<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Korban Penipuan Donor Ginjal Segera Lakukan Upaya Hukum &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/korban-penipuan-donor-ginjal-segera-lakukan-upaya-hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 May 2021 17:05:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Korban Penipuan Donor Ginjal Segera Lakukan Upaya Hukum &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Puluhan Korban Penipuan Oknum Karyawan BRI Senilai Rp 8,2 Milyar Datangi Mapolres Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-korban-penipuan-oknum-karyawan-bri-senilai-rp-82-milyar-datangi-mapolres-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 May 2021 17:05:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Datangi Mapolres Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Karyawan BRI]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Penipuan Donor Ginjal Segera Lakukan Upaya Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=143576</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Puluhan massa yang menjadi korban penipuan oleh oknum karyawan BRI Cabang Pamekasan lakukan audiensi di depan Polres Pamekasan, Kamis (27/05). Kedatangan korban tersebut untuk meminta pertanggungjawaban pihak BRI yang kasusnya ditangani Polres Pamekasan, pihak korban meminta kejelasan karena selama 9 bulan lebih kasus ini belum selesai. Baca Juga: &#8220;kami datang ke tempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Puluhan massa yang menjadi korban penipuan oleh oknum karyawan BRI Cabang Pamekasan lakukan audiensi di depan Polres Pamekasan, Kamis (27/05).</p>



<p>Kedatangan korban tersebut untuk meminta pertanggungjawaban pihak BRI yang kasusnya ditangani Polres Pamekasan, pihak korban meminta kejelasan karena selama 9 bulan lebih kasus ini belum selesai.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/27-pensiunan-perumdam-pamekasan-lakukan-gugatan-perdata-ke-pengadilan">27 Pensiunan Perumdam Pamekasan Lakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/21-pejabat-eselon-ii-dimutasi-bupati-pamekasan-sampaikan-demi-penyegaran">21 Pejabat Eselon II Dimutasi, Bupati Pamekasan Sampaikan Demi Penyegaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-pamekasan-salurkan-blt-dbhcht-untuk-ribuan-petani-tembakau">Pemkab Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT untuk Ribuan Petani Tembakau</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-bahasa-madura-bupati-pamekasan-pimpin-upacara-peringatan-hari-jadi-ke-495-tahun">Gunakan Bahasa Madura, Bupati Pamekasan Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-495 Tahun</a></li>
</ul>


<p>&#8220;kami datang ke tempat ini dan bertemu pihak kepolisian bukan untuk mengintimidasi, kami ini rakyat kecil pak, yang datang dari Pantura Pamekasan, jadi mohon cepat selesaikan kasus ini, jangan dikasih janji-janji terus pak,&#8221; kata Korlap aksi dan korban, Zawawi.</p>



<p>Dalam orasinya, Zawawi, menyesalkan kinerja Kepolisian atas kasus ini, &#8220;kami selaku masyarakat Pantura sudah merasa kecewa dengan kinerja Kepolisian yang ada di Pamekasan, karena sampai 9 bulan kasus ini belum selesai,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>&#8220;Terimakasih telah mengerti kami pak, dan terimakasih telah lakukan pemeriksaan atas kasus ini pak, cuma yang kami merasa kecewa sampai detik ini pun belum ada penampakan si pelaku, sudah 9 bulan lebih lho pak,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>&#8220;Kami meminta untuk audiensi di dalam dengan menyuarakan permintaan kami, berikutnya kami juga menuntut hak kami pada pihak kepolisian bisa lebih melanjutkan kasus ini, yang terakhir kami tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini sampai tuntas pak,&#8221; tambah Zawawi.</p>



<p>Merespon audiensi massa, Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan bahwa Kami dilindungi Undang-Undang dan semua prosedur melalui SOP, semua sudah kita jalankan dan kasus ini bukan tidak direspon, &nbsp;kami juga sudah bentuk tim khusus.</p>



<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo menambahkan kalau Kita sebagai pihak penegak hukum tidak asal sembarangan nangkap orang setelah mendapat laporan, semua butuh proses, mengumpulkan barang bukti dan sebagainya sampai ke tahap penyidikan, kami sudah lakukan pemeriksaan ke 34 orang, dengan barang bukti 199 surat telah kita periksa, dan ditetapkanlah MLA sebagai tersangka.</p>



<p>&#8220;Kemudian kami juga bentuk Tim Khusus (Timsus) dari Bapak Kapolres Satreskrim beserta Intel bergabung untuk mencari MLA, kemudian kami juga berkordinasi dengan Kapolda Jatim, semuanya sudah kami lakukan, semuanya butuh proses butuh waktu, tidak bisa kita tentukan kapan selesainya, jadi jangan dibanding-bandingkan dengan kasus lain yang langsung ketangkap pelakunya,&#8221; imbuh Adhi Putranto.</p>



<p>“Kami mohon kepada teman-teman, kalau memang ada informasi sekecil apapun akan kami tampung akan kita tindaklanjuti, jangan sampai hal seperti ini ditunggangi oleh orang yang tidak bertanggungjawab,&#8221; ujarnya. Diinformasikan, bahwa uang Rp 8,2 milyar raib dibawa oknum pegawai BRI dengan modus penawaran investasi berupa saham virtual. semula, oknum pegawai Bank BRI itu menawarkan jual-beli nilai aset dengan mengatasnamakan program dari Bank BRI. Dari penawaran itu, ada puluhan korban yang tertipu dan mau menanamkan investasi hingga ratusan juta rupiah. <strong>(fid/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">143576</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Penipuan Donor Ginjal Segera Lakukan Upaya Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/korban-penipuan-donor-ginjal-segera-lakukan-upaya-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Dec 2017 13:57:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Penipuan Donor Ginjal Segera Lakukan Upaya Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=14597</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang&#8211;  Kuasa hukum korban penipuan donor ginjal, menegaskan dia akan melakukan upaya hukum. Menurut Yassiro Ardhana Rahman SH MH, kuasa hukum Ita Diana (41) warga Jl Wukir Gang V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, kasus ini sudah masuk kategori pidana dan melanggar aturan Undang Undang Kesehatan. ”Kita akan melakukan upaya hukum, sesuai prosedur yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><b>Memontum Malang&#8211;</b>  Kuasa hukum korban penipuan donor ginjal, menegaskan dia akan melakukan upaya hukum. </span><span lang="EN-GB">Menurut Yassiro Ardhana Rahman SH MH, kuasa hukum Ita Diana (41) warga Jl Wukir Gang V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, kasus ini sudah masuk kategori pidana dan melanggar aturan Undang Undang Kesehatan.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"></p>
<p>”Kita akan melakukan upaya hukum, sesuai prosedur yang berlaku. Karena bagaimana pun transplantasi ginjal sudah dilarang. Meskipun atas motif ekonomi. </span>Di Indonesia sudah dilarang, sesuai pasal 64 ayat 3 maupun pasal 162 tentang Undang Undang no 36 tentang Kesehatan,” tegas Yassiro.</p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><a href="https://memontum.com/14597-korban-penipuan-donor-ginjal-segera-lakukan-upaya-hukum/img-20171221-wa0236-copy" rel="attachment wp-att-14601"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-14601" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171221-WA0236-copy.jpg?resize=500%2C888&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="888" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171221-WA0236-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171221-WA0236-copy.jpg?resize=169%2C300&amp;ssl=1 169w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171221-WA0236-copy.jpg?resize=200%2C355&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Dalam kasus penipuan ginjal ini, diduga melibatkan 2 dokter senior dari rumah sakit terbesar di Kota Malang. Oleh karena itu, untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
&#8220;Dari awal sudah dijelaskan, Bu Ita sudah deal Rp 350 juta. Tetapi sampai hari ini masih menerima Rp 74 jutaan. Di sini sudah kelihatan transplantasi ginjal bermotif ekonomi. Sehingga akan kita dilimpahkan ke aparat hukum,&#8221; ujarnya. Beberapa bukti chat dengan Bu Ita, panggilan Ita Diana, dan bukti sayatan bekas operasi di tubuh Bu Ita sebagai alat bukti.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
”Harapan kedepannya agar peristiwa ini tidak ada kasus serupa di Kota Malang maupun di daerah lainnya. Semoga kasus Bu Ita sebagai kasus yang terakhir. Kasus Bu Ita ini, dianggap ilegal karena prosedurnya tanpa seijin suami maupun keluarga,&#8221; ungakapnya.</p>
<p>Sedangkan Bu Ita, rela ginjal sebelah kirinya didonorkan, karena diiming-iming akan dilunasi semua hutangnya. Ita mengungkapkan, awalnya ia dijanjikan akan dilunasi hutangnya oleh seseorang bernama Ninik. Kalau dia mau memberikan ginjalnya kepada suami Ninik yang bernama Erwin, warga <a href="https://maps.google.com/?q=Jl+Kaliurang+no+6+Kota+Malang&amp;entry=gmail&amp;source=g">Jl Kaliurang no 6 Kota Malang</a>.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
”Nanti semua tanggungan ibu akan saya lunasi, itu ucapan Bu Ninik kepada saya,” ungkap Ita. </span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Seminggu sebelum Operasi, kata Ita, tepatnya tanggal 17 Februari 2017, dia diinapkan di hotel belakang Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), bernama Hotel Jurnas. Di situlah Ita dirayu agar mau memberikan ginjalnya.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
”Selama menginap, saya diberi uang senilai  75.000 rupiah per hari selama tujuh hari. Sejak sebelum operasi tanggal 17 Februari 2017 sampai tanggal 24 Februari 2017,” paparnya.</p>
<p>Operasi transplantasi ginjal dilakukan di lantai tiga paviliun kelas satu, dengan waktu operasi mulai 07.00 Wib sampai 11.00 Wib di RSSA Malang.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
”Tanda tangan di depan dokter Rifai,” katanya. ”Kalau ada kesepakatan lain, diluar tanggung jawab kami. Dokter bilang gitu,” kata Ita. Namun, saat ini Ita menyesali semua itu. Pasalnya, usai operasi  transplantasi dilakukan, dan ginjal sebelah kirinya didonorkan kepada Erwin, janji yang ia harapkan tak kunjung ia dapatkan. Hanya isapan jempol belaka.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"></p>
<p>”Organ saya berikan karena dia berjanji mau melunasi hutang saya sebesar 350 jutaan. Eh tahunya kayak gini,” ungkap Ita kepada wartawan. Karena janji tak kunjung dia peroleh, ia pun menagih yang diharapkan. Tetapi malah dibantah oleh penerima ginjal, baik oleh Ninik maupun Erwin. Karena ucapan itu hanya di mulut saja dan tidak ada hitam di atas putih. Meski tidak ada hitam di atas putih, Ita meminta agar keluarga Erwin segera menepati janjinya. ”Saya sudah mondar-mandir tiga kali menagih janji kekurangan uang itu,” ungkapnya. Dirinya juga diberikan obat-obatan oleh salah satu perawat. </span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Sementara itu, Profesor DR Mujia Raharjo menambahkan, bahwa kasus persoalan ginjal ini lebih disebabkan karena himpitan ekonomi.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
&#8220;Mas..orang sudah bingung mau bekerja tidak ada peluang. Tidak  memiliki  keterampilan yang  memadai. Akibatnya demi memenuhi kebutuhan hidup, organ  tubuh yang mestinya dirawat malah dijual,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
Menurutnya pemicunya lebih disebabkan karena anomali sosial, yaitu perilaku menyimpang dari keadaan normal. Sehingga orang tanpa berpikir rasional melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhannya.</span></p>
<p class="m_8579674085581432296gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
&#8220;Ukurannya adalah melakukan tindakan yang tidak normal dan  biasanya bertentangan  dengan norma-norma umum di masyarakat. Ya masyarakat kelas bawah Mas   (low class society pendidikan rendah) dan akibatnya banyak,&#8221; tegasnya. <b>(met/yan)</b></span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14597</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
