<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>koruptor &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/koruptor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Jan 2022 11:48:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>koruptor &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pejabat Koruptor Jember Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan usai 7 Tahun &#8216;Bebas&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/pejabat-koruptor-jember-akhirnya-dieksekusi-kejaksaan-usai-7-tahun-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2022 11:48:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161602</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kejaksaan Negeri Jember ternyata telah mengeksekusi Bagus Wantoro, pada Senin (10/01/2022) sekira pukul 17.20. Eksekusi ini sedikit istimewa, karena tidak seperti eksekusi-eksekusi yang selama ini selalu dilakukan pihak lembaga adyaksa tersebut. Proses eksekusi berlangsung tertutup, bahkan awak media pun banyak yang kecolongan. Sehingga, tidak mengetahui jika terpidana kasus maling uang rakyat itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Jember ternyata telah mengeksekusi Bagus Wantoro, pada Senin (10/01/2022) sekira pukul 17.20. Eksekusi ini sedikit istimewa, karena tidak seperti eksekusi-eksekusi yang selama ini selalu dilakukan pihak lembaga adyaksa tersebut.</p>



<p>Proses eksekusi berlangsung tertutup, bahkan awak media pun banyak yang kecolongan. Sehingga, tidak mengetahui jika terpidana kasus maling uang rakyat itu telah dieksekusi jaksa.</p>



<p>Dalam rilis yang diterima awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih sebelum melakukan eksekusi, pihak Kejari Jember melakukan upaya jemput bola ke PN Tipikor Surabaya, untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro.</p>



<p>&#8220;Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Itu kami jemput bola,&#8221; terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, dalam petikan rilis tersebut.</p>



<p>Terkait turunnya surat putusan kasasi, masih terang Soemarno, sebenarnya merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember. Setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU kemudian menindaklanjuti dengan langkah hukum eksekusi pada Senin kemarin.</p>



<p>Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. &#8220;Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,&#8221; jelasnya, Selasa (11/01/2022).</p>



<p>Kasus terpidana Bagus Wantoro tak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan menyeruak ke publik, setelah yang bersangkutan ikut terlantik dalam mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Hendy Siswanto, pada akhir 2021. Padahal keputusan MA telah inkracht sejak tahun 2015 lalu. Artinya, Bagus mendapatkan bonus kebebasan selama 7 tahun, karena tidak segera dieksekusi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Meski demikian, Bupati Hendy Siswanto langsung mengambil tindakan tegas. Bupati Hendy pada Jumat (07/01/2022) lalu, mengumumkan telah melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bagus Wantoro, sebagai ASN karena sudah menjadi terpidana kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).</p>



<p>PTDH itu dilakukan Pemkab Jember dengan berdasarkan putusan yang sudah terpampang di situs resmi MA sejak tahun 2015 lalu.</p>



<p>&#8220;Tetapi saya dikabari oleh Kabag Hukum saya, bahwa kejaksaan sudah mendapatkan salinan putusannya kemarin. Cuma untuk eksekusinya itu menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum,&#8221; ujar bupati Jember, Hendy Siswanto, pada Jumat lalu.</p>



<p>Bagus Wantoro sendiri menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus korupsi ini, yang belum juga dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal tiga kolega dan anak buah Bagus Wantoro, sudah lebih dulu dieksekusi Kejari Jember pada September 2021 lalu. Putusan mereka bertiga keluar pada tahun 2019.</p>



<p>Ketiga terpidana tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Baik Bagus Wantoro dan tiga terpidana tersebut divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.</p>



<p>Selain empat orang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Achmad Sudiono juga menjadi terpidana dalam kasus itu. Beberapa waktu lalu, juru bicara sekaligus Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno, berdalih belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena memang belum menerima berkas putusan kasasi dari MA.</p>



<p>&#8220;Silakan saja di cek di PN Tipikor Surabaya. Kalau memang kita sudah terima berkas putusannya, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,&#8221; kata Soemarno kepada awak media saat itu. <strong>(rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161602</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Blitar Temukan Dugaan Bacaleg Mantan Napi Koruptor</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-blitar-temukan-dugaan-bacaleg-mantan-napi-koruptor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jul 2018 15:49:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pileg 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/49626-kpu-blitar-temukan-dugaan-bacaleg-mantan-napi-koruptor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memberikan penjelasan terkait mantan napi korupsi yang dikabarkan, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, Bacaleg yang dimaksud tersebut saat ini berkasnya masih dikembalikan ke Parpol untuk diperbaiki. Karena belum menyertakan surat keterangan dari Pengadilan. Selanjutnya yang bersangkutan harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memberikan penjelasan terkait  mantan napi korupsi yang dikabarkan, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). </p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, Bacaleg yang dimaksud tersebut saat ini berkasnya masih dikembalikan ke Parpol untuk diperbaiki. Karena belum menyertakan surat keterangan dari Pengadilan. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengumpulkan berkas perbaikan itu maksimal 31 Juli 2018.</p>
<p>Namun, Imron Nafifah menolak memberikan identitas serta Parpol mana yang mengusung mantan napi koruptor itu sebagai Bacaleg. Dengan alasan pihaknya belum mendapatkan klarifikasi dari Pengadilan maupun kepolisian terkait putusan kasus yang menjerat Bacaleg tersebut.</p>
<p>&#8220;Dasar yang dipakai KPU untuk Bacaleg yang mantan napi koruptor, narkoba dan pelecehan seksual anak jelas harus dicoret dari daftar. Namun  harus ada dasar dari yang bersangkutan. Berupa surat dari pengadilan,&#8221; kata Imron Nafifah, Selasa (31/07/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Imron menyampaikan, sebelumnya saat masa pendaftaran masing-masing Bacaleg memang diwajibkan memberikan pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak-anak, maupun kasus penyalahgunaan narkoba. Pernyataan ini juga disertai dengan SKCK dan putusan Pengadilan. </p>
<p>KPU Kabupaten Blitar akan melakukan klarifikasi ke lembaga terkait benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan. Baik ke pihak pengadilan maupun Kepolisian. &#8220;KPU harus punya dasar. Senyampang belum ada keterangan dari Pengadilan dan Kepolisian, kami belum berani menyatakan Bacaleg itu mantan napi koruptor atau bukan. Namun jika memang terbukti KPU berkwajiban untuk mencoret dari daftar,&#8221; tandas Imron Nafifah.</p>
<p>Di Kabupaten Blitar total Bacaleg yang didaftarkan Partai peserta pemilu ada 505 orang. Dari jumlah tersebut ada 300 an berkas Bacaleg yang dikembalikan KPU kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49626</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jarot Edy Sulistyono Ditahan KPK, Warga Kota Malang Berharap Para Koruptor Lainnya Juga Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/jarot-edy-sulistyono-ditahan-kpk-warga-kota-malang-berharap-para-koruptor-lainnya-juga-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2017 02:58:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4862-jarot-edy-sulistyono-ditahan-kpk-warga-kota-malang-berharap-para-koruptor-lainnya-juga-ditangkap</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang-Setelah sempat tidak mendatangi pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis (2/11/2011), akhirnya Jarot Edy Sulistiono, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, akhirnya menghadiri panggilan pemeriksaan kedua pada Kamis (9/11/2017) siang. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015 ini, menjalani pemeriksaan atas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong>-Setelah sempat tidak mendatangi pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  pada Kamis (2/11/2011), akhirnya Jarot  Edy Sulistiono, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, akhirnya menghadiri panggilan pemeriksaan kedua pada Kamis (9/11/2017) siang.<br />
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015 ini, menjalani pemeriksaan atas dijadikannya tersangka sebagai pihak yang memberi suap kepada M Arief Wicaksono ST, mantan Ketua DPRD Kota Malang. Namun pada Kamis sore usai menjalani pemeriksaan, Jarot keluar dengan memakai seragam orangr. Dia dikawal petugas karena dilakukan penahanan.</p>
<p>Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi Memo X pada Kamis malam, membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Jarot.</p>
<p>&#8220;Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari  Kamis (9/11/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang tahun 2015) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,&#8221; ujar Priharsa melalui pesan WhatsAppnya.</p>
<p>Dengan ditahannya Jarot, berarti dia bakal menyusul Arief Wicaksono yang sudah terlebih dahulu ditahan pada Kamis (2/11/2017) . Namun sepertinya mereka tidak bakal bertemu di tahanan karena Arief berada di Rutan KPK yang berlokasi di Guntur.</p>
<p>&#8220;Ini langkah luar biasa. KPK benar-benar membuktikan diri sebagai lembaga yang bisa menjawab keresahan warga Kota Malang. Selama ini,  sudah menjadi rahasia umum kasus-kasus yang terindikasi korupsi.  Namun sepertinya pelakunya kebal hukum.  Lacak saja aset-aset negara yang ada di Kota Malang.  Bagaimana proses tukar gulingnya.  Audit saja proyek fisik,  apakah sdh sesuai bestek. Audit juga aliran uang yang seharusnya kena pajak, tapi tidak dibayarkan.  Itu semua indikasi korupsi.  Tapi selama ini pelakunya bahkan mbahnya pelaku,  malah menikmati hidup aman tenteram di Malang. Saya yakin, warga Kota Malang berharap dan mendukung KPK memberantas korupsi di Kota Malang.  Cabut seakar-akarnya, tak peduli siapa pelakunya dan apa jabatannya,&#8221; ujar seorang aktifis di Kota Malang yang minta namanya tak dipublis demi keselamatan dirinya.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK RI akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus selama penyelidikannya di Kota Malang. Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (11/8/2017) sore. Dalam siarannya KPK menjelaskan bahwa ada 2 kasus penyuapan. Bahkan Arief Wicaksono ST yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus penyuapan.<br />
Untuk kasus pertama yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka yakni Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiono, yang pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan.</p>
<p>Arief dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, sedangkan Jarot yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang memberi suap.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus kedua, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Hendrawan komisaris PT ENK terkait pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015.</p>
<p>”MAW ketua DPRD Kota Malang Tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari HM, Komisaris Pt EMK. MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. HM sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Febri.</p>
<p> Perlu diketahui bahwa Arief Wicaksono sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.</p>
<p>Terkait 2 kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015 dan pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015, pihak KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, nampaknya KPK belum puas dan terus mencari informasi terkait kasus ini. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4862</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
