<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Komplotan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/komplotan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Oct 2024 15:21:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Komplotan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-pelaku-rumah-produksi-narkoba-dilimpahkan-ke-kejari-malang-hukuman-seumur-hidup-menanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menanti]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[produksi]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215968</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi. Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.</p>



<p>Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. Diantaranya, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21). Kemudian, lima tersangka yang ditangkap di dalam pabrik Narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28).</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Malang. &#8220;Sudah tahap II, serah terima tersangka dan barang bukti. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk barang bukti yang dilimpahkan cukup besar. Ada 33 item barang bukti dari hasil penhungkapan di Kalibata, sedangkan 146 item barang bukti hasil pengungkapan di pabrikNaekoba di Kota Malang. Salah satunya adalah mesin pembuat Narkotika Tembakau Sintetis.</p>



<p>&#8220;Untuk 3 tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap Lim orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215968</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beraksi Tiga Kali di Kota Malang, Komplotan Maling Pengincar Uang Nasabah Antar Wilayah Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/beraksi-tiga-kali-di-kota-malang-komplotan-maling-pengincar-uang-nasabah-antar-wilayah-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[pengincar]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214528</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komplotan pelaku spesialis gembos ban dan pecah kaca mobil nasabah bank, berhasil diringkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Sebanyak tiga orang pelaku, berhasil ditangkap petugas Polresta Malang Kota. Tiga pelaku itu, masing-masing berinisial RAS alias Riyan (37), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukorame, Bandarlampung, I (35), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komplotan pelaku spesialis gembos ban dan pecah kaca mobil nasabah bank, berhasil diringkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Sebanyak tiga orang pelaku, berhasil ditangkap petugas Polresta Malang Kota.</p>



<p>Tiga pelaku itu, masing-masing berinisial RAS alias Riyan (37), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukorame, Bandarlampung, I (35), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan WJ (32) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan para pelaku lain dari komplotan ini, masih dalam penanganan Polres Tulungagung, Polres Blitar dan Polres Blitar Kota.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan. Yakni, terdiri dari Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Blitar, Satreskrim Polres Blitar Kota dan Satreskrim Polres Tulungagung.</p>



<p>Tim gabungan, sebelumnya mencari keberadaan para pelaku karena beraksi di beberapa daerah dan sangat meresahkan nasabah bank. &#8220;Total pelaku sebanyak 12 orang. Dari jumlah itu,&nbsp; 8 diantaranya telah kami tangkap dan sisanya masih buron. Mereka ditangkap di kawasan Dampit, Kabupaten Malang, Sabtu (21/9/2024) malam,&#8221; kata Kompol Gusti, Senin (23/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk sementara, ujarnya, para pelaku diketahui telah beraksi di 3 TKP di Kota Malang. Modusnya, para pelaku berbagi tugas, ada yang mengawasi dari dalam bank mencari para nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Sementara pelaku yang mengawasi di sekitar bank, kemudian menentukan korbannya. Setelah itu, pelaku lainnya yang menunggu di luar bank mengikuti korban nya.</p>



<p>&#8220;Pelaku yang berada di luar, membuntuti mobil korban lalu mengempeskan bannya dengan alat tusuk khusus. Setelah ban kempes dan korban turun untuk mengecek ban, maka pelaku lainnya langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkadang, lanjutnya, pelaku juga tidak sampai memecah kaca, melainkan hanya membuka pintu mobil dari sisi kanan atau kiri saat korbannya sedang sibuk mengecek ban nya. &#8220;Pelaku tidak menggunakan paku seperti biasanya, melainkan sudah menggunakan alat khusus untuk mengempeskan ban mobil korban dan membuntutinya dari belakang. Saat korban mengecek ban mobilnya yang bocor, maka pelaku akan beraksi membuka pintu mobil atau memecah kaca mobil untuk mengambil uang korban,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Diketahui, mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 500 juta dari tiga TKP dan tiga korban berbeda. Antara lain pada Selasa (28/05/2024) di Jalan Muharto Kecamatan Kedungkandang, Jumat (19/07/2024) di Jalan Terusan Batu Bara Kecamatan Blimbing dan Jumat (06/09/2024) di Jalan Raya Tidar. &#8220;Pelaku mengincar korbannya dari beberapa bank yang berbeda,&#8221; urainya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. &#8220;Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214528</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Pelaku Spesialis Toko Emas Antar Provinsi Dibekuk Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-pelaku-spesialis-toko-emas-antar-provinsi-dibekuk-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211706</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko emas yang ada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Dari hasil pengejaran polisi hingga di exit Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, petugas berhasil menangkap tujuh pelaku sekaligus. Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko emas yang ada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Dari hasil pengejaran polisi hingga di exit Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, petugas berhasil menangkap tujuh pelaku sekaligus.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan jika penangkapan sejumlah pelaku berdasarkan laporan korban pada 21 Juni 2024 lalu. &#8220;Tujuh pelaku melakukan aksinya di salah satu toko emas di Ruko Pasar Kecamatan Gandusari. Dalam aksinya, dua pelaku diantaranya berencana untuk membeli emas di toko tersebut. Sedangkan pelaku lainnya, mencoba menawar perhiasan yang ada di sana. Saat terjadi pengalihan perhatian itu, pelaku melakukan aksinya dan korban tidak sadar ada beberapa perhiasan yang dibawa kabur pelaku,&#8221; kata Kapolres Trenggalek, Jumat (12/07/2024) tadi.</p>



<p>Setelah berhasil membawa kabur beberapa perhiasan emas, lanjutnya, para pelaku meninggalkan toko emas. Agar tidak dicurigai, pelaku berdalih bahwa harga yang ditawarkan tidak cocok dengan kantongnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dari laporan awal dan hasil pengembangan, diketahui jika kawanan pelaku bukan warga sekitar. Melainkan, warga dari Jawa Tengah. Satu orang dari Semarang, empat orang dari Demak dan dua orang dari Kabupaten Grobogan. Bahkan, informasi yang kami terima sementara, berdasarkan hasil penelusuran ada beberapa TKP yang menjadi sasaran pelaku. Seperti di Jatim, Jateng, Jabar dan Jakarta,&#8221; terang AKBP Gatut.</p>



<p>Dikatakan Kapolres Trenggalek, toko emas yang ada di Ruko Pasar Gandusari, ini menjadi sasaran komplotan pelaku sebanyak dua kali. Tepatnya, dilakukan pada 21 Mei 2024 dan yang kedua pada 21 Juni 2024 lalu.</p>



<p>&#8220;Untuk total kerugian, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 106 gram atau senilai kurang lebih Rp 30 juta. Ini untuk yang dilakukan di Trenggalek. Meski dalam pengakuan pelaku, mereka pernah melakukan di beberapa tempat di luar Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, para pelaku masih harus menjalani penyidikan petugas. &#8220;Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Yang mana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,&#8221; papar AKBP Gatut. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211706</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Curanmor Surabaya dan Kota Malang Dibekuk, Rumah Kos dan Hotel Jadi Sasaran Aksi</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-curanmor-surabaya-dan-kota-malang-dibekuk-rumah-kos-dan-hotel-jadi-sasaran-aksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208984</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komplotan kawanan pelaku Curanmor asal Surabaya dan Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Mereka adalah Arbain alias Baim (33), warga Jalan Dali Utara, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Putu Andhik alias Rushanta (36), Tri Wardana (31) dan A Rizal (31), ketiganya warga Ambengan Batu, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komplotan kawanan pelaku Curanmor asal Surabaya dan Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Mereka adalah Arbain alias Baim (33), warga Jalan Dali Utara, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Putu Andhik alias Rushanta (36), Tri Wardana (31) dan A Rizal (31), ketiganya warga Ambengan Batu, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.</p>



<p>Keempat kawanan ini, adalah komplotan Curanmor yang cukup meresahkan masyarakat Kota Malang. Dalam setiap aksinya, mereka seringkali mengincar rumah kos dan parkiran hotel yang tidak terjaga. Bahkan dari pemeriksaan polisi, sudah ada 19 laporan polisi yang diduga dilakukan oleh komplotan ini.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa penangkapan para tersangka ini setelah petugas Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran, melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi kalau ada tiga kawanan pelaku Curanmor yang sedang berada di Hotel Redoorz SMKN 4 Malang Jalan Tanimbar, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (25/04/2024) siang. Saat itu juga, petugas meluncur ke lokasi hingga berhasil menangkap PA, TW dan AR (Putu Andhik, Tri dan Rizal). Saat itu, mereka sedang bersiap-siap mencari sasaran sambil menunggu informasi dari A (Arbain).</p>



<p>Petugas sendiri, dalam pengembangan berhasil mengetahui keberadaan A, yang sedang mencari sasaran di Lantai 2 parkiran Pasar Besar Kota Malang. &#8220;Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial A di parkiran Lantai 2 Pasar Besar,&#8221; ujarnya saat rilis, Kamis (02/05/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa A bertugas menentukan sasaran dan penunjuk jalan. &#8220;Jadi, jika A sudah menentukan target, maka dia akan menghubungi tiga pelaku lainnya yang tinggal di Surabaya. Kemudian, teman-temannya ini datang ke Kota Malang, untuk melakukan aksinya. Ketiga tersangka yang dari Surabaya ini, kemudian mencari penginapan sambil menunggu petunjuk target dari tersangka A,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Biasanya, lanjutnya, setelah A menentukan target, maka tiga tersangka lainnya akan bergerak melakukan aksinya. &#8220;Mereka bisa bermalam di penginapan 2 sampai 3 hari, sambil mencari motor yang mudah dicuri. Untuk sementara, di wilayah Polsek Klojen ada 8 TKP, Lowokwaru 2 TKP, Sukun 4 TKP, Polsek Blimbing 5 TKP. Kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Para pelaku ini, lanjutnya, mencari sasaran di rumah-rumah kos yang pintu pagarnya tidak terkunci. Selain itu, mereka juga akan menyatroni parkiran hotel yang tidak terjaga. Seperti melakukan aksi Curanmor di Hotel Dewarna Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, yang sempat viral beberapa waktu lalu.</p>



<p>&#8220;Ada beberapa motor dan beberapa kunci ring, anak kunci serta beberapa barang bukti lainnya yang sudah berhasil diamankan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Kini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan mencari beberapa DPO dan barang bukti motor lainnya yang sudah dijual ke Madura. &#8220;Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, menurut tersangka Arbain, bahwa dalam setiap aksinya, dirinya yang bertugas mencari sasaran motor yang mudah dicuri. &#8220;Mencari motor yang pengawasannya kurang dan parkirnya teledor, seperti tidak mengunci pagar. Kami biasanya mencari motor yang berada di dalam pagar. Jika di dalam pagar, kan pemiliknya sudah merasa aman, jadi tidak ada pengawasan. Selain itu juga parkiran mall dan hotel. Kami incar motor matic dan tidak sampai 2 menit,&#8221; ujar Arbain.</p>



<p>Dalam setiap aksinya di Kota Malang, dirinya mengatakan bahwa bisa mencuri satu hingga dua motor. &#8220;Sejak Maret 2024. Untuk rata-rata kami jual Rp 2,5 juta&nbsp; hingga Rp 3,5 juta dan hasilnya kita bagi. Kami memilih kota Malang, karena di sini pengawasan terhadap motornya masih kurang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Usai rilis, juga dilakukan penyerahan motor kepada beberapa korban. Salah satunya adalah Saida (22), karyawati toko modern. &#8220;Motor Honda Beat saya hilang di kos kawasan Janti, Kecamatan Sukun pada 22 Maret 2024 siang. Alhamdulillah, motor saya bisa ditemukan. Terima kasih, apalagi tidak dipungut biaya dalam pengambilannya,&#8221; ujar Saida sambil terlihat bahagia. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208984</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tutup Tahun 2023, Polres Probolinggo Bekuk Tiga Komplotan Pelaku Curanmor di 18 TKP</title>
		<link>https://memontum.com/tutup-tahun-2023-polres-probolinggo-bekuk-tiga-komplotan-pelaku-curanmor-di-18-tkp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203854</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Menutup tahun 2023, Polres Probolinggo berhasil mengungkap komplotan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Komplotan pelaku itu, masing-masing adalah Fendik (22) dan Supriyadi (28), warga Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris serta Sugiono (32), warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan bahwa para pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Menutup tahun 2023, Polres Probolinggo berhasil mengungkap komplotan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Komplotan pelaku itu, masing-masing adalah Fendik (22) dan Supriyadi (28), warga Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris serta Sugiono (32), warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak lubang kunci sepeda motor dengan Kunci T. &#8220;Modus pelaku seperti biasa. Mereka merusak atau membobol lubang kunci dengan menggunakan kunci T,&#8221; ujarnya, Jumat (29/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, ketiganya sempat mengaku hanya melancarkan aksinya di lima lokasi. Salah satunya, seperti di Kecamatan Kraksaan, Paiton dan Leces, Kabupaten Probolinggo. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, ternyata diketahui bahwa komplotan ini beraksi di 18 TKP. Hal itu, dikuatkan dengan keterangan korban yang melapor berikut ciri-ciri pelaku.</p>



<p>&#8220;Keterangan ini kami kuatkan dengan sejumlah video CCTV,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, pihaknya masih memburu satu orang yang merupakan komplotan pelaku Curanmor ini. Satu DPO tersebut memiliki peran sebagai pelaku utama Curanmor dan penjual hasil curian.</p>



<p>&#8220;Kami masih memburu satu orang DPO komplotan mereka. Selain sebagai pelaku, orang ini juga yang menjual hasil motor curiannya,&#8221; jelasnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203854</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua dari Empat Komplotan Curanmor Banyuglugur Dibekuk Tim Resmob Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/dua-dari-empat-komplotan-curanmor-banyuglugur-dibekuk-tim-resmob-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Dec 2023 13:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[banyuglugur]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[resmob]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203574</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus dua pelaku Curanmor, masing-masing berinisial MT (34) dan NR (40) warga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Sebelumnya, kedua pelaku diduga telah beraksi di Dusun Reces, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, 3 November 2023 lalu. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasatreskrim, AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapan dalam pengungkapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Situbondo</strong> &#8211; Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus dua pelaku Curanmor, masing-masing berinisial MT (34) dan NR (40) warga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Sebelumnya, kedua pelaku diduga telah beraksi di Dusun Reces, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, 3 November 2023 lalu.</p>



<p>Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasatreskrim, AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapan dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob berhasil menangkap dua orang tersangka kasus Curanmor, yakni MT dan NR. Sedangkan, dua komplotan lainnya yakni FJ (30) dan AM (35), sudah ditetap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>



<p>“Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap berikut barang bukti. Sedangkan dua pelaku lainnya, berhadil melarikan diri,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (19/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Adapun barang bukti yang amankan, ujarnya, diantaranya satu sepeda motor, satu unit HP android, satu unit HP dan kartu identitas pelaku. Adapun peran dari masing-masing pelaku, yakni MT sebagai orang yang turut serta melakukan pencurian. &#8220;Dalam kasus pencurian ini, MT dkk memperoleh hasil Rp 800 ribu dari hasil penjualan sepeda motor curian,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sedangkan NR sendiri, berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor di TKP dan menjualnya. Kemudian FJ (DPO) berperan turut serta melakukan pencurian dan ikut menjual sepeda motor dan AM (DPO) berperan sebagai perencana dan turut serta dalam melakukan pencurian. “Kedua tersangka MT dan NR saat ini langsung dilakukan penahanan sedangkan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203574</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Maling Spesialis Proyek Strategis Pemerintah Dibekuk Polres Batu</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-maling-spesialis-proyek-strategis-pemerintah-dibekuk-polres-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Oct 2023 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<category><![CDATA[strategis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199624</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Komplotan maling spesialis proyek strategis pemerintah berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu. Sejumlah tersangka yang terdiri dari tiga orang itu, diketahui beraksi di lintas provinsi. Sementara dari aksinya di Kota Batu atau persisnya Pasar Induk Among Tani Kota Batu, diketahui melakukan pencurian kran air. Sejumlah pelaku itu, yakni Rismanto (39) dan Suripto [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Komplotan maling spesialis proyek strategis pemerintah berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu. Sejumlah tersangka yang terdiri dari tiga orang itu, diketahui beraksi di lintas provinsi. Sementara dari aksinya di Kota Batu atau persisnya Pasar Induk Among Tani Kota Batu, diketahui melakukan pencurian kran air.</p>



<p>Sejumlah pelaku itu, yakni Rismanto (39) dan Suripto (32), keduanya warga Pemalang, Jawa Tengah dan Heri Susilo (35) asal Demak, Jawa Tengah. Untuk aksi pencurian yang dilakukan ketiganya, berlangsung sebelum dioperasionalkannya Pasar Induk Among Tani, pada Senin (02/10/2023) lalu.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa para tersangka ini adalah spesialis pencurian lintas provinsi, khususnya di proyek-proyek strategis pemerintah. &#8220;Tiga tersangka ini mengetahui Pasar Induk Among Tani, setelah melihat di Tik Tok,&#8221; ujarnya, Rabu (11/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Dari melihat itu, tambahnya, kemudian ketiganya mendatangi lokasi. Berikutnya, langsung melakukan aksi pencurian. &#8220;Akibat pencurian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 57,6 juta. Karena, ada sekitar 23 kran yang dicuri,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari laporan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menerapkan Crime Science Investigation (CSI) dan secara ilmiah melalui jejak tersangka serta hasil rekaman CCTV. &#8220;Tiga pelaku pencurian itu semua berasal dari Jawa Tengah. Dan, ketiganya ditangkap ketika berada di rumah kontrakannya di Gresik pada Senin (02/10/2023),&#8221; urainya.</p>



<p>Tiga pencuri yang berhasil diamankan tersebut, paparnya, merupakan residivis pada kasus yang sama. &#8220;Jadi, tiga orang pencuri kran air di Pasar Induk Among Tani ini adalah komplotan. Mereka spesialis pelaku pencurian proyek strategis pemerintah lintas provinsi. Bahkan, sebelumnya mereka juga sempat mencuri di daerah Bali,&#8221; terangnya.</p>



<p>Masih menurut AKP Yussi, ketika dilakukan penangkapan, tiga tersangka tersebut belum menjual barang hasil pencurian. Di mana, barang bukti yang diamankan adalah 23 kran air. &#8220;Untuk pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka yaitu 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&#8221; tegasnya.<strong> (put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199624</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Maling di Kota Malang Bobol Toko dan Gondol Puluhan Bal serta 20 Slop Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-maling-di-kota-malang-bobol-toko-dan-gondol-puluhan-bal-serta-20-slop-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bobol]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[serta]]></category>
		<category><![CDATA[slop]]></category>
		<category><![CDATA[toko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192501</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komplotan pelaku pencurian satroni Toko Arena di Jalan Tlogo Wulan, RT 02/ RW 08, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (03/07/2023) dini hari. Dalam aksi itu, pelaku berhasil menggondol 15 bal dan 20 slop rokok hingga kerugian hampir mencapai Rp 100 juta. Menurut anak dari pemilik toko, Fadhil Inayat (27), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komplotan pelaku pencurian satroni Toko Arena di Jalan Tlogo Wulan, RT 02/ RW 08, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (03/07/2023) dini hari. Dalam aksi itu, pelaku berhasil menggondol 15 bal dan 20 slop rokok hingga kerugian hampir mencapai Rp 100 juta.</p>



<p>Menurut anak dari pemilik toko, Fadhil Inayat (27), bahwa kejadian itu diketahui sekitar pukul 05.00. Saat itu, ibunya hendak belanja di pedagang sayur keliling. Hanya saja, ibunya divuat kaget karena pintu rolling door toko di Lantai 1 rumahnya dalam kondisi terbuka.</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Komplotan Maling di Kota Malang Bobol Toko dan Gondol Puluhan Bal serta 20 Slop Rokok #shorts" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/4_Ho8czugWs?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>&#8220;Rolling door toko terbuka separuh. Setelah dicek, bagian etalase toko, beberapa bal dan slop rokok sudah hilang. Selain itu, pintu garasi diikat kawat di bagian luarnya. Sehingga, tidak bisa dibuka dari dalam,&#8221; ujarnya, Rabu (05/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengetahui tokonya telah dibobol maling, ujarnya, kontan langsung mengecek kamera CCTV. Dari rekaman CCTV inilah, terlihat jelas para pelaku melakukan aksinya. Pelaku sendiri diperkirakan berjumlah tiga orang. Diantaranya, terlihat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan datang ke lokasi sekitar pukul 01.45. Setelah memastikan kondisi sekitar aman, baru melakukan aksinya.</p>



<p>&#8220;Pukul 02.00, salah satu pelaku merusak gembok rolling door dan masuk ke dalam toko. Pelaku pun langsung mengambil berbagai jenis bungkus rokok yang ada di etalase dan langsung dimasukkan ke dalam mobil. Total, ada 15 bal dan 20 slop rokok serta beberapa rokok lainnya yang dibawa kabur. Juga, ada uang Rp 50 ribu di mesin kasir juga diambil,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tanpa meninggalkan suara gaduh, imbuhnya, pelaku kabur sekitar pukul 03.00. Karena tokonya telah dibobol, kerugian pun ditafsir sekitar Rp 96 juta. Kejadian ini, pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.</p>



<p>Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo membenarkan adanya kejadian tersebut. &#8220;Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejara terhadap pelaku,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192501</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Empat Komplotan Pemalsu BPKB dan STNK Beraksi di Lamongan</title>
		<link>https://memontum.com/empat-komplotan-pemalsu-bpkb-dan-stnk-beraksi-di-lamongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 17:16:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78426-empat-komplotan-pemalsu-bpkb-dan-stnk-beraksi-di-lamongan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Kepolisian resort Lamongan berhasil menangkap empat orang tersangka pemalsuan BPKB serta STNK. Tersangka mengakui aksi kejahatan ini sudah di lakukannya kurang lebih 1 tahun. Keempat tersangka yakni ME (22) alamat Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, AE (45) Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, AS (50) Dusun Pilang, Desa Wangun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Kepolisian resort Lamongan berhasil menangkap empat orang tersangka pemalsuan BPKB serta STNK. Tersangka mengakui aksi kejahatan ini sudah di lakukannya kurang lebih 1 tahun. Keempat tersangka yakni ME (22) alamat Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, AE (45) Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, AS (50) Dusun Pilang, Desa Wangun Rejo, Kabupaten Lamongan, AG (29) Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.</p>
<p>&#8220;Dari empat orang tersangka yang di amankan mereka punya peran masing-masing, jadi ada yang menyiapkan kendaraan bermotor untuk di palsukan Surat-surat, nomer mesin atau nomer kerangkanya, kemudian dari setelah ada kendaraan bermotor baru di siapkan surat-surat kendaraan yang di duga surat tersebut dari Jakarta,&#8221; ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, saat press release di Mapolres Lamongan, Kamis (14/2/2019).</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150918-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-78428" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150918-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Selain itu, dari sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni 3 Unit mobil beserta 3 BPKB dan 3 STNK palsu.</p>
<p>Sedangkan kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat, bermula tersangka AE menyiapkan Buku BPKB dan BPKB di serahkan ke tersangka H. Maskurin (DPO) untuk di buat identitas kendaraan milik tersangka H. Maskurin (DPO), setelah Mobil, STNK dan BPKB sudah siap, maka kendaraan oleh tersangka ME di serahkan Kepada tersangka AS dan AG. Kemudian di jual ke Hj. Liswati. Sehingga di lakukan penangkapan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang di amankan polres Lamongan untuk di lakukan pengembanganan.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150035-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-78427" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150035-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150035-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150035-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150035-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150035-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190214_150035-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>&#8220;Mobil di pasarkan atau di jual di daerah Jawa timur, saat ini untuk penadahnya masih dalam proses pengejaran, jadi 3 kendaraan yang sudah di beli olehnya itu di beli dengan harga murah,&#8221; jelas Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.</p>
<p>Diduga mobil mobil tersebut di dapatkan dari hasil mencuri bahkan di duga juga di dapatkan dari hasil kredit macet.</p>
<p>&#8221; Jadi untuk ke 3 Tersangka ini diterapkan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan bagi penadah itu Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,&#8221; Pungkas Feby. <strong>(Lai/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78426</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
