<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kliennya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kliennya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 May 2025 13:38:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kliennya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Masih dalam Proses Perlawanan, Yayan Riyanto Ingatkan Tak Ada Perlindungan untuk Pembeli Aset Milik Kliennya</title>
		<link>https://memontum.com/masih-dalam-proses-perlawanan-yayan-riyanto-ingatkan-tak-ada-perlindungan-untuk-pembeli-aset-milik-kliennya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 May 2025 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kliennya]]></category>
		<category><![CDATA[pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[perlawanan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[riyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222384</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang nampaknya akan tetap melakukan lelang aset milik Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos, warga Jalan Indragiri, Kota Malang, pada Selasa (27/05/2025) mendatang. Yakni, sebuah aset yang terletak di Jalan Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Terkait hal ini, Kuasa Hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang nampaknya akan tetap melakukan lelang aset milik Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos, warga Jalan Indragiri, Kota Malang, pada Selasa (27/05/2025) mendatang. Yakni, sebuah aset yang terletak di Jalan Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Terkait hal ini, Kuasa Hukum Eka Pragawinata, yakni Dr Yayan Riyanto SH MH, mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang membeli aset milik kliennya di Jalan Simpang LA Sucipto Malang. &#8220;Walaupun kami sudah akan masuk sidang gugatan perlawanan lelang, ternyata KPKNL tetap ngotot bila lelang tidak bisa dibatalkan. Kami baru terima suratnya,&#8221; ujarnya, Sabtu (24/05/2025) tadi.</p>



<p>Seperti diketahui, bahwa Eka dan empat saudaranya secara resmi mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Alasannya ada cacat hukum dalam perjanjian yang tertulis di notaris saat akad peminjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah.</p>



<p>Gugatan perlawanan itu diajukan oleh Yayan Riyanto bersama dua tim kuasa hukumnya VLF Bili SH MH dan Rifqi I Wibowo, dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025. Perlawanan eksekusi lelang aset Eka yang kini mencapai Rp 44 miliar ini, ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan karenadinilai ada cacat hukum.</p>



<p>Melalui surat resmi KPKNL Malang Nomor S-2329/KNL.1003/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang dia terima, pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas perkara No.10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg tetap berjalan. &#8220;Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. Ingat SHM tidak akan bisa beralih nama ke pemenang lelang karena masuk dalam objek perkara perlawanan lelang,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang menyebut, bahwa dalam gugatannya yang akan disidang Rabu (28/05/2025) mendatang, BPN Kota Malang masuk sebagai turut tergugat untuk menjamin SHM tidak beralih nama ke pihak lain. Karenanya, permintaan agar calon pembeli berhati-hati mengacu pada kasus kliennya yang lain yakni, Eko Budi, warga Surabaya sebagai pembeli lelang tanah bekas Apartemen Taman Melati di kawasan Dinoyo, Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Klien saya Eko Budi sebagai pembeli lelang yang beritikad baik, 12 tahun sudah membeli tanah itu. Pernah eksekusi pengosongan lahan, tapi sekarang lahan itu bisa dieksekusi lagi oleh pengadilan. Ini tandanya, tidak ada perlindungan hukum untuk pembeli lelang ,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tahun lalu, polemik soal tanah di Dinoyo bekas Apartemen Taman Melati mencuat kembali. Hal ini dikarenakan lahan seluas 5.035 m² hendak dieksekusi PN Malang, meski sudah dibeli secara lelang oleh Eko Budi sebesar Rp 6 miliar. “Klien kami membeli usai menang lelang oleh PN Malang pada 2013,” kata Yayan.</p>



<p>Namun, pemilik lahan yang lama, Meriyati, 68, warga Kota Malang tidak puas dan mengajukan lagi perlawanan hingga upaya banding yang diajukan atas putusan PN Malang berhasil dikabulkan oleh PT Surabaya.</p>



<p>“Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ungkapnya.</p>



<p>Kembali ke eksekusi lelang milik Eka Pragawinata, Yayan mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati dan meminta untuk melakukan proses cek dan ricek lebih dulu. &#8220;Daripada sudah beli, ternyata tidak dapat menguasai, apalagi minta SHM balik nama. Harusnya akan lebih baik apabila Ketua PA Malang menunda proses lelang sampai perkara yang akan disidangkan Rabu, 28 Mei 2025 mempunyai kekuatan hukum tetap. Jangan menuruti permohonan dari Bank Panin Dubai Syariah Malang,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222384</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditetapkan sebagai DPO, Kuasa Hukum FM Valentina Kabarkan Kliennya Sedang Sakit</title>
		<link>https://memontum.com/ditetapkan-sebagai-dpo-kuasa-hukum-fm-valentina-kabarkan-kliennya-sedang-sakit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 13:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[kabarkan]]></category>
		<category><![CDATA[kliennya]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[sedang]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197112</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Paska terbitnya status sebagai daftar pencarian orang (DPO), FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, belum juga mendatangi Polda Jatim. Sebaliknya, kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan SH, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui penerbitan status DPO. Namun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Paska terbitnya status sebagai daftar pencarian orang (DPO), FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, belum juga mendatangi Polda Jatim. Sebaliknya, kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan SH, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui penerbitan status DPO. Namun, terkait penerbitan DPO terhadap tersangka Valentina, dirinya sangat menyayangkan hal itu.</p>



<p>&#8220;Saya sempat protes ke penyidik dan menyayangkan penerbitan DPO ini. Sebab sebelumnya, saya sudah bersurat secara resmi ke Dirreskrimum meminta waktu sembilan hari untuk umroh. Sudah ada tanda terimanya. Nantinya sepulang umrah, saya akan mendampingi klien saya ke Polda Jatim. Sebab untuk dilakukan pemeriksaan harus didampingi lawyer. Saya pulang umrah tanggal 20 Agustus 2023. Namun klien saya ternyata sudah diterbitkan DPO pada 16 Agustus 2023,&#8221; ujarnya, Rabu (30/08/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini Valentina sedang sakit maag kronis dan vertigo. Sehingga, belum bisa diantar ke Polda Jatim. &#8220;Klien saya sedang sakit. Ada surat resmi dari dokter. Hari ini, Rabu (30/08/2023) tadi, rencanya akan saya antar ke Polda Jatim. Namun ternyata Bu Valentina ngedrop lagi dan bilang tidak kuat berangkat karena sakit. Jadi, klien kami ini bukannya tidak mau datang ke Polda Jatim, namun saat ini kondisinya sedang sakit,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Perlu diketahui bahwa penetapan DPO kepada Valentina ini bermula dari dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sehingga laporan itu dibuka kembali oleh Polda Jatim,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Lardi pun meminta, supaya petugas Polda Jatim segera melakukan penangkapan dan penjemputan terhadap Valentina, yang diduga masih berada di rumah. &#8220;Kami meminta pihak kepolisian Polda Jatim untuk segera menangkap FM Valentine, demi kepastian hukum dan keadilan bagi Alm dr Hardi. Petugas kepolisian supaya datang ke rumahnya. Kalau katanya Valentina sedang sakit, bawakan dokter dari RS Bhayangkara untuk melakukan pengecekan. Apa benar-benar sakit atau tidak,&#8221; tegas Lardi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197112</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
