<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kompensasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kompensasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Mar 2024 12:11:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kompensasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi Bakal Cermati Draf Kompensasi untuk Petani</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-raperda-lp2b-dprd-banyuwangi-bakal-cermati-draf-kompensasi-untuk-petani</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[cermati]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Petani]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207539</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Panitia khusus (Pansus) Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Banyuwangi, yang terdiri dari anggota Komisi II dan Komisi IV, akan kembali mencermati produk hukum daerah yang pembahasannya sempat tertunda. Pansus Raperda LP2B ini, akan fokus pada kompensasi yang akan diterima petani pemilik, ketika lahannya masuk dalam ke dalam data LP2B. Kompensasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Panitia khusus (Pansus) Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Banyuwangi, yang terdiri dari anggota Komisi II dan Komisi IV, akan kembali mencermati produk hukum daerah yang pembahasannya sempat tertunda. Pansus Raperda LP2B ini, akan fokus pada kompensasi yang akan diterima petani pemilik, ketika lahannya masuk dalam ke dalam data LP2B.</p>



<p>Kompensasi ini, bisa berupa insentif pajak yang dianggap penting. Sebab, ini berkaitan dengan ganti rugi pemilik lahan ketika menjadi obyek lahan abadi.</p>



<p>&#8220;Pertama, kami akan lihat dahulu draf materi Raperda seperti apa. Yang jelas, kami akan tetap fokus pada kompensasi insentif pajak bagi pemilik lahan. Ini penting,” kata Ketua Pansus Raperda LP2B, Suyatno, Jumat (08/03/2024) tadi.</p>



<p>Selama ini, paparnya, kendala pembahasan Raperda LP2B adalah peta detail lahan yang menjadi obyek Raperda. DPRD meminta peta detail lahan, disebutkan dalam Raperda. Alasannya, ini berkaitan dengan insentif pajak yang harus diterima petani.</p>



<p>“Selama ini, eksekutif mengusulkan data lahan secara gelondongan. Padahal, penerima insentif harus detail, by name by address,” tegas Politisi Golkar ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, insentif pajak bagi pemilik lahan sangatlah penting. Ketika lahan petani dijadikan obyek Raperda LP2B, muncul larangan berdirinya bangunan. Sehingga, harus ada kompensasi bagi pemiliknya.</p>



<p>“Kami dari dahulu mengusulkan insentif pajak. Kalau hanya pupuk, kami melihat masih kurang,” tambahnya.</p>



<p>Reperda LP2B ini, ujarnya, juga dianggap penting. Itu karena, berkaitan dengan kestabilan pangan di Bumi Blambangan. Ketika tidak ada aturan terkait alih fungsi lahan, dikhawatirkan lahan pertanian akan terus tergerus. Hal ini, yang mengancam produksi pangan.</p>



<p>&#8220;Setelah ini, kami akan konsultasi dahulu ke kementerian. Sehingga, ada payung hukum yang jelas terkait Raperda yang kita bahas,” tegasnya.</p>



<p>Pembahasan Raperda LP2B ini, sempat tertunda beberapa kali dan akan kembali digodok DPRD Banyuwangi. Raperda ini dianggap penting, lantaran berkaitan penyelamatan lahan di Bumi Blambangan. <strong>(kom/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207539</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tagih Janji terkait Kompensasi BBM, Paguyuban Angkot dan Pemkot Malang Lakukan Audiensi</title>
		<link>https://memontum.com/tagih-janji-terkait-kompensasi-bbm-paguyuban-angkot-dan-pemkot-malang-lakukan-audiensi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Angkot]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[janji]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paguyuban]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[tagih]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194731</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Paguyuban Angkutan Kota (Angkot) dan Serikat Sopir Indonesia (SSI), melakukan audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, terkait dengan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bus Sekolah di Balai Kota Malang, Selasa (01/08/2023) tadi. Sekretaris SSI, Moch Cholil, menyampaikan rasa ketidakpuasan mengenai bantuan yang dijanjikan oleh Pemkot Malang terlambat dan kurang jelas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Paguyuban Angkutan Kota (Angkot) dan Serikat Sopir Indonesia (SSI), melakukan audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, terkait dengan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bus Sekolah di Balai Kota Malang, Selasa (01/08/2023) tadi.</p>



<p>Sekretaris SSI, Moch Cholil, menyampaikan rasa ketidakpuasan mengenai bantuan yang dijanjikan oleh Pemkot Malang terlambat dan kurang jelas waktunya. Selain itu, juga mengenai janji alih fungsi bus sekolah bagi para sopir Angkot.</p>



<p>“Pertama mengenai bantuan yang diberikan, itu seharusnya tiga bulan. Tetapi masih kurang satu bulan, nyatanya selama ini dibohongi. Waktunya besok kapan, itu tidak jelas. Kedua, bus sekolah akan dialihkan dan dana sejumlah Rp 5,6 miliar itu mau dikasihkan subsidi ke Angkot. Tetapi nyatanya sampai sekarang tidak ada kabar. Kami meminta kepastian itu,” ujarnya.</p>



<p>Cholil juga menegaskan, bahwa permintaan tersebut bukan berasal dari para sopir sendiri. Melainkan, berdasarkan pernyataan dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Karena itu, para sopir Angkot menuntut pemenuhan janji dan berharap Pemkot Malang segera mengambil keputusan mengenai alih fungsi bus tersebut.</p>



<p>“Janji itu harus ditepati. Bantuan sudah ditepati, tetapi mengenai bus belum ada kesepakatan,” katanya.</p>



<p>Kemudian, ujarnya, apabila janji tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan aksi protes untuk menuntut pemenuhan janji tersebut. Terlebih menurutnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, sebagai pemegang kebijakan Kota Malang.</p>



<p>“Yang kami pegang itukan dari Pak Wali Kota, yang punya kebijakan dan dia janji maka harus ditepati. Kalau tidak ditepati dan kita dibohongi, kita akan turun jalan dan kita aksi. Kalau tidak bohong, ya sudah cukup,” lanjutnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa bantuan tersebut sebelumnya diberikan sebagai upaya untuk meringankan operasional para sopir Angkot dalam menghadapi tantangan seperti pandemi Covid-19, kenaikan harga BBM dan perubahan rekayasa lalu lintas. &#8220;Berhenti memberikan bantuan ini bukan karena Pemkot Malang berubah kebijakan. Tetapi dari mekanisme pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada beberapa hal yang harus kita penuhi dan masuk akal. Artinya, penerima bantuan ini memang para Angkot yang legal,” jelas Erik.</p>



<p>Ditambahkan Sekda, untuk dianggap legal, para sopir angkot harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), izin trayek dan sertifikat uji KIR. Setelah hal tersebut dipastikan, maka bantuan akan dialirkan kembali.</p>



<p>“Ini kemarin yang sudah kita alirkan dan yang sudah dipenuhi dari pemenuhan ini kita laporkan pada auditor dan BPK. Sehingga, mekanisme ini bisa kita lakukan lagi. Tahapan ini yang minggu ini sudah bisa teralirkan lagi pada paguyuban angkot dan serikat supir ini,” tambahnya.</p>



<p>Selain itu, mengenai kebijakan subsidi untuk bus sekolah, pihaknya menyampaikan jika akan mengusulkan konversi subsidi anggaran APBD yang sebelumnya diperuntukkan untuk operasional bus sekolah menjadi subsidi bagi para Angkot. Namun, masih memerlukan penataan regulasi serta langkah-langkah sinkronisasi dan harmonisasi untuk memastikan Angkot dapat mengangkut siswa sekolah secara gratis.</p>



<p>“Ini yang harus ditata. Kemudian, kita fixkan tempat tujuannya itu di sekolah baik PAUD, TK, SD, SMP, ini belum tentu ada di trayek angkot itu tadi. Kalau harus keluar dari trayek untuk mengangkut anak sekolah, ini yang kemudian kita lakukan tahapan-tahapan sinkronisasi, harmonisasi dan regulasi,” ujar Erik.</p>



<p>Sebagai informasi, di tahun 2023 ini ada sebanyak 1.166 sopir Angkot yang telah menerima bantuan Rp 300 ribu sebanyak dua kali. Kemudian, mengenai bus sekolah saat ini juga sedang dikaji dan Dinas Perhubungan Kota Malang sedang berdiskusi bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.</p>



<p>“Nanti mekanismenya bagaimana, terus pemanfaatan Bus Sekolah untuk apa, itu harus dipertimbangkan. Jangan sampai kebijakan malah menambah masalah,” tambah Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194731</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT KAI Usulkan 301 Warga Terima Kompensasi Sterilisasi dengan Besaran Rp 200 Ribu hingga Rp 250 Ribu</title>
		<link>https://memontum.com/pt-kai-usulkan-301-warga-terima-kompensasi-sterilisasi-dengan-besaran-rp-200-ribu-hingga-rp-250-ribu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2022 12:08:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[KAI Daop 8]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<category><![CDATA[sterilisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171518</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebagai bentuk good corporate governance (tata kelola perusahaan, red) PT KAI Daops 8, berencana akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak sterilisasi kawasan pemukiman di Jalur Kereta Api Malang, yakni Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina. Hal itu diungkap, oleh Manajer Humas PT KAI Daops 8, Luqman Arif, seusai melakukan Rapat Kerja bersama DPRD Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebagai bentuk good corporate governance (tata kelola perusahaan, red) PT KAI Daops 8, berencana akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak sterilisasi kawasan pemukiman di Jalur Kereta Api Malang, yakni Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina. Hal itu diungkap, oleh Manajer Humas PT KAI Daops 8, Luqman Arif, seusai melakukan Rapat Kerja bersama DPRD Kota Malang, Rabu (29/06/2022) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya bahwa kompensasi yang diusulkan yakni Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu permeter persegi. Kompensasi itu, sebagai ganti rugi uang bongkar bangunan dan hanya diperuntukkan untuk 301 KK yang terdampak.</p>



<p>“Ini masih kami usulkan untuk kompensasi bangunan permanen Rp 250 ribu dan semi permanen Rp 200 ribu. Ini akan kami pertanggung jawabkan ke perusahaan dan kembali lagi kepada uang negara,” jelas Luqman Arif di Gedung DPRD Kota Malang.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa kompensasi itu masih bersifat usulan. Untuk keputusannya, masih dalam proses dan pertimbangan. Dengan begitu, hal ini sebagai upaya memperlancar program penertiban di jalur KA Malang.</p>



<p>Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, pun merespon dengan memberikan dukungan rencana pemberian kompensasi sebagai jasa pembongkaran yang dilakukan oleh PT KAI. Karena, lahan yang ditempati sudah jelas milik PT KAI.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>“Masyarakat kita, yang penting ada kompensasi dan semoga mereka mau. Pihak swasta menertibkan lahan, juga ada kompensasinya,” ucap Made.</p>



<p>Dijelaskan Made, terkait dengan tempat tinggal warga yang terdampak, pihaknya mengusulkan bahwa ada Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang belum termanfaatkan. Yakni, berada di daerah Tlogowaru, Kota Malang.</p>



<p>“Untuk menampung mereka, kita ada rusunawa di daerah Tlogowaru dan itu belum termanfaatkan. Namun, yang menjadi masalah apkah mereka mau dipindah ke situ, karena tidak gampang,” lanjutnya.</p>



<p>Selain itu, Made menyampaikan untuk penertiban yang dilakukan oleh PT KAI Daops 8, saat ini terlalu mendadak. Karena masih dalam pemulihan pasca Pandemi Covid-19.</p>



<p>“Paling tidak ini (penertiban) setelah agustus lah. Biarkan juli ini pemulihan ekonomi, Agustus kita merayakan kemerdekaan, nanti kita sampaikan kepada tim setelah Agustus,” imbuh Made. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171518</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kompensasi Emisi Gas Karbon, Bupati Arifin Tanam Pohon di Kali Temon Ngares Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/kompensasi-emisi-gas-karbon-bupati-arifin-tanam-pohon-di-kali-temon-ngares-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2022 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[bupati trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Nur Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[Tanam Pohon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161549</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menanam pohon di Desa Wisata Kali Temon Desa Ngares Kabupaten Trenggalek. Diketahui, penanaman pohon ini adalah sebagai wujud kompensasi atas emisi gas karbon yang dihasilkan dari setiap aktivitas manusia. Rencananya, kompensasi atau kewajiban donasi penanaman pohon ini, akan diwajibkan kepada seluruh warga masyarakat yang ada. Hal ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menanam pohon di Desa Wisata Kali Temon Desa Ngares Kabupaten Trenggalek. Diketahui, penanaman pohon ini adalah sebagai wujud kompensasi atas emisi gas karbon yang dihasilkan dari setiap aktivitas manusia.</p>



<p>Rencananya, kompensasi atau kewajiban donasi penanaman pohon ini, akan diwajibkan kepada seluruh warga masyarakat yang ada. Hal ini dilakukan, dalam menyikapi perubahan iklim yang terjadi saat ini. Sekaligus, sebagai upaya mitigasi kejadian bencana yang lebih besar.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita memperingati hari penanaman sejuta pohon sedunia, sekaligus kita mensosialisasikan surat edaran bupati terkait dengan kewajiban donasi bambu bagi seluruh masyarakat Trenggalek,&#8221; ungkap Bupati Arifin, seusai menanam pohon di Desa Wisata Kali Temon, Senin (10/01/2022) sore.</p>



<p>Dikatakannya, di sana nanti akan diatur jenis tanaman dan lokasi yang sesuai dengan vegetasi kebutuhan lingkungannya. Selanjutnya, juga sampai jumlah pohon yang harus ditanam.</p>



<p>&#8220;Seperti bupati, wajib satu tahun tanam 50 pohon. Terus Pak Wakil Bupati, menanam 40 pohon. Kemudian untuk Bu Sekda, OPD, sampai masyarakat umum, setidaknya kita himbau setiap orang menanam 1 pohon setiap tahunnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>Hal ini, terangnya, dimaksudkan untuk mengatasi satu perubahan iklim dan dengan bagaimana mengurangi emisi polusi dengan cara seperti ini. Kedua, tentu ini bisa menjadi cara yang efektif untuk menghindari diri dari resiko bencana yang lebih besar.</p>



<p>&#8220;Kita memitigasi resiko bencana, contoh nanti kalau di daerah lereng, kalau nggak ada vegetasinya tentu sedimennya gampang jatuh. Gampang longsor maka perlu diberi tanaman apakah itu bambu, ataukah itu tanaman yang lainnya,&#8221; terang Mas Ipin-sapaan akrabnya.</p>



<p>Sama juga, lanjutnya, seperti di daerah pesisir yang rawan abrasi, di mana bibir pantainya semakin lama semakin menjorok ke sisi darat. Tentu nanti bisa mengganggu aktivitas masyarakat setempat atau budidaya masyarakat di sekitar sana maka perlu diberi Green Belt.</p>



<p>Jadi, terangnya, satu untuk dimitigasi bencana dan selain itu untuk mengatasi perubahan iklim ada peristiwa-peristiwa lain yang akan terjadi.</p>



<p>Masih terang suami Novita Hardiny ini, yang ketiga bisa sebagai sarana pengungkit ekonomi. Jika wilayahnya asri, bersih tentu bisa diangkat untuk wisata.</p>



<p>&#8220;Kemudian hasil pokoknya, hasil buahnya, kemudian bisa digunakan untuk kerajinan dan sebagainya. Seperti bambu, itu mungkin contoh-contoh nanti yang bisa kita leverage,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161549</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dampak Convid-19, Ribuan Buruh Tani Dampit  Diajukan Kompensasi</title>
		<link>https://memontum.com/dampak-convid-19-ribuan-buruh-tani-dampit-diajukan-kompensasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 12:49:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/111893-dampak-convid-19-ribuan-buruh-tani-dampit-diajukan-kompensasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Akibat Pandemi Corona atau Convid-19 yang kini tengah merebak di bumi Republik tercinta kita, pemerintah melalui Kementrian Pertanian menjatuhkan kebijakan dengan memberikan konpensasi bagi para buruh tani dan penggarap. Hal itu bertujuan untuk membantu perjalanan hidup mereka minimal hingga 4 bulan kedepan.Selain karena kemampuan para buruh tani rendah, pendapatan menurun, larangan untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Akibat Pandemi Corona atau Convid-19 yang kini tengah merebak di bumi Republik tercinta kita, pemerintah melalui Kementrian Pertanian menjatuhkan kebijakan dengan memberikan konpensasi bagi para buruh tani dan penggarap.</p>
<p>Hal itu bertujuan untuk membantu perjalanan hidup mereka minimal hingga 4 bulan kedepan.Selain karena kemampuan para buruh tani rendah, pendapatan menurun, larangan untuk berkerumun bahkan ada diantaranya yang tidak bekerja.</p>
<p>Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Dampit DTPHP Kabupaten Malang Jajang Slamet Soemantri menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengajukan sebanyak 4453 nama buruh tani se-wilayah Kecamatan Dampit. Rincinya, jumlah tersebut terdiri dari 11 desa dan 1 kelurahan.</p>
<p>Ditambahkannya, data tersebut atas permintaan dari Kementrian Pertanian dalam rangka antisipasi dampak Convid-19 kepada para buruh tani maupun penggarap.</p>
<p>Disinggung, kapan terealisasinya dana konpensasi itu, Jajang juga masih menunggu, termasuk besarnya persatu kepala, dia juga tidak paham.</p>
<p>&#8220;Kami sebatas pelaksana. Itu kebijakan Kementrian Pertanian pusat untuk dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga Kabupaten, &#8221; urai Jajang Senin (13/4/2020) siang.<strong> (sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111893</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Akses Kebomas Sudah Berikan Kompensasi ke Semua Warga Terdampak Pagar Keliling</title>
		<link>https://memontum.com/akses-kebomas-sudah-berikan-kompensasi-ke-semua-warga-terdampak-pagar-keliling</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2019 01:37:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=92448</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8211; Manajemen PT Akses Kebomas Makmur, pengembang gudang di Jl Mayjend Sungkono Gresik tepatnya di desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, menunjukkan bukti sosialisasi dengan warga perum Alam Bukit Mas, warga Perum Wiharta dan Perum Green Hill sebelum melaksanakan pembangunan retaining wall (pagar/dinding penahan). Yunia Rokhmawati SH, MKn, legal PT Akses Kebomas Makmur mengaku pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik </strong>&#8211; Manajemen PT Akses Kebomas Makmur, pengembang gudang di Jl Mayjend Sungkono Gresik tepatnya di desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, menunjukkan bukti sosialisasi dengan warga perum Alam Bukit Mas, warga Perum Wiharta dan Perum Green Hill sebelum melaksanakan pembangunan retaining wall (pagar/dinding penahan). Yunia Rokhmawati SH, MKn, legal PT Akses Kebomas Makmur mengaku pihaknya telah mengantongi ijin lengkap dari pemerintah.</p>
<p>&#8220;Kami telah mengantongi ijin resmi dari pemerintah, sosialisasi ke warga yang terdampak juga sudah tokoh, warga, BPD dan kepala desa juga hadir. Sehingga kami memiliki hak untuk melakukan pembangunan retaining wall agar lingkungan warga aman. Dan mengamankan warga dari gangguan akibat kegiatan usaha kami adalah kewajiban kami sebagai pengembang. Karena itu adalah kewajiban pengembang seperti diatur dalam ketentuan pemerintah,&#8221; ujar Nia sapaan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2019).</p>
<p>Dikatakan Nia, kewajiban perusahaan telah dipenuhi. Mulai dari awal pengurusan perijinan hingga sosialisasi sebelum pembangunan dilaksanakan dan bahkan pemberian kompensasi terhadap warga terdampak juga sudah dilaksanakan.</p>
<p>&#8220;Kami bahkan juga sudah berjanji akan bertanggungjawab jika dalam pengerjaan proyek kami kemudian ada rumah yang retak akan kita perbaiki. Pernyataan dan janji kami bukan pepesan kosong, karena kami sampaikan didepan Pak Lurah dan tokoh warga. Karena kami pastikan jika memang ada rumah yang retak akibat kegiatan proyek kami, kami akan langsung diperbaiki seperti semula,&#8221; terang dia.</p>
<p>Ditegaskan Nia, proyek yang dikerjakan perusahaanya bahan-bahan yang digunakanya memiliki kwalitas terbaik. Beton untuk retaining wall dari perusahaan bonafit, sehingga pihaknya menjamin proyek yang dikerjakanya tidak akan mengganggu warga.</p>
<p>&#8220;Kami sudah berkali-kali meyakinkan warga melalui sosialisasi bahwa kami bukan perusahaan ecek-ecek. Beton untuk retaining wall produk milik Lisa. Sehingga aman untuk penahan tanah agar tidak longsor jika sewaktu-waktu turun hujan,&#8221;urainya.</p>
<p>Saat ini, kata Nia pihaknya akan tetap mengikuti saran pemerintah jika memang retaining wall untuk sementara dihentikan sementara. Tetapi jika ini terlambat dan keburu musim hujan dan warga kebanjiran maka pihaknya enggan dijadikan kambing hitam. Sebab pihak pengembang sudah berupaya untuk menyelesaikan pembangunan agar warga aman dari banjir.</p>
<p>&#8220;Kami kebut pembangunan ini untuk mempercepat agar warga aman. Tapi saat ini memang ada yang protes warga yang sebenarnya bukan earga terdampak. Rumahnya kan agak jauh dari proyek kami. Mereka hanya menggunakan pasal pokok&#8217;e. Kan jadi susah kalau pembangunan diributi yang seharusnya pihak kami bisa menjadi mitra warga. Kami tidak akan diam jika memang ada yang dirugikan. Kita pasti tanggungjawab,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ditambahkan Nia, warga terdampak yang berdekatan langsung denga kegiatan proyek adalah RT04, tetapi mereka justeru tidak mempersoalkan. Mereka justeru meminta agar secepatnya pembangunan retaining wall diselesaikan mumpung belum musim hujan.</p>
<p>&#8220;Warga terdampak diperum ABM RT04 tidak ada yang mempersoalkan. Mereka ingin segera retaining wall selesai mumpung belum musim hujan. Yang dirugikan akibat tersendatnya pembangunan justeru warga RT04 karena mereka paling dekat dengan kita. Sedangkan yang protes rumahnya jauh. Kita akan tetap mengejar pembangunan ini agar tidak kedahuluan hujan. Kasihan warga nantinya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu salah satu warga RT 04 mengaku agar pembangunan retaining wall segera selesai. Karena ia dan warga lainya khawatir hujan datang tetapi pembangunan belum tuntas yang akan mereka kena longsor dan banjir.</p>
<p>&#8220;Kami dan warga RT04 lainya justeru meminta agar segera diselesaikan. Karena yang bakal langsung terimbas kami jika retaining wall tidak segera selesai. Sebentar lagi musim hujan, kami was-was,&#8221; ungkap Iswahyudi</p>
<p>Secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan (DPMP) Mulyanto juga mengaku perihatin dengan kondisi warga di ABM. Karena jika pengembang nakal atau tidak bertanggungjawab pihaknya tidak akan tinggal diam.</p>
<p>&#8220;Mereka punya tanggungjawab yang diikat dengan aturan pemerintah, karenanya ijin kita keluarkan karena semua syarat sudah dilengkapi. Tidak ada alasan untuk tidak memberi ijin karena akan menghambat pembangunan. Mereka usaha tidak mungkin bakal melakukan tindakan ceroboh yang dengan sengaja merugikan warga sekitar. Jika seperti ini pembangunan akan terhambat,&#8221; pungkasnya.<strong> (sgg/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92448</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pungut Kompensasi, Kepala Desa Jugosari Diprotes Pemilik CV Nur Mubarok</title>
		<link>https://memontum.com/pungut-kompensasi-kepala-desa-jugosari-diprotes-pemilik-cv-nur-mubarok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2018 12:50:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[tambang pasir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/64212-pungut-kompensasi-kepala-desa-jugosari-diprotes-pemilik-cv-nur-mubarok</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; CV Nur Mubarok yang merupakan perusahaan pertambangan pasir di kabupaten lumajang Jawa Timur memprotes Kepala Desa Jugosari Mahmudi, pasalnya sang Kades tanpa Konfirmasi telah mencatut nama perusahaannya dan dicantumkan dalam karcis penarikan konpensasi yang diberikan pada para sopir armada tambang pasir untuk warga jugosari sebesar Rp 15000 per Truk. H. Munjin selaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; CV Nur Mubarok yang merupakan perusahaan pertambangan pasir di kabupaten lumajang Jawa Timur memprotes Kepala Desa Jugosari Mahmudi, pasalnya sang Kades tanpa Konfirmasi telah mencatut nama perusahaannya dan dicantumkan dalam karcis penarikan konpensasi yang diberikan pada para sopir armada tambang pasir untuk warga jugosari sebesar Rp 15000 per Truk.</p>
<p>H. Munjin selaku pemilik perusahaan CV. Nur Mubarok mengatakan pada media ini bahwa CV. Nur Mubarok yang didirikan atas nama putranya yang bernama Gaus Lutfian Mubarok, meminta kepada Mahmudi untuk segera mengganti nama yang tertera dalam karcis tersebut, karena pungutan yang dilakukan oleh warga jugosari se akan &#8211; akan dikordinir oleh CV Nur Mubarok.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181115-WA0066-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-64217" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181115-WA0066-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181115-WA0066-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181115-WA0066-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p><strong>Baca:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21365-warga-jugosari-lumajang-tutup-jalan-tuntut-kompensasi-dari-armada-tambang-pasir" rel="noopener" target="_blank">Warga Jugosari Lumajang Tutup Jalan, Tuntut Kompensasi dari Armada Tambang Pasir</a></p>
<p>&#8220;Saya protes, pak tolong ganti namanya, kalau sampean mau memungut punguten tapi namanya jangan pakai nama CV. Nur  Mubarok&#8221; kata H. Munjin.</p>
<p>Selaku pemilik CV. Nur Mubarok, H. Munjin merasa khawatir karena namanya dipakai dikarcis yang digunakan untuk menarik konpensasi, pihaknya tidak mau ikut campur jika terjadi persoalan terkait hal itu .</p>
<p>&#8220;Langkah yang saya tempuh masih kekeluargaan, tapi saya begitu tau nama CV tertera pada karcis tersebut, lansung protes, saya minta mulai besok untuk tidak beredar gitu, dia bilang iya tapi kok masih berlanjut gitu loh, saya juga sudah memberi tahukan kepihak Polsek Candipuro terkait hal ini&#8221; terang H. Munjin.</p>
<p>Sementara kepala Desa Jugosari Mahmudi mengatakan kalau pencatutan nama CV. Nur Mubarok milik H. Munjin itu hanya teknik saja, tapi dalam pelaksanaannya tidak ada masalah.</p>
<p>&#8220;Itu salah cetak saja, maunya itu ada kelompok tersendiri yang memungut, ok kita ikuti, karena itu sudah tercetak daripada tidak ada bukti samasekali ya sudah di pakai saja dulu, besok lusa kalau sudah habis kayaknya sudah ada pokmas nanti, karcisnya masih tahap penyelesaian, mungkin besok selesai lusa langsung di pakai&#8221; Kata Kades.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21410-warga-tak-dapat-kompensasi-tidak-usah-ada-tambang-di-jugosari" rel="noopener" target="_blank">Warga Tak Dapat Kompensasi, Tidak Usah ada Tambang di Jugosari</a></p>
<p>Persoalan hilirmudik kendaraan Truk Pasir di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro  yang sempat memanas beberapa waktu lalu dan sempat ditutup oleh warga, kini mulai mencair, konpensasi kepada warga sebesar Rp 15000 per truk kini sudah diberlakukan, setiap truk yang lewat di jugosari harus membayar konpensasi tersebut dan diberi karcis namun hal itu diprotes oleh salah seorang pengusaha tambang kepada kepala desa jugosari karena dalam karcis tersebut tertera nama CV yang bersangkutan.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">64212</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kompensasi Tak Jelas, Tower XL Tirtomarto Ampelgading Terancam Dibongkar</title>
		<link>https://memontum.com/kompensasi-tak-jelas-tower-xl-tirtomarto-ampelgading-terancam-dibongkar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jul 2018 12:46:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[tower seluler]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/47627-kompensasi-tak-jelas-tower-xl-tirtomarto-ampelgading-terancam-dibongkar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Karena kompensasi tak jelas, tower sambungan telpon seluler milik operator XL di Dusun Krajan Rt 09 Rw 03 Desa Tittomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang terancam dibongkar paksa. Joni Suhariyanto Kepala Desa Tirtomarto mengatakan, tower yang disewa dari lahan milik H Zen alias Sumingan (almarhum) ini berdiri sejak tahun 2017 silam dengan kesepakatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Karena kompensasi tak jelas, tower sambungan telpon seluler milik operator XL di Dusun Krajan Rt 09 Rw 03 Desa Tittomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang terancam dibongkar paksa. Joni Suhariyanto Kepala Desa Tirtomarto mengatakan, tower yang disewa dari lahan milik H Zen alias Sumingan (almarhum) ini berdiri sejak tahun 2017 silam dengan kesepakatan kontrak selama 10 tahun.Tetapi ketika terjadi perpanjangan kontrak sekitar bulan Agustus 2017 lalu tidak ada pemberitahuan kepada warga lingkungan sekitar di radius 60 meter dengan jumlah 19 KK. </p>
<p>&#8220;Seorang ahli waris pemilik pernah memberi konpen masing-masing KK sebesar Rp500ribu.Namun warga menolaknya.Warga menuntut kompensasi sebesar Rp 3 juta.Akhirnya kami berusaha memfasilitasi permasalahan tersebut.Tetapi sampai hari belum menuai kesepakatan,karena sang pemilik lahan termasuk pihak penyewa belum.bisa kami pertemukan&#8221;, beber Joni Selasa (17/7/2018) kemarin. </p>
<p>Masih kata Joni,untuk mendatangkan penyewa, pihaknya mengaku kesulitan.Pasalnya,dia mengaku tidak siapa nama penyewa termasuk alamat jelas mereka.&#8221;Kami termasuk Muspika tidak pernah dilibatkan dalam hal sewa menyewa ini.Kami juga minta kepada pihak pemilik lahan untuk mempertemukan antara pemilik,penyewa.dan radius warga.Jika warga menghendaki dibongkar ya terserah&#8221;,ulas Joni mengakhiri. <strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">47627</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
