<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KPU Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kpu-kabupaten-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Oct 2020 11:26:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KPU Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>KPU Ingin Tingkatkan Jumlah Partisipasi Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-ingin-tingkatkan-jumlah-partisipasi-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2020 11:26:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Target Pemilih 58.4 persen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125345</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Malang &#8211; Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Malang, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2020, melakukan dialog dengan media untuk meningkatkan jumlah partisipan dalam mencapai target nasional. Berdasarkan data pada tahun 2015, tingkat rata- rata kehadiran pemilih dalam pemilu yang diadakan di Kabupaten Malang, sebesar 58,4 persen. Jumlah itu, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Momentum Malang</strong> &#8211; Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Malang, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2020, melakukan dialog dengan media untuk meningkatkan jumlah partisipan dalam mencapai target nasional.</p>
<p>Berdasarkan data pada tahun 2015, tingkat rata- rata kehadiran pemilih dalam pemilu yang diadakan di Kabupaten Malang, sebesar 58,4 persen. Jumlah itu, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2010 sebanyak 59,5 persen.</p>
<p>Sehingga, di Pilkada tahun 2020 ini, menjadi prioritas utama karena sedang berada di masa pandemi covid-19. Dengan target, secara nasional sebesar 77,5 persen yang diharapkan bisa dicapai oleh KPU Kabupaten Malang.</p>
<p>Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Rochani, menjelaskan bahwa target yang akan dicapai cukup jauh untuk dicapai. Apalagi, sekarang bertepatan di saat Pandemi covid-19.</p>
<p>&#8220;Kami akan mencoba meningkatkan tingkat partisipasi dengan merangkul media untuk membantu sosialisasi,&#8221; ungkapnya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan yang berlangsung di Bess Resort dan Waterpark Lawang, Sabtu (10/10) tadi.</p>
<p>Rochani berharap, nantinya dengan adanya kerjasama dengan media, agar untuk keseluruhan wilayah yang cakup kian besar. Sehingga, bisa digapai melalui sosialisasi yang diberikan nantinya.</p>
<p>&#8220;Disisi lain, guna menjaga keamanan, bagi pemilih di masa pandemi covid-19, agar mau datang untuk memberikan hak pilihnya,&#8221; tutupnya. <strong>(gab/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Malang Jejeg Terancan Gugur</title>
		<link>https://memontum.com/malang-jejeg-terancan-gugur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2020 15:12:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon Perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Malang Jejeg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119800-malang-jejeg-terancan-gugur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dalam Rapat Pleno KPU, Selasa (21/7/2020) hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan (BaPaslon Perseorangan) Heri Cahyono dan Gunadi kurang dari jumlah persyaratan dukungan pencalonan. Perhitungan Hasil Verifikasi Faktual yang diselengarakan KPU, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon Perorangan) Heri Cahyono dan Gunardi menuai hasil yang kurang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Dalam Rapat Pleno KPU, Selasa (21/7/2020) hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan (BaPaslon Perseorangan) Heri Cahyono dan Gunadi kurang dari jumlah persyaratan dukungan pencalonan. Perhitungan Hasil Verifikasi Faktual yang diselengarakan KPU, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon Perorangan) Heri Cahyono dan Gunardi menuai hasil yang kurang baik bagi Tim Jejeg.</p>
<p>Pasalnya dari hasil Rapat Pleno, Total jumlah suara dukungan yang didapat dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang sebesar 72.677 dan mendapat pengurangan 74 suara karena tidak memenuhi syarat menjadi 72.603.<br />
Sedangkan untuk Persyaratan yang ditetapkan KPU jumlah Minimal Pendukung untuk Pencalon sebesar 129.796.</p>
<p>&#8220;jumlah pendukung hasilnya belum mencukupi persyaratan yang sudah ditentukan maka Bapaslon disarankan untuk melakukan Perbaikan&#8221; ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartani saat diwawancarai awak media disela Kegiatan Isoma.</p>
<p>Menurut Anis, persyaratannya untuk perbaikan dengan menyetorkan kembali 2 kali lipat dari jumlah hasil yang didapatkan di Rapat Pleno yang dilaksanakan pada (21/7/2020), penyerahan berkas untuk Perbaikan akan dilakukan mulai 25-27 Juli untuk penyerahan berkas Ke KPU Kabupaten Malang untuk dihitung kembali kelengkapannya.</p>
<p>&#8220;Nanti kalau udah lengkap Berkasnya bakalan dilakukan ke tahap selanjutnya meliputi Verifikasi administratif dan Verifikasi Faktual yang akan dilakukan mulai 8-16 Agustus, jika hingga batas itu persyaratan belum terpenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon Perseorangan) dianggap tidak memenuhi syarat,&#8221; tutupnya.<strong> (mg2/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119800</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Coklit Serentak, PPDP Pakai Face Shield, Bawaslu Bermasker</title>
		<link>https://memontum.com/coklit-serentak-ppdp-pakai-face-shield-bawaslu-bermasker</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2020 14:40:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[coklit]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119582-coklit-serentak-ppdp-pakai-face-shield-bawaslu-bermasker</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Hari ini, Sabtu (18/7/2020) KPU Kabupaten Malang bergerak melaksanakan Gerakan Coklit Serentak (GCS) bersama PPDP di wilayahnya. Lima orang komisioner KPU Kabupaten Malang berpencar di 5 wilayah koordinasi untuk melakukan monitoring dan melakukan Coklit bersama PPDP. Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini berada di wilayah Pakis, Jabung, Tumpang, Poncokusumo, Lawang, dan Singosari. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Hari ini, Sabtu (18/7/2020) KPU Kabupaten Malang bergerak melaksanakan Gerakan Coklit Serentak (GCS) bersama PPDP di wilayahnya. Lima orang komisioner KPU Kabupaten Malang berpencar di 5 wilayah koordinasi untuk melakukan monitoring dan melakukan Coklit bersama PPDP. Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini berada di wilayah Pakis, Jabung, Tumpang, Poncokusumo, Lawang, dan Singosari.</p>
<p>Abdul Fatah melakukan GCS di wilayah Wajak, Tajinan, Bululawang, Turen, Dampit, Ampelgading, dan Tirtoyudo. Khilmi Arif di wilayah Kecamatan Dau, Karangploso, Wagir, Kasembon, Ngantang, dan Pujon. Nurhasin di wilayah Kepanjen, Pagelaran, Gondanglegi, Bantur, Sumbermanjing Wetan, Gedangan, dan Pagak.</p>
<p>Sementara, Marhaendra Pramudya Mahardika bergerak ke Pakisaji, Kalipare, Donomulyo, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, dan Kromengan. Gerakan Coklit Serentak di Kabupaten Malang menjadi semakin istimewa karena dihadiri Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur Rochani.</p>
<p>Komisioner yang akrab disapa Bunda Rochani ini berkesempatan memimpin Apel Kesiapan PPDP di Kantor Kecamatan Dau, didampingi Khilmi Arif Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Malang.</p>
<p>Seusai Apel, Komisioner KPU Jatim ini turun bersama PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di rumah tokoh masyarakat di Kelurahan Landungsari dan Mulyoagung, Dau. Antara lain ke kediaman Sa&#8217;ad Ibrahim Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.</p>
<p>Gerakan Coklit Serentak di Kabupaten Malang dilaksanakan dengan mengunjungi rumah tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Malang. Mulai dari tokoh pemerintahan, politik, kebudayaan, dan lainnya. Seperti misalnya Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini yang mendampingi PPDP mencoklit di kediaman H Hadi Mustofa S.Kom Anggota DPRD Kabupaten Malang. Selain itu, Anis Suhartini juga mencoklit di rumah Sudarmaji pemilih disabilitas tuna rungu.</p>
<p>Di tempat lain, Anggota KPU Kabupaten Malang MP. Mahardika mendampingi PPDP mencoklit di kediaman politisi Partai Nasdem M. Geng Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi, serta seniman tari topeng Suroso di Desa Karangpandan, Pakisaji.</p>
<p>Terpisah, Anggota KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah dan Nurhasin juga melakukan hal yang sama. Coklit dilakukan di rumah Anggota DPR RI Khofidah dan Ali Ahmad, di rumah kepala desa Bululawang, Tumpakrenteng, dan lain-lain. <strong>(*/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119582</post-id>	</item>
		<item>
		<title>4.969 PPDP KPU Kabupaten Malang Siap Coklit, Terapkan Protokol Pandemi</title>
		<link>https://memontum.com/4-969-ppdp-kpu-kabupaten-malang-siap-coklit-terapkan-protokol-pandemi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2020 14:38:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[coklit]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119580-4-969-ppdp-kpu-kabupaten-malang-siap-coklit-terapkan-protokol-pandemi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; KPU Kabupaten Malang menggelar Apel Kesiapan PPDP secara serentak di 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang, Sabtu (18/7/2020). Apel kesiapan PPDP ini menandai Gerakan Coklit Serentak yang telah dicanangkan KPU Republik Indonesia. Gerakan Coklit Serentak merupakan lanjutan dari Gerakan Klik Serentak yang dilaunching 15 Juli kemarin. Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; KPU Kabupaten Malang menggelar Apel Kesiapan PPDP secara serentak di 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang, Sabtu (18/7/2020). Apel kesiapan PPDP ini menandai Gerakan Coklit Serentak yang telah dicanangkan KPU Republik Indonesia. Gerakan Coklit Serentak merupakan lanjutan dari Gerakan Klik Serentak yang dilaunching 15 Juli kemarin.</p>
<p>Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) diinisiasi KPU RI untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih dan memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik. Gerakan Klik Serentak (GKS) sejatinya adalah ajakan kepada masyarakat untuk melakukan cek data pemilih melalui laman <a href="https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id" target="_blank" rel="noopener noreferrer">www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id</a>.</p>
<p>Berikutnya, tanggal 18 Juli 2020 ini adalah Gerakan Coklit Serentak (GCS). GCS dibuka dengan Apel Kesiapan PPDP, tentunya dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat. Usai apel, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak akan turut bersama PPDP melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) ke rumah warga atau tokoh masyarakat di wilayah masing-masing.</p>
<p>Apel dijalankan KPU Kabupaten Malang Sabtu (18/7/2020) dimulai pukul 08.00 WIB. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malang melaksanakan Apel Kesiapan PPDP di 5 kecamatan, mewakili Korwilnya masing-masing. Seusai apel akan dilanjutkan dengan mencoklit ke rumah warga mendampingi PPDP.</p>
<p>Pada Gerakan Coklit Serentak, KPU Kabupaten Malang juga menyampaikan pesan bahwa tahapan Pemilihan yang dijalankan akan selalu diiringi dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Ditunjukkan dengan PPDP yang dilengkapi Alat Pelindung Diri serta S.O.P saat berkunjung ke rumah warga.</p>
<p>PPDP dilengkapi dengan masker, pelindung wajah, sarung tangan, serta membawa antiseptik. Juga diwajibkan disiplin jaga jarak, menghindari kontak fisik, serta mengupayakan bertamu cukup di teras rumah. Untuk diketahui, 4.969 PPDP di Kabupaten Malang yang ditugaskan melaksanakan Coklit telah menjalani Rapid Tes dengan hasil non reaktif.</p>
<p>KPU Kabupaten Malang pada Gerakan Coklit Serentak ini berupaya meningkatkan kualitas penyusunan daftar pemilih dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang pada 9 Desember 2020 mendatang. <strong>(*/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119580</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Kabupaten Malang Targetkan Partisipasi Masyarakat 60 Persen di Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-kabupaten-malang-targetkan-partisipasi-masyarakat-60-persen-di-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 11:50:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117376</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Di Kabupaten Malang, sejumlah partai dan lembaga-lembaga terkait pun juga mulai melakukan persiapan. Adapun persiapan yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam kontestasi perebutan kursi tertinggi di wilayah Kabupaten Malang ini. Dari data yang dihimpun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Di Kabupaten Malang, sejumlah partai dan lembaga-lembaga terkait pun juga mulai melakukan persiapan. Adapun persiapan yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam kontestasi perebutan kursi tertinggi di wilayah Kabupaten Malang ini.</p>
<p>Dari data yang dihimpun, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) Malang dari tahun 2005 hingga tahun 2015 mengalami penurunan di setiap gelarannya.</p>
<p>Sebagai informasi, pada tahun 2005, tingkat partisipasi warga Kabupaten Malang hanya 68,2%. Dengan rincian, jumlah masyarakat yang tercatat akan menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.768.002. Namun, hanyak sebanyak 1.206.336 yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang datang untuk menggunakan hak pilihnya. Sementara sisanya yang berjumlah 561.636 tercatat tidak menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>Sementara itu, pada gelaran Pilbup Malang tahun 2010, tingkat partisipasi masyarakat menurun hingga 59,5 persen. Tercatat ada 2.063.079 daftar pemilih. Namun hanya, 1.121.187 warga yang menggunakan hak pilihnya. Sisanya, 764.078 tidak hadir ke TPS untuk memilih.</p>
<p>Penurunan kembali terjadi dalam Pilbup Malang 2015, yakni mencapai 58,5 persen. Dimana dari 2.063.079 daftar pemilih, yang hadir untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS sebanyak 1.203.949. Sementara, 859.130 pemilih memutuskan untuk tidak hadir.</p>
<p>Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengaku banyak faktor penyebab yang mempengaruhi turunya tingkat partisipasi masyarakat. Salah satunya ialah satu TPS pada Pilkada 2020 kemarin terlalu luas cangkupannya. Selain itu, menurutnya juga karena pembahasan antar petarung di Pilkada Kabupaten Malang sebelumnya kurang menarik minat masyarakat.</p>
<p>&#8220;Jadi satu TPS dulu kan untuk 800 pemilih. Itu bisa saja beda desa dan jauh. Jadi orang malas memilih. Dari informasi yang kami dapat dari lembaga-lembaga di luar ya itu tergantung juga sama program yang ditawarkan. Kalau tidak menarik minat masyarakat ya pemilih cenderung apatis,&#8221; ujar pria yang juga akrab disapa Dika ini.</p>
<p>Lebih lanjut Dika menjelaskan, saat ini KPU Kabupaten Malang menargetkan tingkat partisipasi masyarakat dalam gelaran Pilbup Malang 2020 ini meningkat menjadi 60 persen. Atau meningkat sekkitat 1,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 yakni sebesar 58,5 persen.</p>
<p>&#8220;Ya tantangannya sekarang ini di masa pandemi. Yang juga dihawatirkan adalah apakah masyarakat mau databg ke TPS untuk menggunakan hak suaranya di masa pandemi ini. Namun kami juga sudah melakukan upaya agar ada peningkatan. Yakni dengan sosialisasi, baik melalui media sosia ataupun melalui banner-banner,&#8221; terang dia.</p>
<p>Untuk itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya berharap agar seluruh calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) nantinya juga dapay berkotribusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Salah satunya yakni dengan menyajikan program-program yang menarik di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Sebab itu juga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Masyarakat akan tertarik jika cabup dan cawabup yang akan bertarung nanti bisa menyajikan program yang tepat sasaran, dan benar-benar dibutuhkan masyarakat,&#8221; pungkasnya.<strong> (iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117376</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Malang Covid-19: Beberapa Tahapan Pilkada Tertunda</title>
		<link>https://memontum.com/malang-covid-19-beberapa-tahapan-pilkada-tertunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2020 10:55:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109823</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona di Indonesia ternyata juga mempengaruhi jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. Penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI No.8 Tahun 2020 tentang Penundaan tahapan Pilkada dalam upaya penanganan penyebaran pandemi virus corona. Namun begitu, masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona di Indonesia ternyata juga mempengaruhi jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. Penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI No.8 Tahun 2020 tentang Penundaan tahapan Pilkada dalam upaya penanganan penyebaran pandemi virus corona.</p>
<p>Namun begitu, masih berdasarkan SE KPU RI tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, ada beberapa poin tahapan Pilkada yang akan dilakukan penundaan.</p>
<p>&#8220;Ini berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang ditunda, yaitu tentang pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Lebih lanjut Anis menjelaskan, untuk PPS yang sudah dilantik, penundaan akan dilakukan pada masa kerjanya. Sementara untuk yang belum dilantik, maka pelaksanannya harus dikoordinasikan dulu dengan Pemerintah Daerag dan pihak Kepolisian setempat.</p>
<p>&#8220;Dengan begitu, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 7 poin yang diambil sebagai langkah KPU dalam menyikapi hal ini. 7 poin tersebut yakni:</p>
<p>1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:</p>
<p>a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS<br />
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian;</p>
<p>2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan<br />
yang belum dilaksanakan;</p>
<p>3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;</p>
<p>4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penJrusunan daftar pemilih;</p>
<p>5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: L7g |PL.O2- Kpt/01 /KPU lill/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan<br />
pihak-pihak terkait;</p>
<p>6. Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia;</p>
<p>7. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agai melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.<strong> (iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109823</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sanusi Boleh Tidak Cuti Saat Kampanye Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/sanusi-boleh-tidak-cuti-saat-kampanye-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 12:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107503-sanusi-boleh-tidak-cuti-saat-kampanye-pilkada</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM dipastikan kembali bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malang 2020. Selama masa kampanye nanti, Sanusi diperbolehkan untuk tidak mengambil cuti. Hak Sanusi untuk tidak cuti selama masa kampanye itu juga sudah diterangkan dalam PKPU nomor 23 tahun 2018. Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, tidak mengambil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM dipastikan kembali bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malang 2020. Selama masa kampanye nanti, Sanusi diperbolehkan untuk tidak mengambil cuti.</p>
<p>Hak Sanusi untuk tidak cuti selama masa kampanye itu juga sudah diterangkan dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, tidak mengambil jatah cuti bukan berarti Sanusi bisa bebas melakukan kampanye. Ada batasan-batasan yang harus dipahami oleh Sanusi.</p>
<p>&#8220;Saat berdinas atau kunjungan ke desa atau apa, ya harus benar-benar itu kerja. Tanpa ada muatan kampanye,&#8221; kata Anis, Senin (2/3/2020) siang.</p>
<p>Ditambahkan Anis, jika Sanusi kedapatan melakukan pelanggaran, maka Bawaslu yang akan turun tangan. Jenis sanksi yang diberikan nantinya tergantung pelanggaran apa dilakukan.</p>
<p>&#8220;Jika ketauhan tidak cuti tapi kampanye ya itu kewenangannya Bawaslu untuk memperingatkan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Seperti diketahui, tahapan kampanye Pilkada Kabupaten akan dimulai sekitar bulan Juli hingga September. Para calon Bupati dan Wakil Bupati diberi waktu selama tiga bulan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.</p>
<p>Sekedar informasi, Sanusi selaku Bupati Malang petahana telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk kembali bertarung di Pilkada Kabupaten Malang 2020 mendatang. Sanusi akan didampingi Didik Gatot Subroto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang.<strong> (Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107503</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bacabup Malang Independen Penuhi Syarat Dukungan Minimal</title>
		<link>https://memontum.com/bacabup-malang-independen-penuhi-syarat-dukungan-minimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 17:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bacabup]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Malang Jejeg]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107021-bacabup-malang-independen-penuhi-syarat-dukungan-minimal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang independen, Heri Cahyono beserta Gunadi Handoko dipastikan memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan oleh KPU. Bacabup dan bacawabup independen yang didukung Malang Jejeg itu awalnya menyerahkan sebanyak 133.582 berkas syarat dukungan dalam bentuk formulir B1-KWK dan B11-KWK, pada Jumat (21/2/2020)lalu. Setelah dilakukan verifikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang independen, Heri Cahyono beserta Gunadi Handoko dipastikan memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan oleh KPU.</p>
<p>Bacabup dan bacawabup independen yang didukung Malang Jejeg itu awalnya menyerahkan sebanyak 133.582 berkas syarat dukungan dalam bentuk formulir B1-KWK dan B11-KWK, pada Jumat (21/2/2020)lalu. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis dari KPU Kabupaten Malang, ternyata masih ada kekurangan.</p>
<p>Dalam formulir B11-KWK, KPU menyebut, ada sejumlah tanda tangan pernyataan dukungan dan E-KTP yang tidak ada.</p>
<p>&#8220;B11-KWK nya ada yang tidak lengkap seperti tanda tangan peserta atau E-KTP nya tidak ada. Jadi tidak sah dalam perhitungan,&#8221; kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Selasa (25/2/2020) siang.</p>
<p>Selain kekurangan diatas, pada saat menjelang perhitungan syarat minimal dukungan, tim teknis dari Malang Jejeg juga tidak membawa salinan form B11-KWK. Padahal dalam persyaratan, seharusnya mereka membawa form B11-KWK asli dan salinan.</p>
<p>Akhirnya,pihak KPU memberikan toleransi agar tim dari Malang Jejeg melengkapi salinan form B11-KWK.</p>
<p>&#8220;Saat memdaftar ke sini Jumat kemarin, tim Malang Jejeg kurang formulir model B11-KWK salinanya. Alasannya belum di fotocopy. Setelah dikirim, kami langsung menghitung berkas dukungan satu persatu,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Pasca dilakukan perhitungan berkas syarat dukungan, pada akhirnya Malang Jejeg memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 6,5 % dari total daftar pemilih tetap. Berkas syarat dukungan yang awalnya sebanyak 133.582, setelah melalui proses verifikasi menjadi 132.291.</p>
<p>&#8220;Kan batas minimumnya ada di 129.796, dan untuk itu Malang Jejeg ditahap ini lolos,&#8221; tukas Anis.</p>
<p>Selanjutnya, KPU masih akan melakukan tahap verifikasi faktual. Verifikasi faktual yaitu dengan datang ke lapangan langsung untuk mencocokkan keabsahan berkas syarat dukungan yang sudah diserahkan Malang Jejeg. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107021</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ada &#8220;Cinta Terlarang&#8221; di KPU Kabupaten Malang?</title>
		<link>https://memontum.com/ada-cinta-terlarang-di-kpu-kabupaten-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2020 11:03:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106946-ada-cinta-terlarang-di-kpu-kabupaten-malang</guid>

					<description><![CDATA[Suami Beber Seputar Kejadian Memontum Malang &#8211; Dugaan &#8216;cinta terlarang&#8217; yang dilakukan seorang laki-laki berinisial AP dan perempuan berisial HA, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini berdinas di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malang, kini semakin menguat. Hal itu setelah skandal &#8216;hubungan gelap&#8217; ini diungkapkan sendiri oleh suami HA berinisial AJ. Diakui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami Beber Seputar Kejadian</h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dugaan &#8216;cinta terlarang&#8217; yang dilakukan seorang laki-laki berinisial AP dan perempuan berisial HA, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini berdinas di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malang, kini semakin menguat.</p>
<p>Hal itu setelah skandal &#8216;hubungan gelap&#8217; ini diungkapkan sendiri oleh suami HA berinisial AJ. Diakui AJ, selama ini sudah melakukan penelusuran terkait apa yang dilakukan istrinya itu.</p>
<p>Bahkan AJ, sempat memergoki HA dan AP saat sedang jalan bareng. Senin (24/2/2020) siang, AJ melaporkan secara lisan ke kantor KPU Kabupaten Malang.</p>
<p>Seperti disampaikan AJ, jika hubungan gelap HA dan AP sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Selama ini dia mencoba menguatkan hati lantaran masih berpikir tentang masa depan buah hatinya.</p>
<p>&#8220;Setahu saya, hubungan gelap itu dilakukan sekitar 2016 lalu.Selama ini saya masih mempertahankan karena anak saya. Anak saya satu, laki-laki, 7 tahun. Anak saya sempat gak mau sekolah gara-gara masalah ini, sampai minta pindah sekolah. Akhirnya sekarang sudah pindah sekolah. Dia bahkan ngomong, gak mau ketemu ibunya lagi. Ini bukan saya loh yang doktrin, ini murni anaknya ngomong begitu,&#8221; ungkap AJ Senin (24/2/2020) siang.</p>
<p>Menurutnya, dia menikahi HA pada 2011 lalu. Dan satu tahun mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.</p>
<p>Juga diungkapkan AJ, selama ini dirinya sudah mengenal AP. Bahkan, kata AJ, AP sendiri yang membuka kedok &#8216;hubungan gelap&#8217; antara dirinya dengan HA.</p>
<p>&#8220;Dulu, waktu 9 hari setelah mertua laki-laki saya meninggal, istri saya sempat berterus terang mengenai hubungannya sama laki-laki itu. Terus terang waktu itu saya santai saja. Dia (AP) ngajak ngopi saya. Saat ngopi itu dia buka (cerita) sendiri,&#8221; urai AJ.</p>
<p>&#8220;Saya sebenarnya bisa saja emosi, langsung saya &#8216;beresin&#8217;, tapi saya mikir panjang, kalau saya emosi terus melakukan hal yang buruk berujung di bui, kan kasihan anak saya masih kecil nanti ikut siapa. Jadi saya memilih nahan diri,&#8221; beber AJ dengan nada setengah emosi.</p>
<p>Juga diutarakannya, saat ini dirinya dan HA tengah dalam proses sidang perceraian. Pihak Pengadilan Agama (PA) sebetulnya sudah menfasilitasi untuk dilakukan mediasi, namun hal itu selalu menemui jalan buntu.</p>
<p>&#8220;Sudah 2 X sidang di PA.Dan itu sudah dimediasi, saya ya inginnya bertahan. Saya sudah tegaskan, bilang tidak ada keinginan pisah, tapi istri yang ngotot. Bahkan ketika awal dia minta pisah, saya sampai ngemis-ngemis mas biar gak pisah,&#8221; terang AJ.</p>
<p>Disinggung tentang penyebab kenapa HA sampai &#8220;mendua&#8221;?AJ tidak bisa berkata banyak. Selama ini, AJ mengklaim, dirinya sudah cukup menafkahi HA.</p>
<p>&#8220;Padahal selama ini, gaji saya, saya serahkan sepenuhnya semua ke dia. ATM juga saya serahkan ke dia,&#8221; jelasnya.</p>
<p>AJ juga berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun sekarang, AJ hanya fokus masa depan anaknya.</p>
<p>&#8220;Sempat ada omongan bersama dua keluarga, keluarga saya dan istri. Disitu malah saya diadili, memang seperti ada keinginan mertua untuk memisahkan kita. Saya masih cinta istri saya, ya ingin mempertahankan keluarga ini dan demi anak. Saya selama ini masih tutupi masalah ini. Pekerjaan saya juga hampir terbengkalai, hampir berhenti. Tapi sekarang intinya jangan sampai anak saya jadi korban,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini<br />
membenarkan, keduanya berdinas di KPU Kabupaten Malang.Dia sendiri juga sudah mengetahui apa yang dialami AP dan HA.</p>
<p>&#8220;Ini yang saya lihat lebih ke hubungan suport antar teman kepegawaian. Saya sampaikan adalah ini bukan seperti yang disangkakan perselingkuhan, karena kan AP punya persoalan sendiri, HA punya persoalan sendiri,&#8221; terang Anis Suhartini.</p>
<p>&#8220;Murni hubungan normal, bersosialisasi dalam pekerjaan. Lebih dari itu, saya pribadi bisa pastikan bukan seperti itu (selingkuh). Kalau saya klarifikasi, ini bukan perselingkuhan,&#8221; kata Anis Senin (24/2/2020) siang.</p>
<p>Ditambahkannya, jika terkait kepegawaian sebenarnya merupakan ranah Sekretaris KPU Kabupaten Malang.Karena dirinya selaku pengawas di internal.</p>
<p>&#8220;Garis organisasi di KPU kan ada Komisioner dan Sekretariatan. Ini kan kalau PNS di Sekretariatan, Komisioner kan tugasnya sebagai pengawas internal. Kalau ada masalah SDM di Sekretariatan itu kan memang harus diketahui Komisioner. Ya saya tahu,&#8221;ulasnya.</p>
<p>Di sisi lain, Anis juga menyampaikan, jika ada perkara yang mencuat seperti sekarang, Ia lebih mengedepankan dialog.</p>
<p>&#8220;Tidak langsung diberikan punishment, tetapi yang bersangkutan bakal diklarifikasi dan diperingatkan terlebih dahulu.Ya tetap kalau normatif, kalau ada persoalan ya kita klarifikasi. Cenderung dialog dari hati ke hati, dicari solusinya. Ini sudah saya sampaikan seobjektif mungkin dari kacamata saya,&#8221; pungkasnya. <strong>(Sur/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106946</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
