<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kewenangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kewenangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Apr 2025 13:57:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kewenangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seminar Nasional KUHAP, Guru Besar UTM Tegaskan Kewenangan Tiap Lembaga Penegak Hukum Harus Dijaga</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-kuhap-guru-besar-utm-tegaskan-kewenangan-tiap-lembaga-penegak-hukum-harus-dijaga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dijaga]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[kuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, dalam Seminar Nasional &#8216;Reformasi KUHAP, Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, dalam Seminar Nasional &#8216;Reformasi KUHAP, Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan&#8217;.</p>



<p>Seminar nasional ini, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma) di Kampus Unisma, Kamis (24/04/2025) tadi. Diskusi sendiri, berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.</p>



<p>Selain Prof Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka. Diantaranya, Ahli Hukum Pidana Nasional, Dr Sholehuddin SH MH, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr Prija Jatmika SH MS.</p>



<p>Dalam paparannya, Prof Deni, juga menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” katanya.</p>



<p>Prof Deni secara sistematis memaparkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari tiga tahapan besar, pertama Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, serta penuntutan oleh kejaksaan. “Tahap ini Kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kedua Ajudikasi (Adjudication) merupakan proses pembuktian formal di pengadilan. Dimana hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sedangkan Pasca-Ajudikasi (Post-Adjudication) untuk tahap ini mencakup pembinaan terhadap terpidana oleh lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana perampasan kemerdekaan, sebagai bagian dari reintegrasi sosial,” terangnya.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, akan pentingnya pemahaman yuridis atas kewenangan institusi penegak hukum. Diuraikan berbagai ketentuan yang berlaku seperti UU No 2 tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada Pasal 1 Angka (10), (13), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2), serta Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.</p>



<p>UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.</p>



<p>Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa kejelasan kewenangan setiap lembaga penegak hukum harus dijaga dalam kerangka hukum acara pidana. “Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi, kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan dan akuntabel. Penegasan Prof Deni peran masing-masing lembaga penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana, menjadi dasar penting sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan.</p>



<p>Dengan Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong penyusunan KUHAP baru yang progresif, responsif terhadap dinamika hukum, serta selaras dengan semangat reformasi peradilan pidana yang berkeadilan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seminar Nasional Optimalisasi LPH, RKUHAP Harus Pro HAM dan Penegasan Kewenangan Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-optimalisasi-lph-rkuhap-harus-pro-ham-dan-penegasan-kewenangan-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[penegasan]]></category>
		<category><![CDATA[rkuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221198</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan &#8216;Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan &#8216;Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas&#8217;.</p>



<p>Seminar nasional ini, diselenggarakan Kantor Hukum Aullia Tri Koerniawati di Ruang Ballroom Gatotkaca Ijen Suites Hotel, Kota Malang, Kamis (17/04/2025) tadi. Adapun pesertanya, dari berbagai akademisi lembaga hukum, advokat dan juga mahasiswa.</p>



<p>Prof Nyoman secara mendalam menekankan, akan pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). &#8220;Jadi, KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026 seiring dengan berlakunya KUHP baru,&#8221; katanya.</p>



<p>Dijelaskan, RKUHAP harus prospektif Pro HAM. Yakni di dalamnya terdapat perlindungan hak asasi kepada tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, termasuk peran advokad di dalamnya. “Pro HAM karena negara hukum dan demokratis. Hak asasi manusia dari semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi maupun advokat, wajib dilindungi. Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, pengaturan penegasan kewenangan-kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. &#8220;Penegasan kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Jangan ada dominasi salah satu penegak hukum terhadap penegak hukum yang lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, pembagian kewenangan harus secara jelas antara penyidik kepolisian serta penuntut umum dari kejaksaan. Karena di dalam sistem peradilan pidana, polisi menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan di lapangan sementara jaksa berfokus pada fungsi penuntutan. &#8220;Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Jaksa bekerja mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan proses perkara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Secara rinci, Prof Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal, yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. Ia menjelaskan 4 pilar utama dalam rancangan tersebut diantaranya mekanisme sistem peradilan pidana terpadu, mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan.</p>



<p>Dalam seminar nasional ini, selain menghadirkan Prof I Nyoman, juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Malang, Prof Dr Tongat SH M Hum dan Pakar Hukum Prof Dr Sadjijono SH M Hum, sebagai nara sumber utama. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221198</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bongkar Bangunan Eks Cucian Mobil, Kuasa Hukum Ahli Waris Nilai Kewenangan Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/bongkar-bangunan-eks-cucian-mobil-kuasa-hukum-ahli-waris-nilai-kewenangan-pengadilan-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203567</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kuasa Hukum Ahli Waris eks cucian mobil, Isa Adi Muswanto, menganggap bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di bangunan yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, dinilai cacat hukum, Rabu (20/12/2023) tadi. Saat ditemui, pria yang kerap disapa Isa, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kuasa Hukum Ahli Waris eks cucian mobil, Isa Adi Muswanto, menganggap bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di bangunan yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, dinilai cacat hukum, Rabu (20/12/2023) tadi.</p>



<p>Saat ditemui, pria yang kerap disapa Isa, menyampaikan bahwa sebenarnya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut yakni dari Pengadilan Negeri (PN) bukan pihak Pemkot Malang. “Pada prinsipnya kami menolak terhadap eksekusi ini sebenarnya. Karena, keputusan pengadilan itu berarti yang mempunyai keputusan mengeksekusi itu PN Malang. Kewenangan eksekusi ini, itu adalah PN Malang,” tegas Isa.</p>



<p>Dikatakannya, jika sebelum dilakukan eksekusi tersebut pihaknya telah menanyakan kepada Pemkot Malang, terkait dengan surat penetapan eksekusi dari PN Malang. Namun, hal itu tidak bisa ditunjukkan oleh Pemkot Malang.</p>



<p>“Sampai saat ini, kita tanyakan tidak ada surat eksekusinya dari pengadilan. Satpol PP sudah kita tanyakan, beliau tidak berkenan atau tidak membawa kami tidak tahu. Tapi tidak bisa menunjukkan. Itu aja,” tambahnya.</p>



<p>Karena itu, Isa akan melakukan upaya hukum terhadap eksekusi yang sudah dilakukan Pemkot Malang. Menurutnya, untuk saat ini masih menunggu jadwal gugatan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami akan mengajukan gugatan kepada pengadilan, terhadap wanprestasi. Nanti untuk jadwalnya kita tunggu saja,” lanjutnya.</p>



<p>Ditambahkannya, jika perkara konsinyasi tersebut ada cacat hukum. Pada tahun 2022 lalu telah ada kesepakatan bersama antara ahli waris bersama Pemkot Malang, mengenai penunjukkan apressial yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, dari enam appresial tersebut, menurutnya Pemkot Malang malah menunjuk sepihak.</p>



<p>“Kami disuruh milih salah satu. Nah, kami milih appresial yang namanya Satria. Nah tidak ada angin tidak ada hujan, kenapa Pemkot menunjuk appresial yang namanya tidak kami sepakati itu,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, menanggapi gugatan balik dari pemilik bangunan ex cucian mobil, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa Pemkot Malang tentu mengikuti peraturan perundangan yang ada.</p>



<p>“Tidak masalah. Kita pun punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Kitakan juga pemerintah, pemerintah itu punya hukum acaranya dan kewenangannya di dalam melaksanakan penetapan ataupun hasil suatu proses pengadilan,” imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203567</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
