<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KPU Kabupaten Blitar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kpu-kabupaten-blitar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Aug 2018 13:24:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KPU Kabupaten Blitar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>28 Bacaleg Kabupaten Blitar Tak Lolos Verifikasi</title>
		<link>https://memontum.com/28-bacaleg-kabupaten-blitar-tak-lolos-verifikasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Aug 2018 13:24:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/50842-28-bacaleg-kabupaten-blitar-tak-lolos-verifikasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah selesai melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019. Dari hasil verifikasi tersebut ditemukan sebanyak 28 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah. Imron Nafifa menyebut, meski telah merampungkan verifikasi berkas pencalonan Bacaleg dan menemukan 28 Bacaleg [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah selesai melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019. Dari hasil verifikasi tersebut ditemukan sebanyak 28 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah. </p>
<p>Imron Nafifa menyebut, meski telah merampungkan verifikasi berkas pencalonan Bacaleg dan menemukan 28 Bacaleg TMS, namun nama dan partai pengusung Bacaleg ini baru akan diumumkan saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) 12 Agustus nanti.</p>
<p>&#8220;Nanti pada waktu DCS kita akan mengetahui dan kita umumkan Bacaleg yang masuk TMS tersebut,&#8221; kata Imron Nafifah, Rabu (08/08/2018).</p>
<p>Menurut Imron, ada beberapa faktor yang menyebabkan 28 Bacaleg tersebut TMS. Diantaranya bacaleg tidak menyertakan salah satu berkas dari surat keterangan sehat, seperti surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan surat bebas narkoba.</p>
<p>&#8220;Prasyarat ini kan sebelumnya sudah ada list nya. Nah, saat kami verifikasi list salah satu surat diatas tidak dicentang. Lalu kami lakukan verifikasi dengan melihat berkasnya dan ternyata memang tidak dilampirkan dalam berkas Bacaleg yang berdangkutan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, di Kabupaten Blitar ada 505 orang dari 15 Parpol  yang mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar. Namun, dari tolal 505 Bacaleg yang mendaftar, hanya ada 501 Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan. Dari jumlah 501 ini 28 diantaranya dinyatakan TMS saat setelah tahapan verifikasi. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">50842</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jumlah Bacaleg Kabupaten Blitar Berkurang 4 Orang</title>
		<link>https://memontum.com/jumlah-bacaleg-kabupaten-blitar-berkurang-4-orang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2018 14:10:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/49784-jumlah-bacaleg-kabupaten-blitar-berkurang-4-orang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Dari tolal 505 Bakal Calon Legisltif (Bacaleg) yang mendaftar dari Kabupaten Blitar, hanya ada 501 Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan. Ini artinya jumlah Bacaleg Kabupaten Blitar berkurang 4 orang pasca 15 partai politik menyerahkan perbaikan berkas ke KPU Kabupaten Blitar. Komisioner Bidang Pengawasan Dan Hukum KPU Kabupaten Blitar, Lukman Hakim mengatakan, empat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Dari tolal 505 Bakal Calon Legisltif (Bacaleg) yang mendaftar dari Kabupaten Blitar, hanya ada 501 Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan. Ini artinya jumlah Bacaleg Kabupaten Blitar berkurang 4 orang pasca 15 partai politik menyerahkan perbaikan berkas ke KPU Kabupaten Blitar.</p>
<p>Komisioner Bidang Pengawasan Dan Hukum KPU Kabupaten Blitar, Lukman Hakim mengatakan, empat Bacaleg yang tidak mengembalikan berkas perbaikan tersebut, berasal dari tiga Parpol. Satu dari Partai Bulan Bintang (PBB), satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dua Bacaleg dari partai Nasional Demokrat (Nasdem). </p>
<p>&#8220;Kami sudah menerima pengembalian berkas perbaikan dari 15 Parpol. Namun ada beberapa parpol yang tidak menyerahkan perbaikan berkas dari Bacalegnya,&#8221; kata Lukman Hakim, Rabu (01/08/2018).</p>
<p>Tahapan selanjutnya, lanjut Lukman Hakim, setelah menerima seluruh berkas, KPU Kabupaten Blitar akan memverifikasi kembali berkas perbaikan Bacaleg. Kemudian akan dilakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS). </p>
<p>&#8220;Verifikasi kedua mulai hari ini sampai 7 Agustus mendatang,&#8221; imbuh Komisioner Bidang Pengawasan Dan Hukum KPU Kabupaten Blitar.</p>
<p>Sementara Ketua KPU Kabubaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, setelah masuk DCS, nama masing-masing Bacaleg akan diumumkan ke masyarakat. Dari pengumuman inilah, masyarakat bisa memberikan penilaian terhadap figur Bacaleg, yang bisa digunakan KPU sebagai informasi tambahan bagi KPU. Utamanya untuk menguatkan status para Bacaleg dari tiga tindak pidana yaitu, korupsi, kejahatan seksual kepada anak dan narkoba. </p>
<p>&#8220;Kalau ada keraguan kami akan klarifikasi. Nanti juga akan ada tanggapan dari masyarakat setelah masuk DCS. Apalagi masing-maeing Bacaleg sudah membuat surat pernyataan di atas materai jika berkas dilengkapi dengan sebenar-benarnya. Tentu konsekuensinya kembali ke Bacaleg ,&#8221; ujar Imron Nafifah.<strong> (jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Blitar Temukan Dugaan Bacaleg Mantan Napi Koruptor</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-blitar-temukan-dugaan-bacaleg-mantan-napi-koruptor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jul 2018 15:49:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pileg 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/49626-kpu-blitar-temukan-dugaan-bacaleg-mantan-napi-koruptor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memberikan penjelasan terkait mantan napi korupsi yang dikabarkan, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, Bacaleg yang dimaksud tersebut saat ini berkasnya masih dikembalikan ke Parpol untuk diperbaiki. Karena belum menyertakan surat keterangan dari Pengadilan. Selanjutnya yang bersangkutan harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memberikan penjelasan terkait  mantan napi korupsi yang dikabarkan, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). </p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, Bacaleg yang dimaksud tersebut saat ini berkasnya masih dikembalikan ke Parpol untuk diperbaiki. Karena belum menyertakan surat keterangan dari Pengadilan. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengumpulkan berkas perbaikan itu maksimal 31 Juli 2018.</p>
<p>Namun, Imron Nafifah menolak memberikan identitas serta Parpol mana yang mengusung mantan napi koruptor itu sebagai Bacaleg. Dengan alasan pihaknya belum mendapatkan klarifikasi dari Pengadilan maupun kepolisian terkait putusan kasus yang menjerat Bacaleg tersebut.</p>
<p>&#8220;Dasar yang dipakai KPU untuk Bacaleg yang mantan napi koruptor, narkoba dan pelecehan seksual anak jelas harus dicoret dari daftar. Namun  harus ada dasar dari yang bersangkutan. Berupa surat dari pengadilan,&#8221; kata Imron Nafifah, Selasa (31/07/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Imron menyampaikan, sebelumnya saat masa pendaftaran masing-masing Bacaleg memang diwajibkan memberikan pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak-anak, maupun kasus penyalahgunaan narkoba. Pernyataan ini juga disertai dengan SKCK dan putusan Pengadilan. </p>
<p>KPU Kabupaten Blitar akan melakukan klarifikasi ke lembaga terkait benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan. Baik ke pihak pengadilan maupun Kepolisian. &#8220;KPU harus punya dasar. Senyampang belum ada keterangan dari Pengadilan dan Kepolisian, kami belum berani menyatakan Bacaleg itu mantan napi koruptor atau bukan. Namun jika memang terbukti KPU berkwajiban untuk mencoret dari daftar,&#8221; tandas Imron Nafifah.</p>
<p>Di Kabupaten Blitar total Bacaleg yang didaftarkan Partai peserta pemilu ada 505 orang. Dari jumlah tersebut ada 300 an berkas Bacaleg yang dikembalikan KPU kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49626</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Waktu Perbaikan Bacaleg Blitar Hampir Habis, Banyak yang Belum Serahkan Berkas</title>
		<link>https://memontum.com/waktu-perbaikan-bacaleg-blitar-hampir-habis-banyak-yang-belum-serahkan-berkas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jul 2018 13:22:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/49389-waktu-perbaikan-bacaleg-blitar-hampir-habis-banyak-yang-belum-serahkan-berkas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Di Kabupaten Blitar, banyak Bacaleg yang belum menyerahkan kekurangan berkas hasil verifikasi KPU melalui partai politik pengusungnya. Padahal, waktu perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal sehari lagi. Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, dari 505 Bacaleg yang mendaftar ke KPU, hampir setengahnya berkasnya belum memenuhi syarat. Kebanyakan berkas yang harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Di Kabupaten Blitar, banyak Bacaleg yang belum menyerahkan kekurangan berkas hasil verifikasi KPU melalui partai politik pengusungnya. Padahal, waktu perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal sehari lagi.</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, dari 505 Bacaleg yang mendaftar ke KPU, hampir setengahnya berkasnya belum memenuhi syarat. </p>
<p>Kebanyakan berkas yang harus diperbaiki para Bacaleg adalah foto copy ijazah yang belum disertai legalisir. Serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.</p>
<p>&#8220;Hari terakhir 31 Juli besok, kami sudah sosialisasi ke Parpol. Mungkin sekarang di tingkat Parpol masih masih disusun. Karena yang harus di serahkan ke KPU berupa soft copy dan hard copy. Penyusunan itu kan butuh waktu,&#8221; kata Imron Nafifah, Senin (30/7/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Imron menyampaikan, setelah perbaikan KPU akan memverifikasi kembali berkas Bacaleg. Verifikasi kedua ini berlangsung hingga tujuh hari setelah pengumpulan berkas hasil perbaikan yang pertama. Namun, pada verifikasi kedua ini KPU tidak akan memberi toleransi perbaikan berkas kepada Bacaleg. </p>
<p>&#8220;Tidak ada toleransi perbaikan lagi. Setelah verifikasi kedua, KPU akan langsung masuk dalam tahapan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS). Jadi kalau masih tidak memenuhi syarat ya nama Bacaleg itu tentu akan dicoret,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Menurut Imron Nafifah, sementara terkait dengan surat keterangan kesehatan jasmani dan  kesehatan Rohani ada beberapa kali perubahan dari KPU RI. Namun pihaknya memastikan, sesuai dengan PKPU 20 tahun 2018 surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani bisa diperoleh dari rumah sakit milik pemerintah daerah. </p>
<p>Imron menambahkan, sebelumnya KPU RI memang sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE). Isinya Bacaleg harus mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Di Jawa Timur sendiri hanya ada enam rumah sakit yang ditunjuk Kemenkes. Namun karena SE itu terbit setelah Bacaleg mengurus syarat kesehatan jasmani dan rohani akhirnya KPU kembali mengeluarkan SE, jika daftar Kemenkes itu tidak wajib diikuti. Bacaleg boleh mengurus di rumah sakit milik Pemda setempat.</p>
<p>&#8220;Surat keterangan sehat jasmani dan rohani itu bisa dikeluarkan oleh rumah sakit daerah. Terkait pemeriksaanya seperti apa itu ranah rumah sakit. Yang terpenting syarat keterangan sehat jasmani dan rohani sudah dilampirkan ke KPU,&#8221; pungkas Ketua KPU Kabupaten Blitar. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demi Nyaleg, Dua PNS Pemkab Blitar Ajukan Pensiun Dini</title>
		<link>https://memontum.com/demi-nyaleg-dua-pns-pemkab-blitar-ajukan-pensiun-dini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 12:11:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kabupeten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pileg 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/48847-demi-nyaleg-dua-pns-pemkab-blitar-ajukan-pensiun-dini</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Blitar. Kedua PNS tersebut diantaranya Hari Margono, Camat Selorejo dan Wijiono PNS fungsional umum di SMP Negeri 1 Kecamatan Nglegok. Dipastikan keduanya mengajukan pensiun dini. Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan Pemberhentian (BKPSDM) Kabupeten Blitar, Suyanto [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Blitar. Kedua PNS tersebut diantaranya Hari Margono, Camat Selorejo dan Wijiono PNS fungsional umum di SMP Negeri 1 Kecamatan Nglegok. Dipastikan keduanya mengajukan pensiun dini.</p>
<p>Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan Pemberhentian (BKPSDM) Kabupeten Blitar, Suyanto mengatakan, berkas pengajuan pensiun dini keduanya sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diproses. Namun BKPSDM Kabupaten Blitar sudah memberikan surat keterangan, bahwa keduanya sedang dalam proses pengajuan pensiun dini sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Blitar. </p>
<p>&#8220;Untuk Camat Selorejo tidak mengajukan pensiun dini dikarenakan pada 1 September nanti telah mencapai batas usia pensiunan atau BUP PNS. Yang bersangkutan hanya meminta surat peryataan sebagai kelengkapan pendaftaran Bacaleg di KPU,&#8221; kata Suyanto, Rabu (25/7/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Suyanto menyampaikan, sedangkan untuk fungsional umum di SMP Negeri 1 Nglegok, Wijiono, usianya sudah lebih dari 50 tahun. Dan masa kerja lebih dari 20 tahun, sehingga sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pesiun dini.</p>
<p>&#8220;Berkas keduanya saat ini sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diproses,&#8221; imbuhnya. </p>
<p>Sebelumnya diberitakan, informasi terkait salah satu camat di Kabupaten Blitar sempat ramai diperbincangkan. Pasalnya, camat tersebut diketahui belum mengajukan surat pengajuan pensiun dini, meski sudah melakukan pendekatan ke partai politik. </p>
<p>&#8220;Memang benar beliau datang ke kita untuk menanyakan persyaratan menjadi Bacaleg kami sebelum mengajukan pengajuan pensiun dini. Kalau hanya sekedar bertanya siapapun kan boleh. Kami menyarankan agar beliau mengajukan pensiun dini terlebih dahulu. Setelah sudah ada surat keterangan mengajukan pensiun dini baru beliau mendaftar ke kami dilanjutkan mendaftar ke KPU,&#8221; papar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Anik Wahyuningsih.<strong> (jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">48847</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Kabupaten Blitar Temukan 11.718 Surat Suara Pilgub Jatim Rusak</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-kabupaten-blitar-temukan-11-718-surat-suara-pilgub-jatim-rusak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jun 2018 18:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Suara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/43913-kpu-kabupaten-blitar-temukan-11-718-surat-suara-pilgub-jatim-rusak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah melakukan penyortiran Surat Suara Pilgub Jatim 2018. Dalam penyortiran yang dilakukan mulai Kamis (31/05/2018) hingga Minggu (03/06/2018) kemarin ini, KPU menemukan belasan ribu Surat Suara dalam kondisi rusak. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, berdasarkan dengan ketentuan jumlah surat suara yang akan diterima KPU [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah melakukan penyortiran Surat Suara Pilgub Jatim 2018. Dalam penyortiran yang dilakukan mulai Kamis (31/05/2018) hingga Minggu (03/06/2018) kemarin ini, KPU menemukan belasan ribu Surat Suara dalam kondisi rusak.</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, berdasarkan dengan ketentuan jumlah surat suara yang akan diterima KPU Kabupaten Blitar ada 961.257 lembar. Namun, setelah dilakukan sortir dan pelipatan dinyatakan jumlah surat suara yang diterima ada 961.330 lembar.</p>
<p>&#8220;Jadi ada kelebihan sedikit. Setelah disortir itu ada 961.330, padahal kalau sesuai ketentuan itu ada 961.257,&#8221; katanya, Selasa (05/06/2018).</p>
<p>Menurut Imron, dari jumlah total tersebut ditemukan ada 11.718 lembar suara yang dinyatakan rusak. Artinya kondisinya robek, warna tinta yang tidak merata, warna tinta yang mengenai foto paslon dan lain-lain. Sehingga sisanya sekitar 949.612 lembar suara suara dinyatakan kondisinya baik dan siap untuk digunakan dalam pencoblosan nanti.</p>
<p>&#8220;Dari jumlah total surat suara yang kita terima itu, akhirnya ditemukan ada 11.718 surat suara yang dinyatakan rusak. Sedangkan yang sudah siap pakai itu ada 949.612,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih Lanjut Imron mengaku, untuk kekurangan jumlah surat suara tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan kembali kepada KPU provinsi Jawa timur. &#8220;Kalau untuk kekurangan itu, kita mengajukan lagi ke KPU jatim agar segera didistribusikan lagi,&#8221; imbuhnya. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">43913</post-id>	</item>
		<item>
		<title>12 Ribu Warga Blitar Gunakan Suket Khusus dalam Pilgub</title>
		<link>https://memontum.com/12-ribu-warga-blitar-gunakan-suket-khusus-dalam-pilgub</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Apr 2018 12:48:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=38554</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Hingga saat ini, sebanyak 12 ribu warga Kabupaten Blitar belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk eleltronik (KTP el). Untuk itu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim pada Juni mendatang, mereka dipastikan bakal menggunakan Surat Keterangan Khusus (SKK). Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Imton Nafifah, meski belum melakukan perekaman KTP el, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Hingga saat ini, sebanyak 12 ribu warga Kabupaten Blitar belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk eleltronik (KTP el). Untuk itu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim pada Juni mendatang, mereka dipastikan bakal menggunakan Surat Keterangan Khusus (SKK).</p>
<p>Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Imton Nafifah, meski belum melakukan perekaman KTP el, 12 ribu warga tersebut, namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). </p>
<p>&#8220;Warga yang diberi SKK ini namanya telah masuk DPT dan datanya sudah tersimpan di database Dukcapil, namun belum melakukan perekaman KTP el&#8221;, kata Imron Nafifah, Minggu (22/4/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Imron menyampaikan, pemberian SKK tersebut, akan dilaksanakan setelah 20 Mei mendatang. Sehingga masih ada waktu beberapa minggu untuk warga melakukan perekaman KTP el. Dimungkinkan jumlah 12 ribu ini, akan terus berkurang jika banyak warga yang melakukan perekaman KTP el. </p>
<p>&#8220;SKK itu diberikan setelah tanggal 20 Mei, dan dimungkinkan jumlah dari 12 ribu warga itu akan berkurang karena sudah melakukan perekaman&#8221;, tandas Imron.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar menetapkan jumlah DPT Pilgub Jatim sebanyak  936.896 pemilih. Dimana jumlah tersebut, terdiri dari 467.251 pemilih laki-laki dan  469.645 pemilih perempuan.</p>
<p>Dari jumlah DPT tersebut berkurang sebanyak 10.452, jika dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dengan rincian, laki-laki sebanyak  5.081 pemilih, sedangkan perempuan sebanyak 5.371  pemilih. Hal ini disebabkan karena ada data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">38554</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Coklit Pemilih Pilgub, PPDP Sasar 400 Ribu KK Kabupaten Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/coklit-pemilih-pilgub-ppdp-sasar-400-ribu-kk-kabupaten-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jan 2018 14:11:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[coklit]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada kabupaten blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23368-coklit-pemilih-pilgub-ppdp-sasar-400-ribu-kk-kabupaten-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data, Masrukin mengatakan, menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 secara serentak sejak tanggal 20 Januari 2018 KPU sudah mulai lakukan coklit data calon pemilih yang dilakukan oleh Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). &#8220;Pelaksanaan coklit di Kabupaten Blitar menyasar kurang lebih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data, Masrukin mengatakan, menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 secara serentak sejak tanggal 20 Januari 2018 KPU sudah mulai lakukan coklit data calon pemilih yang dilakukan oleh Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).</p>
<p>&#8220;Pelaksanaan coklit di Kabupaten Blitar menyasar kurang lebih sebanyak 444.187 Kartu Keluarga (KK), dengan jumlah total sasaran calon pemilih sebanyak 949.482 orang&#8221;, kata Masrukin, Senin (29/01/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Masrukin menyampaikan, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah, karena data pemilih yang sesuai dengan Data Pendudukan Potensial Pemilih Pemilu (DP4), serta sesuai dengan data pemilih berkelanjutan jumlah data calon pemilih di Kabupaten Blitar mencapai 990.535 orang.</p>
<p>&#8220;Kita perkirakan jumlah itu masih akan bertambah, karena data yang ada lebih banyak&#8221;, tandas Masrukin. Sampai saat ini jumlah calon pemilih yang sudah di coklit mencapai 53.065 orang atau sudah menyasar 18.586 KK. &#8220;Kita terus melakukan coklit. Sementara ini kita sudah mencoklit 18 ribu KK lebih&#8221;, pungkas Masrukin. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Semua Berkas Parpol</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-kabupaten-blitar-kembalikan-semua-berkas-parpol</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Nov 2017 12:36:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/6928-kpu-kabupaten-blitar-kembalikan-semua-berkas-parpol</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terpaksa mengembalikan semua berkas yang telah dikumpulkan oleh masing-masing Parpol. Karena copy KTP daftar anggota parpol yang dilampirkan dalam berkas tidak terbaca. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Luqman Hakim. &#8220;Karena copy kartu identitas berupa KTP milik anggota Parpol tidak jelas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>&#8212; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terpaksa mengembalikan semua berkas yang telah dikumpulkan oleh masing-masing  Parpol. Karena copy KTP daftar anggota parpol yang dilampirkan dalam berkas tidak terbaca. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi  Hukum dan Pengawasan, Luqman Hakim.</p>
<p>&#8220;Karena copy kartu identitas berupa KTP milik anggota Parpol tidak jelas dan tidak bisa terbaca, maka dengan terpaksa kita kembalikan&#8221;, ungkap Luqman Hakim saat  ditemui dikantornya, Jumat (17/11/2017) siang.</p>
<p>Lebih lanjut Luqman Hakim menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran dari KPU pusat, masing-masing Parpol diberikan waktu mulai 18 November hingga 1 Desember mendatang, untuk memperbaiki daftar keanggotaan Parpol. Termasuk copy identitas yang tidak terbaca tersebut. </p>
<p>&#8220;Memang ada waktu yang diberikan untuk memperbaiki berkas. Itu sesuai dengan edaran KPU pusat&#8221;, jelas Luqman.</p>
<p>Menurut Luqman, pengumpulan berkas Parpol belum final, karena yang menentukan lolos verifikasi atau tidaknya adalah KPU Pusat. Dalam pengembalian berkas tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan ke para petinggi partai terkait adanya PNS dan TNI Polri yang masuk dalam daftar keanggotaan partai. </p>
<p>&#8220;Semua kita sampaikam ke petinggi partai termasuk jika ada PNS TNI Polri yang masuk dalam daftar keanggotaan partai,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ads sepuluh parpol yang mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar yaitu, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura dan Nasdem. Selain itu juga parpol PAN,PDIP, Perindo, PKS, dan PPP.</p>
<p>Luqman menambahkan, berdasarkan aturan,  jumlah anggota minimal 1 per 1000 Daftar Anggota Kependudukan Kabupaten (DAK), maka parpol yang mendaftar di KPU Kabupaten Blitar, harus menyerahkan daftar anggota minimal sebanyak 1.219 orang. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6928</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
