<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Komisi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/komisi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2026 11:52:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Komisi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Komisi C DPRD Kota Malang Dukung Penghentian Sementara Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru</link>
					<comments>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232820</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penghentian sementara pembangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa penghentian sementara itu dinilai penting, hingga seluruh proses perizinan dan kesesuaian regulasi dapat dipastikan. &#8220;Dari hasil peninjauan bersama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penghentian sementara pembangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa penghentian sementara itu dinilai penting, hingga seluruh proses perizinan dan kesesuaian regulasi dapat dipastikan.</p>



<p>&#8220;Dari hasil peninjauan bersama Satpol PP dan DPUPRPKP Kota Malang, pembangunan tersebut belum dapat dipastikan memiliki izin yang lengkap. Proses perizinan memang bisa saja berjalan, tetapi suatu bangunan baru bisa dikerjakan ketika seluruh izin yang dibutuhkan sudah terbit. Karena itu kami sepakat dengan langkah DPUPRPKP untuk menghentikan sementara pembangunan ini,&#8221; ujar Arief, Senin (01/06/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Arief, bahwa penghentian sementara diperlukan, agar pemerintah memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen perizinan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait legalitas bangunan tersebut. Dirinya menilai, persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu lokasi pembangunan, apabila jika tidak ditangani secara tegas. Karena, bangunan tersebut berpotensi menjadi preseden yang memicu munculnya permohonan serupa di lokasi lain.</p>



<p>&#8220;Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kampung baru. Nanti masyarakat akan beranggapan bangunan yang di depan boleh, kenapa yang di belakang tidak boleh. Dampaknya tidak hanya di sini, tetapi bisa memicu permohonan serupa di tempat lain,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena itu, Arief meminta Pemkot Malang berhati-hati dalam menerbitkan perizinan, terutama pada tahap awal pengajuan. Tak hanya itu, DPRD juga berencana melakukan komunikasi dengan instansi yang menangani perizinan untuk mengevaluasi proses yang telah berjalan.</p>



<p>Terkait peluang izin pembangunan diterbitkan, Arief menegaskan, bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil kajian teknis dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. &#8220;Kalau dari kajian teknis memang diperbolehkan dan memenuhi seluruh regulasi, tentu bisa diproses. Tetapi kalau aturan tidak memperbolehkan adanya bangunan selain sarana penunjang sungai di atas aliran sungai, ya tidak perlu diberikan izin,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Arief meyakini, Pemkot Malang tidak akan mengambil risiko dengan menerbitkan izin yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, DPRD meminta seluruh proses evaluasi dilakukan secara cermat dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.</p>



<p>&#8220;Kami akan mengevaluasi perizinan awal yang sudah diajukan. Nanti hasilnya bisa saja dilanjutkan apabila memenuhi ketentuan, atau bahkan dibatalkan jika ternyata bertentangan dengan aturan. Prinsipnya, kalau memang tidak boleh menurut regulasi, ya tidak usah diizinkan,&#8221; imbuh Arief. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232820</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/sampaikan-keluhan-dunia-pendidikan-gmni-trenggalek-hearing-bersama-komisi-iv-dprd</link>
					<comments>https://memontum.com/sampaikan-keluhan-dunia-pendidikan-gmni-trenggalek-hearing-bersama-komisi-iv-dprd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232538</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rabu (20/05/2026) tadi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, menyebut jika apa yang disampaikan atau tuntutan dari GMNI, sangat bagus. Sehingga, perlu adanya sikap atau tindak lanjut dan harus ditanggapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rabu (20/05/2026) tadi.</p>



<p>Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, menyebut jika apa yang disampaikan atau tuntutan dari GMNI, sangat bagus. Sehingga, perlu adanya sikap atau tindak lanjut dan harus ditanggapi secara serius.</p>



<p>&#8220;Yang menjadi tuntutan GMNI, saya kira bagus. Ini bagian dari aspirasi yang wajib hukumnya kita tanggapi dengan serius dan positif. Jadi, ini akan membuka ruang, ini rumah rakyat siapapun bisa datang untuk menyampaikan aspirasi,&#8221; ungkapnya, saat dikonfirmasi seusai rapat</p>



<p>Dikatakan Sukarudin, salah satu hal yang disampaikan dalam hearing atau RDP kali ini, terkait dengan Anak Tidak Sekolah (ATS). Berdasarkan data yang ada, ada sekitar 1.167 anak kembali sekolah selama 5 bulan belakangan.</p>



<p>“Ini perlu kita motivasi terus, kita semangati agar ATS ini terus angkanya bisa menurun. Kemudian Dinas Pendidikan bersama Komisi IV akan mengurai terus benang kusut yang ada di ATS. ATS ini yang terbanyak adalah anak drop out yang ada di SMA, jadi bukan kewenangan kita dan kalau yang ada di SMP, SD saya kira angkanya tidak begitu besar dan mampu kita kembalikan termasuk 1.167 yang banyak dari itu,” jelas Sukarudin.</p>



<p>Selain itu, ada juga aspirasi lain yang disampaikan. Yakni, terkait akses jalan atau infrastruktur menuju tempat pendidikan. Pendeknya, harus ada kehadiran pemerintah di tengah persoalan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Terkait dengan infrastruktur menuju ke tempat pendidikan, saya kira kita perlu perhatikan agar anak-anak berangkat sekolah nyaman. Kemudian untuk sarana prasarana yang tadi disampaikan mahasiswa GMNI, kita memang belum memadai. Ini semata-mata karena kemampuan keuangan kita, dan saya kira ini bukan hanya di Trenggalek saja tapi secara nasional kondisinya begitu. Kalau Trenggalek masih wajar saja,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, untuk pengelolaan PIP Dinas Pendidikan, sudah dalam pada posisi benar. Itu karena, langsung masuk ke rekening anak yang bersangkutan.</p>



<p>“Terkait dengan keterbukaan pengelolaan PIP Dinas Pendidikan ini sudah benar karena sudah masuk pada rekening anak, jadi tidak mungkin ada rekayasa yang dilakukan oleh lembaga,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait dengan prosentase anggaran pendidikan, dirinya juga telah menanyakan pada Dinas Pendidikan. &#8220;Saya masih ingat pada pembahasan di Banggar, memang di dunia pendidikan anggaran kita 30 persen jadi diatas persyaratan yang dipersyaratkan oleh nasional. Jadi kalau ini permintaan mahasiswa GMNI, saya kira sudah terlampaui kita penuhi,” tutur politisi PKB itu.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan GMNI terkait kondisi pendidikan di Trenggalek. &#8220;Kami sampaikan terima kasih kepada teman-teman GMNI yang telah memberi masukan terkait pendidikan kita, baik di tingkat nasional maupun lokal Trenggalek,” katanya.</p>



<p>Terkait penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, Agus mengungkapkan pihaknya akan membentuk kelompok kerja (Pokja) budaya sekolah aman dan nyaman pada akhir Mei 2026. “Pokja ini akan bertugas menyelesaikan semua bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya membangun budaya yang nyaman di semua tatanan pendidikan,” ujarnya.</p>



<p>Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan menyiapkan langkah konkret berupa standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak. “Insyaallah nanti akan ada SOP terkait aksi dan laporan kekerasan terhadap anak. Kita ingin bersama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan pendidikan,” imbuhnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/sampaikan-keluhan-dunia-pendidikan-gmni-trenggalek-hearing-bersama-komisi-iv-dprd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232538</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Membludaknya Pasien Poli Jantung hingga Regulasi BPJS, Komisi IV DPRD Raker bersama RSUD</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud</link>
					<comments>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[jantung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[membludaknya]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232530</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi. Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi.</p>



<p>Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menilai bahwa kondisi pelayanan di Poli Spesialis Jantung sudah berada pada titik yang memprihatinkan. Itu karena, satu dokter spesialis jantung harus menangani lebih dari 200 pasien dalam sehari.</p>



<p>&#8220;Ini kondisi yang luar biasa. Satu dokter harus melayani ratusan pasien sampai larut malam. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan kondisi tenaga medis,” ujarnya, saat dikonfirmasi seusai rapat.</p>



<p>Menurutnya, tingginya beban kerja dokter berpotensi memengaruhi ketepatan diagnosis akibat faktor kelelahan. Dirinya menyebut, jumlah dokter spesialis jantung di RSUD dr Soedomo saat ini belum sebanding dengan jumlah pasien yang terus meningkat.</p>



<p>“Kalau pasien sudah di atas 40 orang, idealnya ditangani dua dokter. Kalau lebih dari 90 pasien, minimal tiga dokter. Dengan jumlah pasien mencapai 200 orang per hari, tentu dibutuhkan tambahan dokter spesialis,” tegas Sukarudin.</p>



<p>Pihaknya mendorong manajemen rumah sakit, untuk segera menambah sumber daya manusia, termasuk membuka peluang kerja sama dengan dokter spesialis melalui skema pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain Poli Jantung, DPRD juga menyoroti antrean panjang di instalasi farmasi rumah sakit yang melayani sekitar 800 pasien per hari. Meski RSUD telah menerapkan layanan pengiriman obat melalui jasa Pos, solusi tersebut dinilai belum menjawab seluruh kebutuhan pasien.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menambahkan, solusi jangka panjang yang diperlukan yakni penambahan tenaga pelayanan dan perluasan ruang farmasi agar distribusi obat lebih cepat dan nyaman bagi pasien. &#8220;Untuk pengiriman obat memang membantu, tetapi ada pasien yang membutuhkan obat segera setelah pemeriksaan. Kalau antreannya terlalu lama tentu menjadi persoalan tersendiri,” imbuhnya.</p>



<p>Di tengah berbagai persoalan tersebut, Komisi IV juga mengapresiasi peningkatan layanan hemodialisis atau cuci darah di RSUD dr Soedomo. Mulai bulan depan, layanan tersebut dikabarkan mampu melayani hingga 30 pasien dalam satu sesi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek turut mengeluhkan ketatnya regulasi terkait batas waktu rawat inap pasien yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Pihak manajemen rumah sakit mengaku keteteran, dalam menghadapi perubahan kebijakan sepihak dari pihak BPJS Kesehatan.</p>



<p>Regulasi baru ini, dinilai memberikan tekanan signifikan terhadap operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut. ”Pihak manajemen mengeluhkan ketatnya regulasi batas waktu rawat inap. Berdasarkan laporan, pasien dengan durasi rawat inap tertentu terpaksa harus dipulangkan lebih awal agar biayanya tetap tercover oleh BPJS,” kata Sukarudin.</p>



<p>Kebijakan ini, sambungnya, menempatkan rumah sakit dalam posisi yang dilematis. Jika pasien yang bersangkutan tidak segera dipulangkan sesuai batas waktu yang ditentukan regulasi baru, pihak RSUD terancam menanggung kerugian karena klaim biaya perawatan dipastikan tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.</p>



<p>Politisi PKB itu berjanji, akan ikut turun tangan mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan ini. Langkah terdekat yang akan diambil oleh Komisi IV, adalah membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, guna mengevaluasi dampak dari implementasi regulasi tersebut.</p>



<p>”Kami berkomitmen untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya jelas, agar regulasi yang diterapkan ke depan tidak merugikan fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan dan yang terpenting, tidak mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang tuntas,” tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232530</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tinjau Persiapan Pembangunan Jalan Pasar Gadang, Komisi C DPRD Kota Malang Tekankan Fungsi Utama Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/tinjau-persiapan-pembangunan-jalan-pasar-gadang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-fungsi-utama-jalan</link>
					<comments>https://memontum.com/tinjau-persiapan-pembangunan-jalan-pasar-gadang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-fungsi-utama-jalan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[gadang]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232248</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meninjau persiapan akhir rencana pembangunan Jalan Pasar Gadang, Kamis (07/05/2026) tadi. Sesuai rencana, pengerjaan sendiri ditargetkan akan mulai dikerjakan awal Juni 2026, atau seusai proses relokasi pedagang dan tahapan lelang selesai. Ketua Komisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meninjau persiapan akhir rencana pembangunan Jalan Pasar Gadang, Kamis (07/05/2026) tadi. Sesuai rencana, pengerjaan sendiri ditargetkan akan mulai dikerjakan awal Juni 2026, atau seusai proses relokasi pedagang dan tahapan lelang selesai.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa pembangunan jalan tersebut menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi Jalan Pasar Gadang, yang selama puluhan tahun berubah menjadi lapak pedagang. “Ini penting sekali, karena untuk mengembalikan fungsi jalan yang awalnya sudah puluhan tahun berubah fungsi menjadi lapak-lapak. Karenanya, kita kembalikan lagi menjadi fungsi jalan untuk konektivitas wilayah,” ujar Anas.</p>



<p>Pembangunan jalan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan sepanjang sekitar 674 meter dengan konstruksi cor beton. Ruas jalan itu, nantinya menghubungkan kawasan Jembatan Gadang–Bumiayu hingga Flyover Gadang.</p>



<p>“Tahap sekarang sudah masuk proses lelang pengadaan. Estimasi akhir Mei selesai, sehingga awal Juni bisa mulai dikerjakan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Anas juga menyebut, bahwa proses pengerjaan diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan dan ditargetkan selesai pada November hingga Desember 2026. &#8220;Tahap sekarang sudah sampai di proses lelang pengadaan. Pengerjaannya nanti sekitar enam bulan, harapannya nanti di akhir tahun bulan November atau Desember sudah selesai,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang, Kristian Bagus, menjelaskan bahwa dalam pengerjaan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap agar akses kendaraan tetap berjalan selama proyek berlangsung. “Nanti dikerjakan bergantian tiap ruas. Saat satu ruas dikerjakan, ruas lainnya tetap digunakan untuk akses kendaraan,” ucap Bagus.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, bahwa nantinya akan ada peninggian jalan sekitar 30 sentimeter. Karena, nanti akan disertai pembangunan drainase di sisi kanan dan kiri jalan untuk mengatasi persoalan genangan di kawasan Pasar Gadang.</p>



<p>“Drainase sekaligus kita benahi supaya tidak terjadi banjir,” imbuh Bagus. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tinjau-persiapan-pembangunan-jalan-pasar-gadang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-fungsi-utama-jalan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232248</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</title>
		<link>https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230999</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, bertaruh nyawa saat mengejar truk pengangkut solar yang diduga ilegal dan baru saja menyedot hak para petani dan nelayan di SPBU Tegal Besar, Sabtu (14/03/2026) dini hari. Sementara di dalam truk yang dikejarnya, itu ditemukan empat tabung raksasa berkapasitas masing-masing 1 ribu liter. Jika dikalkulasikan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, bertaruh nyawa saat mengejar truk pengangkut solar yang diduga ilegal dan baru saja menyedot hak para petani dan nelayan di SPBU Tegal Besar, Sabtu (14/03/2026) dini hari. Sementara di dalam truk yang dikejarnya, itu ditemukan empat tabung raksasa berkapasitas masing-masing 1 ribu liter.</p>



<p>Jika dikalkulasikan dengan volume 16 ribu hingga 22 ribu liter perhari, kerugian negara dan masyarakat kecil bisa sangatlah fantastis. Sementara kejadian ini, mendapat reaksi keras Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, yang kebetulan sedang berada di Jember untuk sosialisasi pengawasan BBM bersubsidi, dan langsung terjun ke lokasi.</p>



<p>Bagi Bambang, insiden ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan bukti nyata adanya dugaan &#8216;permainan&#8217; sistematis yang sudah lama tercium baunya. Dirinya mengungkapkan, bahwa pola kejahatan ini sebenarnya sangat mudah dikenali jika pengawasan dilakukan dengan jeli.</p>



<p>Ada ciri khas yang selalu berulang, ujarnya, dengan modus SPBU yang memiliki stok solar tiba-tiba menutup antrean menjelang malam. Lampu dimatikan, suasana dibuat seolah-olah operasional telah berakhir, namun di balik kegelapan itu, proses pemindahan BBM bersubsidi ke tangki-tangki ilegal dilakukan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini bukan kebetulan. CCTV mati saat malam hari, tidak ada surat rekomendasi pembelian, tapi ada ribuan liter solar yang berpindah tangan. Ini murni kejahatan yang tersistem,&#8221; tegas Bambang, saat meninjau lokasi.</p>



<p>Politisi Gerindra ini menyoroti, adanya tiga lingkaran (circle) yang membuat bisnis ini langgeng. Diantaranya pemilik SPBU yang nakal, oknum pelindung di balik layar dan penadah yang siap menampung. Ketiganya saling mengunci. Bahkan, keberanian sopir truk untuk melawan dan membahayakan nyawa anggota dewan saat pengejaran menunjukkan betapa kuatnya perlindungan yang mereka miliki.</p>



<p>Sebagai langkah tegas, Bambang Haryadi tidak memberikan ruang negosiasi. Dirinya meminta SPBU Tegal Besar segera disegel dan izin operasionalnya dicabut permanen.</p>



<p>Baginya, menyedot jatah solar petani adalah tindakan luar biasa yang harus dibalas dengan sanksi yang luar biasa pula. Kuota solar yang tersisa, diminta untuk dialihkan ke SPBU terdekat agar produktivitas petani tetap terjaga. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Gangguan Layanan Air, Komisi B DPRD Kota Malang Hearing Evaluasi Operasional WTP Sungai Bango</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-gangguan-layanan-air-komisi-b-dprd-kota-malang-hearing-evaluasi-operasional-wtp-sungai-bango</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gangguan]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[operasional]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230884</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi B DPRD Kota Malang menggelar hearing bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta, Jasa Tirta I, Asisten II Setda, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (PISDA), Selasa (10/03/2026) tadi. Dalam hearing itu, membahas evaluasi operasional Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango, yang dinilai kerap mengalami gangguan. Ketua Komisi B [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi B DPRD Kota Malang menggelar hearing bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta, Jasa Tirta I, Asisten II Setda, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (PISDA), Selasa (10/03/2026) tadi. Dalam hearing itu, membahas evaluasi operasional Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango, yang dinilai kerap mengalami gangguan.</p>



<p>Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa hearing tersebut dilakukan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat sejak WTP mulai beroperasi pada 1 Agustus 2025. “Dari aduan masyarakat dan juga Perumda Tugu Tirta, hampir setiap bulan ada gangguan. Kami melihat, entah kenapa, sepertinya ada ketidaksiapan dari pihak operator,” ujar Bayu.</p>



<p>Bayu menjelaskan, WTP Sungai Bango saat ini memiliki kewajiban pasokan awal sebesar 200 Liter perdetik atau second (LPS), yang nantinya akan meningkat bertahap hingga 300 LPS bahkan 500 LPS. Namun, dalam praktiknya sejumlah kendala teknis kerap terjadi. Salah satunya saat hujan deras yang menyebabkan sedimen menumpuk di pompa intake sehingga aliran air terputus.</p>



<p>“Yang terakhir karena hujan deras, pompa intake tertutup sedimen sehingga aliran terputus. Versinya Perumda Tugu Tirta, operasional itu tidak semudah buka-tutup kran karena bisa merusak alat,” katanya.</p>



<p>Menurut Bayu, DPRD ingin memastikan kesiapan Perum Jasa Tirta I sebagai pihak yang mengoperasikan WTP. Dirinya menegaskan, gangguan layanan tidak boleh terus berulang karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.</p>



<p>“Kalau terus-terusan seperti ini, ujungnya masyarakat yang dirugikan. Kalau memang tidak siap, rekomendasi pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) juga bisa saja kami dorong,” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain gangguan operasional, Komisi B juga menyoroti besarnya tagihan yang harus dibayarkan Perumda Tugu Tirta kepada Jasa Tirta I yang mencapai sekitar Rp 600 juta perbulan. “Tagihannya cukup tinggi. Kalau dibandingkan saat masih menggunakan sumber Wendit, biayanya tidak sebesar ini,” ucap Bayu.</p>



<p>Meski begitu, Bayu mengakui pemutusan kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak, karena telah diatur dalam klausul PKS. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya evaluasi dan kemungkinan adendum perjanjian agar lebih adil bagi kedua pihak.</p>



<p>“Kalau mutus PKS dalam waktu dekat mungkin berat. Tapi kompensasi atau skema denda perlu dibahas supaya tidak memberatkan satu pihak,” lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Vice President Pengembangan Bisnis Perum Jasa Tirta I, Didik Ardianto, mengatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari DPRD maupun Perumda Tugu Tirta terkait peningkatan layanan. “Kami menerima masukan dari PDAM dan Komisi B. Hal ini menjadi prioritas kami agar layanan ke masyarakat tidak terganggu,” kata Didik.</p>



<p>Menurutnya, gangguan yang terjadi selama ini bukan disebabkan kerusakan alat, melainkan kondisi Sungai Bango yang kerap mengalami banjir sehingga membawa sampah dan kekeruhan tinggi. “Ketika kualitas air tidak memenuhi standar, sesuai SOP kami operasional dihentikan sementara agar tidak mengganggu layanan PDAM ke masyarakat,” tuturnya.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga sempat menemukan sedimen yang menutup pipa intake sehingga air sungai tidak dapat masuk ke sistem. Untuk mengatasi hal tersebut, tim teknis melakukan pembersihan termasuk menerjunkan tim penyelam.</p>



<p>“Saat ini kondisi sudah kembali normal dan operasional WTP sudah berjalan lagi,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan</title>
		<link>https://memontum.com/sidak-relokasi-pasar-gadang-komisi-b-dprd-kota-malang-temukan-ketidaksesuaian-skema-pembangunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[gadang]]></category>
		<category><![CDATA[ketidaksesuaian]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230857</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi B DPRD Kota Malang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi relokasi sementara pedagang Pasar Gadang, Selasa (10/03/2025) tadi. Dari hasil Sidak itu, DPRD menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pembangunan tempat relokasi. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan bahwa pembangunan relokasi diketahui dilakukan oleh pihak ketiga. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi B DPRD Kota Malang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi relokasi sementara pedagang Pasar Gadang, Selasa (10/03/2025) tadi. Dari hasil Sidak itu, DPRD menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pembangunan tempat relokasi.</p>



<p>Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan bahwa pembangunan relokasi diketahui dilakukan oleh pihak ketiga. Padahal, berdasarkan informasi yang selama ini diterima, Pemkot Malang hanya menyewa lahan untuk relokasi, sementara pembangunan dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.</p>



<p>“Pemahaman kami di awal, swadaya itu pedagang yang bongkar dan membangun. Ternyata di situ, dibangun pihak ketiga. Ini yang akan kami tindak lanjuti, sebenarnya skema swadaya yang dimaksud itu seperti apa,” ujar Bayu.</p>



<p>Tidak hanya itu, Komisi B DPRD Kota Malang juga menerima informasi sementara, bahwa satu bedak di lokasi relokasi dijual sekitar Rp 300 juta. Pedagang lama disebut mendapat tempat secara gratis, sementara kios tambahan dijual kepada pedagang baru.</p>



<p>&#8220;Nanti kami akan dalami lagi dan komunikasikan dengan Diskopindag,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, lokasi relokasi berdiri di atas dua status lahan, yakni lahan milik Pemkot Malang dan lahan sewa. Untuk lahan sewa tersebut, Pemkot Malang menganggarkan sekitar Rp 1,2 miliar melalui APBD Perubahan 2025 untuk masa sewa selama tiga tahun.</p>



<p>Sehingga, dalam hal ini Komisi B DPRD Kota Malang berencana memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, guna meminta penjelasan terkait skema pembangunan relokasi tersebut. “Saya mau minta konfirmasi dulu ke dinas terkait seperti apa fakta lapangannya secara lengkap,” lanjut Bayu.</p>



<p>Meski begitu, Bayu belum dapat memastikan apakah temuan tersebut melanggar regulasi atau tidak, sebelum mendapatkan penjelasan resmi dari dinas terkait. “Saya belum bisa komentar soal itu. Saya mau minta konfirmasi dulu ke dinas terkait seperti apa fakta lapangannya secara lengkap,” imbuh Bayu.</p>



<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi belum dapat dikonfirmasi, baik melalui sambungan seluler maupun pesan singkat. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230857</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Dinas Pendidikan Tindak Lanjuti Nasib Guru PPG</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-iv-dprd-trenggalek-minta-dinas-pendidikan-tindak-lanjuti-nasib-guru-ppg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lanjuti]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230762</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Merespon nasib tenaga pengajar (relawan) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan non PPG Prajabatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal itu, disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, saat ditemui disela-sela kegiatan. “Jadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Merespon nasib tenaga pengajar (relawan) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan non PPG Prajabatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal itu, disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, saat ditemui disela-sela kegiatan.</p>



<p>“Jadi sudah ada kesepakatan antara Komisi IV dan Pemkab Trenggalek, untuk memperjuangkan nasib guru relawan PPG Prajab dan guru relawan non PPG Prajab,” ungkapnya, Jumat (06/03/2026) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi bersama Disdik beberapa waktu yang lalu, telah disepakati jika pihaknya bersama jajaran Pemkab yang terdiri dari Kadisdik, Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan berkunjung ke Kemendikdasmen dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna menjembatani keinginan tersebut. “Ini sebagai wujud kepedulian komisi IV dan Pemkab atas permintaan para guru PPG Prajab dan guru non PPG Prajab agar bisa masuk di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” tegas Sukarudin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya, Politisi PKB itu meminta kepada Disdik untuk segera menindaklanjuti agar ada kejelasan dari Kemendikdasmen terkait nasib para guru di Trenggalek. “Paling tidak lebih proaktif atau jemput bola. Setidaknya mencari tahu terkait progresnya seperti apa. Intinya kita minta nasib mereka itu jangan digantung, harus ada kepastian. Kasian kalau tidak ada tindak lanjutnya. Apapun hasilnya yang penting sudah ditindaklanjuti,” tuturnya.</p>



<p>Sukarudin juga akan mendorong Dindik, untuk memprioritaskan lulusan PPG Prajabatan untuk mengisi kekosongan guru di daerah, yang nyatanya memang banyak sekolah kekurangan guru. Sekaligus, menerbitkan dasar hukum untuk PPG Prajabatan yang belum diangkat ASN untuk mengisi kekosongan guru di daerah.</p>



<p>Seperti diketahui, jumlah guru PPG Prajab dan guru non PPG Prajab di Trenggalek mencapai 546 orang. Yang mana terdiri dari guru TK Negeri 3 orang, guru SDN 431, dan guru SMPN 112 orang. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[definitif]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230701</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan dari DPRD. Menyikapi realita itu, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan dari DPRD. Menyikapi realita itu, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya jika pengisian pejabat definitif terus berlarut-larut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Itu karena, Plt memiliki konsekuensi kewenangan yang berbeda dibanding pejabat definitif, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.</p>



<p>“Solusinya sudah dijanjikan dalam proses. Saya kira dampaknya dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 itu Plt memiliki tugas yang berbeda dengan definitif, jadi kewenangannya terbatas, sehingga itu sudah saya wanti-wanti kalau pelihara Plt itu berisiko,” kata Husni.</p>



<p>Dirinya juga mengaku, sangat prihatin melihat banyaknya posisi strategis yang hingga saat ini masih mengandalkan Plt. Fenomena ini, tentunya sebagai alarm bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lebih proaktif menyiapkan serta menempatkan pejabat yang kompeten di bidangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pensiun terdapat 90 PNS dengan TMT 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026 yang memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut, dua pejabat eselon II resmi purna tugas, yakni Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono dan Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Totok Rudijanto.</p>



<p>&#8220;Kekosongan ini tersebar mulai dari tingkat dinas, badan, hingga asisten di lingkup sekretariat daerah. Hingga sekarang ada kekosongan di beberapa OPD dan Badan. Termasuk yang terbaru di bulan Maret 2026 ini, Dinas Pendidikan juga kosong karena pejabat definitif purna tugas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari data yang diterima Komisi I DPRD, jumlah jabatan yang diisi Plt saat ini hampir menyentuh angka separuh dari total OPD yang ada di Trenggalek. Husni mengingatkan bahwa status Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat krusial, terutama jika merujuk pada regulasi mengenai tata kelola keuangan negara.</p>



<p>&#8220;Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini bisa menjadi problematik dalam merealisasikan sebuah program pembangunan di lapangan,&#8221; ujar Husni.</p>



<p>Masih terang politisi Partai Hanura itu, keterbatasan wewenang tersebut dinilai bakal menyandera kecepatan eksekusi program-program kerja bupati yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, ia meminta BKPSDM untuk segera mengajukan pengisian jabatan ke jenjang yang lebih tinggi atau menempuh mekanisme lain yang sah secara aturan.</p>



<p>&#8220;BKPSDM harus lebih proaktif melakukan pengajuan. Jika memang ada kendala persetujuan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan. Dan kita ingin percepatan pengisian jabatan definitif ini segera dilakukan agar roda birokrasi berjalan optimal dan tidak tersandera keterbatasan kewenangan Plt,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230701</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
