<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Konflik Unikama &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/konflik-unikama/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 14:21:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Konflik Unikama &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Konflik  Unikama, Gugatan Soedja&#8217;i Dikabulkan PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-gugatan-soedjai-dikabulkan-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jun 2019 05:48:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86300-konflik-unikama-gugatan-soedjai-dikabulkan-pn-malang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa 2 kubu PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) masih terus berjalan. Antara kepengurusan Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI dengan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sengketa 2 kubu PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) masih terus berjalan. Antara kepengurusan Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI dengan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.</p>
<p>Fakta terbaru, pihak Soedjai telah memenangkan gugatannya di PN Malang, pada Kamis (20/6/2019) siang. Yakni gugatan perbuatan melawan hukum dengan 4 tergugat dari PPLP PT PGRi Christea diantaranya Christea Friadiantara, H. Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita. Sedangkan Menteri Hukum dan Ham dan juga Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) serta Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti serta notaris Aryo Hardikto, sebagai Turut Tergugat.</p>
<p>Hakim ketua Sri Hariyani, SH, MH, beranggotakan Imron Rosyadi SH dan Byrna Mirasari, SH yang menyidangkan gugatan PMH bernomor 167/Pdt.G/2018/PN Mlg tanggal 16 Agustus 2018 tersebut, mengabulkan sebagian besar pokok perkara yang diajukan oleh pihak penggugat.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, mengatakan majelis Hakim mengabulkan gugatan bahwa akte 90 sah sebagai Anggaran Dasar. &#8221; Pokok perkara yang dikabulkan hakim adalah menyatakan akta pernyataan tentang keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) dan perubahan anggaran dasar PPLP-PT PGRI No 90 tanggal 28 Januari 2013 di hadapan notaris Benekdiktus Bosu sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>SK Kemenkumham Christea dinyatakan cacat dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. &#8220;Akte keputusan rapat yang dibuat di notaris Aryo Hardikdo, tentang perubahan anggaran dasar yang dijadikan dasar Christea yakni No 1 tanggal 3 Januari 2018 dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan SK KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, dinyatakan cacat dan tidak punyai kekuatan hukum mengikat,&#8221; ujar MS Alhaidary Sabtu (22/6/2019) siang saat konfirmasi Memontum.com.</p>
<p>Menurutnya dengan demikian, Christea sudah tidak lagi memiliki dasar di PPLP PT PGRI. &#8221; Christea tidak memiliki dasar sebagai ketua PPLP PT PGRI. Sebab persidangan di PTUN pada 30 April 2019, MA (Mahkamah Agung) telah mengabulkan kasasi Drs H Soadjai dan Drs Agus Priyono dengan no register 195 K/ TUN/2019. Membatalkan SK MenkumHam milik Christea, AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Sedangkan sekarang PN Malang menyatakan SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, cacat dan tidak punyai kekuatan hukum mengikat,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Saat dikonfirmasi wartawan, Erpin Yuliono, SH, kuasa hukum para tergugat mengaku akan mengajukan upaya banding. “Kita upaya hukum banding. Ada perkara pidana pak Soedja’i yang kita laporkan ke Polda Jatim, tanggal 15 Desember 2017 dikesampingkan hakim,” ujar Erpin.</p>
<p>Pihaknya juga akan mengajukan gugatan tentang SK terbaru dari Kemenkumham itu tertanggal 18 Desember 2018. Pada SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 itu mencantum Akta Notaris Benediktus Bosu SH nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018. Isi SK Kemenkumham itu menerangkan bahwa Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Drs H Soedjai.</p>
<p>“ Ada empat anggota tidak ikut RUA dan tandatangan akta. Namun bisa masuk dalam SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018. Ini ironi namanya. Mereka tidak ikut RUA namun namanya dicantumkan,&#8221; ujar Erpin saat dikonfirmasi Memontum Sabtu (22/6/2019) malam. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86300</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Rektor Piater Bakal Evaluasi Dosen dan Karyawan</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-rektor-piater-bakal-evaluasi-dosen-dan-karyawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jan 2019 15:06:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=72424</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Rabu (9/1/2019) siang, kembali terlihat damai layaknya seperti saat sebelum terjadi konflik. Pintu pagar terbuka lebar aktifitas keluar masuk terlihat normal. Tidak seperti beberapa waktu lalu, pintu pagar kampus terlihat sering tertutup dan juga pernah sampai rusak akibat konflik 2 kubu PPLP PT PGRI. Melalui SK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Rabu (9/1/2019) siang, kembali terlihat damai layaknya seperti saat sebelum terjadi konflik. Pintu pagar terbuka lebar aktifitas keluar masuk terlihat normal. Tidak seperti beberapa waktu lalu, pintu pagar kampus terlihat sering tertutup dan juga pernah sampai rusak akibat konflik 2 kubu PPLP PT PGRI. </p>
<p>Melalui SK Menkumham terbaru yang terbit pada 18 Desember 2018, PPLP PT PGRI resmi di bawah kendali Soadjai. Sedangkan Menristekdikti juga sudah menetapkan Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama. Bahkan Pasword PDPT (Pangkalan Data Perguruan tinggi) dipegang oleh Pieter Sahertian. &#8221; Kampus akan berjalan normal kalau badan penyelengara dan badan pengelola bisa berjalan beriringan dan bergandengan tangan untuk membangun bersama,&#8221; ujar Pieter. </p>
<p>Dalam waktu dekat, Pieter bakal melakukan evaluasi dosen dan karyawan. Tentunya sebisa mungkin, Pieter bakal membina dan merangkul kembali para dosen yang sempat bersebrangan. &#8220;Kita sudah konsultasi ke Kopertis (L2DIKTI),  persoalan dosen baik dosen yayasan maupun dosen DPK diserahkan penuh kepada rektor. Kalau masih bisa dibina ya akan kita bina. Kalau indikasi sulit kita bina, ya oleh Kopertis sudah diaerahkan kepada kita harus bagaimana,&#8221; ujar Pieter. </p>
<p>Tentunya evaluasi ini dilakukan untuk menyamakan visi dan misi demi  membangun Unikama. &#8221; Kami berharap Unikama selalu kondusif. PDPT dan Paswordnya sudah diserahkan kepada kami. Strukturnya tidak ada perubahan tetap seperti Tahun 2017,&#8221; ujar Pieter. </p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa.</p>
<p>Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018 milik Christea.</p>
<p>Pihak PPLP PT PGRI Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72424</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, PDPT Terbaru, Rektor Pieter Tetap Pimpin Unikama</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-pdpt-terbaru-rektor-pieter-tetap-pimpin-unikama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jan 2019 18:51:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72093-konflik-unikama-pdpt-terbaru-rektor-pieter-tetap-pimpin-unikama</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah SK Kemenkumham PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) yang baru telah terbit pada 18 Desember 2018, dengan Drs H Soedjai sebagai ketua PPLP, kini PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) terbaru juga sudah muncul. Dalam PDPT tersebut, Kemenristekdikti mengakui bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah SK Kemenkumham PPLP PT PGRI  (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang)  yang baru telah terbit pada 18 Desember 2018, dengan Drs H Soedjai sebagai ketua PPLP, kini PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) terbaru juga sudah muncul. </p>
<p>Dalam PDPT tersebut, Kemenristekdikti mengakui bahwa Dr Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama, bukan Dr Koento Adji. Perlu diketahui bahwa sebelumnya Koento Adji ditunjuk oleh kubu Christea sebagai PJS Rektor Unikama.<br />
Keluarnya PDPT terbaru ini seperti yang dijelaskan oleh MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai. </p>
<p>&#8220;SK Kemenkumham Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI sudah terbit pada 18 Desember 2018. PDPT yang dikeluarkan Menristekdikti juga sudah resmi. Ya berarti yang pegang pasword PDPT ya Pak Peiter Sahertian yang ditunjuk sebagai Rektor Unikama oleh Pak Soedjai,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Dia juga menjelaskan dalam teori hukum tata negara,  ada 3 hal keputusan tata usaha negara bisa hapus dan tidak berlaku. &#8220;Mestinya mereka sudah tahu. Bahwa setiap keputusan tata usaha negara bisa hapus, bisa tidak berlaku karena 3 hal. Pertama habis masa berlakunya, kedua dicabut oleh lembaga yang menerbitkan, ketiga  terbit SK baru yang subtansinya sama. Dengan terbitnya SK baru yang subtansinya sama maka dengan sendirinya SK yang lama terhapus. Jadi jangan menuding yang bukan-bukan, sedikit-sedikit bilang kriminalisasi. Kalau tidak terima gugat, kalau menduga ini palsu ya silahkan lapor polisi. Jangan nuding yang aneh aneh,&#8221; ujar Alhaidary.  </p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa.<br />
Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru.</p>
<p>Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018 milik Christea. </p>
<p>Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang)  Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. </p>
<p>Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang  ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SK Kemenkumham Soedjai Diragukan Pihak Christea</title>
		<link>https://memontum.com/sk-kemenkumham-soedjai-diragukan-pihak-christea</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jan 2019 12:45:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/71651-sk-kemenkumham-soedjai-diragukan-pihak-christea</guid>

					<description><![CDATA[* Alhaidary : Silahkan Tempuh Jalur Hukum Apa Saja Memontum Kota Malang &#8211; Terbitnya SK Kemenkumham Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soedjai, nampaknya masih diragukan oleh pihak PPLP PT PGRI Christea Frisdiantara. PPLP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>* Alhaidary : Silahkan Tempuh Jalur Hukum Apa Saja</strong></h2>
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terbitnya SK Kemenkumham Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI  (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang)  Drs H Soedjai, nampaknya masih diragukan oleh pihak PPLP PT PGRI Christea Frisdiantara.</p>
<p>PPLP PT PGRI Christea melalui kuasa hukumnya Erpin Yuliono SH, masih meragukan SK Kemenkumham tersebut. &#8221; SK itu kan terbitnya 18 Desember 2018, kenapa baru selang 2 minggu di munculkan ke publik. Saat ini juga masih sidang di PTUN dan juga sidang di pengadilan. Padahal AHU kita juga masih diblokir. Apakah benar dari pihak Soedjai mendapatkan AHU no 965?  Kalau saya sih ragu. Menkumham ini mabuk atau apa,&#8221; ujar Erpin pada Kamis (3/1/2019) siang.</p>
<p>Menanggapi keraguan tersebut, MS Alhaidary SH MH, mempersilahkan pihak Christea menempuh jalur hulum  apa saja. &#8221; Daripada teriak-teriak di luar mempertanyakan keabsahan SK Menkumham, silakan tempuh jalur hukum apa saja. Melalui gugatan di PTUN, di pengadilan umum atau jika mereka menganggap atau menduga SK itu palsu, silakan lapor polisi,” ujar Alhaidary melalui pesan WA pada Jumat (4/1/2019) pagi. </p>
<p>Pihaknya meminta pihak Christea tidak mau hakim sendiri dalam mempersoalkan SK Kemenkumham PPLP PT PGRI yang diketuai Soedjai. “Tiru langkah hukum pak Soedjai yang menempuh jalur hukum melalui PN, PTUN bahkan pidana dengan melaporkan Christea dan Notaris Ario Hardickdo ke Polda Jatim. Bukan dengan main hakim sendiri ala preman. Itu eigenrigting dan ada pasal pidananya. Ngaku pendidik tapi melakukan tindakan yang tidak mendidik,” ujar Alhaidary lagi dalam pesan WA nya. </p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71651</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Terbit SK KemenkumHam PPLP PT PGRI Soedjai</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-terbit-sk-kemenkumham-pplp-pt-pgri-soedjai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jan 2019 13:54:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/71270-konflik-unikama-terbit-sk-kemenkumham-pplp-pt-pgri-soedjai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang)  Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang  ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. </p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai,  mengatakn bahwa SK Kementrian Hukum dan HAM RI telah terbit. Dengan demikian, konflik kepengurusan PPLP telah usai. &#8221; Dengan SK tersebut, konflik PPLP sudah selesai dan Pak Soedjai sebagai ketua PPLP yang sah,&#8221; ujar Alhaidary pada Rabu (2/1/2018) siang. </p>
<p>Menurutnya dengan terbitnya SK pada 18 Desember 2018, maka SK KemenkumHam  milik Christea Frisdiantara AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum. </p>
<p>&#8221; Pak Soedjai adalah ketua PPLP PT PGRI yang resmi dan sah. Jadi semua perbuatan hukum yang di klaim Christea batal demi hukum.  Kalau tadi pihak Christea memaksa masuk ke kampus, itu adalah tindakan yang tidak benar. Mereka kemungkinan tidak tahu kalau sudah terbit SK yang baru maka serta merta SK yang lama tidak berlaku. Ini fakta bahwa Pak Soedjai adalah ketua PPLP PT PGRI yang sah dan Pak Peiter Sahertian adalah rektor Universitas Kanjuruhan,&#8221; ujar Alhaidary. </p>
<p>Adapun susunan PPLP PT PGRI yang terbaru adalah Soaedjai sebagai ketua dan Christea Frisdiantara sebagai wakil ketua. &#8221; Pihak yayasan akan melakukan rapat evaluasi terhadap Chriatea. Nanti hasil rapat ada kesimpulan,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71270</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Christea Diblokir Kemenkumham</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-christea-diblokir-kemenkumham</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Nov 2018 12:48:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62648-konflik-unikama-christea-diblokir-kemenkumham</guid>

					<description><![CDATA[* MS Alhaidary: Ini Permenkumham bukan Perma &#160; Memontum Kota Malang &#8211; Melihat klarifikasi yang dilontarkan oleh ketua pengawasan dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH M Hum CLA, yang mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut. Susianto dalam rilisnya mengatakan bahwa Pemblokiran oleh Kumham perlu dilakukan pengecekan dan kalrifikasi ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>* MS Alhaidary: Ini Permenkumham bukan Perma</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Melihat klarifikasi yang  dilontarkan oleh ketua pengawasan  dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH M Hum CLA,   yang mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut. Susianto dalam rilisnya mengatakan bahwa Pemblokiran oleh Kumham perlu dilakukan pengecekan dan kalrifikasi ke Kumham karena surat pemblokiran itu tidak ada stempel resmi dari Kumham. </p>
<p>Hal itu langsung mendapatt respon dari pihak PPLP PT PGRi Soejai. Melalui MS Alhaidary SH MH, kuasa hukumnya, pada Jumat (2/11/2018) siang, mengatakan bahwa pihak Christea harus mengecek apakah SK Kemenkumham No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 milik Christea ada stempel resmi dari Kemenkumham atau tidak. &#8221; Kalau pihak Christea mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut karena tidak ada stempel dari Dirjend AHU, saya balik bertanya apakah   SK Kemenkumham Christea ada stempel Kemenkumham. Bisa dicek bahwa SK tersebut juga tidak ada stempelnya dari Dirjen AHU,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Pihaknya juga menjelaskan bahwa Permenkumham berbeda dengan Perma. &#8220;Saya sudah baca klarifikasi dari pihak Christea. Bahwa pemblokiran berdasarkan Perma No 28 Tahun 2016. Ini bisa.membedakan Perma dan Permenkumham atau tidak. Perma itu Pelaturan  Mahkamah Agung, tidak ada hubungannya dengan pemblokiran ini. Terkait pemblokiran ini ada di Permenkumham,&#8221; ujar MS Alhaidary. </p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya,  bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa. </p>
<p>Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI  melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan  perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21204-pplp-pt-pgri-diblokir-kemenkumham-susianto-tidak-ada-stempel-resmi" rel="noopener" target="_blank">PPLP PT PGRI Diblokir KemenkumHam, Susianto: Tidak Ada Stempel Resmi</a></p>
<p>Surat pemblokiran ini dilayangkan oleh PLT Direktur Jendral  Administrasi  Hukum Umum  Cahyo R Muzhar pada 29 Oktober 2018 kepada Direktur Jendral  Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi  dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl Jendral Sudirman  Pintu Satu, Senayan  Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan), Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Soedjai dan Christea Frisdiantara. Pemblokiran itu katena masih ada permasalagan upaya hukum gugatan di PTUN dan PN Malang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62648</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPLP PT PGRI Diblokir KemenkumHam, Susianto: Tidak Ada Stempel Resmi</title>
		<link>https://memontum.com/pplp-pt-pgri-diblokir-kemenkumham-susianto-tidak-ada-stempel-resmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Nov 2018 12:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62443-pplp-pt-pgri-diblokir-kemenkumham-susianto-tidak-ada-stempel-resmi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terkait pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, akhirnya pihak Christea Frisdiantara, angkat bicara pada Kamis (1/11/2018) siang. Ketua pengawasan dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH MHum CLA, memberikan klarifikasi terkait pemblokiran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terkait pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 oleh Kementrian Hukum dan HAM RI  Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, akhirnya pihak Christea Frisdiantara, angkat bicara pada Kamis (1/11/2018) siang. Ketua pengawasan  dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH MHum CLA, memberikan klarifikasi terkait pemblokiran SK  No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Pihaknya mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami meluruskan tentang istilah pemblokiran oleh Kumham. Fakta hukumnya sebagaimana diketahui bersama bahwa surat pemblokiran oleh Kumham yang telah beredar perlu dilakukan pengecekan dan klarifikasi ke kumham. Apakah surat tersebut benar-benar dari lembaga negara yaitu Kumham. Alasannya adalah surat pemblokiran tersebut tidak ada stempel resmi dari Kumham,&#8221; ujar Susianto melalui ponselnya. </p>
<p>Pihaknya membenarkan kalau istilah blokir sudah diatur dalam Perma 28 Tajin 2016. &#8220;Terkait istilah blokir, memang sudah diatur dalam PERMA 28/2016, artinya bahwa ketika ada proses hukum di pengadilan terkait produk hukum badan hukum yg dikeluarkan oleh pejabat TUN, maka untuk akses data base akan diblokir sampe ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga istilah blokir tersebut bukan berarti status PPLP berada dalam status quo. Artinya, SK KUMHAM  PPLP Cristea tetap sah dan tetap berlaku walaupun ada gugatan sebagaimana diatur psl 67 UU 5/1986 tentang Ptun,&#8221; ujar Susianto.</p>
<p>Pihaknya menganggap bahwa PPLP Christea tetap sah dikarenakan sampai saat ini belum ada pernyataan pembatalan. &#8220;Hal tersebut sesuai dengan asas dari Hukum Tata Negara yang melandasi hukum Acara Tata Usaha Negara menurut  Philipus M.Hadjon, dkk, adalah asas praduga rechtmatig, artinya bahwa setiap tindakan penguasa harus dianggap &#8220;rechtmatig&#8221; sampai ada pembatalan.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa setiap keputusan Tata Usaha Negara selalu dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menerangkan bahwa keputusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah,&#8221; ujar Susianto lagi melalui pesan WA.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/21166-konflik-unikama-menkumham-ri-blokir-pplp-pt-pgri" rel="noopener" target="_blank">Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI</a></p>
<p>Menurutnya istilah pemblokiran itu agar SK Menkumham Christea tetap aman. &#8220;Asas ini kemudian dipertegas atau dikukuhkan dalam pasal 67 UU 5/1986 yang menjelaskan bahwa selama belum diputus oleh pengadilan, keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara, harus dianggap sah dan berlaku menurut hukum. Jadi,  istilah dalam PERMA 28/1986 tentang pemblokiran dimaksudkan agar SK Kumham tersebut tetap aman,  mengantisipasi bila ada pihak pihak laen yg berusaha untuk melakukan perubahan terhadap susunan pengurus yg sudah di mendapatkan SK Kumham 01/2018 tersebut sampai ada keputusan hukum yg tetap dari pengadilan,&#8221; ujar Susianto lagi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62443</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-menkumham-ri-blokir-pplp-pt-pgri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Oct 2018 13:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[MenkumHam R]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62325-konflik-unikama-menkumham-ri-blokir-pplp-pt-pgri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI  melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan  perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018.</p>
<p>Surat pemblokiran ini dilayangkan oleh PLT Direktur Jendral  Administrasi  Hukum Umum  Cahyo R Muzhar pada 29 Oktober 2018 kepada Direktur Jendral  Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi  dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl Jendral Sudirman  Pintu Satu, Senayan  Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan), Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Soedjai dan Christea Frisdiantara. </p>
<p>Pemblokiran ini dilakukan karena masih ada permasalahan upaya hukum  gugatan  di peradilan tata usaha negara  No 15/G/2018/PTUN JKT yang saat ini masih dalam proses banding dan gugatan  di Pengadilan Negeri  Malang No 167/Pdt.G/2018/PN Mlg. Bahwa dengan adanya sengketa tersebut, Menteri Hukum dan HAM melakukan blokir  terhadap akses PPLP PT PGRI sesuai peraturan Menteri  Hukum dan HAM RI No 28  Tahun 2016. Yakni tentang tata cara pemblokiran  dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi  badan hukum yayasan dan perkumpulan. </p>
<p>Demi tetap menghormati  proses peradilan  di PTUN  dan Pengadilan  Negeri  Malang, KemenkumHam melakukan upaya  mediasi dengan mengundang  pihak-pihak untuk dapat duduk bersama  dapam rangka menemukan solusi terbaik. Dalam surat tersebut Direktur Jendral  Kelembagaan IPTEK dan DIKTI  Kementrian Riset , Teknologi  dan Pendidikan Tinggi diminta untuk tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan prosea belajar mengajar  pada lembaga pendidikan yang diselengarakan oleh PPLP. </p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum PPLP PT PGRI pihak Soedjai mengatakan bahwa pemblokiran PPLP PT PGRI No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 yang diketua Cristea, bukan permohonan siapupun namun atas inisiatif KemenkumHam sendiri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62325</post-id>	</item>
		<item>
		<title>L2DIKTI Pastikan Dr Koento Adji Koerniawan sebagai Pjs Rektor Unikama</title>
		<link>https://memontum.com/l2dikti-pastikan-dr-koento-adji-koerniawan-sebagai-pjs-rektor-unikama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2018 12:44:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[L2DIKTI]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=61577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Konflik berkepanjangan di Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) nampaknya segera berakhir. L2DIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ) wilayah VII Jawa Timur, secara resmi telah mengirimkan surat yang intinya mengakui bahwa Dr Koento Adji Koerniawan sebagai PJS Rektor Unikama. Surat tersebut dari ketua L2DIKTI wilayah VII, Prof Dr Ir Suprapto DEA yang diserahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Konflik berkepanjangan di Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) nampaknya segera berakhir. L2DIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ) wilayah VII Jawa Timur, secara resmi telah mengirimkan surat yang intinya mengakui bahwa Dr Koento Adji Koerniawan sebagai PJS Rektor Unikama. Surat tersebut dari ketua L2DIKTI wilayah VII, Prof Dr Ir Suprapto DEA yang diserahkan kepada PLT Ketua  yayasan PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Cristea Frisdiantara, pada 24 Oktober 2018.</p>
<p>Dalam surat itu L2DIKTI hanya mengakui PJS Rektor Unikama Koento Adji Koerniawan, yang tercatat dalam daftar nama pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungan L2DIKTO Wilayah VII Jawa Timur. Nama Koento Adji Koerniawan juga sehelumnya sudah tercatat sebagai PJS Rektor Unikama di PDPD (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) Kemenristekdikti.  Pada Kamis (25/10/2018) siang, Koento Adji, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari L2DIKTI tersebut. </p>
<p>&#8220;Surat sudah kami terima kemarin. L2DIKTI memberikan surat kepada kita terkait dengan pengakuan Kemenristekdikti terkait keberadaan PJS Rektor Unikama. Surat itu memberikan kepastian hukum kepada civitas akademika di Unikama. Ini adalah kepastian hukum untuk menyelesaikan konflik ini. Dengan syray ini, kami berharap segera melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Masa transisi ini banyak tugas yang harus dikerjakan,&#8221; ujar Koento.</p>
<p>Pihaknya berharap Pieter Segartian bisa legowo dengan surat putusan ini. &#8220;Pak Pieter dan teman-teman harus bisa menghargai apa yang sudah dikeluarkan Kemenristekdikti. Bisa diterima dengan lapang dada. Dualisme sudah tidak ada. Keputusan Kemenristekdikti ini supaya dipatuhi. Saya yakin mereka legowo dan berbenah diri untuk serah terima dengan pejabat baru yang sufah ditunjuk oleh yayasan. Kami tadi juga sudah silaturahmi ke Polres Malang Kota, salah satunya juga terkait surat keputusan Kemenristekdikti ini,&#8221; ujar Koento Adji.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">61577</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
