<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kunjung &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kunjung/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 14:36:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kunjung &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ganti Rugi Kerusakan Rumah Tak Kunjung Dipenuhi, Karyawan Bank di Kota Malang Digugat Tetangga</title>
		<link>https://memontum.com/ganti-rugi-kerusakan-rumah-tak-kunjung-dipenuhi-karyawan-bank-di-kota-malang-digugat-tetangga</link>
					<comments>https://memontum.com/ganti-rugi-kerusakan-rumah-tak-kunjung-dipenuhi-karyawan-bank-di-kota-malang-digugat-tetangga#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[dipenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[kunjung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[tetangga,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233104</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Budi Susanto (43), warga Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dirinya menggugat tetangganya, Ivan, yang diketahui sebagai karyawan bank BUMN di Kota Malang. Gugatan PMH ini, dilayangkan oleh Budi karena merasa dirugikan diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Budi Susanto (43), warga Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menggugat tetangganya, Ivan, yang diketahui sebagai karyawan bank BUMN di Kota Malang. Gugatan PMH ini, dilayangkan oleh Budi karena merasa dirugikan diduga akibat renovasi rumah kos milik Ivan, yang berada persis di sebelah rumah kosnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa hukum Budi, yakni Sumardhan SH, mengatakan bahwa dasar gugatan yakni Pasal 253 Ayat (4) PP 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Juga Pasal 1365 KUH Perdata. Bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,&#8221; ujar Sumardhan, Kamis (11/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan Sumardhan, bahwa kliennya merupakan pemilik rumah kos dengan jumlah 10 kamar yang terletak di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, bertetangga bersebelahan dengan rumah kost milik tergugat yang terletak di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-6.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekitar September 2025, tergugat melakukan renovasi rumah kosnya tersebut. Dimana plesteran rooftop rumah kost milik tergugat antara bagian barat dan timur lebih tinggi pada bagian barat. Sedangkan di sisi timur tidak ada tembok pembatas sehingga ketika memasuki musim hujan, akan berdampak pada rumah kos klien saya,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Pada November 2025, terjadi hujan deras sehingga air dari bagian barat yang mengalir ke sisi timur berdampak pada rumah kost penggugat yang berada di sebelah timur. &#8220;Ini disebabkan lubang pembuangan air di rooftop rumah kost milik tergugat terlalu kecil sehingga air yang meluber kemudian mengalir ke rumah kost milik klien saya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya barang-barang sebagai penghuni kos milik Budi mengalami sejumlah kerugian. Salah satunya, Finda, barang dagangannya rusak akibat terkena luberan air hingga mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta. Serta beberapa penghuni kos lainnya mengalami kerugian Rp 417 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Disamping kerugian terhadap barang-barang milik anak kos-kosan, klien saya rugi karena harus melakukan perbaikan pada bagian rumah kos yang rusak dengan kerugian sebesar Rp 6 juta. Apabila dijumlahkan kerugian yang dialami klien saya dan penghuni kos sebesar Rp 10, 9 juta,&#8221; imbuhnya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas peristiwa ini, pihak perumahan, Ketua RW dan Babinsa sempat melakukan mediasi dengan tergugat agar bertanggungjawab. Namun saat mediasi itu, tergugat hanya mengganti rugi sebesar Rp 1 juta untuk Finda dan akan bertanggungjawab atas kerugian Budi dan penghuni kost lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena sisa pembayaran kerugian tak juga dibayarkan, Budi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Ivan. &#8220;Somasi pertama tanggal 17 April 2026, somasi kedua tanggal 21 April 2026. Saat somasi kedua, Ivan memberikan jawaban somasi tanggal 22 April 2026. Yakni menolak memberi ganti rugi dengan dalil harus membuktikannya terlebih dahulu dan agar melakukan audit resmi kerusakan dari ahli bangunan independen,&#8221; jelasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena kerugiannya tak kunjung dibayar, Budi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum 18 Mei 2026, dengan perkara Nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Phaknya berharap, tergugat mengganti kerugian penggugat, baik itu materiel maupun immateriel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami memohon agar majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp 29, 9 juta. Menghukum tergugat untuk melakukan perbaikan atas bangunan bagian rooftop miliknya sendiri agar air tidak lagi mengalir kerumah milik penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan dalam perkara ini,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/ganti-rugi-kerusakan-rumah-tak-kunjung-dipenuhi-karyawan-bank-di-kota-malang-digugat-tetangga/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233104</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Kunjung Diperbaiki DPUPRPKP, Warga Pandanwangi Inisiatif Bangun Jembatan Sonokembang dari Bambu</title>
		<link>https://memontum.com/tak-kunjung-diperbaiki-dpuprpkp-warga-pandanwangi-inisiatif-bangun-jembatan-sonokembang-dari-bambu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangun]]></category>
		<category><![CDATA[diperbaiki,]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[kunjung]]></category>
		<category><![CDATA[Pandanwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sonokembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227139</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Keberadaan Jembatan Sonokembang, di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang ambrol sejak Jumat (10/10/2025) lalu, hingga kini belum dibenahi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Akibat kondisi itu, warga berinisiatif membangun jembatan darurat agar akses masyarakat bisa tetap terbuka. Ketua RT 04, Khotib [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Keberadaan Jembatan Sonokembang, di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang ambrol sejak Jumat (10/10/2025) lalu, hingga kini belum dibenahi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Akibat kondisi itu, warga berinisiatif membangun jembatan darurat agar akses masyarakat bisa tetap terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua RT 04, Khotib Hambali, mengatakan bahwa langkah itu dilakukan karena warga sudah mulai resah akibat terputusnya jalur penghubung utama. “Jembatan ini satu-satunya akses lewat sini. Karena itu, warga bergotong royong membuat jembatan sementara dari bambu pada Minggu (26/10/2025) kemarin. Langsung jadi dan semua warga senang karena bisa dilewati lagi,” ujar Khotib, Senin (27/10/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diakui Khotib, bahwa pembangunan jembatan bambu tersebut sebenarnya tidak diizinkan oleh pihak Pemkot Malang. Namun, dirinya sudah menyiapkan langkah antisipasi dan pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sebetulnya tidak diizinkan sama Pak Wali Kota, Pak Kepala Dinas PUPR-PKP, Pak Lurah dan Pak Camat. Tapi tetap kami lakukan, karena aksesnya warga. Namun, kami siapkan antisipasi dan pengawasan ketat supaya tidak menimbulkan korban,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memastikan keamanan, warga menerapkan sistem penjagaan selama 24 jam dengan tiga shift. Jembatan sementara tersebut dibangun menggunakan bambu hasil swadaya warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami saling kontrol, jeli terus, agar aman. Bahan bambu dari warga sendiri, sementara kami hanya sediakan konsumsi,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, dikatakannya bahwa apabila Pemkot Malang jadi menyewakan jembatan Bailey, maka jembatan sementara akan dibongkar. Dalam hal ini, menurutnya Pemkot Malang telah menjanjikan pengadaan tersebut di akhir Desember 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau jadi disewakan Bailey, nanti itu akan kami bongkar. Dijanjikan akhir Desember, tapi nunggu dikasih cor-coran pondasi,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa rencana pembangunan jembatan baru sebenarnya sudah disiapkan. Namun, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia tidak mencukupi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Anggaran BTT hanya Rp 2 miliar, sedangkan kebutuhan sesuai RAB mencapai Rp 5,3 miliar. Karena itu, sementara kita akan sewa jembatan bailey agar akses masyarakat bisa segera dibuka,” ucap Dandung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dikatakan, bahwa Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Balai Jalan dan Jembatan Provinsi untuk pengadaan jembatan bailey tersebut. “Untuk sewanya direncanakan selama delapan bulan. Setelah itu, jembatan akan dibongkar untuk dibangun baru, termasuk pembersihan area agar tidak terjadi sumbatan,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dandung menegaskan, meski memahami keresahan warga, pihaknya tidak merekomendasikan penggunaan jembatan bambu karena berisiko. “Kami tidak bisa melarang, tapi juga tidak merekomendasikan. Itu berbahaya, karena ada gerongan dan bagian yang jebol. Keselamatan tetap yang utama,” imbuh Dandung. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227139</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Tak Kunjung Dimulai, Ini Penjelasan Wali Kota Wahyu</title>
		<link>https://memontum.com/revitalisasi-alun-alun-merdeka-tak-kunjung-dimulai-ini-penjelasan-wali-kota-wahyu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[dimulai]]></category>
		<category><![CDATA[kunjung]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222992</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rencana revitalisasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang hingga kini belum juga terealisasi. Meskipun, sebelumnya untuk rencana pelaksanaan sudah dirancang lebih dari setahun lalu. Termasuk, sumber dana pelaksanaan yang rencananya didanai oleh CSR Bank Jatim, dengan anggaran sekitar Rp 5,5 miliar. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlambatan itu disebabkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rencana revitalisasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang hingga kini belum juga terealisasi. Meskipun, sebelumnya untuk rencana pelaksanaan sudah dirancang lebih dari setahun lalu. Termasuk, sumber dana pelaksanaan yang rencananya didanai oleh CSR Bank Jatim, dengan anggaran sekitar Rp 5,5 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pergantian jajaran direksi di Bank Jatim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kan, kemarin ada pergantian direksi di Bank Jatim. Jadi, kita menunggu perkembangan direksi itu. Karena mulai dari Dirut ganti semua, setelah itu selesai baru kita tanyakan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Senin (16/06/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga memilih menunda pelaksanaan revitalisasi, agar tidak mengganggu kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jawa Timur, yang akan digelar di Kota Malang dalam waktu dekat ini. &#8220;Kita juga tunggu Porprov selesai. Karena kalau kita bangun sekarang, orang-orang yang ingin melihat Alun-Alun, maka akan terganggu karena ada pekerjaan. Insyaallah, nanti setelah Porprov kita langsung mengerjakan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, ditambahkannya bahwa penundaan tersebut turut dipengaruhi oleh keinginan Pemkot Malang, yaitu untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam merancang desain revitalisasi. &#8220;Kemarin kita agak lama, itu karena saya ingin Alun-Alun direvitalisasi bukan hanya kehendak dari Pemkot Malang. Tetapi juga, lebih dari keinginan masyarakat. Jadi, kita duduk bersama, yok opo enake (bagaimana baiknya, red) Alun-Alun iki. Jadi saat dibangun nanti, kalau ada yang kurang sudah dikaji dari awal,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun beberapa penyesuaian desain, ujarnya, dilakukan berdasarkan masukan masyarakat. Unsur playground, area di sekitar Masjid Agung Jami dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi bagian yang dikaji ulang. Empat sudut Alun-Alun, juga tetap akan dipertahankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, secara umum konsep revitalisasi tidak mengalami perubahan besar dari rencana semula. Beberapa titik yang akan dibenahi antara lain air mancur tengah yang akan disulap menjadi dry fountain multifungsi sebagai panggung, arena bermain yang lebih aman dan menarik, serta penambahan fasilitas umum seperti toilet, ruang menyusui, fasilitas disabilitas, penerangan dan kursi taman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk pojok baca dan layanan-layanan yang ada di pojok lainnya tetap kami pertahankan. Karena kalau tidak ada layanan itu, seperti bukan Alun-Alun,&#8221; imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222992</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan PSU Tak Kunjung Diserahkan, DPUPRPKP Kota Malang Sebut Site Plan dan Adminitrasi Jadi Kendala</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-psu-tak-kunjung-diserahkan-dpuprpkp-kota-malang-sebut-site-plan-dan-adminitrasi-jadi-kendala</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2024 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[adminitrasi]]></category>
		<category><![CDATA[diserahkan]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[kunjung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216250</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ratusan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) hingga kini banyak yang tidak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satu sebab, karena banyaknya ketidaksesuaian site plan dengan fisik yang ada di lapangan.&#160; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ratusan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) hingga kini banyak yang tidak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satu sebab, karena banyaknya ketidaksesuaian site plan dengan fisik yang ada di lapangan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyebut jika dari 650 pengembang, baru ada 17 pengembangan yang sudah menyerahkan PSU secara fisik dan terakhir di tahun 2020 lalu. Sementara hingga saat ini, yang berproses menyerahkan secara administrasi ada sekitar 202 dan selebihnya 400 sekian sampai sekarang belum ada proses penyerahan PSU kepada Pemkot Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Di tahun 2024 ini, kami mendapatkan limpahan potongan sertifikat PSU sekitar 61 dan hari ini juga diserahkan sebanyak 159 dari kantor pertanahan Kota Malang pada Pemkot Malang, yang tentunya penyerahan ini ada dokumen fisik sertifikat. Sehingga, ini nanti kita tindak lanjuti untuk penyerahan secara fisik,” jelas Dandung, Kamis (07/11/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dandung, kendala yang terjadi di lapangan itu juga mencakup masalah administratif dan teknis. Selain itu, juga adanya pengembang yang sengaja memanfaatkan PSU untuk kepentingan pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Kita ambil contoh cukup banyak juga di lapangan yang sudah terjadi perbedaan atau defiasi antar site plan dengan exsisting di lapangan. Dalam kesempatan ini, kami juga mempercepat penyerahan PSU di penghujung tahun 2024 ini. Sehingga, berprogres dan kita tindak lanjuti, termasuk dengan melibatkan dari kantor pertanahan Kota Malang,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkot Malang terus berupaya menindaklanjuti penyerahan PSU dengan menyesuaikan regulasi yang ada, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU. Penyesuaian ini dilakukan agar peraturan sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan terbaru lainnya, sehingga dapat mempercepat proses penyerahan PSU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jika pengembang tidak menyerahkan PSU dalam jangka waktu dua tahun setelah pembangunan selesai, Pemkot Malang memiliki hak untuk mengambil alih PSU tersebut secara sepihak,” imbuh Lukman. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216250</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
