<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>korupsi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/korupsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Mar 2026 14:13:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>korupsi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Diputus 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersalah,]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231349</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum.</p>



<p>Adapun poin-poin putusannya, terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Hadi Santoso dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 601 juta.</p>



<p>Terkait barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Adapun uang yang telah disita sebelumnya, akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tentunya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Yakni menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan putusan ini sekaligus menepis dalil pembelaan pihak terdakwa yang mengeklaim bahwa perkara ini hanyalah pelanggaran administrasi atau murni sengketa perdata. &#8220;Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. &#8220;Klen kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Sumardhan, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231349</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Awan Setiawan Dibebaskan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan</link>
					<comments>https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230963</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/03/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pembelaan oleh pihak terdakwa. Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, menyebutkan data-data bahwa kliennya tidak pernah melakukan korupsi dalam pembelian tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/03/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pembelaan oleh pihak terdakwa.</p>



<p>Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, menyebutkan data-data bahwa kliennya tidak pernah melakukan korupsi dalam pembelian tanah tersebut. Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Awan sudah sesuai prosedur.</p>



<p>&#8220;Bahwa prosedur pengadaan tanah oleh Polinema seluas 7.104 m² merupakan kategori skala kecil di bawah 5 hektar yang sah secara regulasi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui pembelian langsung dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam penentuan nilai ganti rugi,&#8221; ujar Sumardhan, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, Jumat (13/03/2026) tadi.</p>



<p>Sumardhan mengatakan, bahwa aturan hukum untuk lahan di bawah 1 hektar tidak mewajibkan penggunaan appraisal (penilai independen) secara ketat. &#8220;Hal ini sesuai dengan keterangan ahli hukum administrasi negara dari Airlanga, Dr Emanuel Sujatmoko, kemudian ahli hukum agrarian dari UB, Prof Iwan Permadi, sehingga ketiadaan dokumen penilaian atau appraisal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sedangkan terkait keabsahan transaksi jual beli, ini telah diperkuat secara perdata melalui Putusan Pengadilan Negeri Malang No 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 261/PDT/2023/PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 4785 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.598 PK/Pdt//2025 tanggal 11 Agustus 2025.</p>



<p>&#8220;Putusan tersebut menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah adalah sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dan bahkan Mahkamah Agung RI telah memerintahkan Polinema untuk melakukan pembayaran kepada penjual tanah Hadi Santoso, dkk. Kalau jual beli sudah disahkan oleh Mahkamah Agung maka dimana lagi melawan hukumnya,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Mardhan, dengan keabsahan transaksi jual beli itu, maka dakwaan JPU mengenai adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perolehan aset tersebut secara otomatis gugur demi hukum karena perbuatan terdakwa memiliki dasar perdata yang kuat. &#8220;Terkait unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata (actual loss) sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lahan yang dibeli telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan secara fisik sudah dikuasai serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan sarana pendidikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, sesuai Perda Kota Malang tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara tahun 2015-2035, Perwal No 18 tahun 2024 tentang Detail Tata Ruang Kota Malang tahun 2024-2044, menunjukkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun secara produktif hingga 60-80 persen. &#8220;Sehingga negara tidak mengalami kehilangan kekayaan (kerugian), melainkan memperoleh aset yang bernilai ekonomis tinggi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terakhir, Sumardhan mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada (absennya) niat jahat (mens rea) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam tindakan terdakwa. &#8220;Seluruh saksi yang diajukan penuntut umum dari Polinema termasuk panitia pengadaan memberikan keterangan dalam persidangan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa maupun pihak panitia lainnya dari adanya transaksi jual beli tersebut,&#8221; kata Sumardhan.</p>



<p>Sumardhan menjelaskan, berdasarkan asas legalitas, terdakwa tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilarang secara eksplisit dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil. &#8220;Menurut ahli, apabila unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena unsur utama dalam Pasal 2 tentang melawan hukum dan unsur utama dalam Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Oleh karenanya, pihaknya memohon kepada majelis Dari fakta hukum yang mengadili perkara No.165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby, agar menyatakan perbuatan terdakwa Awan Setiawan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan Penuntut atas dakwaan primaer Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. &#8220;Membebaskan terdakwa Awan Setiawan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa Awan Setiawan,&#8221; imbuh Sumardhan.&nbsp;</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230963</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230912</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan.</p>



<p>Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lalu, mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa selain tuntutan pidana penjara, juga menuntut pidana denda. &#8220;Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,&#8221; ujarnya, Rabu (11/03/2026) tadi.</p>



<p>Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara, antara lain uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 3,02 miliar yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso. &#8220;Juga 3 bidang tanah (SHM No. 8917, 8918, dan 9055) di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, untuk dilelang guna menutup uang pengganti,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sidang yang berlangsung secara luring tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander. Sementara menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230912</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka</link>
					<comments>https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230719</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030, kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa Bupati Pekalongan diduga bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta yang berisikan tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengintervensi para pejabat di bawahnya, untuk memilih perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa tenaga outsourcing.</p>



<p>Asep menambahkan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. &#8220;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; urainya.</p>



<p>Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p>Diuraikannya, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.</p>



<p>“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.</p>



<p>Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan &#8216;Perusahaan Ibu&#8217; sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.</p>



<p>Asep mengatakan, bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. “Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Asep juga mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 kecamatan. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023 &#8211; 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.</p>



<p>Sisa diantaranya mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi. Diduga rinciannya, Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, A (suami bupati) Rp 1,1 miliar, RB selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, MSA (anak bupati) Rp 4,6 miliar, Mz (anak bupati) Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.</p>



<p>Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan sendiri dilakukan melalui komunikasi Grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.</p>



<p>“Bahwa pada setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkannya melalui Grup WhatsApp tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p>KPK memastikan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Menurut Asep tidak menutup kemungkinan ada nantinya muncul tersangka baru.</p>



<p>“Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.</p>



<p>Saat menuju mobil tahanan, Fadia membantah bahwa dirinya tidak terkena OTT. &#8220;Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apapun yang diambil dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Fadia juga membantah, keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya terkait penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang sedang diusut KPK. Menurutnya, perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya pribadi.</p>



<p>&#8220;Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya. Makanya saya juga bingung Mas, saya enggak OTT kok. Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada. Kepala dinas saya pun tidak ada. Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,&#8221; tuturnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230719</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Majelis Hakim Tipikor Lakukan Persidangan PS Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Polinema</title>
		<link>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[majelis]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[perluasan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230216</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/02/2026) tadi.</p>



<p>Dalam momen itu, tampak kedua terdakwa yakni Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema 2017 &#8211; 2021 dan Hadi Santoso, selaku penjual aset tanah ikut dihadirkan dalam persidangan PS ini. Termasuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan tim dari penasehat hukum terdakwa juga berada di lokasi.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat ini untuk menguatkan pembuktian JPU. Menurutnya, aset tanah tersebut berdiri di atas badan sungai yang tidak boleh dibangun bangunan berupa gedung.</p>



<p>&#8220;Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir juga menjelaskan, bahwa sebenarnya ini adalah tanah urukan yang diuruk menjadi datar dan sudah masuk dalam badan sungai. Kami mendakwa bahwa telah terjadi suatu pengadaan tanah yang berdiri di atas badan sungai. Wilayah badan sungai tidak boleh dijadikan bangunan. Sidang PS ini mendukung pembuktian kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penasehat hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, mengatakan bahwa hasil dari PS tersebut justru memperjelas status aset tanah yang menjadi obyek sengketa. Dirinya menjelaskan, sertifikat atas tanah telah diterbitkan secara sah oleh negara dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.</p>



<p>&#8220;Sertifikat diterbitkan oleh negara. Batas tanah ada sesuai sertifikat. Malah ada kelebihan tanah sekitar 6 × 45 meter persegi. Jadi negara malah diuntungkan, bukan dirugikan. Karena sertifikat lebih dari sesuai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sumardhan juga mengatakan, proses jual-beli sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. &#8220;Dari hasil sidang PS ini, luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan tidak ada yang dikurangi. Bahwa luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan seharusnya bisa membuktikan dakwaan ini tidak terbukti. Tidak ada penyelewengan dan perbuatan pidana korupsi seperti apa yang didakwakan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dalam sidang berikutnya, Sumardhan mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat saksi ahli. Untuk membantah dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. &#8220;Kami akan membawa 4 saksi ahli untuk meringankan. Lewat keterangan dari saksi ahli ini, maka nantinya bisa mematahkan dakwaan dan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Importasi di Lingkungan DJBC Kementrian Keuangan</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-6-tersangka-dugaan-korupsi-importasi-di-lingkungan-djbc-kementrian-keuangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 16:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[importasi]]></category>
		<category><![CDATA[kementrian]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230024</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi importasi di lingkungan Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Salah satunya, adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal Fadillah (RZL). Adapun tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi importasi di lingkungan Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Salah satunya, adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal Fadillah (RZL).</p>



<p>Adapun tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando (ORL), pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri (AND) dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK).</p>



<p>Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus bermula ketika ada pemufakatan jahat antara Kepala Seksi Intelijen DJBC, yakni ORL dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, SIS, bersama pemilik PT Blueray, JF, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, AND dan Manajer Operasional PT Blueray, DK. Pemufakatan tersebut, terkait pengaturan importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Pertemuan itu, terjadi pada Oktober 2025.</p>



<p>Setelah itu, oknum DJBC menyesuaikan parameter &#8216;jalur merah&#8217; dan menindaklanjuti menyusun rule set sebesar 70 persen. &#8220;Penyesuaian ini, agar barang palsu yang dibawa PT Bluray tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,&#8221; terangnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (05/02/2026) malam.</p>



<p>Asep menambahkan, setelah adanya pengkondisian tersebut, pihak PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai DJBC selama rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. &#8220;Bahwa, uang ini sebagai jatah bagi oknum di DJBC,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam OTT yang dilakukan KPK kali ini, berhasil mengamankan barang bukti dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Rinciannya, uang tunai senilai Rp 1,89 miliar, uang tunai senilai USD 182.900, uang tunai senilai SGD 1,48 juta, uang tunai senilai JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.</p>



<p>&#8220;Lima tersangka untuk 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Untuk JF, saat OTT dilakukan yang bersangkutan melarikan diri. Kita sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan perintah penangkapan yang bersangkutan. Sudah kita terbitkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO),&#8221; tegas Asep.</p>



<p>Pihaknya mengimbau, agar JF segera menyerahkan diri. &#8220;Pada kesempatan ini, KPK mengimbau kepada JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri pada yang bersangkutan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Akibat perbuatannya, Rizal, Subiaksono dan Orlando selaku penerima suap, dijerat Pasal 12a dan b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara tiga tersangka lainnya selaku pemberi, disangkakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi senyap lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Diketahui sebanyak 17 orang diamankan dari Jakarta dan Lampung, Rabu (04/02/2026). Rinciannya, terdiri atas 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan 5 orang dari pihak swasta yakni PT BR. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230024</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Jual Beli Tanah Dinyatakan Sah oleh MA</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-jual-beli-tanah-dinyatakan-sah-oleh-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229890</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait jual beli tanah.</p>



<p>Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Sumardhan, selaku kuasa hukum Awan Setiawan, dalam jumpa pers di Kantor Edan Law, Jumat (30/01/2026) sore. &#8220;Sejak awal sampai sekarang sekitar 30 saksi yang diperiksa. Kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak menemukan unsur melawan atas penjualan tanah tersebut,&#8221; tegas Sumardhan.</p>



<p>Adapun para saksi-saksi yang telah dihadirkan, diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020, Suwarno, Ketua Panitia 2019, Kukuh Mulyadi, Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, mantan Direktur Polinema, Tudung Subali. Termasuk, sejumlah saksi lainnya seperti Bagian Keuangan Polinema, Rosma, Frinta dan M Sholeh.</p>



<p>&#8220;Suwarno, Rosma dan Frinta pada sidang tersebut juga mengakui hadir pada saat musyawarah atau negosiasi harga tanah di ruang direktur, yang disaat itu dihadiri oleh Hadi Santoso sebagai penjual tanah, Pudir II, Halid Hasan dan disaksikan oleh Alm notaris Arlina,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Menurut Sumardhan, tidak ada persoalan selama jual beli tanah tersebut. Bahkan, harga Rp 6 juta permeternya juga wajar di kawasan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentang harga, kalau Kejaksaan menyatakan Rp 6 juta permeternya mahal, faktanya ari Kantor Pertanahan Kota Malang, harga tanah di kawasan tersebut berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta permeternya. Selain itu tidak ada tanah lagi yang dijual disekitar lokasi, jadi tidak ada pilihan lain. Harga tersebut kesepakatan bersama, jadi korupsinya itu dimana,&#8221; tegas Sumardhan.</p>



<p>Apalagi, jual beli tanah tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap hasil dari gugatan perdata yang dilayangkan Hadi Santoso kepada Polinema. &#8220;Gugatan tersebut dimenangkan Hadi Santoso. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso dinyatakan sah,&#8221; jelas Surmadhan.</p>



<p>Gugatan perdata tersebut, diajukan oleh Hadi karena ada kemacetan dalam pembayaran keempat dari Polinema. &#8220;Sekarang sudah aanmaning, Polinema sudah diperingatkan pengadilan untuk melakukan pembayaran kekurangannya, jika tidak bayar akan dieksekusi. Kalau dianggap merugikan negara, itu tidak pas. Sebab negara belum lunas bayarnya, masih separo pembayaran tapi tanahnya sudah dikuasai,&#8221; imbuh Sumardhan.</p>



<p>Terkait penguasaan tanah, Sumardhan mengatakan bahwa saat Direktur Polinema, Supriatna, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, telah membenarkan bahwa telah tanda tangan berita acara penyitaan fisik tanah berupa 3 bidang tanah bersertifikat tersebut oleh Kejati Jatim sebagai barang bukti. &#8220;Itu artinya 3 bidang tanah tersebut sudah dalam penguasaan Polinema,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rangkaian Kegiatan Hakordia, Pemkot Malang Ajak Pemuda untuk Perkuat Pencegahan Praktik Korupsi</title>
		<link>https://memontum.com/rangkaian-kegiatan-hakordia-pemkot-malang-ajak-pemuda-untuk-perkuat-pencegahan-praktik-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hakordia]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[praktik]]></category>
		<category><![CDATA[rangkaian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228613</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang menggelar rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (10/12/2025) tadi. Gelaran kegiatan itu, diawali dengan dialog interaktif bersama dengan para pemuda. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dengan mengajak para pemuda menjadi upaya untuk menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini. Termasuk, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang menggelar rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (10/12/2025) tadi. Gelaran kegiatan itu, diawali dengan dialog interaktif bersama dengan para pemuda.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dengan mengajak para pemuda menjadi upaya untuk menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini. Termasuk, juga memperkuat kesadaran publik terhadap pencegahan praktik korupsi di birokrasi.</p>



<p>&#8220;Biasanya pemuda ini sulit menerima sosialisasi satu arah. Dengan diskusi, mereka bisa lebih memahami bagaimana mengantisipasi korupsi sejak awal,&#8221; kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa peningkatan tata kelola pemerintahan di Kota Malang, kini juga mulai terlihat dari penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Survei Penilaian Integritas (SPI) kita naik, MCSP juga insyaallah meningkat. Ini menunjukkan ada kesadaran ASN dan masyarakat tentang pentingnya tata kelola yang lebih baik,” tambahnya.</p>



<p>Menurutnya, Hakordia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat gerakan antikorupsi di seluruh lini. Rangkaian kegiatan akan berlangsung hingga 12 Desember, termasuk pelayanan publik terpadu dari sejumlah instansi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Harapannya nanti semua masyarakat, pemerintah, bisa sadar terkait dengan antikorupsi. Karena ada beberapa hal yang harus menjadi target kita,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Plt Inspektur Pemkot Malang, Dwi Rahayu, menyampaikan bahwa peringatan antikorupsi kerap hanya menjadi kegiatan simbolis. Namun, di tahun ini Pemkot Malang mencoba merancang format dengan lebih substansial. “Kenapa dimulai dari pemuda? Karena budaya antikorupsi harus dibangun dari bawah. Tahun ini baru pertama kali modelnya seperti ini, nanti kami evaluasi agar lebih baik,” jelas Dwi.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga terus mempercepat tindak lanjut atas pengawasan yang dilakukan BPK. Upaya ini dilakukan agar Pemkot Malang menunjukkan komitmen nyata dalam mencegah korupsi.</p>



<p>“Setiap temuan dari Inspektorat maupun BPK segera kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan antikorupsi,” ucapnya.</p>



<p>Terkait penyelamatan aset atau Barang Milik Daerah (BMD), Dwi menyebut ada beberapa kasus yang sedang dalam pendampingan Kejaksaan. Namun, nilai kerugian belum dapat disampaikan karena belum inkracht. “Angkanya belum bisa disebutkan. Itu ranah Pak Wali untuk menyampaikan,” imbuh Dwi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228613</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hakordia 2025, Pemkab Pasuruan Deklarasikan Perangi Korupsi</title>
		<link>https://memontum.com/hakordia-2025-pemkab-pasuruan-deklarasikan-perangi-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[deklarasikan]]></category>
		<category><![CDATA[hakordia]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[perangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228464</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, pimpin Deklarasi Anti Korupsi di Halaman Gedung Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan, Jumat (05/12/2025) tadi. Deklarasi yang dilakukan ini, adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kegiatan ini, dilakukan secara kolektif dan bersama-sama dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Hadir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, pimpin Deklarasi Anti Korupsi di Halaman Gedung Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan, Jumat (05/12/2025) tadi. Deklarasi yang dilakukan ini, adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya pemberantasan korupsi.</p>



<p>Kegiatan ini, dilakukan secara kolektif dan bersama-sama dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Hadir pula dalam deklarasi ini, Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko, seluruh Asisten dan Staf Ahli, Inspektur, Rachmat Syarifudin serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pernyataan komitmen bersama tersebut, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, dengan ini menyatakan tekad dan komitmen bersama. Menolak segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme meliputi suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran. Maupun tindakan lain yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah,” kata Wabup Pasuruan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut Wakil Bupati menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel. Hal itu, diikuti dengan pelaksanaan tugas dengan integritas, profesionalisme serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam pelayanan publik.</p>



<p>“Pemkab Pasuruan juga mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat Memberikan layanan yang cepat, tepat, bebas Pungli, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Berikut, menguatkan sistem pencegahan korupsi dengan meningkatkan pengawasan internal, menerapkan sistem pengendalian yang efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sekaligus memastikan keterbukaan informasi publik,” urainya.&nbsp;</p>



<p>Masih dalam agenda yang sama, Gus Shobih-sapaan Wabup Pasuruan, juga mendeklarasikan sikap ASN sebagai suri tauladan dalam integritas. Mulai dari pucuk pimpinan hingga seluruh ASN yang berkewajiban menjadi contoh nyata dalam bersikap jujur, sederhana dan anti korupsi. Baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan sehari-hari.</p>



<p>“Dengan ini kami berkomitmen. Bersama mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang bersih dari korupsi, menuju pemerintahan yang berintegritas, amanah dan melayani,” tegasnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228464</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
