<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>keterangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/keterangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 16:21:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>keterangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Akta Autentik, Bos Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim</link>
					<comments>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232070</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega. Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega.</p>



<p>Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No 1 Tahun 2023, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, Senin (27/04/2026) lalu. Laporan itu, dilayangkan Tatik pada September 2020, dengan laporan polisi nomer LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Sementara, Polda Jatim tidak hanya menahan Imron, melainkan juga menahan Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BA (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi, yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan haknya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara -saudara dari mantan suami. &#8220;Perkara ini merupakan perjuangan yang melelahkan dan penuh drama selama bertahun-tahun. Kasus bermula setelah para tersangka membuat akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan klien saya. Akta itu mereka mengklaim sepihak bahwa aset Sardo Swalayan baik di Kota Malang maupun Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal aset tersebut adalah harta gono gini antara klien kami dan Imron Rosyadi,&#8221; ujar Helly, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Helly juga mengurai, bahwa pada September 2020, melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya ke Polda Jatim terkait Pasal 266 KUHP. Namun, sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik pada Maret 2021, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Klien kami menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan inkrah menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tertanggal 24 Desember 2016 batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama Bu Tatik dan Imron,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Berdasarkan putusan perdata itu, kasus pidana laporan Tatik di buka kembali di Polda Jatim pada 2024. &#8220;Namun tersangka mencoba lolos dengan mengajukan Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu SP3 kembali,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena laporannya kembali dihentikan, Tatik dengan didampingi Helly menempuh praperadilan di PN Bangil. Praperadilan itu, memutus bahwa laporan Tatik terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum.</p>



<p>&#8220;Penghentian penyidikan perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan Imron Cs pada Senin (27/04/2026) lalu. &#8220;Kami mengapresiasi terkait penahanan para tersangka. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru. Harapan kami, para tersangka menyadari kesalahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait Sardo Swalayan selanjutnya, Helly mengatakan akan mengajukan eksekusi atau gugatan baru. &#8220;Saya tegaskan Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudara nya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi setelah pidananya selesai, kami akan menempuh langkah hukum terkait aset-aset tersebut,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232070</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik, Mantan Istri Harap Polda Jatim Tangkap Bos Sardo Swalayan</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-dalam-akta-autentik-mantan-istri-harap-polda-jatim-tangkap-bos-sardo-swalayan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228193</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, selaku kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan hak nya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara-saudara dari mantan suami. &#8220;Padahal Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudaranya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali,&#8221; ujar Helly, Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p>Pada tahun 2018, karena tidak kunjung ada kejelasan tentang aset-aset gono gini, maka Tatik mengajukan gugatan gono gini di Pengadilan Agama Malang. Pada saat proses gugatan tersebut, Tatik dikagetkan dengan adanya gugatan intervensi yang dilakukan oleh Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BE (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p>&#8220;Dalam gugatan intervensi tersebut mereka mengakui Sardo (Malang dan Pandaan) adalah bukan harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, melainkan harta Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani yang diperoleh dari warisan orang tua mereka. Yakni dengan mereka membawa bukti akta pernyataan bersama No 7 tanggal 25 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Viondi Yunatan, notaris yang berkantor di Karawang,&#8221; jelas Helly.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 23 September 2020. Dirinya melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya terkait dugaan Pasal 266 KIHP. Pada 2021, laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.</p>



<p>&#8220;Klien kami terus mencari keadilan. Dikarenakan laporan dihentikan, maka menempuh upaya hukum perdata yaitu mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dimana salah satu amar putusan nya yaitu akta kesepakatan bersama Nomor 7 tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal. Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sardo Swalayan (Malang dan Pandaan) dinyatakan sebagai harta bersama antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dengan putusan itu, pihaknya meminta laporan 266 KUHP di Polda Jatim kembali dilanjutkan. Kasus laporan Pasal 266 KUHP itu kemudian berlanjut dan para terlapor menjadi tersangka. &#8220;Para terlapor mengajukan Dumas ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan dilakukan gelar perkara khusus. Dikarenakan hal tersebut laporan Tatik Swartiatun dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena ada yang janggal, Tatik mengajukan Praperadilan di PN Bangil. &#8220;Praperadilan itu memutus bahwa laporan klien kami terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum. Senghentian Penyidikan Perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas putusan praperadilan itu, Helly meminta Polda Jatim kembali meneruskan laporan kliennya dan segera menahan para tersangka. &#8220;2025 November 2025 sudah dilaksanakan gelar perkara khusus paska praperadilan. Memutuskan perkara ini dibuka kembali. Kami mendorong Polda Jatim segera menahan para tersangka,&#8221; imbuh Helly. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Izin Apartemen dan Hotel, Ini Keterangan Disnaker PMPTSP</title>
		<link>https://memontum.com/ombudsman-terima-laporan-dugaan-maladministrasi-izin-apartemen-dan-hotel-ini-keterangan-disnaker-pmptsp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226620</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Posko Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Laporan tersebut, berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan dua apartemen dan satu hotel, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombusdman memanggil sejumlah pihak untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Posko Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Laporan tersebut, berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan dua apartemen dan satu hotel, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.</p>



<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombusdman memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi, di Balai Kota Malang, Jumat (10/10/2025) tadi. Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Disnaker PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Blimbing serta Lurah Blimbing.</p>



<p>Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan sesuai kewenangan. &#8220;Intinya, dari Ombudsman meminta agar Pemkot memberikan jawaban resmi atas keluhan Warpel. Kami tegaskan, hingga saat ini baru keluar Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Untuk Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) masih berproses,” jelas Arif.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa untuk dokumen Amdal Lingkungan merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan untuk Andalalin, persetujuan teknisnya sudah keluar. Karena, itu menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kami hanya mengikuti prosesnya. Sidangnya nanti ada dua, yaitu sidang Kerangka Acuan (KA) Amdal dan sidang dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), sebelum menjadi satu kesatuan dokumen Amdal,” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait isu ketinggian bangunan yang disebut mencapai 190 meter, Arif menepis hal tersebut. Karena dari data yang ada, maksimal ketinggian itu 152 meter atau 32 lantai, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Ruang.</p>



<p>&#8220;Tidak benar ada bangunan setinggi itu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Arif juga menegaskan, izin Andalalin yang telah diterbitkan tidak akan mengganggu aktivitas warga sekitar. Karena akses keluar masuk nantinya murni melalui Jalan Ahmad Yani. &#8220;Tidak sampai ke jalan-jalan perumahan seperti Candi Kalasan dan sekitarnya,” lanjutnya.</p>



<p>Lebih lanjut Arif menyampaikan, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PT Tanrise, selaku pengembang. Sementara soal dugaan maladministrasi, dirinya menegaskan tidak ada penyimpangan.</p>



<p>&#8220;Itu hanya aspirasi warga dan sah-sah saja. Tapi perlu kami luruskan, jangan sampai isu ini menjadi liar. Pemerintah hadir tidak memihak pengusaha. Kami berdiri di tengah dan bekerja sesuai aturan,” tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Arif menuturkan bahwa izin pembangunan baru akan terbit jika seluruh dokumen dasar seperti IKKPR, Andalalin, Amdal, PBG dan SLF, sudah terpenuhi. “Setelah itu baru izin turunan lainnya seperti restoran atau hiburan bisa diproses,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226620</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2024</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-paripurna-nota-penjelasan-bupati-terhadap-laporan-keterangan-pertanggungjawaban-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 14:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanggungjawaban]]></category>
		<category><![CDATA[terhadap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220110</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2024&#8217; di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Senin (10/03/2025) tadi. Pelaksanaan rapat paripurna sendiri, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktaviani bersama Wakil Ketua serta diikuti anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Forkopimda, Kepala OPD hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2024&#8217; di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Senin (10/03/2025) tadi. Pelaksanaan rapat paripurna sendiri, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktaviani bersama Wakil Ketua serta diikuti anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Forkopimda, Kepala OPD hingga Camat.</p>



<p>Mengawali paripurna, Ketua DPRD Oktaviani membacakan jadwal agenda sidang paripurna. Termasuk, jumlah anggota DPRD Lumajang, yang mengikuti pelaksanaan rapat paripurna. Begitu rampung, paripurna diteruskan dengan pembacaan nota penjelasan.</p>



<p>&#8220;Dengan kuorum ini, maka parat paripurna terbuka untuk umum,&#8221; kata Ketua DPRD Lumajang.</p>



<p>Dalam momen itu, Bupati Indah Amperawati membacakan sendiri nota penjelasan. Disampaikan, bahwa nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabel Pemerintah Kabupaten Lumajang, terhadap penggunaan anggaran daerah.</p>



<p>“LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini merupakan bentuk dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang telah dijalankan sepanjang tahun lalu. Kami berharap, laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki dan menyempurnakan program-program yang telah berjalan,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menjelaskan, mengenai beberapa pencapaian penting yang telah diraih selama tahun anggaran 2024. Antara lain, di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Selain itu, Bunda Indah juga menyampaikan terkait tutupnya wisata Grojogan Sewu, yang ini merupakan upaya menciptakan keamanan, ketertiban serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang. “Jadi, setelah saya evaluasi dan saya cek kembali, ternyata kita tidak memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola destinasi wisata di kabupaten Lumajang,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Bupati juga berharap, upaya ini mampu meningkatkan keamanan pengunjung, menata kembali sistem pengelolaan wisata serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Karena, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk menjadikan kawasan wisata lebih tertata, nyaman serta bebas dari praktik pungutan liar yang dapat merugikan wisatawan maupun masyarakat sekitar.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kami mengambil langkah untuk menjaga ketentraman masyarakat untuk ketertiban dan ini sudah saya diskusikan dengan TNI-POLRI, Kajari sudah kami beri tahu. Saya sudah mengeluarkan surat, langkahnya adalah bahwa Grojogan Sewu kita tutup sementara. Dan, Tumpak Sewu kita buka dengan pendampingan dari pemerintah daerah,” ungkapnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220110</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penggelapan Uang Pajak, Keterangan Saksi Bos CV Ferrano Dinilai Tidak Sesuai dan Ancam Dilaporkan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penggelapan-uang-pajak-keterangan-saksi-bos-cv-ferrano-dinilai-tidak-sesuai-dan-ancam-dilaporkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[ferrano]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211567</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bos CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, Mulyadi, akhirnya datangi persidangan di PN Kota Malang, sebagai saksi dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Senin (08/07/2024) tadi. Kiki sendiri sebagaimana diberitakan, sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor, yang menjadi terdakwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bos CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, Mulyadi, akhirnya datangi persidangan di PN Kota Malang, sebagai saksi dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Senin (08/07/2024) tadi. Kiki sendiri sebagaimana diberitakan, sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor, yang menjadi terdakwa atas dugaan menggelapkan uang pajak Rp 1,9 miliar milik Herry Wiyono, selaku Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang.</p>



<p>Sebelumnya, Mulyadi sendiri sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak bisa hadir di persidangan. Baru dalam panggilan ke tiga, saksi bisa datang dan hadir untuk menjadi saksi dari terdakwa Kiki. Mulyadi sendiri diperiksa sebagai saksi, dalam kaitannya yang bersangkutan sebelumnya adalah bos dari Kiki dan yang menugasinya menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su&#8217;udi, menjelaskan bahwa dalam persidangan ini pihaknya telah memanggil empat saksi. &#8220;Dua diantaranya adalah rekan terdakwa di CV Ferrano, Mulyadi dan Ervina. Keduanya mengerti dalam kaitan tugas dan fungsi dari terdakwa yakni orang yang menghitungkan pajak dari PT milik Pak Herry,&#8221; kata Su&#8217;udi.</p>



<p>Dijelaskan Su&#8217;udi, bahwa dalam persidangan itu Mulyadi mengaku awalnya tidak tahu menahu terkait uang Rp 1,9 miliar. Dirinya baru mengetahuinya, setelah adanya komplain dari pihak PT Pangkat Dewata, bahwa telah membayar pajak senilai Rp 1,9 miliar melalui terdakwa</p>



<p>&#8220;Saksi Mulyadi tadi mengaku mengetahui memang ada pajak yang dihitung terdakwa. Namun, Pak Mulyadi mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran pajak dari pihak PT Pangkat Dewata melalui terdakwa Kiki. Sebab menurutnya, tugas yang diberikan kepada terdakwa yakni hanya melakukan perhitungan. Jika terdakwa membantu membayarkan pajak, itu di luar Tupoksi yang diberikan oleh CV Ferrano. Jadi menurutnya, bukan tanggung jawab dari CV Ferrano,&#8221; jelas Su&#8217;udi.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodihardjo, mengaku geram dengan keterangan Mulyadi sebagai saksi. Usai persidangan, Eddo bahkan akan secepatnya membuat laporan ke Polres Malang Kota, karena menilai keterangan Mulyadi banyak yang tidak sesuai.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Korbannya adalah klien saya. Keterangan saksi tadi dari konsultan pajak, yakni Pak Mulyadi dan Ervina. Menurut kami, keterangan tadi banyak kebohongan. Kami akan laporkan ke Bareskrim, Polda Jatim atau Polresta Malang Kota, karena ini adalah keterangan palsu di bawah sumpah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Keterangan saksi dari pihak CV Ferrano yang dianggap tidak sesuai, terangnya, yakni terkait keberadaan laptop yang dipakai terdakwa Kiki saat melakukan perhitungan pajak di PT Pangkat Dewata. &#8220;Majelis hakim tadi sempat bertanya terkait kepemilikan dan dimana keberadaan laptop tersebut. Dijawab milik Kantor CV Ferrano, tapi saksi Ervina mengatakan tidak mengetahui laptop tersebut ada dimana. Padahal, laptop tersebut sangat penting karena berisi database perusahaan klien kami dan diduga pula digunakan terdakwa melakukan pemalsuan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kedua, ujarnya, terkait CV Ferrano yang mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran Rp 1,9 miliar. &#8220;Terkait pengakuan tidak tahu-menahu adanya pembayaran pajak dari klien kami kepada terdakwa. Ketiga, terkait saat klien kami komplain kepada Mulyadi, terkait adanya pembayaran tersebut. Saat itu, Mulyadi menego ke klien kami akan mengembalikan Rp 750 juta. Dia juga nego, kalau Kiki nantinya akan mengembalikan Rp 750 juta. Bahkan setelah itu, Mulyadi telah mentransfer Rp 200 juta. Namun, tadi dikatakan uang pengembalian Rp 200 juta itu hanya sebagai pinjaman,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selanjutnya terkait sertifikasi. Ternyata fakta dipersidangan diketahui bahwa Kiki tidak memiliki sertifikasi menangani perpajakan perseroan. &#8220;Kiki tidak punya sertifikasi, tapi kenapa ditugaskan oleh CV Ferrano untuk mengerjakan perhitungan pajak di perusahaan klien kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kiki ditetapkan sebagai tersangka karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. Usai ditetapkan sebagai tersangka, perkara pun bergulir ke persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211567</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kantor Kelurahan Jodipan Sepi Petugas saat Jam Kerja, Ini Keterangan Pj Wali Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kantor-kelurahan-jodipan-sepi-petugas-saat-jam-kerja-ini-keterangan-pj-wali-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2024 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jodipan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[kerja,]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208892</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Beredar di sosial media instagram, Kantor Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sepi petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat jam kerja berlangsung, pada Senin (29/04/2024) kemarin. Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pun telah memanggil pihak lurah dan sekretaris lurah Kelurahan Jodipan, untuk memberikan keterangan atau klarifikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Beredar di sosial media instagram, Kantor Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sepi petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat jam kerja berlangsung, pada Senin (29/04/2024) kemarin.</p>



<p>Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pun telah memanggil pihak lurah dan sekretaris lurah Kelurahan Jodipan, untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dengan situasi itu. “Kemarin itu sudah saya minta ke Pak Sekda, untuk memanggil. Dan, mereka sudah meminta maaf dan orang yang sudah memberitakan (menginformasikan, red) juga sudah didatangi dan kita jelaskan permasalahannya. Yakni, karena memang pada saat itu ada salah satu Kasi (kepala seksi, red) yang nikah. Sementara, lurah dan sekretarisnya jadi wali,” jelas Pj Wali Kota Wahyu, seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Selasa (30/04/2024) tadi.</p>



<p>Dalam hal ini, menurut Pj Wali Kota Wahyu, Lurah dan Sekretaris Lurah memang tetap bersalah dalam bekerja. Itu karena, telah meninggalkan kantor dengan keadaan kosong dan hanya menyisakan anak magang. Tentu, sebagai ASN yang melayani masyarakat tetap harus berjalan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Karena itu bagian dari kinerja, apalagi ASN ini tugasnya untuk melayani masyarakat. Lurah dan Sekretaris ini tetap salah, karena pelayanan harusnya juga tetap berjalan sampai dengan selesai pukul 16.00 WIB,” katanya.</p>



<p>Dari kejadian tersebut, ujarnya, Lurah dan Sekretaris Lurah melakukan door to door (melayani langsung, red) ke masing-masing rumah warga yang tidak terlayani dalam mengurus administrasi. Itu juga sudah terselesaikan keseluruhan kemarin.</p>



<p>“Berkas yang mereka tidak terlayani, langsung saya minta untuk door to door dan alhamdulillah selesai. Saya juga minta mereka untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi kejadian tersebut,” ucapnya.</p>



<p>Kemudian, saat disinggung mengenai sanksi yang diberikan untuk Kelurahan Jodipan, Pj Wali Kota Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada Sekda Kota Malang. “Tetap nanti biar Pak Sekda aja itu. Tapi yang jelas, tanggung jawabnya Pak Lurah untuk mendatangi mereka yang saat itu melakukan pelayanan, sudah didatangi langsung dan selesai kemarin,” imbuh Pj Wali Kota Wahyu. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208892</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Dua Bacaleg Mantan Narapidana, Ini Keterangan KPU Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-dua-bacaleg-mantan-narapidana-ini-keterangan-kpu-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Oct 2023 12:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199289</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Masyarakat Pamekasan menerima informasi bahwa ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg), adalah mantan narapidana. Kedua Bacaleg itu, merupakan mantan narapidana kasus Narkotika dan tindak pidana pemukulan. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, mengungkapkan bahwa informasi itu memang benar adanya. Bahwa, ada dua mantan yang menjadi Bacaleg. Yakni, mendaftar dari Dewan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Masyarakat Pamekasan menerima informasi bahwa ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg), adalah mantan narapidana. Kedua Bacaleg itu, merupakan mantan narapidana kasus Narkotika dan tindak pidana pemukulan.</p>



<p>Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, mengungkapkan bahwa informasi itu memang benar adanya. Bahwa, ada dua mantan yang menjadi Bacaleg. Yakni, mendaftar dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pamekasan.</p>



<p>“Yang mantan terpidana Narkoba, itu sudah menjalani vonis 4 tahun dan mendaftar dari Partai PKS Dapil II Palengaan-Proppo inisial MS. Yang satunya, berinisial A mencalonkan dari Gerindra, kasus pemukulan dan pengeroyokan vonis 6 tahun. Tetapi itu gagal, karena tidak ada surat keterangan yang lengkap,” paparnya, Kamis (05/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Amir menjelaskan, bahwa mantan narapidana termasuk mantan tindak pidana korupsi (Tipikor), itu memang bisa mencalonkan diri. Dengan catatan, ada jeda waku lima tahun setelah bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/ 2022 tentang masa jeda mantan terpidana yang mau mencalonkan diri.</p>



<p>“Jadi saat ini hanya satu mantan terpidana dan itupun di bawah lima tahun ancaman pidananya. Maka, ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu menunggu jeda. Bahwa yang harus menunggu jeda lima tahun itu kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Pamekasan, Ainur Ridho, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PKS mencalonkan kadernya yang merupakan mantan narapidana penyalahgunaan Narkotika. Dan apa yang dilakukan itu, tidak melabrak aturan.</p>



<p>&#8220;Tidak apa, selama aturannya memperbolehkan, kita tetap berlanjut. Karena itu bukan kasus koruptor, tapi Narkotika dan dia hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Untuk ancaman hukumnya di bawah 4 tahun. Dan yang tidak boleh itu adalah hukumannya 6 tahun ke atas. Dan untuk perkembangannya, tidak ada persoalan dan kendala,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199289</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Polemik Dugaan Kecurangan Pilkades Tempeh Tengah, Ini Keterangan Wakil Ketua DPRD Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/respon-polemik-dugaan-kecurangan-pilkades-tempeh-tengah-ini-keterangan-wakil-ketua-dprd-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Sep 2023 12:03:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[tempeh]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197725</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Ahmad, menyampaikan bahwa DPRD akan selalu menerima aspirasi dari masyarakat. Termasuk, mengenai audiensi terhadap apa yang terjadi di masyarakat. Karena, apa yang dilakukan adalah bagian dari tanggung jawab sebagai anggota legislatif. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD, mensikapi audiensi bersama warga. &#8220;Ada beberapa keluhan yang mereka sampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Ahmad, menyampaikan bahwa DPRD akan selalu menerima aspirasi dari masyarakat. Termasuk, mengenai audiensi terhadap apa yang terjadi di masyarakat. Karena, apa yang dilakukan adalah bagian dari tanggung jawab sebagai anggota legislatif.</p>



<p>Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD, mensikapi audiensi bersama warga. &#8220;Ada beberapa keluhan yang mereka sampaikan kepada kami. Diantaranya, ada yang tidak puas terhadap proses tahapan Pilkades yang sudah dilalui, &#8221; kata H Akhmat, Kamis (07/09/2023) tadi.</p>



<p>Terkait polemik dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkades Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, ujarnya, dari proses itu pihaknya menampung beberapa masukan yang mana bahwasanya terjadi kecurangan. Namun, selama itu tidak bisa dibuktikan, maka pihaknya juga tidak bisa mengambil sebuah langkah.</p>



<p>&#8220;Kalau semisal dari teman-teman yang mengadu, misal ada yang dirugikan dan mempunyai bukti yang baru, ya silahkan. Artinya, kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena, ujarnya, ketika itu dilakukan maka bukan ranah kami. Termasuk, jika memang benar misalkan terjadi pelanggaran dan lain sebagainya.</p>



<p>Jadi, intinya hari ini kami mengakomodir apa yang sudah menjadi aspirasi. Selama itu tidak melanggar sebuah aturan, maka DPRD tidak bisa membuat rekomendasi. Kalau memang ada indikasi terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum, maka itu ranahnya sudah bukan di kami.</p>



<p>&#8220;Kami juga sudah sempat memberikan masukan untuk bisa ditindaklanjuti APH,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sebelumnya, puluhan warga Tempeh Tengah bersama tiga bakal calon kepala desa (Bacakades) yang tidak lolos, mendatangi Kantor DPRD Lumajang, Rabu (06/09/2023) kemarin. Mereka meminta bertemu untuk mengadukan soal dugaan kecurangan pelaksanaan tahapan Pilkades. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197725</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kondisi Cuaca Tak Menentu, Berikut Keterangan BMKG di Wilayah Malang Raya</title>
		<link>https://memontum.com/kondisi-cuaca-tak-menentu-berikut-keterangan-bmkg-di-wilayah-malang-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jul 2023 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[BMKG]]></category>
		<category><![CDATA[Cuaca]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kondisi]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menentu,]]></category>
		<category><![CDATA[raya]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Meskipun saat ini sudah memasuki musim kemarau, namun kondisi cuaca di wilayah Malang Raya, masih sering kali diselimuti awan mendung dan terkadang diguyur hujan. Karenanya, Prakirawan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jawa Timur, Linda Fitrotul Muzayanah, memberikan penjelasan mengenai beberapa faktor yang terjadi tersebut. Disampaikan Linda, berdasarkan pantauan BMKG Jawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Meskipun saat ini sudah memasuki musim kemarau, namun kondisi cuaca di wilayah Malang Raya, masih sering kali diselimuti awan mendung dan terkadang diguyur hujan. Karenanya, Prakirawan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jawa Timur, Linda Fitrotul Muzayanah, memberikan penjelasan mengenai beberapa faktor yang terjadi tersebut.</p>



<p>Disampaikan Linda, berdasarkan pantauan BMKG Jawa Timur, salah satu faktor penyebab kondisi cuaca tersebut adalah adanya daerah konvergensi di sebelah Utara Laut Jawa. Daerah tersebut, menyebabkan perlambatan angin di sekitar Jawa bagian Timur, yang kemudian mengakibatkan berkumpulnya massa udara.</p>



<p>Hal ini, ujarnya, meningkatkan kecenderungan pertumbuhan awan hujan dan terlihat adanya belokan angin di lapisan 3000 kaki. &#8220;Meskipun sebagian wilayah Jawa Timur sudah memasuki musim kemarau, namun daerah Lumajang bagian Barat Daya dan wilayah Malang bagian Tenggara, khususnya daerah Ampelgading, masih belum sepenuhnya memasuki musim kemarau,&#8221; jelas Linda saat dihubungi Selasa (04/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain faktor konvergensi di sebelah Utara Laut Jawa, faktor penyebab kedua adalah adanya gangguan atmosfer yang dikenal sebagai Madden Julian Oscillation (MJO) atau gelombang atmosfer di wilayah tropis yang berkembang di Samudera Hindia. Meskipun, MJO saat ini dinilai mendekati netral, namun cuaca masih tidak stabil.</p>



<p>“Tidak hanya itu, kelembaban udara yang tinggi di lapisan 850 mb juga memainkan peran dalam kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini. Sehingga, atmosfer di daerah tropis sangat dinamis dan mudah berubah. Jadi, tidak selalu di musim kemarau tidak ada hujan sama sekali. Karena terdapat faktor-faktor tertentu yang dapat menyebabkan potensi hujan,” ucapnya.</p>



<p>Terlebih, data BMKG saat ini menunjukkan bahwa dalam prakiraan dasarian, masih terdapat potensi hujan di selatan Jawa Timur. Meskipun musim kemarau telah dimulai di sebagian wilayah Jawa Timur, masyarakat di Malang Raya perlu tetap waspada terhadap kondisi cuaca yang masih belum stabil. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192408</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
