<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kg &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kg/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jun 2023 09:14:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kg &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Soroti Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Pertamina Minta Penarikan Tabung Pelaku Usaha hingga Sanksi Tegas</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-penyalahgunaan-lpg-3-kg-pertamina-minta-penarikan-tabung-pelaku-usaha-hingga-sanksi-tegas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jun 2023 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kg]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[LPG]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penarikan]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tabung]]></category>
		<category><![CDATA[TEGAS]]></category>
		<category><![CDATA[usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191731</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan beberapa langkah antisipasi penyalahgunaan LPG 3 Kg hingga berdampak pada kelangkaan. Hal itu disampaikan, seiring pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) Pertamina bersama dengan pemerintah daerah Kota Malang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan beberapa langkah antisipasi penyalahgunaan LPG 3 Kg hingga berdampak pada kelangkaan. Hal itu disampaikan, seiring pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) Pertamina bersama dengan pemerintah daerah Kota Malang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, guna menindak para pelaku usaha yang bandel menggunakan tabung subsidi dengan omset bulanan melebihi Rp 1 juta.</p>



<p>“Diharapkan dengan dilakukan Sidak tersebut, dapat memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar aturan. Kemudian, mereka diberikan peringatan, sanksi atau penarikan tabung yang tidak berhak digunakan oleh pelaku usaha non-UMKM tersebut,” jelas Ahad, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/06/2023) tadi.</p>



<p>Pihaknya juga menekankan, akan pentingnya pengawasan bersama dalam pendistribusian tabung gas subsidi tersebut. Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg tersebut, maka akan dilakukan penukaran dengan tabung yang tidak bersubsidi.</p>



<p>“Jadi, bisa langsung ditukar di tempat. Kami juga siap untuk menjalankan regulasi yang berlaku. Selain itu, diharapkan adanya penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tersebut,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut menurutnya, penerapan sanksi perlu dilakukan sebagai langkah efektif dalam menangani permasalahan tersebut. Sebab, tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan,l dan tidak digunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak.</p>



<p>“Kalau yang tidak berhak dan punya usaha yang besar, omzet sehari bisa sampai puluhan juta itu sangat disayangkan. Karena kebutuhan masyarakat jadi habis dipakai oleh pelaku usaha,” katanya.</p>



<p>Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, guna mengatasi permasalahan penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Pihaknya berharap situasi kelangkaan dapat diatasi dan ketersediaan tabung gas LPG 3 kg dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.</p>



<p>“Sinergi dan kerjasama lintas pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas terkait, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara merata di seluruh Jawa Timur. Meskipun sanksi belum diatur secara spesifik dalam regulasi, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan tabung subsidi dengan bijak tetap menjadi hal yang penting,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191731</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Tidak Ada Pengurangan Jatah LPG 3 Kg, Bupati Kediri Akan Surati Dirjen Migas</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-tidak-ada-pengurangan-jatah-lpg-3-kg-bupati-kediri-akan-surati-dirjen-migas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 14:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[akan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen]]></category>
		<category><![CDATA[jatah]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kg]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[LPG]]></category>
		<category><![CDATA[migas]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pengurangan]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[surati]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191702</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memastikan bahwa tidak ada kelangkaan tabung LPG 3 kilogram di wilayah pemerintahannya. Bahkan untuk memastikan ketersediaan LPG, pihaknya juga berniat akan menyurati Direktorat Jendral (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati dan melihat kondisi di lapangan. Kelangkaan LPG [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memastikan bahwa tidak ada kelangkaan tabung LPG 3 kilogram di wilayah pemerintahannya. Bahkan untuk memastikan ketersediaan LPG, pihaknya juga berniat akan menyurati Direktorat Jendral (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas).</p>



<p>Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati dan melihat kondisi di lapangan. Kelangkaan LPG 3 Kg atau tabung melon, itu tidak terjadi di Kabupaten Kediri.</p>



<p>“Untuk langkah strategisnya, saya akan berkirim surat kepada Dirjen terkait. Sehingga, tahu secara pasti,” jelas Mas Dhito, Jumat (23/06/2023) tadi.</p>



<p>Menurut laporan yang diterimanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Mas Dhito menegaskan bahwa kuota yang diberikan oleh Pertamina ke Kabupaten Kediri, tidak mengalami pengurangan. &#8220;Suplay (LPG 3 Kg, red) dari pertamina tetap sesuai kuota yang ada. Karenanya, kelangkaan atau berkurangnya LPG 3 Kg di Kabupaten Kedir, itu tidak terjadi” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Kediri, Santoso, menambahkan bahwa banyaknya permintaan LPG 3 Kg pada bidang pertanian, menjadi salah satu sebab berkurangnya LPG. Itu karena, banyak petani di Kabupaten Kediri, yang memanfaatkan LPG untuk alat pertaniannya. Sehingga, permintaan mengalami peningkatan.</p>



<p>Dari data tersebut, paparnya, maka akan diakumulasi dengan data-data pengguna LPG yang didapat dari OPD lain. Dengan data-data tersebut, nanti dapat diketahui seberapa besar kuota tambahan yang akan dimintakan kepada Dirjen Migas.</p>



<p>“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, terkait pendataan petani sasaran pemakai LPG. Dari sini, nanti kita laporan kepada Bupati,&#8221; paparnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191702</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawa Bahan Peledak untuk Mercon hingga 1 Kg, Pria Paruh Baya asal Gading Probolinggo Digelandang</title>
		<link>https://memontum.com/bawa-bahan-peledak-untuk-mercon-hingga-1-kg-pria-paruh-baya-asal-gading-probolinggo-digelandang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[asal]]></category>
		<category><![CDATA[bahan]]></category>
		<category><![CDATA[bawa]]></category>
		<category><![CDATA[baya,]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[gading]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kg]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mercon]]></category>
		<category><![CDATA[paruh]]></category>
		<category><![CDATA[peledak]]></category>
		<category><![CDATA[pria]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191644</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Budan (55), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditangkap petugas Polres Probolinggo. Pria paruh baya ini harus digelandangan ke Mapolres, karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak mercon atau petasan. Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pria tersebut kedapatan petugas sedang membawa bahan peledak mercon seberat 1 Kg di Desa Sentong, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Budan (55), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditangkap petugas Polres Probolinggo. Pria paruh baya ini harus digelandangan ke Mapolres, karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak mercon atau petasan.</p>



<p>Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pria tersebut kedapatan petugas sedang membawa bahan peledak mercon seberat 1 Kg di Desa Sentong, Kecamatan Semampir, Kabupaten Probolinggo. &#8220;Karena sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H, biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan melaksanakan cipta kondisi yang aman dan nyaman. Di sini, kami berhasil mengamankan pria yang membawa serbuk bahan pembuat petasan,&#8221; kata Kapolres Probolinggo, Jumat (23/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Akibat perbuatannya, Budan dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. &#8220;Tersangka terancam hukuman 20 tahun,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Kegiatan pengamanan tersebut, lanjut AKBP Arsya, agar saat perayaan Hari Raya Idul Adha, dalam kondisi kondusif. Keamanan dan kenyamanan masyarakat lebih terjamin, tanpa menggunakan atau menyalakan petasan.</p>



<p>&#8220;Kegiatan seperti Takbir Keliling menggunakan kendaraan bak terbuka, sangat kami larang. Itu karena, akan membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain. Lebih baik merayakannya di musala atau masjid terdekat,&#8221; paparnya.&nbsp;<strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191644</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidak Tempat Usaha Gunakan LPG 3 Kg, Diskopindag Kota Malang hanya Beri Peringatan</title>
		<link>https://memontum.com/sidak-tempat-usaha-gunakan-lpg-3-kg-diskopindag-kota-malang-hanya-beri-peringatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2023 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[beri]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[hanya]]></category>
		<category><![CDATA[kg]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[LPG]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191424</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) LPG 3 Kg ke tiga tempat usaha yang ada di Kota Malang, Selasa (20/06/2023) tadi. Hal itu dilakukan, guna memastikan penggunaan gas LPG tepat pada sasaran. Dari pantauan Memontum.com saat mengikuti Sidak, satu diantara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) LPG 3 Kg ke tiga tempat usaha yang ada di Kota Malang, Selasa (20/06/2023) tadi. Hal itu dilakukan, guna memastikan penggunaan gas LPG tepat pada sasaran.</p>



<p>Dari pantauan Memontum.com saat mengikuti Sidak, satu diantara tiga tempat usaha tersebut ditemukan adanya penggunaan gas LPG 3 Kg. Peruntukan pemakaian, yakni untuk kebutuhan memasak.</p>



<p>Menangapi hal tersebut, Pengelola Mediasi Konsumen dan Produsen Bidang Perdagangan, Diskopindag Kota Malang, Muhammad Saifudin, mengatakan bahwa dari temuan itu pihaknya langsung memberikan peringatan. Kemudian, untuk ke depannya jika didapati kembali temuan serupa, maka akan langsung ditukar dengan tabung gas LPG Brightgass 5,5 Kg.</p>



<p>“Kalau kemarin yang sudah-sudah kami Sidak, itu langsung kami lakukan penukaran. Jadi, dua tabung 3 Kg diganti dengan satu tabung ukuran yang 5,5 Kg,” ujar Saifudin.</p>



<p>Kemudian, saat disinggung mengenai pengawasan dari Diskopindag kepada tempat usaha yang masih menggunakan gas LPG 3 Kg, pihaknya mengaku akan mengusulkan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat. Terlebih, dalam penggunaan LPG 3 Kg di tempat-tempat usaha.</p>



<p>“Jadi nanti kami langsung mengasih masukan ke pimpinan kami. Mungkin, bisa dilakukan Sidak dalam sebulan berapa kali. Ini nanti akan kita laporkan dahulu, biar nanti pimpinan yang memutuskan untuk kita rutin lakukan pemantauan,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut, mengenai kondisi ketersediaan gas LPG 3 kg di Kota Malang, dirinya mengaku dinilai masih cukup. Mengenai kelangkaan yang terjadi, itu bukan pada agen Pertamina, namun pada pengecer tabung gas LPG.</p>



<p>“Sebenarnya kalau menurut Pertamina, itu sudah cukup. Karena di agen, itu terus ada. Ya indikasinya praktik-praktik di tempat pengusaha ini, yang membuat kelangkaan. Mungkin nanti kami lakukan pengawasan lagi, karena kita hanya sebatas di pengawasan dan peringatan, terakhir ya kita lakukan tukar tabung gas langsung di tempat,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Cabang Warung Spesial Sambal Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Zainul Arifin, atau satu dari tiga tempat usaha yang jadi sasaran Sidak, menyampaikan jika tabung LPG 3 Kg yang ada di tempat usaha tersebut beberapa digunakan untuk stok. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari, menggunakan sebanyak enam tabung.</p>



<p>“Maksimal sehari itu enam tabung. Karena di kami, juga masih menggunakan tabung gas LPG 12 Kg. Biasanya, sehari dua sampai tiga tabung. Sisanya yang 3 Kg, itu untuk stok dan itu hanya dipakai di tiga kompor saja,” ujar Zainul.</p>



<p>Saat ditanya mengenai aturan tempat usaha tidak boleh menggunakan gas LPG 3 kg, pihaknya menyampaikan jika hal tersebut di luar dari kewenangannya untuk menjawab. Karena, tempat usaha tersebut mulai menggunakan gas LPG 3 Kg yaitu pada saat Pandemi Covid-19.</p>



<p>“Awalnya, sayakan pindahan dari Surabaya dan saya masuk di sini tahun 2021 mau 2022 akhir, itu sudah pakai (LPG 3 Kg, red). Jadi saat pandemi Covid-19, itu sampai sekarang. Mengenai alasannya, itu di luar kewenangan saya untuk menjawab,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191424</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Maling Tabung LPG 3 Kg di Sanan Kota Malang Nyaris Babak Belur</title>
		<link>https://memontum.com/maling-tabung-lpg-3-kg-di-sanan-kota-malang-nyaris-babak-belur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jun 2023 02:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[babak]]></category>
		<category><![CDATA[belur]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kg]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[LPG]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[nyaris]]></category>
		<category><![CDATA[Sanan]]></category>
		<category><![CDATA[tabung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190961</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Diduga hendak mencuri 2 tabung LPG 3 Kg, Andik Sulistiyo (41), warga Jalan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, nyaris dihajar massa di kawasan Jalan Sanan Gang X RT05/ RW16, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (15/06/2023) sekitar pukul 08.00. Aksi massa ini, dapat dicegah oleh Polisi RW di RW16 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com">Memontum </a>Kota Malang</strong> &#8211; Diduga hendak mencuri 2 tabung LPG 3 Kg, Andik Sulistiyo (41), warga Jalan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, nyaris dihajar massa di kawasan Jalan Sanan Gang X RT05/ RW16, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota <a href="https://kotamalang.memontum.com">Malang</a>, Kamis (15/06/2023) sekitar pukul 08.00.</p>



<p>Aksi massa ini, dapat dicegah oleh Polisi RW di RW16 Purwantoro yang dengan cepat datang ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan Andik dan membawanya ke Polsek Blimbing. Hingga saat ini, petugas kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan.</p>



<p>Ketua RT setempat, Sugeng Hariadi (38), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah ketahuan mencuri 2 tabung LPG di rumah Robil, warga setempat. Dirinya kemudian menghubungi dan berkoordinasi dengan Polisi RW Polresta Malang Kota. Tidak lama kemudian, Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing tiba di lokasi.</p>



<p>&#8220;Ada tiga anggota datang ke sini sambil membawa mobil. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Blimbing,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sementara itu, Aiptu Agus selaku Polisi RW di Kelurahan Purwantoro, menyampaikan bahwa dirinya segera tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. &#8220;Tadi kebetulan kami sedang melaksanakan patroli dan Pak RT telepon bahwa ada pencurian. Kami bergegas langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku, alhamdulillah pelaku kami amankan untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Blimbing,&#8221; ungkap Aiptu Agus</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan. &#8220;Kami masih melakukan pemeriksaan. ,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP. &#8220;Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami,&#8221;&nbsp;jelasnya.&nbsp;<strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190961</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
