<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KPU Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kpu-bangkalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Oct 2019 04:05:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KPU Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kalahkan Farid al Fauzi, Willy Aditya Melenggang ke Senayan</title>
		<link>https://memontum.com/kalahkan-farid-al-fauzi-willy-aditya-melenggang-ke-senayan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2019 01:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91773-kalahkan-farid-al-fauzi-willy-aditya-melenggang-ke-senayan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Perselisihan hasil perolehan suara antara Willy Aditya dan Farid Al Fauzi telah berakhir. Hasilnya, Willy ditetapkan sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebelumnya hasil perolehan Willy selisih tipis sebanyak 3 ribu suara dibawah Farid. Namun, KPU RI secara resmi menetapkan Willy dan menyingkirkan Farid dari kursi DPR RI. Menurut Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Perselisihan hasil perolehan suara antara Willy Aditya dan Farid Al Fauzi telah berakhir. Hasilnya, Willy ditetapkan sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.</p>
<p>Sebelumnya hasil perolehan Willy selisih tipis sebanyak 3 ribu suara dibawah Farid. Namun, KPU RI secara resmi menetapkan Willy dan menyingkirkan Farid dari kursi DPR RI.</p>
<p>Menurut Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menyampaikan penetapan Willy murni ketetapan KPU RI. Bahkan, penghitungan ulang yang sempat dilakukan di salah satu KPUD diabaikan.</p>
<p>&#8220;Ini murni keputusan KPU RI, penghitungan juga ulang diabaikan. Penetapan Willy ini juga bukan karena kemenangan di MK dan Bawaslu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, KPU RI juga menetapkan beberapa nama yang berhasil menduduki kursi DPR RI dari dapil Jatim Xl (Madura) Diantaranya Syafiuddin (PKB) dengan perolehan suara 142.303, R Imron Amin (Gerindra) dengan suara 242.437, MH Said Abdullah (PDIP) menghasilkan 176.981 suara.</p>
<p>Selain itu juga ada Zainudin Amali (Golkar) dengan 121.351 suara, Willy Aditya (Nasdem) dengan suara 190.814, Achmad Baidowi (PPP) dengan suara 227.170, Slamet Ariyadi (PAN) dengan suara 133.495 dan Hasani bin Zuber (Demokrat) dengan perolehan suara 170.859. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91773</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menumpuk, Ribuan Logistik Pemilu Belum Dilelang</title>
		<link>https://memontum.com/menumpuk-ribuan-logistik-pemilu-belum-dilelang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2019 03:25:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[Logistik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91610-menumpuk-ribuan-logistik-pemilu-belum-dilelang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Ribuan logistik pemilu bekas pakai masih menumpuk di gudang logistik KPU Bangkalan. Hingga kini, logistik tersebut belum dilelang ataupun di hibahkan oleh KPU Bangkalan. Ketua KPU, Zainal Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat akan diapakan logistik tersebut. Namun, merujuk pada pengalaman periode sebelumnya logistik tersebut akan di lelang. &#8220;Biasanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Ribuan logistik pemilu bekas pakai masih menumpuk di gudang logistik KPU Bangkalan. Hingga kini, logistik tersebut belum dilelang ataupun di hibahkan oleh KPU Bangkalan.</p>
<p>Ketua KPU, Zainal Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat akan diapakan logistik tersebut. Namun, merujuk pada pengalaman periode sebelumnya logistik tersebut akan di lelang.</p>
<p>&#8220;Biasanya di lelang. Namun sampai hari ini belum ada perintah dari KPU Pusat logistik ini mau diapakan,&#8221; ujarnya, (1/9/2019)</p>
<p>Ia juga menyampaikan, nantinya jika logistik tersebut di lelang maka selanjutnya hasil dari lelang tersebut akan diserahkan pada kas negara. Hingga kini, pihaknya juga belum melakukan kroscek ulang pada jumlah logistik yang masih layak untuk dilelang.</p>
<p>&#8221; hasilnya masuk ke kas negara. Namun saat ini kita belum cek ulang sisa logistik yang masih bagus berapa,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, jumlah kotak suara yang digunakan saat pemilu sekitar 119.125 kotak suara. Namun tak seluruhnya dapat dilelang sebab saat disimpan, kotak tersebut tak sepenuhnya dapat tersimpan utuh. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91610</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Honor PPS dan PPK Belum Cair, KPU Janji Berikan 2 Hari Lagi</title>
		<link>https://memontum.com/honor-pps-dan-ppk-belum-cair-kpu-janji-berikan-2-hari-lagi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2019 15:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Honor]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[PPK]]></category>
		<category><![CDATA[PPS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91279-honor-pps-dan-ppk-belum-cair-kpu-janji-berikan-2-hari-lagi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan belum mencairkan Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bangkalan untuk bulan Juni. KPU berjanji akan mencairkan dana tersebut maksimal dua hari kedepan. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Zainal Arifin, ia mengatakan berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) baru terkumpul pada minggu lalu,(25/8/2019). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan belum mencairkan Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bangkalan untuk bulan Juni. KPU berjanji akan mencairkan dana tersebut maksimal dua hari kedepan.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Zainal Arifin, ia mengatakan berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) baru terkumpul pada minggu lalu,(25/8/2019). Sehingga, penyetoran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru bisa dilakukan pada senin kemarin,(26/8/2019).</p>
<p>&#8220;Memang kalau SPJ semuanya belum lengkap saya tidak mencairkan, akhirnya semuanya melengkapi pada minggu kemarin. Dan pada hari senin sudah kami setor ke KPPN di Pamekasan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dikatakan, proses pencairan ini akan memakan waktu kurang lebih dua hari. Setelah penyetoran berkas ke KPPN,maka selanjutnya akan dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk.</p>
<p>&#8220;Insyaallah maksimal dua hari sudah cair. Dari KPPN nanti langsung ke bank,&#8221; terangnya.</p>
<p>Diketahui, jumlah PPK se Bangkalan yakni 90 orang dengan honor Rp 1,85 Juta untuk ketua dan Rp 1,6 juta untuk anggota. Sedangkan jumlah PPS yakni 1143 orang dengan honor Rp 900 ribu untuk ketua dan Rp 850 ribu untuk anggotanya. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91279</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Caleg Terpilih Belum Lengkapi Berkas, Terancam Tak Dilantik</title>
		<link>https://memontum.com/dua-caleg-terpilih-belum-lengkapi-berkas-terancam-tak-dilantik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 13:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90182-dua-caleg-terpilih-belum-lengkapi-berkas-terancam-tak-dilantik</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Penetapan 50 calon legislatif (Caleg) periode 2019-2024 telah dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan hari ini (12/8/2019). Dari 50 caleg, ada dua nama yang terancam tak dapat dilantik 24 agustus mendatang. Dua nama tersebut yakni Jauhari dari PDIP dan Effendi dari partai Gerindra. Kedua caleg incumbent ini, belum melengkapi berkas sesuai peraturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Penetapan 50 calon legislatif (Caleg) periode 2019-2024 telah dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan hari ini (12/8/2019). Dari 50 caleg, ada dua nama yang terancam tak dapat dilantik 24 agustus mendatang.</p>
<p>Dua nama tersebut yakni Jauhari dari PDIP dan Effendi dari partai Gerindra. Kedua caleg incumbent ini, belum melengkapi berkas sesuai peraturan yang telah ditetapkan.</p>
<p>Sehingga, dua calon tersebut terancam tak dapat dilantik. Sebab, menurut peraturan nomer 5 tahun 2019, bagi caleg terpilih wajib melengkapi berkas sebelum pelantikan.</p>
<p>Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan pihaknya menyarankan penetapan caleg terpilih hendaknya ditunda beberapa jam atau hingga esok hari. Hal itu diperlukan, agar caleg yang belum menyelesaikan berkas dapat melengkapi terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Kami sebetulnya tidak mempermasalahkan penetapan ini kapan, namun apa tidak sebaiknya jika penetapan ini dilakukan setelah berkas telah lengkap. Supaya pada saat pelantikan nanti tak ada masalah. Jika nanti sampai 7 setelah ditetapkan, caleg tak melengkapi maka akan kami coret dari daftar pelantikan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia pun menghimbau pada semua caleg agar melengkapi berkas yang diminta selagi waktu masih ada. Sebab, menurut pengalaman sebelumnya, caleg banyak yang baru melengkapi saat waktu sudah mepet.</p>
<p>&#8220;Biasanya kalau sudah deadline baru banyak yang mengumpulkan karena hal itu sudah terjadi kemarin,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengaku akan meminta saran KPU provinsi terlebih dahulu. Namun, jika hingga tanggal 24 agustus esok, berkas keduanya tak kunjung dilengkapi, maka terpaksa tak dapat mengikuti pelantikan.</p>
<p>&#8220;Kami akan meminta saran dari KPU provinsi terlebih dahulu. Jika berkas yang diminta tak dapat dilengkapi dalam waktu 7 hari ini, terpaksa dilantik menyusul,&#8221; pungkasnya.<strong> (isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90182</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Caleg Terpilih Ditetapkan, Gerindra Raih 10 Kursi</title>
		<link>https://memontum.com/caleg-terpilih-ditetapkan-gerindra-raih-10-kursi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 13:36:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90176-caleg-terpilih-ditetapkan-gerindra-raih-10-kursi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Penetapan calon legislatif tingkat kabupaten telah resmi dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (12/8/2019). Hasilnya, Partai Gerindra mendominasi suara dengan raihan 10 kursi di Bangkalan. Adapun jumlah perolehan kursi yakni Gerindra 10 kursi, PDIP 8 kursi, PPP 7 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 3 kursi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Penetapan calon legislatif tingkat kabupaten telah resmi dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (12/8/2019). Hasilnya, Partai Gerindra mendominasi suara dengan raihan 10 kursi di Bangkalan.</p>
<p>Adapun jumlah perolehan kursi yakni Gerindra 10 kursi, PDIP 8 kursi, PPP 7 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 3 kursi, PKS 3 kursi, Golkar 2 kursi, Berkarya 2 kursi serta Perindo 1 kursi.</p>
<p>Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan sebanyak 50 caleg terpilih ini nantinya akan segera dilantik. Dijadwalkan, pelantikan akan dilakukan pada 24 agustus mendatang.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, penetapan telah selesai kami bacakan. Terhitung tujuh hari dari sekarang, maka 50 caleg terpilih ini akan dilantik. Tanggal 24 tepatnya,&#8221; ucapnya usai membacakan penetapan caleg terpilih.</p>
<p>Ia juga mengatakan, seluruh calon terpilih itu sebaiknya menyetorkan berkas yang diminta. Hal ini diperlukan, agar saat pelantikan nanti tak ada kendala yang dihadapi.</p>
<p>&#8220;Bagi seluruh peserta pemilu yang terpilih, saya himbau untuk melengkapi berkas. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hal senada diucapkan oleh Ketua Bawaslu, Ahmad Mustain Saleh. Ia meminta agar para caleg terpilih segera melengkapi berkas selama waktu masih ada. Sebab, menurut pengalaman di periode sebelumnya, banyak calon terpilih yang melengkapi berkas saat waktu akan berakhir.</p>
<p>&#8220;Saya harap caleg terpilih segera melengkapi berkas. Sebab pengalaman kemarin, banyak yang menyetor berkas ketika sudah deadline. Supaya kita sama-sama enak, mumpung ada waktu segera lengkapi,&#8221; Tuturnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90176</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Bangkalan Tetapkan Calon Legislatif Terpilih Hari Ini</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-bangkalan-tetapkan-calon-legislatif-terpilih-hari-ini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 12:27:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90092-kpu-bangkalan-tetapkan-calon-legislatif-terpilih-hari-ini</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah usai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, tak satupun permohonan gugatan dari Bangkalan Diterima. Dijadwalkan, KPU Bangkalan akan menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hari ini (12/8/2019). Sairil Munir, Komisioner KPU mengatakan, sebanyak 50 anggota caleg telah diundang dalam penetapan ini. Tak hanya itu, 16 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah usai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, tak satupun permohonan gugatan dari Bangkalan Diterima. Dijadwalkan, KPU Bangkalan akan menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hari ini (12/8/2019).</p>
<p>Sairil Munir, Komisioner KPU mengatakan, sebanyak 50 anggota caleg telah diundang dalam penetapan ini. Tak hanya itu, 16 partai politik juga diundang untuk menyaksikan acara penetapan ini.</p>
<p>&#8221; Ada 50 caleg dan 16 parpol yang kami undang, Insyaallah senin akan kami gelar penetapan,&#8221; tuturnya, Minggu (11/8/2019).</p>
<p>Mempersiapkan hal itu, ia mengaku saat ini KPU Bangkalan masih menunggu petunjuk dari KPU RI untuk langkah selanjutnya. Ia menegaskan, putusan MK bersifat mutlak dan kewenangan ahir sengketa pemilu di MK.</p>
<p>&#8220;Masih menunggu Jukrah dari KPU RI,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia pun berharap, seluruh caleg baik yang lolos ataupun tidak dapat menerima putusan MK dengan hati yang lapang. Sebab, MK merupakan lembaga hukum yang adil dan seluruh sengeketa telah diproses sesuai prosedur.</p>
<p>&#8220;Ya saya harap seluruhnya dapat menerima dengan legowo, sebab proses semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan hakim MK telah menilai dan memutuskan. Saya rasa harus menghormati itu,&#8221; ucapnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90092</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MK Kabulkan Eksepsi KPU Bangkalan, Pasangan Salam Pemenang Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/mk-kabulkan-eksepsi-kpu-bangkalan-pasangan-salam-pemenang-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Aug 2018 13:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=51008</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit (Farid Alfauzi &#8211; Sudarmawan) dan tim Pasangan Calon Beriman (KH Imam Buchori &#8211; Mondir Rofi&#8217;i). Otomatis MK mengabulkan eksepsi KPUD Bangkalan. Dengan begitu, pasangan Salam (R [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit (Farid Alfauzi &#8211; Sudarmawan) dan tim Pasangan Calon Beriman (KH Imam Buchori &#8211; Mondir Rofi&#8217;i). Otomatis MK mengabulkan eksepsi KPUD Bangkalan. </p>
<p>Dengan begitu, pasangan Salam (R Abdul Latif Amin &#8211; Mohni) yang unggul suara pada Pilkada Bangkalan bisa segera dilakukan pleno penetapan sebagai pemenang Pilkada Bangkalan.</p>
<p>“Pemohon tidak memiliki ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PMK 5 2017, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim Anwar Usman selaku Pimpinan Sidang saat membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit.</p>
<p>Menurutnya, eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Berani Bangkit) beralasan menurut hukum. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” imbuhnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia membacakan hasil putusan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.</p>
<p>“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51008</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
