<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KPUD Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kpud-kabupaten-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Oct 2020 07:36:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KPUD Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pasien Positif Covid-19 Bisa Nyoblos di Rumah</title>
		<link>https://memontum.com/pasien-positif-covid-19-bisa-nyoblos-di-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2020 07:36:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125375</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pasien Positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di Kabupaten Malang, tidak perlu khawatir terkait hak suaranya di Pilbup Malang 2020. Mereka tak perlu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk mencoblos 9 Desember mendatang. &#8220;Nanti ada dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga satu saksi yang akan langsung datang ke rumah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pasien Positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di Kabupaten Malang, tidak perlu khawatir terkait hak suaranya di Pilbup Malang 2020. Mereka tak perlu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk mencoblos 9 Desember mendatang.</p>
<p>&#8220;Nanti ada dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga satu saksi yang akan langsung datang ke rumah psien yang sedang isolasi. Jadi, mereka tak perlu keluar rumah untuk datang ke TPS. Tujuannya, pasti untuk meminimalisir penularan Covid-19,&#8221; ujar Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, Minggu (11/10).</p>
<p>Dika melanjutkan, untuk ke dua anggota PPS dan satu saksi itu, akan berkunjung dari rumah ke rumah pasien positif Covid-19 pada pukul 12.00 WIB. &#8220;Kalau pagi, kan masih sibuk banyak yang datang ke TPS. Jadi, nanti ketika sudah sepi dan mau berakhir, baru mendatangi rumah-rumahnya. Jadi biar enggak bingung nanti,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Untuk data pasien positif Covid-19, ujarnya, pihaknya masih mendata para pasien. Data tersebut juga masih ditanyakan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Untuk jumlahnya, saya tidak tahu. Kami perlu koordinasikan dengan Dinkes perihal alamat suspek atau pasien positif Covid-19. Karena nanti data ini akan kami berikan ke setiap anggota PPS di desa dan untuk penganggarannya juga,&#8221; tutupnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125375</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tambahan Anggaran Pilkada Kabupaten Malang Rp 34 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/tambahan-anggaran-pilkada-kabupaten-malang-rp-34-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 12:47:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117273</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang merefocusing anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Refocusing ini untuk penambahan anggaran Pilkada 2020 Kabupaten Malang ditengah pandemi Covid-19. Seperti diketahui, refocusing penambahan anggaran tersebut kurang lebih sebesar Rp 34 miliar. Rinciannya Rp 29 miliar untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta Rp 5 miliar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang merefocusing anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Refocusing ini untuk penambahan anggaran Pilkada 2020 Kabupaten Malang ditengah pandemi Covid-19.</p>
<p>Seperti diketahui, refocusing penambahan anggaran tersebut kurang lebih sebesar Rp 34 miliar. Rinciannya Rp 29 miliar untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta Rp 5 miliar untuk penambahan biaya tambahan Tempat Pemilihan Suara (TPS).</p>
<p>Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, &amp; SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (23/6/2020) siang, mengatakan, anggaran tersebut sedang diajukan ke KPU RI dan diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri.</p>
<p>Namun, untuk meminimalisir bengkaknya anggaran pengajuan, KPUD Kabupaten Malang mengubah refocusing penambahan dana anggaran.</p>
<p>Menurutnya, dana yang semestinya digunakan untuk penambahan TPS sebesar Rp 5 miliar, tidak akan diajukan ke KPU RI. KPUD Kabupaten Malang lebih memilih untuk memanfaatkan dana NPHD sebesar Rp 85 miliar untuk menutupi tambahan anggaran TPS itu.</p>
<p>&#8220;Kami memutuskan untuk memperkecil pengajuan dan mengcover anggaran lima miliar (untuk penambahan TPS) itu dengan tetap mengalokasikannya dari NPHD yang Rp 85 miliar kemarin,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lanjutnya, ada pengurangan program-program dari KPUD Kabupaten Malang, yakni sosialisasi tatap muka secara langsung.</p>
<p>&#8220;Yang biasanya dalam sekali sosialisasi itu ada 100 orang kini jadi 30. Itu kan sudah mengurangi biaya transportasi dan konsumsi,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Selain itu, pihaknya juga mengurangi dinas ke luar daerah. &#8220;Seperti konsultasi atau memenuhi undangan ke pusat atau provinsi kan itu kami kurangi pasti,&#8221; pungkasnya. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117273</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Caleg Parpol Bakal Melenggang ke Gedung DPRD Kabupaten Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sejumlah-caleg-parpol-bakal-melenggang-ke-gedung-dprd-kabupaten-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 May 2019 20:32:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Rekapitulasi Suara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=83661</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang masih dalam proses finalisasi rekapitulasi suara dari seluruh PPK setempat, sehingga data resmi dari hasil suara belum bisa disampaikan kepada publik. Hal ini, selain jadi tanda tanya masyarakat juga sejumlah Calon Legeslatif (Caleg) dari masing-masing Partai Politik (Parpol). Santoko, Ketua KPUD Kabupaten Malang, menyampaikan, proses [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang masih dalam proses finalisasi rekapitulasi suara dari seluruh PPK setempat, sehingga data resmi dari hasil suara belum bisa disampaikan kepada publik. Hal ini, selain jadi tanda tanya masyarakat juga sejumlah Calon Legeslatif (Caleg) dari masing-masing Partai Politik (Parpol).</p>
<p>Santoko, Ketua KPUD Kabupaten Malang, menyampaikan, proses rekapitulasi suara memang belum bisa dibacakan. Selain adanya perubahan jadwal penyelesaian rekapitulasi pemilu 2019. Yakni dari hari Sabtu (04/05/2019) menjadi Minggu (05/05/2019).</p>
<p>&#8220;Ada perubahan dikarenakan Bawaslu menginstruksikan perbaikan administrasi di PPK Pagak,&#8221; kata Santoko kepada wartawan, Minggu (5/5/2019) siang tadi.</p>
<p>Namun dari data internal partai yang berkompetisi di Pemilu 2019,ada beberapa Caleg yang diduga kuat bakal melenggang ke Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk masa bakti periode 2019-2024 mendatang.Seperti untuk Dapil 1 (Bululawang, Kepanjen, Gondanglegi dan Pagelaran) adalah : Masfufah dan M Ukhrowi (2 kursi) dari PKB.</p>
<p>Sementara, Parpol lain hanya mengumpulkan 1 kursi, yaitu PDIP (Hari Sasongko), Golkar (Ahmad Fauzan), PPP (Ahmad Daniyal), Gerindra (Muhammad Risqi) dan Nasdem (Ninik Nurmiati).</p>
<p>Selanjutnya untuk wilayah Dapil 2 (Ampelgading, Dampit, Tirtoyudo, Turen).Untuk sementara,PDI-Perjuangan kantongi 2 kursi atas nama Venny Ayu Soraya dan Tutik Yunarni.Ada juga PKB,berhasil merebut 2 kursi atas nama Kuncoro dan Nofan Eko.Sedangkan partai Golkar meraih 1 kursi atas nama Dias Widy, diikuti Gerindra (Rahmat Kartolo) dan Nasdem (Sa&#8217;roni).</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83661</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Caleg Kabupaten Malang Wajib Legalisir di Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-caleg-kabupaten-malang-wajib-legalisir-di-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jul 2018 11:32:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD Kabupaten Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46207-puluhan-caleg-kabupaten-malang-wajib-legalisir-di-pengadilan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang, mulai dibuka. Sejumlah persyaratan pun mulai diburu sejumlah Caleg sebagai berkas kelengkapan pendaftaran. Salah satunya, Caleg yang mendaftar Anggota DPRD, diwajibkan memiliki surat legalisir tidak pernah tersangkut kasus hukum. Surat legalisir bebas kasus hukum itu, harus didapat seorang Caleg dengan mengurus legalisir ke Kantor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang, mulai dibuka. Sejumlah persyaratan pun mulai diburu sejumlah Caleg sebagai berkas kelengkapan pendaftaran. Salah satunya, Caleg yang mendaftar Anggota DPRD, diwajibkan memiliki surat legalisir tidak pernah tersangkut kasus hukum. </p>
<p>Surat legalisir bebas kasus hukum itu, harus didapat seorang Caleg dengan mengurus legalisir ke Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. </p>
<p>Pantauan MemoX, Kamis (5/7/2018) kemaren, sejumlah Caleg baru maupun Anggota DPRD Kabupaten Malang yang masih aktif dan ingin maju pencalonan untuk kedua kalinya, harus antri di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.</p>
<p>Menurut Abu Hanif, salah seorang Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) wilayah Dapil 1 meliputi Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, Bululawang dan Kepanjen menjelaskan, kedatangannya untuk mengurus adminstrasi persyaratan di PN Kepanjen. </p>
<p>&#8220;Selain pengurusan SKCK di Polres Malang, persyaratan Caleg untuk tahun 2019-2024 juga harus ada legalisir dari Kantor Pengadilan Negeri. Surat legalisir dari PN ini untuk membuktikan jika Caleg bersangkutan tidak pernah tersangkut perkara hukum,” terangnya, Kamis (5/7/2018)kemaren di Kantor PN Kabupaten Malang. </p>
<p>Selain surat SKCK dari Kepolisian dan legalisir dari Pengadilan, Caleg harus mengikuti Medical Chek Up di RSUD Lawang. Setelah persyaratan itu dipenuhi, barulah berkas pendaftaran bisa dimasukkan ke KPUD. </p>
<p>“Setelah itu para Caleg harus kumpulkan berkas dimasing-masing DPC untuk proses penetapan,” tegas Abu Hanif. Terpisah, Anggota KPUD Kabupaten Malang, Abdul Holik menambahkan, legalisir dari Kantor Pengadilan Negeri dibutuhkan untuk mengetahui apakah Caleg yang mendaftar pernah tersangkut masalah hukum. </p>
<p>“Legalisir dari PN ini harus dipenuhi dan berkasnya sudah harus diterima KPUD maksimal satu jam sebelum pendaftaran,” beber Gus Holik sapaan akrabnya. <strong>(Sur/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46207</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
