<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kuhap, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kuhap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Apr 2025 13:57:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kuhap, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seminar Nasional KUHAP, Guru Besar UTM Tegaskan Kewenangan Tiap Lembaga Penegak Hukum Harus Dijaga</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-kuhap-guru-besar-utm-tegaskan-kewenangan-tiap-lembaga-penegak-hukum-harus-dijaga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dijaga]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[kuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, dalam Seminar Nasional &#8216;Reformasi KUHAP, Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, dalam Seminar Nasional &#8216;Reformasi KUHAP, Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan&#8217;.</p>



<p>Seminar nasional ini, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma) di Kampus Unisma, Kamis (24/04/2025) tadi. Diskusi sendiri, berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.</p>



<p>Selain Prof Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka. Diantaranya, Ahli Hukum Pidana Nasional, Dr Sholehuddin SH MH, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr Prija Jatmika SH MS.</p>



<p>Dalam paparannya, Prof Deni, juga menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” katanya.</p>



<p>Prof Deni secara sistematis memaparkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari tiga tahapan besar, pertama Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, serta penuntutan oleh kejaksaan. “Tahap ini Kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kedua Ajudikasi (Adjudication) merupakan proses pembuktian formal di pengadilan. Dimana hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sedangkan Pasca-Ajudikasi (Post-Adjudication) untuk tahap ini mencakup pembinaan terhadap terpidana oleh lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana perampasan kemerdekaan, sebagai bagian dari reintegrasi sosial,” terangnya.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, akan pentingnya pemahaman yuridis atas kewenangan institusi penegak hukum. Diuraikan berbagai ketentuan yang berlaku seperti UU No 2 tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada Pasal 1 Angka (10), (13), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2), serta Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.</p>



<p>UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.</p>



<p>Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa kejelasan kewenangan setiap lembaga penegak hukum harus dijaga dalam kerangka hukum acara pidana. “Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi, kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan dan akuntabel. Penegasan Prof Deni peran masing-masing lembaga penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana, menjadi dasar penting sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan.</p>



<p>Dengan Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong penyusunan KUHAP baru yang progresif, responsif terhadap dinamika hukum, serta selaras dengan semangat reformasi peradilan pidana yang berkeadilan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221408</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
