<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KTP-el &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ktp-el/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 14:59:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KTP-el &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Puluhan Penderita ODGJ Kecamatan Dampit Sudah Kantongi KTP-el</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-penderita-odgj-kecamatan-dampit-sudah-kantongi-ktp-el</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2019 14:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[KTP-el]]></category>
		<category><![CDATA[ODGJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88785-puluhan-penderita-odgj-kecamatan-dampit-sudah-kantongi-ktp-el</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terhadap 62 penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Balai Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Senin (22/7/2019) kemarin. Hal itu mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa semua warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terhadap 62 penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Balai Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Senin (22/7/2019) kemarin.</p>
<p>Hal itu mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki KTP-el, apapun kondisinya. Sebab, dalam ketentuan tersebut semua warga memiliki hak untuk memiliki identitas.</p>
<p>Kepala DiapendukCapil Kabupaten Malag Dr Ir Meicharini MM mengatakan,perekaman<br />
KTP-el terhadap para penderita OGDJ ini bertujuan,agar mereka mendapatkan hak sosial yang sama.</p>
<p>&#8220;Mereka adalah saudara-saudara kita.Kasihan, kalau mereka sedang sakit dan perlu perawatan. Dengan memiliki NIK dan KTP el maka mereka dapat diikut sertakan dalam program BPJS, &#8221; terang perempuan yang akrab disapa Rini ini Selasa (23/7/2019) kemarin.</p>
<p>Terang Rini, dalam bentuk kelompok, program tersebut baru pertama kali dilakukan.Tetapi, secara perorangan, sudah beberapa kali dilakukan, seperti halnya ex pasien di RSJ Lawang.</p>
<p>Sebelumnya, Dispenduk Capil Kabupaten Malang juga sudah melakukan program Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk) di beberapa wilayah Kabupaten Malang. Seperti halnya di Desa Putat Kidul Kecamatan Gondanglegi Selasa (23/7/2019) kemarin.</p>
<p>Dari hasil Jembol Anduk sekaligus rangkaian peringatan HUT RI ke-74 ini, ia telah melayani sebanyak 264 Adminduk dengan rincinya, 57 KK, 92 KIA, 30 KTP-el perekaman, 44 siap cetak, akte kelahiran27 dan 14 akte kematian.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan dalam pengurusan adminduk, tidak perlu jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil. Mudah-mudahan jika ada masyarakat yg belum memiliki NIK agar segera mengajukan permohonan KK, termasuk KIA, &#8221; pungkas Rini. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88785</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dispendukcapil Situbondo Musnahkan 15.589 Keping KTP el Rusak</title>
		<link>https://memontum.com/dispendukcapil-situbondo-musnahkan-15-589-keping-ktp-el-rusak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Dec 2018 14:06:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[KTP-el]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/69009-dispendukcapil-situbondo-musnahkan-15-589-keping-ktp-el-rusak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Musnahkan sebanyak 15.589 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan cara dibakar, Senin (17/12/2018). Pengamatan Wartawan Memontum.com dilapangan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Musnahkan sebanyak 15.589 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan cara dibakar, Senin (17/12/2018).</p>
<p>Pengamatan Wartawan Memontum.com dilapangan. Pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat yang diketahui merupakan kumpulan sejak tahun 2012 hingga 2018.</p>
<p>“Pemusnahan KTP-el ini sesuai Surat Edaran Mendagri, tanggal 13 Desember 2018, NOMOR : 470.13/11176/SJ TENTANG PENATAUSAHAAN KTP-el RUSAK ATAU INVALID, dan di Situbondo dilakukan di halaman Dispendukcapil tadi sore,” kata Ir.Mohammad Sifa, Kepala Dispendukcapil Situbondo kepada Memontum.com.</p>
<div class="video-container"><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/uCddG53jQUU" width="100%" height="100%" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Mohammad Sifa menjelaskan, KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP-el yang sudah tidak bisa digunakan karena adanya perubahan data, seperti status dan alamat atau perbaikan nama.</p>
<p>“Sesuai prosedur, KTP-el yang rusak atau invalid, artinya KTP-el yang sudah tidak bisa digunakan itu memang harus dimusnahkan. Kalau dulu kan digunting, tapi sekarang harus dibakar sesuai surat edaran dari Mendagri,” jelasnya.</p>
<p>Disamping itu, Sambung Mohammad Sifa, pemusnahan KTP-el juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi saat ini menjelang Pemilu tahun 2019.</p>
<p>“(KTP-el) yang sudah tidak digunakan harus dimusnahkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan dokumen tersebut,” tegas Mohammad Sifa, saat diwawancarai Wartawan Memontum.com, Senin Sore (17/12/2018). <strong>(im/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">69009</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
