<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KPU Kabupaten Kediri &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kpu-kabupaten-kediri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Aug 2020 13:55:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KPU Kabupaten Kediri &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-kpu-ri-hadapi-pilgub-dan-pilbup-di-masa-pandemi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2020 13:55:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120591-sosialisasi-kpu-ri-hadapi-pilgub-dan-pilbup-di-masa-pandemi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Sosialisasi KPU RI No 296 Tahun 2020 kabupaten Kediri yang diadakan untuk menghadapi Pilgub dan Pilbup di masa pandemi Covid-19 Tahun 2020, terkait Keputusan KPU RI No. 296 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilihan Tahun 2020 di Hotel Bukit Daun &#38; Resto jl.Argowilis No [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Sosialisasi KPU RI No 296 Tahun 2020 kabupaten Kediri yang diadakan untuk menghadapi Pilgub dan Pilbup di masa pandemi Covid-19 Tahun 2020, terkait Keputusan KPU RI No. 296 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilihan Tahun 2020 di Hotel Bukit Daun &amp; Resto jl.Argowilis No 777 Semen kabupaten Kediri Kediri, Senin (03/08/3020) pukul 18.30 WIB.</p>
<p>Sosialisasi dihadiri oleh KPU Kabupaten Kediri, Komisioner, Bawaslu, Kesbangpol, Lembaga Survei Rumah Keadilan, serta rekan-rekan media. Sambutan oleh Ninik Sunarmi selaku ketua KPU Kabupaten Kediri, dan dilanjutkan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim.</p>
<p>Nanang Qosim mengatakan, Divisi Peningkatan Partisipasi Masyarakat telah merapatkan diri untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan sosialisasi lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.</p>
<p>“Sesuai PKPU 5 tahun 2020 dimana seluruh kegiatan tahapan pemilihan serentak 2020 ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka kegiatan sosialisasi pun juga harus dilakukan dengan strategi baru,” ungkap Nanang Qosim.</p>
<p>Dalam sosialisasi ini tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai dari Tanggal, 4 September 2020 – 24 September 2020. Proses pendaftaran calon melalui 2 (dua) jalur,yaitu melalui jalur Perseorangan dan jalur Partai Politik. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk pengecekan kebenaran data dari pasangan calon dan membuka tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada pasangan calon pada, 4-8 September 2020. Penetapan pasangan calon pada Tanggal, 23 September 2020 dan menetapkan nomor pasangan calon dilakukan pada Tanggal, 24 September 2020.</p>
<p>Diinformasikan, tahapan masa kampanye dilakukan pada Tanggal 26 September 2020 – 5 Desember 2020. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dilakukan pada Tanggal, 22 November 2020 – 5 Desember 2020. Debat publik pasangan calon yang dilakukan kondisional dengan melihat situasi dan kondisi. Kemudian untuk hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada Tanggal, 9 Desember 2020.</p>
<p>Terkait lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat Nanang Qosim juga menyampaikan, akan diseleksi oleh dewan etik yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kediri, serta legalitas dan kewenangan lembaga survei hanya yang sudah teregister di KPU Kabupaten Kediri dan bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat.</p>
<p>“Lembaga survei merupakan lembaga independen dan tidak ada anggaran atau pendanaan dari KPU,” ujarnya. <strong>(im/uni/mzm)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120591</post-id>	</item>
		<item>
		<title>463 Bacaleg Kediri Berkasnya Tak Lengkap</title>
		<link>https://memontum.com/463-bacaleg-kediri-berkasnya-tak-lengkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jul 2018 03:11:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/48255-463-bacaleg-kediri-berkasnya-tak-lengkap</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Hampir 74 persen dari 635 bakal calon legeslativ (Bacaleg) Kabupaten Kediri hingga Sabtu (21/7/2018) malam berkasnya tidak lengkap. Data tersebut terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) partai politik, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Hampir  74 persen dari 635  bakal calon legeslativ (Bacaleg)  Kabupaten Kediri hingga Sabtu (21/7/2018) malam berkasnya tidak lengkap. Data tersebut terungkap saat  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) partai politik, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Sabtu (21/7/2018).</p>
<p>    Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Kediri Hamdan Arfarina mengatakan, dari 635 bacaleg yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Kediri, baru 27 persen bacaleg dinyatakan lolos dalam tahapan pemberkasan. “Sebanyak 27 persen bacaleg yang sudah memenuhi syarat, namun lainnya perlu adanya sejumlah perbaikan,” katanya </p>
<p>    Dengan prosentase itu, lanjut Hamdan Arfarina, maka baru 172 bacaleg yang berkasnya dinyatakan lengkap, sedangkan 463 bacaleg lainnya harus memperbaiki syarat pemberkasan. &#8221; Untuk bakal calon lainnya masih harus melengkapi beberapa kekurangan, &#8221; lanjutnya.</p>
<p>   Sesuai hasil verifikasi KPU, kebanyakan dari para bacaleg itu mengalami kekurangan pemberkasan pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK ). </p>
<p>   KPU memberikan waktu perbaikan bagi para bacaleg mulai 22 Juli – 31 Juli 2018.<strong>(aji/mid/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">48255</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
