<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>konferensi pers &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/konferensi-pers/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jun 2022 13:36:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>konferensi pers &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Selesaikan Kasus Sengketa Kepengurusan, Unikama Gelar Konferensi Pers dengan Dihadiri Rektor</title>
		<link>https://memontum.com/selesaikan-kasus-sengketa-kepengurusan-unikama-gelar-konferensi-pers-dengan-dihadiri-rektor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jun 2022 13:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170283</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menggelar konferensi pers tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang berkaitan dengan sengketa Kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI), Senin (06/06/2022). Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian, Pengurus PPLP PT PGRI, Drs Abdoel Bakar MPd, serta pihak kuasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menggelar konferensi pers tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang berkaitan dengan sengketa Kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI), Senin (06/06/2022).</p>



<p>Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian, Pengurus PPLP PT PGRI, Drs Abdoel Bakar MPd, serta pihak kuasa Hukum PPLP PT PGRI, Hermawi Taslim. Sebagai kuasa hukum, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa pada 17 Januari 2018 lalu, pihak Ketua PPLP PT PGRI, Soedja&#8217;i, melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dengan objek perkara terkait SK Kemenkumham dari PPLP PT PGRI dari kubu Christea No AHU.0000001. AH 01.08 tahun 2018. Sehingga saat itu, pihak Kemenkumham yang digugat.</p>



<p>Perkara ini kemudian berproses hingga Mahkamah Agung dan pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menyatakan bahwa, objek gugatan yakni terkait SK Kemenkumham tersebut dinyatakan batal dan mewajibkan Kemenkumham mencabut keputusan No AHU.0000001. AH 01.08 tahun 2018, tersebut.</p>



<p>Lalu, pada tanggal 22 Maret 2019, Menkumham menerbitkan keputusan baru, No AHU 0000270. AH.01.08 tahun 2019 tentang kepengurusan baru yang sah, yang diketuai oleh Drs Soedja&#8217;i. &#8220;Pada tanggal 25 Agustus 2021, kubu Christea ini melakukan upaya hukum luar biasa dengan mendaftarkan PK. Tapi putusannya PK NO (PK tidak dapat diterima). Itu yang bisa kita lihat, karena dari laman informasi perkara Mahkamah Agung cuma ini. Keputusan utuhnya kita belum tahu,&#8221; jelas Taslim, Senin (06/06/2022).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Pada tahun 2018, pihak Soedja&#8217;i selain mengajukan gugatan ke PTUN juga mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Malang dengan nomor Register 167/PN.G/2018/PN.MLG tanggal 16 Agustus 2018. Saat itu, pokok perkara yang dimaksud dalam gugatan sama dengan gugatan sebelumnya, yakni SK dari pihak Christea cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.</p>



<p>“Kedua gugatan yang diajukan oleh pihak Soedja&#8217;i di PTUN maupun di PN Malang, kedua-duanya memiliki substansi yang sama. PTUN telah terlebih dahulu memberikan keputusan,” lanjutnya.</p>



<p>Dengan demikian putusan PK Nomor 347 PK/Pdt/2022 yang diajukan oleh pihak Soedja’i, putusaanya ditolak. Karena tidak memiliki implikasi hukum apapun. Objek perkara SK Kemenkumham atas keputusan PPLP PT PGRI telah diputuskan terlebih dahulu melalui putusan Mahkamah Agung. “Dengan demikian gugatan di PN Malang sudah tidak ada objek. Itu sebabnya, PK Pak Soedja&#8217;i di tolak karena sudah tidak memiliki implikasi hukum,” imbuhnya. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170283</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual, SMA Selamat Pagi Indonesia Gelar Konferensi Pers untuk Meluruskan Pemberitaan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-dugaan-kekerasan-seksual-sma-selamat-pagi-indonesia-gelar-konferensi-pers-untuk-meluruskan-pemberitaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2021 13:17:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[gelar pasukan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[Namanya Dicatut Dalam Pemberitaan]]></category>
		<category><![CDATA[SMA Selamat Pagi Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144810</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Viralnya pemberitaan tentang kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik serta eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan raya Pandanrejo No 2-Kota Batu, akhirnya tim kuasa hukum terlapor dan SMA SPI mengundang sejumlah media untuk melakukan konferensi pers, Kamis (10/06) tadi. Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Viralnya pemberitaan tentang kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik serta eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan raya Pandanrejo No 2-Kota Batu, akhirnya tim kuasa hukum terlapor dan SMA SPI mengundang sejumlah media untuk melakukan konferensi pers, Kamis (10/06) tadi. Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dalam keterangannya membantah keras tuduhan tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah SPI, sebagaimana yang dilaporkan ke Polda Jatim. Termasuk, segala pernyataan yang telah tertulis di media adalah pernyataan yang tidak benar.</p>



<p>Bantahan itu, disampaikan pihak SPI, melalui kuasa hukum Recky Bernadus Surupandy, SH, MH dalam konferensi persnya. Ikut dalam konferensi pers itu, Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia dan melalui Zoom tokoh pemerhati anak, Dr Seto Mulyadi, SPsi, MSi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tiga-kepala-daerah-malang-raya-komitmen-sinergi-pembangunan-transportasi-berbasis-kawasan">Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sukses-taklukan-gunung-bokong-siswa-sdn-ngaglik-1-batu-bakal-taklukkan-gunung-buthak">Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kawal-gugatan-sengketa-tanah-lapangan-desa-puluhan-warga-sumberejo-kota-batu-datangi-pn">Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN</a></li>
</ul>


<p>“Segala pernyataan yang telah tertulis di media, terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia adalah pernyataan yang tidak benar,” tegas Recky.</p>



<p>Dirinya meminta, terhadap seluruh pihak dan khalayak luas, agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.</p>



<p>“Kami juga memperingatkan seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat ataupun opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami, maka kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.</p>



<p>Sebagai sekolah, siswa-siswi SPI tetap perlu belajar dengan tenang. Sehingga, kedatangan pihak-pihak yang mengganggu jalannya pembelajaran, menciptakan suasana tidak aman dan menganggu ketenangan belajar.</p>



<p>Dikatakannya, jika ada laporan kepada aparat penegak hukum, maka pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Recky sendiri menilai, laporan yang ada saat ini belum terbukti dan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>Pada bagian lain, Recky menjelaskan, sekolah SPI berdiri 2007 dan terakreditasi, serta memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Seluruh proses kegiatan belajarnya, berada dalam pengawasan dan evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Artinya, jika terjadi pelanggaran hukum, sudah pasti akan menjadi temuan dan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan. &#8220;SPI juga memiliki sistem pengawasan internal yang sangat ketat, sehingga semua siswa-siswi dengan segala aktifitasnya terpantau,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan belajar- mengajar yang terbuka, sebagai tempat belajar yang baik, aman, nyaman dan berkualitas bagi para muridnya. &#8220;Hal itu, juga terlihat dari kepercayaan Pemerintah Kamboja dengan mengirimkan sembilan orang warganya untuk bersekolah di SPI,&#8221; ujar Risna.</p>



<p>Di sisi lain, tambahnya, SPI juga akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan anak didiknya, sampai dengan dikembalikan kepada orang tua atau walinya. Aturan ini, sudah diketahui oleh siswa-siswi dan walinya ketika mereka di terima di sekolah ini.</p>



<p>Sementara itu, Dr. Seto Mulyadi, SPSi, MSi, pemerhati anak meminta kepada semua pihak untuk menghargai azas praduga tak bersalah dan menyerahkan masalah ini kepada pihak Kepolisian RI sebagai institusi yang berwenang untuk mengumumkan apa yang sebenarnya terjadi di SPI.</p>



<p>&#8220;Marilah kita menghargai proses hukumnya dan percayakan masalah ini kepada kepolisian. Tidak perlu melakukan upaya-upaya seperti datang ke sekolah untuk memberikan tekanan, karena hal itu tidak dibenarkan dan melanggar hak anak yang ingin belajar dengan tenang,&#8221; ujar Kak Seto, panggilan akrabnya.</p>



<p>Indonesia, tambah Kak Seto, masih membutuhkan banyak sekolah seperti SPI ini. &#8220;Karena, sangat membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depan mereka,&#8221; tambah Kak Seto. Menurut Kak Seto lagi, SPI selama ini banyak melahirkan anak berprestasi. Dengan adanya tekanan- tekanan itu, maka anak-anak akan terganggu yang sama saja menjadi tindak kekerasan kepada anak. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144810</post-id>	</item>
		<item>
		<title>UKM Pagar Nusa UIN Kota Malang Dibubarkan</title>
		<link>https://memontum.com/ukm-pagar-nusa-uin-kota-malang-dibubarkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Mar 2021 19:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[coban rais]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Oro-oro Ombo]]></category>
		<category><![CDATA[kampus]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136845</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Musibah yang menimpa mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kota Malang, pada salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) Pagar Nusa, akhirnya membuat organisasi tersebut harus di bubarkan. Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil rektor 3 UIN Malang, Isroqun Najah, saat hadir pada konferensi pers yang dilakukan Satreskrim Polres Batu, Sabtu (13/03). Hadir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Musibah yang menimpa mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kota Malang, pada salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) Pagar Nusa, akhirnya membuat organisasi tersebut harus di bubarkan. Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil rektor 3 UIN Malang, Isroqun Najah, saat hadir pada konferensi pers yang dilakukan Satreskrim Polres Batu, Sabtu (13/03).</p>



<p>Hadir mewakili UIN Malang, Isroqun menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Batu yang telah melakukan tindakan hukum sesuai dengan tupoksinya.</p>



<p>&#8220;UKM Pagar Nusa segera akan kami bubarkan, hal itu merujuk dari rapat yang kami gelar setelah adanya peristiwa Coban Rais, selanjutnya dari hasil rapat juga akan disampaikan pada pimpinan,&#8221; jelas Isroqun.</p>



<p>Ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh UIN Kota Malang, setelah dua mahasiswanya meninggal ketika mengikuti pembaiatan anggota baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, pekan lalu.</p>



<p>Pembubaran itu mengacu dalam surat edaran kemahasiswaan. Didalamnya ada butir yang mengatur tentang pendaftaran, pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran sebuah organisasi. Pada bab pembubaran, akan dilakukan apabila dalam sebuah kegiatan disuatu organisasi kampus mengabaikan keselamatan jiwa. &#8220;Klausul itu yang akan kami gunakan. Untuk pembubaran UKM Pagar Nusa UIN Malang,&#8221; ujar Isroqun.</p>



<p>Adanya klausul tersebut, pihaknya mengira sudah sangat cukup memenuhi unsur pembubaran. Katanya, pembubaran UKM ini juga untuk memenuhi rasa keadilan. Dimana pembubaran itu akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat ini.</p>



<p>Jauh sebelum hal ini terjadi, sebenarnya dari adanya UKM Pagar Nusa ini memiliki banyak manfaat bagi mahasiswa. Itu karena, UIN memiliki program Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM). Dimana para mahasiswa UIN sebelum melakukan pengerjaan skripsi harus menyerahkan 250 poin SKKM terlebih dahulu.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/133531-wisata-coban-putri-sensasi-air-terjun-spot-foto-dan-ayunan-mengarah-ke-air-terjun#ixzz6p5lFFzYi" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Wisata Coban Putri, Sensasi Air Terjun, Spot Foto dan Ayunan Mengarah ke Air Terjun</a></strong></p>



<p>&#8220;Poin itu didapat oleh mahasiswa dari mengikuti kegiatan-kegiatan. Contohnya seperti kepanitiaan, pengurus, dan sebagainya,&#8221; ujar Gus Is sapaan akrabnya. Contohnya ketika mengikuti UKM Pagar Nusa ini. Maka secara otomatis mahasiswa akan terbantu untuk memenuhi SKKM yang ditargetkan.</p>



<p>Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, adanya UKM Pagar Nusa ini juga merupakan inisiasi dari mahasiswa. Karena ada tidaknya sebuah organisasi itu berdasarkan musyawarah dari para mahasiswa. Diketahui UKM Pagar Nusa UIN sudah ada sejak tahun 2001 lalu.</p>



<p>&#8220;Kepastian pembubaran UKM Pagar Nusa akan dilakukan langsung oleh Rektor UIN. Dimana saat ini saya rasa pembubaran hanya tinggal menunggu waktu saja. Dengan dibubarkannya UKM ini juga dapat menjadi evaluasi kita bersama,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, terlepas tidak adanya izin dalam kegiatan pembaiatan UKM Pagar Nusa UIN. Pihak kampus tak serta merta lepas tangan. Dijelaskan Gus Is, hingga saat ini pihaknya terus mensuport secara moral. Baik bagi panitia maupun peserta.</p>



<p>Kedepannya, sesuai dengan indikasi dari Polres Batu yang menyebutkan ada kelalaian dalam peristiwa ini. Sudah pasti sanksi akademik juga akan diberikan kepada panitia. Namun untuk bentuknya seperti apa masih belum ditetapkan. Itu karena, setiap panitia memiliki tugas masing-masing. Sehingga sanksinya sudah pasti akan berbeda.</p>



<p>&#8220;Sebelum menetapkan sanksi akademik. Terlebih dahulu kami akan memanggil seluruh panitia. Yang jelas, sanksi akademik berupa DO (Drop Out) ini ada. Namun terlebih dahulu kami akan melihat seperti apa,&#8221; tegasnya.<strong>(bir/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136845</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Usut Kasus Dugaan Suap Pegawai DJP, Kemenkeu Dukung Penuh Langkah KPK</title>
		<link>https://memontum.com/usut-kasus-dugaan-suap-pegawai-djp-kemenkeu-dukung-penuh-langkah-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 15:42:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135943</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan bahwa Kemenkeu tidak menoleransi berbagai tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau siapapun di lingkungan pegawai Kemenkeu. Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut. Disertai Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kemenkeu telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan bahwa Kemenkeu tidak menoleransi berbagai tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau siapapun di lingkungan pegawai Kemenkeu. Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut. Disertai Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kemenkeu telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Untuk yang bersangkutan, telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>



<p>“Kami di Kementerian Keuangan, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers mengenai Pengusutan Dugaan Kasus Suap bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Rabu (03/03).</p>



<p>“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” tegasnya.</p>



<p>Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga menambahkan Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lain. Dimana Telah diatur di dalam Undang-Undang. Kemenkeu juga bekerja sama dengan KPK, untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu.</p>



<p>“Saya sebagai Menteri Keuangan juga meminta kepada seluruh wajib pajak, juga kuasa wajib pajak serta konsultan pajak agar ikut menjaga integritas dari Direktorat Jenderal Pajak dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Upaya yang dilakukan seperti itu, merusak tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak atau individu namun langkah-langkah seperti itu adalah merusak fondasi negara kita,” ujarnya. <strong>(ip/keu/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135943</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Situbondo Ungkap Kasus Sabu dan ITE</title>
		<link>https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-kasus-sabu-dan-ite</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2021 11:29:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134041</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Wakapolres Situbondo, Kompol Zein Mawardi, Amd., didampingi Kasat Reskoba, Paur Humas dan KBO Reskrim melaksanakan konferensi pers ungkap kasus Narkoba dan ITE. Kegiatan dilaksanakan di lobi Mapolres Situbondo dihadiri wartawan media di Situbondo, Jumat (05/02). Untuk kasus narkoba ada 2 kasus yang berhasil diungkap Satreskoba yaitu tersangka YH (33) warga Patokan Utara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Wakapolres Situbondo, Kompol Zein Mawardi, Amd., didampingi Kasat Reskoba, Paur Humas dan KBO Reskrim melaksanakan konferensi pers ungkap kasus Narkoba dan ITE. Kegiatan dilaksanakan di lobi Mapolres Situbondo dihadiri wartawan media di Situbondo, Jumat (05/02).</p>
<p>Untuk kasus narkoba ada 2 kasus yang berhasil diungkap Satreskoba yaitu tersangka YH (33) warga Patokan Utara Situbondo ditangkap di pinggir jalan raya depan toko di Dusun Kotakan Utara Situbondo dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,17 gram, satu unit sepeda motor, dan alat penghisap sabu.</p>
<p>Sedangkan kasus narkoba lainnya adalah pengembangan dari kasus YH dengan tersangka FR (28) juga warga Patokan Utara yang ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Patokan dengan barang bukti 3,72 gram narkoba jenis sabu dan juga alat penghisap sabu.</p>
<p>Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau 12 tahun.<br />
Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2021 pengungkapan kasus ITE oleh Satreskrim dengan modus tersangka menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang disertai ancaman akan menyebarkan video asusila apabila tuntutan tersangka tidak dipenuhi.</p>
<p><strong>Bca Juga :<a href="https://memontum.com/133635-bus-bawa-penumpang-ibu-ibu-karyawan-pabrik-salem-tabrakan-satu-meninggal-dan-tujuh-orang-luka#ixzz6lay44WUL"> Bus Bawa Penumpang Ibu-ibu Karyawan Pabrik Salem Tabrakan, Satu Meninggal dan Tujuh Orang Luka</a></strong></p>
<p>Tersangka BN (45) warga Sumbermalang diamankan saat akan mengambil uang yang diminta kepada korban agar tidak menyebarkan video asusila dengan barang bukti yang didapatkan petugas berupa 3 buah HP, uang tunai 4 juta rupiah, satu unit sepeda motor dan amplop yang ada tulisan no HP.</p>
<p>Kepada tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.</p>
<p>“Semua tersangka dilakukan penahanan dan proses penyidikan dilakukan secara professional dan transparan,“ jelas Wakapolres.</p>
<p>Selain itu, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat dapat membantu Polri dengan memberikan informasi apabila menemukan kejahatan atau kriminalitas bisa segera melapor ke Kepolisian. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134041</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kapolres Situbondo : 5 Korban Human Trafficking, Setahunan Tambang Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/kapolres-situbondo-5-korban-human-trafficking-setahunan-tambang-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 09:51:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[trafficking]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89058-kapolres-situbondo-5-korban-human-trafficking-setahunan-tambang-ilegal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH SIK MH menggelar konferensi pers pengungkapan kasus human trafficking anak dibawah umur dan penertiban tambang ilegal, Senin (29/7/2019) siang. Pada kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Awan Hariono menjelaskan terkait penanganan kasus human trafficking anak dibawah umur, Polres Situbondo bekerja sama dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH SIK MH menggelar konferensi pers pengungkapan kasus human trafficking anak dibawah umur dan penertiban tambang ilegal, Senin (29/7/2019) siang.</p>
<p>Pada kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Awan Hariono menjelaskan terkait penanganan kasus human trafficking anak dibawah umur, Polres Situbondo bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo untuk penanganan 5 orang korban yang merupakan anak dibawah umur.</p>
<p>“Korban ada 12 orang, 5 diantaranya anak dibawah umur. Sedangkan tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang dan 1 dalam proses pencarian (DPO), “ terang AKBP Awan Hariono.</p>
<p>Sementara itu terkait tambang illegal, kata Kapolres Awan, Polres Situbondo akan terus melakukan penertiban setelah kurang lebih 1 tahun.</p>
<p>&#8220;Sejak bulan Mei 2018, kami sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku tambang untuk melengkapi surat ijin, &#8220;katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapolres Awan Hariono menjelaskan, dalam kegiatan penertiban tambang ilegal sebelumnya, Polres Situbondo telah mengamankan 1 unit dam truk dan 1 unit eksavator yang penangannanya masih proses penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional serta mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan memberikan informasi kepada Polri apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, &#8221; ujarnya. <strong>(im/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89058</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
