<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kosmetik Ilegal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kosmetik-ilegal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Dec 2019 08:10:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kosmetik Ilegal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Jual Kosmetik Ilegal 2 Perempuan Diamankan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-jual-kosmetik-ilegal-2-perempuan-diamankan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2019 08:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kosmetik Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101011-diduga-jual-kosmetik-ilegal-2-perempuan-diamankan-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal, dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut 570 produk kosmetik ilegal senilai Rp 40 juta. Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan kasus komistim ilegal, pihaknya mengamankan dua perempuan, yakni GVR (26) warga Kecamatan Muncar, dan VDP (28) warga Kecamatan Cluring. Kedua perempuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal, dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut 570 produk kosmetik ilegal senilai Rp 40 juta.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan kasus komistim ilegal, pihaknya mengamankan dua perempuan, yakni GVR (26) warga Kecamatan Muncar, dan VDP (28) warga Kecamatan Cluring. Kedua perempuan tersebut diamankan Senin (2/12/2019) siang.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-101012" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0057-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0057-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0057-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0057-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0057-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Dari pengunjung kasus kosmetik ilegal ini, kami berhasil mengamankan 570 komestik ilegal,&#8221; ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (3/12/2019) siang.</p>
<p>Menurutnya, produk kosmetik ilegal ini diperdagangkan secara online, melalui media Instagram.</p>
<p>&#8220;Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari masyarakat,&#8221; ujar AKBP Arman Asmara.</p>
<p>AKBP Arman Asmara menjelaskan, ratusan jenis kosmetik ini terdiri dari 5 varian, antara lain, Lotion night 120 botol, Lotion day 100 botol, 150 botol skin toner dan 100 body cream.</p>
<p>&#8220;Dua orang yang kami amankan itu bukan pembuat kosmetik, tapi hanya memasarkan saja,&#8221; katanya.</p>
<p>VDP dan GVR ini, lanjut AKBP Arman Asmara memasarkan barang yang diduga ilegal ini sudah berjalan 3 bulan. Dengan cara online.</p>
<p>&#8220;Diduga kosmetik yang yang dipasarkan oleh GVR dan VDP ini palsu. Karena dalam kemasan tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM. Dikuatirkan produk tersebut mempergunakan bahan kimia yang sangat berbahaya dan merugikan konsumen,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, GVR dan VDP dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 tahun 2007 tentang perdagangan.<strong> (ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101011</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Produksi Kosmetik Ilegal, Warga Ngronggo Diperiksa Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-produksi-kosmetik-ilegal-warga-ngronggo-diperiksa-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2019 12:46:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Kosmetik Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kota Kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93169-diduga-produksi-kosmetik-ilegal-warga-ngronggo-diperiksa-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Saat ini jajaran Polsek Kota Kediri masih terus mendalami dugaan produsen kosmetik ilegal, dirumah kos Jalan Karanganyar RT 06/RW 01 Kelurahan Ngronggo Kota Kediri kemarin. Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Risalia Wulandari (28) pengelola kos dan salah seorang sebagai pekerja peodusen kosmetik. Kapolsek Kediri Kota, Kompol Suyitno mengatakan, petugas masih terus mendalami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri </strong>&#8211; Saat ini jajaran Polsek Kota Kediri masih terus mendalami dugaan produsen kosmetik ilegal, dirumah kos Jalan Karanganyar RT 06/RW 01 Kelurahan Ngronggo Kota Kediri kemarin.</p>
<p>Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Risalia Wulandari (28) pengelola kos dan salah seorang sebagai pekerja peodusen kosmetik.</p>
<p>Kapolsek Kediri Kota, Kompol Suyitno mengatakan, petugas masih terus mendalami dan malukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus temuan bahan-bahan ynag diduga untuk pembuatan kosmetik di rumah kos Kelurahan Ngronggo. &#8221; Petugas harus memperhatikan semua aspek dan prosedur hukum yang berlaku, &#8221; katanya.Rabu (18/9/2019)</p>
<p>Kapolsek mengatakan, dalam menangani kasus ini tidak mau gegabah, dan tidak bisa langsung menentukan siapa pelaku atau tersangkanya. “Karena kasus ini termasuk pidana khusus, rencananya akan kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Kediri. Semoga dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan, ” tegasnya.</p>
<p>Meski saat petugas gabungan dari Polsek Kediri Kota dan Satpol PP Kota Kediri melakukan pemeriksaan dilokasi tersebut, suami Risalia yang diduga pemilik bahan bahan kosmetik tersebut tidak ada di tempat. Namun, petugas Polsek Kediri Kota tetap membawa beberapa botol kemasan kosmetik dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Berdasarkan informasi, informasi, Risalia memang mengetahui suaminya memesan beberapa bahan dan disimpan di bagian selatan tempat kos.</p>
<p>Bahkan, Risalia mengaku sering melihat aktivitas suaminya itu, saat melakukan pengolahan dan pengemasan bahan-bahan yang dipesan.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, bahan bahan yang ditemukan ditempat kos tersebut diolah atau diracik menjadi sabun, sampo, krim, dan kosmetik lainnya.<strong> (mid/aji/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93169</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nella Karisma ‘Jaran Goyang’ Penuhi Panggilan Polda, Terkait Kasus Kosmetik Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/nella-karisma-jaran-goyang-penuhi-panggilan-polda-terkait-kasus-kosmetik-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Dec 2018 14:26:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kosmetik Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Nella Karisma]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/69197-nella-karisma-jaran-goyang-penuhi-panggilan-polda-terkait-kasus-kosmetik-ilegal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pedangdut Nella Karisma akhirnya memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (18/12/2018). Pelantun lagu Jaran Goyang ini dimintai keterangan terkait dirinya menjadi pengendors kosmetik ilegal Derma Skin Care (DSC) Beauty yang menjerat KIL, warga Kediri. Didampingi manajemennya, Nella datang sekitar pukul 11.00 WIB. Dia langsung masuk ruang penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Pedangdut Nella Karisma akhirnya memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (18/12/2018). Pelantun lagu Jaran Goyang ini dimintai keterangan terkait dirinya menjadi pengendors kosmetik ilegal Derma Skin Care (DSC) Beauty yang menjerat KIL, warga Kediri. Didampingi  manajemennya, Nella datang sekitar pukul 11.00 WIB. </p>
<p>Dia langsung masuk ruang penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim. Nella menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Usai diperiksa, Nella mengaku selama proses penyidikan ia dicecar sebanyak 30 pertanyaan.</p>
<p>Nella mengatakan bahwa ada 30 pertanyaan dan dijawab sesuai fakta-fakta terkait kasus endorse kosmetik ilegal. Ia mengatakan pertanyaan yang diajukan mudah dan dijawab dengan apa adanya sesuai apa yang telah dilakukan oleh dirinya. </p>
<p>&#8220;Tadi ada 30 pertanyaan, oh gampang gampang kok dijawab dengan sejujur jujurnya,&#8221; ucapnya usai menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Ia menceritakan jika pemeriksaannya hanya dilakukan selama 4 jam saja, banyak istirahat selama dirinya diperiksa. Ia juga mengaku bahwa saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan santai. &#8220;Santai tadi pemeriksaannya, baik-baik kok bapaknya,&#8221; ujarnya. </p>
<p>Saat ditanya terkait jadwal pemeriksaan Nella mengungkapkan bahwa jadwal yang sudah ditentukan tidak mengganggu dan juga sudah dicocokkan sesuai jadwal manggungnya. “Nggak merasa terganggu juga, karena sudah dicocokin jadwalnya sama saya, tetap jalan semuanya. Terima kasih ya teman-teman media sukses selalu ya, makasih banyak,&#8221; pungkasnya. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">69197</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kosmetik Berbahaya Marak Beredar di Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/kosmetik-berbahaya-marak-beredar-di-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2017 12:11:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kosmetik Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/10726-kosmetik-berbahaya-marak-beredar-di-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Saat ini di Blitar marak beredar kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Blitar meminta masyarakat mewaspadai peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya terebut. Hal ini diungkapkan Dadik Wahyudi, ketua YLKI Blitar. &#8220;Kebanyakan diedarkan oleh pemilik salon kecantikan dan kosmetik berupa krim tersebut diracik sendiri tanpa memperhatikan takaran, kandungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Saat ini di Blitar marak beredar kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Blitar meminta masyarakat mewaspadai peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya terebut. Hal ini diungkapkan Dadik Wahyudi, ketua YLKI Blitar.</p>
<p>&#8220;Kebanyakan diedarkan oleh pemilik salon kecantikan dan kosmetik berupa krim tersebut diracik sendiri tanpa memperhatikan takaran, kandungan di dalamnya, serta ijin yang harus dilengkapi,&#8221; ungkap Dadik Wahyudi, Selasa (6/12/2017).</p>
<p>Selain berbagai jenis krim kulit, Dadik meminta agar masyarakat mewaspadai peredaran kosmetik palsu berupa lipstik, bedak, dan berbagai kebutuhan makeup lainya. </p>
<p>&#8220;Untuk menarik konsumen produk dikemas mirip produk  yang sudah memiliki nama. Namun  dengan kandungan berbeda dan harga yang lebih murah, jauh dibawah harga standar,&#8221; jelas Dadik.</p>
<p>Dadik meminta agar Dinas Kesehatan setempat gencar melakukan berbagai sosialisasi bahkan penindakan terhadap oknum nakal yang mengedarkan  kosmetik berbahaya. </p>
<p>&#8220;Kalau bisa harusnya instansi terkait bahkan kepolisisn jemput bola mendatangi produsen dan yang mengedarkan. Karena selama ini kebanyakan korban enggan melaporkan yang dialami meski sudah menjadi korban kosmeteik berbahaya,&#8221; tandas Dadik.</p>
<p>Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kota Blitar, Sunarko mengatakan, hal ini perlu diwaspadai karena banyak diantara para remaja yang belum tau bahaya kosmetik yang mengandung kimia bahkan logam berat bila dioleskan di kulit.  Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  (BPOM) nomor 18 tahun 2015,  tentang persyaratan teknis bahan Kosmetik disebutkan ada ribuan bahan berbahaya yang dilarang untuk dicampurkan dalam kosmetik. Beberapa diantaranya Mercury, melanox, dan Hydroquinon yang dapat merusak organ dalam tubuh. </p>
<p> &#8220;Kita sosialisasi ke pengguna yang rata-rata remaja itu untuk tak menggunakan produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Kalau tidak ada yang menggunakan otomatia kan pengedar atau produsen gak akan laku,&#8221; ungkap Sunarko. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">10726</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
