<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kos-kosan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kos-kosan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Nov 2025 08:01:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kos-kosan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Petakan Daerah Rawan Kebakaran, Pemkot Malang Fokus pada Kawasan Kos-kosan</title>
		<link>https://memontum.com/petakan-daerah-rawan-kebakaran-pemkot-malang-fokus-pada-kawasan-kos-kosan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[kos-kosan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[petakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227684</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran di wilayah Kota Malang. Salah satunya, dengan menyusun peta kerawanan kebakaran dan gangguan ancaman terhadap manusia setiap tahun. Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki peta kerawanan berbasis kecamatan. Namun, tahun depan, peta tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran di wilayah Kota Malang. Salah satunya, dengan menyusun peta kerawanan kebakaran dan gangguan ancaman terhadap manusia setiap tahun.</p>



<p>Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki peta kerawanan berbasis kecamatan. Namun, tahun depan, peta tersebut akan diperluas hingga tingkat kelurahan agar upaya penanganan bisa lebih tepat sasaran.</p>



<p>“Kami setiap tahun menyusun peta kerawanan kebakaran dan gangguan terhadap manusia. Saat ini masih berbasis kecamatan, insyaallah tahun depan sudah sampai kelurahan. Harapannya, peran masyarakat dalam penanggulangan bisa lebih maksimal,” ujar Heru, Kamis (13/11/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa di wilayah Kecamatan Lowokwaru, khususnya kawasan kos-kosan, menjadi daerah yang paling rawan kebakaran. Penyebab utamanya pun bukan karena tabung gas, melainkan korsleting listrik akibat penggunaan alat elektronik berdaya tinggi tanpa didukung instalasi listrik yang memadai.</p>



<p>“Kebakaran karena korsleting listrik jauh lebih sering terjadi. Banyak yang beli alat elektronik murah tapi voltasenya tinggi, sementara kabel-kabelnya tidak siap,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ke depan, Satpol PP juga akan memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Nantinya, pengaturan terhadap bangunan seperti kos-kosan juga akan diperkuat.</p>



<p>&#8220;Jadi nanti, jika masyarakat ingin menaikkan daya listrik, maka wajib mengganti instalasinya,” tegasnya.</p>



<p>Selain pemetaan, Satpol PP juga rutin memberikan pelatihan kepada masyarakat. Pelatihan tersebut, mencakup penggunaan Alat Pemadam Api Tradisional (APAT) hingga Alat Pemadam Api Ringan (APAR).</p>



<p>“Kami melatih masyarakat menggunakan APAR dan APAT. Kalau dulu pakai karung goni, sekarang bisa pakai handuk atau selimut basah. Kami juga berencana menempatkan APAR di setiap poskamling, supaya saat kebakaran terjadi, masyarakat bisa bertindak cepat sebelum armada datang,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227684</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pajak Kos-kosan Dihapus, Kota Malang Kehilangan Pendapatan Rp 8 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pajak-kos-kosan-dihapus-kota-malang-kehilangan-pendapatan-rp-8-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dihapus]]></category>
		<category><![CDATA[kehilangan]]></category>
		<category><![CDATA[kos-kosan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222832</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor usaha kos-kosan. Itu karena, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak regulasi itu efektif berlaku pada Januari 2024, maka usaha kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor usaha kos-kosan. Itu karena, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak regulasi itu efektif berlaku pada Januari 2024, maka usaha kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa potensi pajak dari usaha kos-kosan dihapus dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Pajak kos-kosan itu sudah tidak ada di Perda kita. Artinya, walaupun seseorang punya kos-kosan dengan 40, 100, bahkan 200 kamar, tidak ada kewajiban pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Arif, Selasa (10/06/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, sebelum aturan baru berlaku, bangunan kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar dikenai pajak yang dikategorikan sebagai pajak hotel. Namun kini, karena tidak adanya dasar hukum dari pemerintah pusat, ketentuan itu tidak lagi berlaku di daerah.</p>



<p>“Cantolan hukumnya di pusat tidak ada, sehingga di Perda kita juga tidak bisa dimasukkan,” ucapnya.</p>



<p>Meski demikian, Arif menilai sektor kos-kosan tetap memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pembangunan kos-kosan di Kota Malang yang dilengkapi fasilitas modern, layaknya hotel.</p>



<p>“Banyak kos-kosan sekarang yang berfasilitas lengkap. Ada AC, kamar mandi dalam, bahkan TV. Tapi mereka tidak ada kewajiban pajak. Padahal jumlah kamarnya bisa puluhan,” ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, dikatakannya bahwa karakteristik Kota Malang sebagai kota pendidikan memperkuat urgensi pengelolaan sektor ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mahasiswa di Kota Malang hampir setara dengan jumlah penduduknya, yakni sekitar 800 ribu jiwa. Sebagian besar dari mereka berasal dari luar daerah dan sangat bergantung pada hunian kos-kosan.</p>



<p>“Kami sudah sampaikan ini ke DPRD. Kota Malang ini kecenderungannya kos-kosan sangat banyak. Harapannya bisa dikaji ulang di tingkat pusat karena potensi ini sangat besar,” katanya.</p>



<p>Arif juga mengungkapkan bahwa isu serupa dibahas dalam forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Surabaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi seperti ini lebih berdampak pada kota-kota pendidikan seperti Malang dan Yogyakarta.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, membenarkan bahwa hilangnya pajak kos-kosan telah mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 8 miliar. “Kurang lebih Rp 8 miliar. Dulu kalau kos-kosan di atas 10 kamar masuk kategori pajak hotel,” ungkap Handi.</p>



<p>Disinggung soal kemungkinan menaikkan tarif PBB secara khusus untuk usaha kos-kosan, Handi menyebut hal itu sulit dilakukan. Alasannya, status bangunan kos-kosan bisa berubah sewaktu-waktu.</p>



<p>“Susah. Hari ini kos-kosan, tahun depan bisa tutup. Tapi memang yang paling terdampak karena aturan ini adalah Kota Malang dan Jogja,” imbuh Handi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222832</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
