<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kriminalisasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kriminalisasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jan 2024 09:27:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kriminalisasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buntut Fitnah Kriminalisasi, Ormas dan LSM di Kota Malang Laporkan Tiga Oknum Mahasiswa dari BEM</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-fitnah-kriminalisasi-ormas-dan-lsm-di-kota-malang-laporkan-tiga-oknum-mahasiswa-dari-bem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 15:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204856</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa yang menggelar aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa dan Malang Raya, atas fitnah atau tuduhan kriminalisasi. Selain sebelumnya, dari Polresta Malang Kota, pun mengultimatum aksi oknum karena telah mencemarkan institusi kepolisian.</p>



<p>Salah satu perwakilan pelapor, M Syafril, mengatakan kedatangannya itu untuk melaporkan pemimpin atau koordinator aksi yang dilakukan pada 12 dan 16 Januari 2024 lalu. Saat itu, para pengunjuk rasa mengklaim ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang yang kami laporkan, terutama Korlap aksinya yang telah melakukan aksi di depan Mapolresta Malang Kota,&#8221; kata Syafril, Senin (22/01/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga</strong>:</p>





<p>Dirinya menambahkan, apa yang diklaim oknum tersebut, tidaklah benar. Seharusnya, sebagai mahasiswa yang berintelektual bisa langsung mengklarifikasi atau melaporkan ke petugas apabila ada kriminalisasi.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang yang kami laporkan. Karena, ini membuat kegaduhan di masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan dari perwakilan LSM dan Ormas. Saat ini, laporan langsung ditindaklanjuti dan akan memanggil saksi yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Untuk yang dilaporkan sementara tiga orang. Namun, nanti terkait penyelidikan kemungkinan akan bertambah lagi,&#8221; ujar Kasatreskrim.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa ada dua LP dalam kasus ini. Sebab, Kapolresta Malang Kota sebelumnya juga telah membuat LP terkait permasalahan ini. &#8220;Para koordinator dan nama-nama lain, akan kami proses juga,&#8221; tambah Kompol Danang.</p>



<p>Sementara ketiganya, dilaporkan atas Pasal 310 dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatum tiga oknum mahasiswa yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Ketiga mahasiswa tersebut adalah Korda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan, Koord BEM Malang Raya, Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. Ketiganya, telah mencemarkan nama baik instisusi kepolisian dengan menyebut tidak profesional, kriminalisasi dan ketidakadilan. Kemudian, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat dan menyebar berita bohong. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204856</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa jadi Korban Kriminalisasi, Warga Kebunan Sumenep Laporkan Oknum Penyidik</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-jadi-korban-kriminalisasi-warga-kebunan-sumenep-laporkan-oknum-penyidik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2021 23:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Modern Tak Kantongi Ijin? Laporkan Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=147136</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Merasa dirinya jadi korban kriminalisasi hukum, Purwanto, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, mendatangi Polres Sumenep. Didampingi kuasa hukumnya Kamarullah, korban lantas melaporkan oknum penyidik Polres Sumenep ke Paminal Polres Sumenep sekitar pukul 12.00, Sabtu (03/07). Tak main-main, kali ini Purwanto bersama kuasa hukumnya lantas melaporkan oknum penyidik Polres Sumenep lantaran dirinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Merasa dirinya jadi korban kriminalisasi hukum, Purwanto, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, mendatangi Polres Sumenep. Didampingi kuasa hukumnya Kamarullah, korban lantas melaporkan oknum penyidik Polres Sumenep ke Paminal Polres Sumenep sekitar pukul 12.00, Sabtu (03/07).</p>



<p>Tak main-main, kali ini Purwanto bersama kuasa hukumnya lantas melaporkan oknum penyidik Polres Sumenep lantaran dirinya diduga jadi korban kriminalisasi. Pasalnya, harusnya dirinya yang jadi korban pengancaman melaporkan pelaku berinisial BP.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Tapi sebaliknya yang diduga pelaku yakni BP yang justru melaporkan Purwanto, (kliennya) ke Polres Sumenep atas dugaan penganiayaan. Lucu kan?&#8221; Sindir Kama, sapaan akrabnya.</p>



<p>Pengacara ini mengungkapkan alasan kuat kliennya hingga melaporkan oknum penyidik Polres Sumenep. &#8220;Bagi kami ganjil yah karena ada beberapa indikasi. Diantaranya, inisial BP yang tertangkap basah sedang bawa sajam oleh anggota kepolisian malah jadi pelapor. Padahal statusnya masih dalam pemeriksaan polisi usai ditangkap,&#8221; ungkap Kama.</p>



<p>Selain itu, lanjut Kama, peristiwa pengancaman itu terjadi sekitar pukul 02.00 &#8211; 03.00 dini hari. Setelah ditangkap polisi lalu dibawa ke Polres Sumenep. Dari TKP Desa Kebunan menuju polres butuh waktu antara 30 menit hingga 1 jam dengan hilir mudiknya. Artinya jam 04.00 baru sampai di Polres Sumenep.</p>



<p>&#8220;Setelah itu, BP masih harus menjalani pemeriksaan untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini butuh waktu bisa berjam jam lagi. Lucunya, jam 06.00 pagi sudah terbit Laporan Polisi (LP) dengan pelapor BP No: TBL/B/149/IIV/2021/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli,&#8221; beber Kama.</p>



<p>Dengan kata lain, lanjut Kama, dalam kondisi BP diduga masih mabuk dan dalam kewenangan pemeriksaan polisi selama 1&#215;24 jam di waktu yang sama, malah sudah melaporkan Purwanto (kliennya) atas dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. &#8220;Ini BP bukan sekedar dapat perlakuan istimewa, tapi BAP nya diproses di alam gaib mungkin,&#8221; kritiknya sambil becanda.</p>



<p>Sewaktu ditangkap, kata Kama, tidak ada wujud penganiayaan berupa apapun kepada BP. Anehnya dalam laporan BP terjadi dugaan penganiayaan oleh kliennya (Purwanto) yang dibuktikan dengan luka lebam di wajahnya. Padahal saat diserahkan oleh polisi dalam kondisi mulus.</p>



<p>Selain itu, pengacara jebolan <em>Universitas Trunojoyo Madura</em> (UTM) ini menyoal waktunya yang juga singkat. Padahal, untuk proses BAP butuh waktu pemeriksaan minimal 1 jam. Sebab ketika ada pemeriksaan harus lapor atasan dulu, baik lapor Kapolres atau Kasatreskrim dan lain-lain. Kan tidak serta merta dinaikkan BAP nya.</p>



<p>Untuk diketahui, peristiwa saling lapor itu terjadi menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep yang tinggal hitungan hari. Tiba-tiba rumah mantan Kades Kebunan didatangi pemuda berinisial BP mencak-mencak diduga mabuk sambil bawa senjata tajam (sajam) sekitar pukul 02.00 dini hari pada Jumat (02/07). Informasi yang dihimpun memontum.com, saat itu kebetulan ada anggota Polsekta Sumenep sedang lakukan patroli. Saat di TKP, anggota polisi itu melihat langsung pemuda berinisial BP tersebut sambil pegang Sajam sejenis pedang. Lalu BP diamankan oleh aparat kepolisian di TKP sekitar pukul 03.30 &#8211; 04.00 dini hari untuk dibawa ke Polres Sumenep. <strong>(ros/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147136</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penahanan Christea, Merasa jadi Korban Kriminalisasi</title>
		<link>https://memontum.com/penahanan-christea-merasa-jadi-korban-kriminalisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Nov 2018 17:34:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Christea]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/66333-penahanan-christea-merasa-jadi-korban-kriminalisasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Christia Frisdiantara(59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (29/11/2018) siang, masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Cristea ditahan terkait dugaan kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik atau dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo. Christea ditahan di Polresta Sidoarjo sejak Kamis (20/9/2018) hingg [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Christia Frisdiantara(59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (29/11/2018) siang, masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Cristea ditahan terkait dugaan kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik atau dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo. </p>
<p>Christea ditahan di Polresta Sidoarjo sejak Kamis (20/9/2018)  hingg  Senin (19/11/2018) dilimpahkan ke Ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Terkait status tersangka dan penahanan ini, pihak Christea merasa dikiriminalsasi.<br />
Hal itu disampaikan oleh Erpin Yuliono  SH, kuasa hukumnya dalam sengketa PPLP PT PGRI, pada Kamis (29/11/2018) siang.  Pihaknya menganggap bahwa Christea telah di kriminalisasi. </p>
<p>&#8221; Saat ini sudah mulai bermunculan komunitas yang mendukung Pak Chritea. Salah satunya JKJT (Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur). Ketua JKJT Agustinus Tedja dalam berita yang kami baca, telah mendatangi Lurah Magersari Sidoarjo. Saat didatang dan ditanya, i ternyata lurah Magersari tidak tahu isi laporan itu. Oleh karena itu Tedja meminta kejaksaan Sidoarjo untuk membebaskan klien kami dari tahan karena telah dikriminalisasi. Ini afalah kepedulian masyarakat untuk Pak Christea&#8221; ujar Erpin.</p>
<p><strong>Baca:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/19858-christea-ditahan-polresta-sidoarjo-dugaan-memalsukan-surat-domisili" rel="noopener" target="_blank">Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili </a></p>
<p>Kini pihak Christea telah melaporkan Yulianto Darmawan. Yulianto sebelumny adalah kuasa hukum Christea di Sidoarjo. Diamana dia yangbdiminta untuk mengurus specimen rekening PPLP PT PGRI. Yulianto dilaplrkan ke Polda Jatim karena dinilai bertanggung jawab dalam permasalahan ini hingga Chriatea dituduh memalsukan keterangan domisili.  </p>
<p>&#8221; Pak Cris mana bisa membuat stempel, apakah bisa ngetik begitu rapi berdomisili di Magersari,&#8221; ujar Erpin.</p>
<p>Diceritakan oleh Erpin bahwa sebelumnya Christea telah memberikan kuasa kepada Yulianto untuk membuat specimen.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21745-kasus-pemalsuan-surat-domisili-christea-diserahkan-ke-kejaksaan" rel="noopener" target="_blank">Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Diserahkan ke Kejaksaan</a></p>
<p>&#8221; Saat itu Yulianto berjanji bahwa Seminggu bisa selesai di PN Malang. Nyatanya di PN Malang tidak bisa hingga di Pindah Ke PN Sidoarjo untuk pengurusan Specimen itu. Kami sudah melaporkan Yulianto ke Polda Jatim dan kini sudah dilimpahkan ke Polres Malang. Penyidik harus harus kaji ulang,  harus temukan aktor di balik ini,&#8221; ujar Erpin. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66333</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SWI Kawal Kasus Kriminalisasi Wartawan Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/swi-kawal-kasus-kriminalisasi-wartawan-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jul 2018 01:23:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/47372-swi-kawal-kasus-kriminalisasi-wartawan-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kasus hukum yang membelit wartawan Berita Rakyat Slamet Maulana di Polres Sidoarjo, memantik aksi peduli beberapa elemen pers di Jawa Timur. Dalam aksi keprihatinan yang digelar di Hall Kampung Seni THR, Surabaya, Minggu (15/7/2018) muncul rencana pendirian Sekretariat Bersama (Sekber) agar diskriminasi dan kriminalisasi kepada wartawan yang akrab dipanggil Ade tersebut tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Kasus hukum yang membelit wartawan Berita Rakyat Slamet Maulana di Polres Sidoarjo, memantik aksi peduli beberapa elemen pers di Jawa Timur. Dalam aksi keprihatinan yang digelar di Hall Kampung Seni THR, Surabaya, Minggu (15/7/2018) muncul rencana pendirian Sekretariat Bersama (Sekber) agar diskriminasi dan kriminalisasi kepada wartawan yang akrab dipanggil Ade tersebut tidak terulang. </p>
<p>&#8220;Ada beberapa keputusan dari hasil diskusi bersama yang juga dihadiri perwakilan lembaga advokasi hukum. Salah satunya adalah pendirian Sekber Jurnalis Indonesia Bersatu di Jatim yang pusatnya ada di Surabaya,&#8221; terang Didik Sugianto Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) usai acara.</p>
<p>Dalam acara tersebut, juga dibeberkan kronologi peristiwa yang membuat Ade dijerat kasus hukum sebagai bahan diskusi. Hasilnya, penangkapan Ade dinilai penuh kejanggalan dan sarat rekayasa. &#8220;Seharusnya pemilik Cafe X2 dan D&#8217;TOP juga diperiksa. Sudah jelas Ade tidak pernah menerima uang sepeserpun. Bahkan yang memulai menawarkan kerjasama adalah pihak Cafe X2 lewat pengacaranya, Prayit. Fakta ini harus jadi pertimbangan untuk mengkaji ulang penetapan tersangka rekan kami,&#8221; kata Iwan, salah satu rekan Ade yang mengaku mengetahui kasus ini dari awal. </p>
<p>Tindak lanjut dari acara ini, selain pembentukan Sekber, juga akan dibentuk tim pencari fakta dan diskusi terbuka dengan menghadirkan pakar hukum serta perwakilan Polri dan TNI. &#8220;Kami akan terus mengawal kasus ini. Termasuk tengah menyusun surat terbuka yang akan kami kirimkan kepada Kompolnas, Mabes Polri, Polda Jatim dan Komnas HAM,&#8221; pungkas Didik Sugianto. <strong>(rhm/tim/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">47372</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPP Gerindra Tegaskan Penahanan Ketua DPRD Jember, Adalah Kriminalisasi</title>
		<link>https://memontum.com/dpp-gerindra-tegaskan-penahanan-ketua-dprd-jember-adalah-kriminalisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Feb 2018 13:48:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/26669-dpp-gerindra-tegaskan-penahanan-ketua-dprd-jember-adalah-kriminalisasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Menyikapi perkembangan pemberitaan beberapa media massa sejak Rabu sore hingga malam kemarin, pasca penahanan HM Thoif Zamroni Ketua DPRD Jember, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tahun 2015, Kamis (15/2/2018), Ketua Bidang Hukum Pidana DPP Partai Gerindra, Wihadi Wiyatno menyatakan ada kriminalisasi dalam penahanan kader Gerindra tersebut. Menurutnya, dalam proses penahanan HM [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Menyikapi perkembangan pemberitaan beberapa media massa sejak Rabu sore hingga malam kemarin, pasca penahanan HM Thoif Zamroni Ketua DPRD Jember, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tahun 2015, Kamis (15/2/2018), Ketua Bidang Hukum Pidana DPP Partai Gerindra, Wihadi Wiyatno menyatakan ada kriminalisasi dalam penahanan kader Gerindra tersebut. Menurutnya, dalam proses penahanan HM Thoif Zamroni, jika mengacu pada dugaan kasus korupsi harus memenuhi 2 unsur. Yang terpenting adalah ada unsur kerugian negara yang muncul. Jika ternyata tidak ada unsur kerugian negara maka ada yang janggal dalam penahanan HM.Thoif  Zamroni .</p>
<p>&#8221; Ada kriiminalisasi dan politisasi dalam penahanan ketua DPRD Jember ini. Sebab hingga kini belum jelas kerugian negara yang ditimbulkan,&#8221; ujarnya. Bahkan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara dirinya telah melakukan koordinasi dengan  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK). </p>
<p>Lebih lanjut menurut Wihadi, seharusnya yang perlu diperiksa adalah eksekutif sebagai verifikator bansos, bukan DPRD yang  wewenangnya hanya mengajukan penerima bansos. Itupun sudah ada persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. </p>
<p>Menyikapi persoalan ini, pernyataan sikap dari partai Gerindra jelas akan terus mengikuti proses ini secara seksama sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu Sekretaris DPC Partai  Gerindra Kabupaten Jember Ahmad  Anwari, didamping Moch Sholeh dan Sri Rahayu SH, pengurus DPC Gerindra saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan, dia menyatakan DPC partai Gerindra Jember akan melakukan pembelaan  terhadap HMThoif Zamroni sesuai prosedur hukum. </p>
<p>&#8220;Kami akan menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum  yang menimpa  saudara HM Thoif Zamroni hingga ditahan terkait kasus bansos 2015 yang kami anggap janggal karena sesuai pernyataan Kejari saat jumpa pers dengan media kemarin yang menyatakan masih mendalami proses kerugian negaranya,&#8221; ungkapnya. </p>
<p>Jadi masih belum jelas kerugian negara yang ditimbulkan dalam persoalan ini dan hanya persoalan menyalahi wewenang dalam proses penyaluran dana Hinga bansos dalam kapasitasnya selaku ketua DPRD jember</p>
<p>Thoif sendiri ditahan pihak kejari setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam terkait dugaan korupsi dana Hibah bansos ternak 2015  sebesar 1,2 milyar dari 33 milyar Rabu (14/2/18) kemarin. Dalam proses penahanan tersebut Kajari Jember menahan Thoif dengan tuduhan melanggar undang-undang no 39 tahun 1999 dirubah menjadi undang-undang nomer 20 tahun 2001pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.<strong>(Cw3/tw)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">26669</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
