsu pada akte otentik. Dari itulah, istrinya tersebut tidak rela dengan tingkah laku dari suaminya.</p>
<p>Kata Eva, dia terpaksa melaporkan ke polisi karena sejak 23 Juli 2019, atau sekitar 5 bulan dari usia pernikahannya. Dia mengaku, terpaksa berbuat demikian, supaya tidak ada lagi perempuan yang bernasib sama sepertinya (jadi korban) “buaya darat” tak bermodal.</p>
<p>Kata Eva, memang tidak banyak istri memilih jalur hukum, saat ditelantarkan begitu saja oleh suaminya yang tak bertanggung jawab. “Kecenderungannya, istri tidak memahami bahwa itu diatur dalam Pasal 49 UURI Nomer 23 Tahun 2004,” tuturnya.</p>
<p>Namun di luar kasusnya yang belum banyak terjadi itu, ada cerita unik lainnya. Ya, karena tertangkapnya pelaku itu, tak lain berkat pencarian yang dilakukan sendiri oleh Eva, hingga menemukan tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Subo, Situbondo.</p>
<p>“Saya mencarinya berdua, sama teman perempuan saya,” akunya.</p>
<p>Saat melakukan pencarian, Eva sempat dibantu kepala desa setempat. Berkat informasi kades, dia pun berkoordinasi dengan Polsek Subo, Situbondo.</p>
<p>&#8220;Setelah ditangkap, baru pihak Polsek Subo berkoordinasi dengan tim Resmob Kota Polres Jember,” paparnya.</p>
<p>Namun rupanya, Rudy yang jagonya ganti istri, juga bisa menangis saat digelandang masuk ke sel penjara.</p>
<p>“Biarkan dia menjalani hukuman, supaya tidak banyak lagi korbannya. Dia banyak istrinya,” pungkas Eva. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92075</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sutanti Divonis Bebas Murni</title>
		<link>https://memontum.com/sutanti-divonis-bebas-murni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2019 11:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84609-sutanti-divonis-bebas-murni</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satu persatu kebenaran mulai terungkap. Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (20/5/2019) siang, divonis bebas murni oleh majelis hakim. Tentunya laporan Chandra Heriputra terkait Pasal 266 KUHP dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti dalam persidangan. Pasal 266 dan 385 KUHP muncul karena Candra merasa, rumah di Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Satu persatu kebenaran mulai terungkap. Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (20/5/2019) siang, divonis bebas murni oleh majelis hakim. Tentunya laporan Chandra Heriputra terkait Pasal 266 KUHP dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti dalam persidangan.</p>
<p>Pasal 266 dan 385 KUHP muncul karena Candra merasa, rumah di Jl Soekarno-Hatta milik Sutanti tersebut adalah miliknya hasil beli dari Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Padahal Sutanti tidak pernah menyuruh Maria untuk menjual tanah dan bangunan rumahnya di Jl Soekarno-Hatta terbut. Bahkan Sutanti juga tidak pernah menerima uang dari jual beli yang dilakukan Maria Purbowati.</p>
<p>Maria telah melakukan penipuan 13 aset milik Sutanti dengan modus pengurusan Tax Amnesty. Bahkan akibat dari kejadian ini Sutanti kehilangan harta bendanya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyebut bahwa jual beli antara Chandra dengan Maria tidak sah. Karena Sutanti tidak pernah menyuruh Maria untuk menjual tanah dan bangunan di Jl Soaekarno-Hatta. Selain itu Sutanti juga tidak pernah menerima uang dari jual beli yang dilakukan Maria. Saat kejadian, Maria berstatus anak kos di rumah Sutanti.</p>
<p>&#8220;Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa bebas murni. Memulihkan nama baik terdakwa, memulihkan hak Sutanti, harkat dan martabatnya,&#8221; ujar majelis hakim. Menangapai putusan ini JPU masih pikir-pikir. Terkait putusan bebas murni ini, Hery Basuki SH, MH, MBA, penasehat hukum Sutanti menjelaskan bahwa perkaranya Sutanti berawal dari laporan Chandra karena merasa telah mebeli tanah di Jl Soekarno-Hatta.</p>
<p>&#8220;Kenyataanya Sutanti tidak pernah menjual tanah itu kepada Chandra Heriputra. Saya menduga jual beli, PPJB dan kuasa menjual semuanya direkayasa, tidak ada fakta yang terungkap, tidak ada aliran dana ke rekening Sutanti, yang ada ke Maria yang sudah divonis 3 tahun penjara,&#8221; ujar Heri. Keadilan terungkap. Sutanti divonis bebas murni, Maria Purbowati yang telah menipu Sutanti dihukum 3 tahun penjara. Selain itu pembelian tanah dari Chandra ke Maria Purbowati juga dianggap tidak sah.</p>
<p>&#8220;Bu Sutanti telah ditipu oleh Maria. Modusnya berpura-pura menguruskan Tax Amnesty. Namun 13 sertifikat milik Sutanti malah dikuasai Maria dan satu persatu dijual oleh Maria. Termasuk di Jl Tegal gonda dan juga Jl Soekarno-Hatta. Akibat penipian ini Sutanti mengalami kerugian Rp.50 miliar,&#8221; ujar Heri.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria Purbowati pernah berteriak-teriak mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang oleh Leonardo dan Chandra. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim.</p>
<p>Yakni terkait kasus laporan Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/23897-kerjai-maria-sutanti-rugi-rp-40-miliar" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar</a></p>
<p>Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP. Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanty. Dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanty yang dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.</p>
<p>“Bu Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria kepada Chandra” ujar Hery Basuki. Saat ini Maria mendekam di LP Wanita Sukun untuk jalani hukuman 3 tahun penjara.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan</title>
		<link>https://memontum.com/penggelapan-uang-ypim-terdakwa-minta-pidananya-dihentikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2019 12:38:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83537-penggelapan-uang-ypim-terdakwa-minta-pidananya-dihentikan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, melalui RM Agus Rugiarto, penasehat hukumnya, mengajukan eksepsi dalam sidang Senin (29/4/2019) sekitar pukul 16.00, di PN Malang. Dalam eksepsinya, Agus mengatakan bahwa perkara ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, melalui RM Agus Rugiarto, penasehat hukumnya, mengajukan eksepsi dalam sidang Senin (29/4/2019) sekitar pukul 16.00, di PN Malang.</p>
<p>Dalam eksepsinya, Agus mengatakan bahwa perkara ini adalah perkara perdata karena berawal dari masalah sengketa. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih menempuh persidangan perdata yang masih berjalan di PN Malang.</p>
<p>&#8220;Rizfan Abuadairi, telah menggugat perkara perdata terkait pembatalan akte mereka Yayasan PIM ( Putra Indonesia Malang) di PN Malang dan saat ini masih berlangsung. Ini kan masih ada perkara perdata, jadi perkara perdata harus didahulukan dulu untuk memastikan siapa pemilik sah. Jadi perkara pidana ini tidak boleh ditindak lanjuti &#8221; ujar Agus, usai sidang.</p>
<p>Sementara itu, MS Alhadary SH MH, kuasa Hukum YPIM mengatakan bahwa pada 2017, memang ada gugatan dari pihak Rizfan. Namun sebelum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Rizfan sudah menempati salah satu ruangan kantor YPIM.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/26287-penggelapan-uang-yayasan-pim-sidang-perdana-didakwa-3-pasal" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Penggelapan Uang Yayasan PIM, Sidang Perdana, Didakwa 3 Pasal</a></p>
<p>&#8220;Belum ada kekuatan hukum tetap namun dia melakukan tindakan menempati salah satu ruangan kantor YPIM kemudian menarik uang seperti yang saat ini didakwakan,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Sedangkan gugatan perdata yang saat ini masih berjalan di PN Malang, yakni pembatalan akta YPIM oleh pihak Rizfan Abudaeri dilakukan setelah kasus pidananya sudah P21.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83537</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggelapan Uang Yayasan PIM, Sidang Perdana, Didakwa 3 Pasal</title>
		<link>https://memontum.com/penggelapan-uang-yayasan-pim-sidang-perdana-didakwa-3-pasal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2019 13:54:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83119-penggelapan-uang-yayasan-pim-sidang-perdana-didakwa-3-pasal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Senin (22/4/2019) siang, jalani sidang pidana perdananya di PN Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dymas Aji Wibowo SH dan Dewa Awatara SH, mendakwanya dengan 3 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Senin (22/4/2019) siang, jalani sidang pidana perdananya di PN Malang.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dymas Aji Wibowo SH dan Dewa Awatara SH, mendakwanya dengan 3 dakwaan. Yakni Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP memasuki ruangan orang tanpa ijin.</p>
<p>&#8221; Dakwaan komulatif, ada 3 dakwaan yang disangkakan. Kita lihat saja fakta persidangan. Akibatnya Yayasan PIM mengalami kerugian total sekitar Rp 7 miliar,&#8221; ujar Dymas.</p>
<p>Kedua terdakwa yang masih ada ikatan keluarga ini di dampingi 3 penasehat hukum. Di akhir persidangan, mereka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun saat bertemu wartawan mereka tidak banyak memberikan komentar karena dalam persidangan selanjutkan akan membacakan eksepsi. &#8221; Kita tidak memberikan keterangan dulu. Nanti akan kami sampaikan saat eksepsi,&#8221; ujar RM Agus Rugiarto, penasehat hukum Rizfan dan Nanik.</p>
<p>Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.</p>
<p>Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83119</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/kerjai-maria-sutanti-rugi-rp-40-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2019 14:24:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/74910-kerjai-maria-sutanti-rugi-rp-40-miliar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sutanti (55) warga Jl Terusan Wijaya Kusuma Atas, Kota Malang, benar-benar menjadi korban kejahatan yang diduga dilakukan oleh Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bagaimana tidak, saat ini dia kehilangan seluruh aset-asetnya dan juga menjadi terdakwa di PN Malang. Sebab sebelumnya, dia telah dilaporkan oleh Chandra Heri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sutanti (55)  warga Jl Terusan Wijaya Kusuma Atas, Kota Malang, benar-benar menjadi korban kejahatan yang diduga dilakukan oleh Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bagaimana tidak,  saat ini dia kehilangan seluruh aset-asetnya dan juga menjadi terdakwa di PN Malang.</p>
<p>Sebab sebelumnya, dia telah dilaporkan oleh Chandra Heri Putra terkait aset Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sutanti tidak mau meninggalkan rumahnya hingga dilapotkan oleh Chandra ke Polres Malang Kota beberapa bulan lalu. Sutanti sendiri tidak mau pindah karen merasa tidak pernah memjual aset miliknya tersebut ke Maria. Aset rersebut oleh Maria kemudian dijual ke Chandra dengan cara ditukar dengan ruko aset Pemkot di Jl Sigura-gura, Kecamatan Klojen, Kota Malang. </p>
<p>&#8220;Saya tidak pernah menjual aset saya di Jl Soakarno-Hatta, kepada siapapun.  Kok bisa-bisanya saya dilaporkan seperti ini. Saya ini korban kejahatan Maria, kok  malah menjadi terdakwa,&#8221; ujar Sutanty pada Rabu (23/1/2019) siang di PN Malang.</p>
<p>Diceritakan oleh Sutanti, bahwa asal mula dirinya menjadi korban berawal saat Maria Purbowati kos di rumahnya yang berada di Jl Terusan Wijaya Kusuma Atas. &#8221; Maria bersama suaminya dan 2 anaknya kos di rumah saya. Jika yang kos 1 keluarga, tarifnya 3,5 juta perbulan. Namun karena Maria tidak punya uang, dia hanya bayar Rp 2,75 juta perbulan. Selama kos di rumah saya, dia hanya bayar sekitar 5 bulan saja. Selebihnya sekitar 10 bulanan dia tidak bayar karena tidak punya uang,&#8221; ujar Sutanti.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/23846-dugaan-penipuan-aset-maria-purbowati-masuk-lapas-sukun" rel="noopener" target="_blank">Dugaan Penipuan Aset, Maria Purbowati Masuk Lapas Sukun</a></p>
<p>Sutanti berniat membantu Maria. Selain membiarkan Maria tidak bayar kos selama 10 bulan, setiap harinya Maria juga makan menumpang di rumah sutanti. &#8221; 10 bulan dia tidak bayar kos. Makan juga ikut saya. Kok tega-teganya dia menipu saya seperti ini,&#8221; ujar Sutanti.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74910</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penipuan Aset, Maria Purbowati Masuk Lapas Sukun</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penipuan-aset-maria-purbowati-masuk-lapas-sukun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jan 2019 14:07:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[LP Wanita Sukun]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/74747-dugaan-penipuan-aset-maria-purbowati-masuk-lapas-sukun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang telah menjadi tersangka dugaan kasus penipuan sejumlah aset tanah, akhirnya penahanannya dititipkan ke LP Wanita Sukun. Kejaksaan Tinggi melakukan penyerahan tahap 2 Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni bahwa penanganan kasus ini oleh Polda Jatim. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang,  yang telah menjadi tersangka dugaan kasus penipuan sejumlah aset tanah, akhirnya penahanannya dititipkan ke LP Wanita Sukun. Kejaksaan Tinggi melakukan penyerahan tahap 2 Kejaksaan Negeri Kota Malang. </p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni bahwa penanganan kasus ini oleh Polda Jatim. Setelah berkas lengkap P21, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya hingga berlanjut ke Kejari Kota Malang. </p>
<div id="attachment_74748" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190122-WA0171-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-74748" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190122-WA0171-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Maria Purbowati (Berbaju putih) tampak belakang saat dititipkan sebagai tahanan di Lapas Wanita sukun. (ist)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-74748" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190122-WA0171-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190122-WA0171-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190122-WA0171-copy.jpg?resize=600%2C307&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190122-WA0171-copy.jpg?resize=200%2C102&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-74748" class="wp-caption-text"><strong>Maria Purbowati (Berbaju putih) tampak belakang saat dititipkan sebagai tahanan di Lapas Wanita sukun. (ist)</strong></p></div>
<p>&#8221; Penahanan untuk 20 hari pertama. Kejaksaan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke persidangan,&#8221; ujar Amran.<br />
Perlu diketahui bahwa Maria sebelumnya pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap  oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanty (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74747</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
