<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Lagi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lagi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Jul 2023 10:33:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Lagi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lagi, Satu Korban Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang Ditemukan Selamat</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-satu-korban-terseret-ombak-pantai-jembatan-panjang-ditemukan-selamat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Jul 2023 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[Ditemukan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lagi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ombak]]></category>
		<category><![CDATA[panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[satu]]></category>
		<category><![CDATA[selamat]]></category>
		<category><![CDATA[terseret]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192793</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Satu persatu korban ombak Pantai Jembatan Panjang, Tanjung Sirap, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditemukan. Adalah Ana Brieva Ramirez (23), warga asal Spanyol, yang kembali berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, Minggu (09/07/2023) sekitar pukul 10.45. Korban berhasil ditemukan di Pantai Bantol, Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang atau sekitar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Satu persatu korban ombak Pantai Jembatan Panjang, Tanjung Sirap, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditemukan. Adalah Ana Brieva Ramirez (23), warga asal Spanyol, yang kembali berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, Minggu (09/07/2023) sekitar pukul 10.45.</p>



<p>Korban berhasil ditemukan di Pantai Bantol, Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang atau sekitar 4,77 Nautikal Mile (NM) dari lokasi kejadian yang berada di Pantai Jembatan Panjang. Saat ditemukan, kondisi Ana sudah terlihat lemah hingga harus digendong oleh petugas untuk dibawa ke tim medis yang berada di Posko kemudian dibawa ke Puskesmas Bantur.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Saat ini, Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian tiga korban yang belum ditemukan. Yakni Jana Olivia Soland (24), warga Negara Swis, serta dua guide rombongan, Made dan Bayu.</p>



<p>Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Surabaya, Muhamad Hariyadi, mengatakan bahwa korban bernama Ana telah ditemukan dalam kondisi selamat. &#8220;Tim SAR gabungan menemukan satu WNA asal Spanyol dalam keadaan selamat,&#8221; ucap Hariyadi.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, dua mahasiswi asing rombongan dari Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Ana Brieva Ramirez (23), warga Negara Spain dan Jana Olivia Soland (23), warga Negara Swis, serta tiga guide rombongan, Made, Bayu dan Pendik, terseret ombak Pantai Jembatan Panjang, Tanjung Sirap, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Sabtu (08/07/2023) sekitar pukul 08.00. Usai dilaporkan terseret ombak, usaha pencarian oleh tim SAR gabungan hingga sejumlah pihak mulai Polairud, relawan dan nelayan, terus dilakukan. Meski sempat terhalang kondisi alam, akhirnya satu guide atas nama Pendik atau Muhammad Ruspandi, berhasil ditemukan di Selatan Pantai Kondang Merak.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192793</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, Pemkot Tegaskan Tak Mudah Lepas Tanah &#8216;Surat Ijo&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-pemkot-tegaskan-tak-mudah-lepas-tanah-surat-ijo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Feb 2019 11:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Lagi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Tegaskan Tak Mudah Lepas Tanah 'Surat Ijo']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=77265</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya&#8212;Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal ‘Surat Ijo’  seiring diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 16 Tahun 2014, tentang pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya kembali menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Hingga kini pemkot masih berupaya untuk menyelesaikan masalah perizinan. Alih-alih merealisasikan pelepasan seperti halnya di Bandung, lagi-lagi pemkot kandas rencana karena terhambat regulasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya&#8212;</strong>Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal ‘Surat Ijo’  seiring diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 16 Tahun 2014, tentang pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya kembali menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Hingga kini pemkot masih berupaya untuk menyelesaikan masalah perizinan.</p>
<p>Alih-alih merealisasikan pelepasan seperti halnya di Bandung, lagi-lagi pemkot kandas rencana karena terhambat regulasi tentang Barang Milik Daerah. Hal ini membuat pelepasan IPT harus patuh pada peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.</p>
<p>Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, bahwa prinsip pihaknya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang IPT (Surat Ijo).</p>
<p>“Tentunya upaya penyelesaian dari Pemkot ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum. Sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya itu menyesuaikan dengan regulasi, baik itu di tingkat pusat maupun daerah,” sampainya.</p>
<p>Oleh sebab itu, pihaknya merumuskan penyelesaian permasalahan itu di dalam Perda No. 16 Tahun 2014 sudah diatur mengenai, bagaimana mekanisme pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya yang menjadi objek izin IPT. Namun, jika tuntutan masyarakat agar para pemegang IPT itu dilepaskan secara cuma-cuma, tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p>“Kami berharap masyarakat tidak mudah untuk terpengaruh atas imbauan-imbauan atau upaya-upaya yang melanggar ketentuan, karena sampai dengan saat ini, peraturan-peraturan itu masih berlaku secara hukum. Artinya semuanya harus patuh dengan ketentuan itu,” harap Maria.</p>
<p>Akan tetapi, jika masyarakat pemegang IPT tidak patuh terhadap regulasi tersebut, pastinya terdapat konsekuensi-konsekuensi yang harus mereka tanggung. Tapi, Maria menegaskan Pemkot Surabaya agar terus berupaya menyelesaikan masalah IPT, dengan catatan tidak dengan cara yang melanggar hukum.</p>
<p>“Kalau masyarakat enggan melakukan pembayaran retribusi IPT, ini akan berdampak pada pendapatan yang seharusnya diterima dan menjadi pendapatan asli daerah. Konsekuensi dari pendapatan retribusi ini adalah untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan dan kembali lagi manfaatnya untuk masyarakat Kota Surabaya,” urainya.</p>
<p>Dalam tambahnya, Maria menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta membatalkan Perda yang telah berjalan. Sebab proses pembatalan Perda harus melalui mekanisme hukum. Selain itu, Perda Tentang Pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, sebelumnya sudah dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung (MA) dan itu telah dinyatakan sah.</p>
<p>“Ada denda yang harus dibayarkan masyarakat jika menunggak dalam melakukan pembayaran IPT. Bahkan, Pemkot Surabaya berhak untuk melakukan pencabutan pemegang IPT bagi mereka yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut. Kalau IPTnya kita cabut, otomatis bangunan di atasnya harus dikosongkan. Cuman saat ini Pemkot Surabaya masih memberlakukan denda kepada pemegang IPT,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan soal regulasi ‘Surat Ijo’ telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).</p>
<p>Di antaranya, UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013. Peraturan Daerah No 16 tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Keenam Peraturan Daerah Kota Surabaya No 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah.</p>
<p>“Izin Pemakaian Tanah (IPT) ini terbit di 31 kecamatan di Kota Surabaya, dengan total luasannya sekitar 8.928.252 meter persegi dan itu tersebar di beberapa daerah di 31 kecamatan (Surabaya),” kata Hidayat saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis, (7/2).</p>
<p>Hidayat pun menjelaskan, jika sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan solusi atas penanganan masalah Izin Pemakaian Tanah. Mulai dari memberikan keringanan pembayaran IPT atau keringanan di retribusi, pembebasan biaya retribusi untuk penggunaan fasilitas umum seperti Balai RW dan Masjid, hingga memberikan solusi terkait pelepasan izin pemakaian tanah, namun ada batasan maksimal sekitar 250 meter persegi.</p>
<p>“Upaya-upaya itu sudah kita tempuh, karena proses ini sudah banyak berjalan. Kita sama-sama berupaya untuk maksimal membantu masyarakat Surabaya,” ujarnya.</p>
<p>Pemkot Surabaya pun sebelumnya telah melakukan konsultasi ke berbagai pihak, termasuk Kemendagri, agar pelepasan tanah aset tidak dengan ganti rugi 100 persen. Sayangnya hal ini ditolak, dengan alasan pelepasan tanah aset harus patuh pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.</p>
<p>“Aturan itu, menyebutkan bahwa pelepasan hak atas ganti rugi dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah. Dan perhitungan perkiraan nilai tanah yang dilepaskan dilakukan oleh penilai intern atau lembaga independen, dengan memperhatikan NJOP atau harga umum setempat,” jelasnya.</p>
<p>Di samping itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Yayuk Eko Agustin menyampaikan terkait adanya aksi-aksi penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010.</p>
<p>“Untuk masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu yang melanggar hukum, apalagi saat ini memasuki tahun politik. Kami berharap bahwa masyarakat Surabaya tidak terpengaruh terhadap isu-isu ini,” pesannya.</p>
<p>Yayuk juga menambahkan, jika sudah ada Judicial Review (hak uji materil) tentang aturan-aturan itu. Bahkan, tahun 2015 pernah ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) agar dilakukan uji materi terhadap Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. “Itu (Perda) sudah ada putusan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) tahun 2015,” tutupnya. (est/ano/yan)</p>
<p class="yj6qo">
<p class="adL">
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77265</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, Polda Jatim Tangkap Satu Mucikari Prostitusi Online</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-polda-jatim-tangkap-satu-mucikari-prostitusi-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jan 2019 10:54:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Lagi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim Tangkap Satu Mucikari Prostitusi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=73315</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya&#8212;Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap salah seorang mucikari yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial F (32). F diduga juga berkaitan dengan praktik prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model. F yang juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS) ini dibekuk oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya&#8212;</strong>Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap salah seorang mucikari yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial F (32). F diduga juga berkaitan dengan praktik prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model. F yang juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS) ini dibekuk oleh penyidik Polda Jatim di kawasan DKI Jakarta, Senin (14/1/2019) malam.</p>
<p>&#8220;Penangkapan kita terhadap saudara F semalam 14 Januari 2019, bertempat di Jakarta,&#8221; kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/1/2019).</p>
<p>Barung menjelaskan, jika sebenarnya yang bersangkutan sempat berniat untuk menyerahkan diri ke Polda Jatim. Namun ternyata hal itu dihalang-halangi seseorang yang berinisial W. Dengan pengakuan itu, kini W juga masuk dalam DPO Polda Jatim, karena berusaha menghalang- halangi F agar tidak menyerahkan diri ke kepolisian.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya F berencana menyerahkan diri tetapi dihalangi oleh W, dihalangi untuk ke Polda Jatim, W menakuti F dengan mengatakan, nanti akan dijadikan tersangka, akan dijadikan pancingan terhadap yang lain lagi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Namun, polisi akhirnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan F. Sementara W, kini masih dalam pengejaran polisi. Menurut Barung dari penangkapan F ini, polisi semakin bisa menguatkan dugaan hal-hal yang berkaitan dengan peran mucikari. Seperti indikasi adanya barter artis di kalangan mucikari.</p>
<p>&#8220;Nah dari saudara F akan terbongkar beberapa hal, seperti barterisasi antara beberapa mucikari (yang lain),&#8221; tutup Barung. (sur/ano/yan)</p>
<p class="yj6qo">
<p class="adL">
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73315</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, BPJS ‘Disuntik’ Rp 5,6 Triliun dari APBN, Tuntaskan Piutang ke RS</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-bpjs-disuntik-rp-56-triliun-dari-apbn-tuntaskan-piutang-ke-rs</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Nov 2018 00:24:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS ‘Disuntik’ Rp 5]]></category>
		<category><![CDATA[Lagi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=65708</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya&#8212;Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendapat ‘suntikan’ dana segar yang bersumber dari APBN. Total yang sudah digelontorkan kurang lebih Rp 10 Triliun. Secara rinci, sumbangan dana sebesar Rp 4,89 Triliun diperoleh dari rapat review defisit cash flow pertama. Kemudian pada rapat kedua, BPJS kembali mendapatkan dana subsidi sebesar Rp 5,6 Triliun. Perlu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya&#8212;</strong>Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendapat ‘suntikan’ dana segar yang bersumber dari APBN. Total yang sudah digelontorkan kurang lebih Rp 10 Triliun. Secara rinci, sumbangan dana sebesar Rp 4,89 Triliun diperoleh dari rapat review defisit cash flow pertama. Kemudian pada rapat kedua, BPJS kembali mendapatkan dana subsidi sebesar Rp 5,6 Triliun.</p>
<p>Perlu diketahui, Direktur BPJS Fahmi Idris menyampaikan problem tunggakan tersebut saat rapat Jumat (23/11/2018). Ketika itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengundang BPJS untuk menghadiri rapat bersama jajaran kementerian yang lain. Agendanya membahas soal anggaran defisit.</p>
<p>Fahmi menjelaskan, review kedua tersebut merupakan lanjutan dari pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu. Dimana saat itu hasil review pertama memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan Rp 4,9 Triliun. Ini sudah dibayarkan kepada rumah sakit, hanya saja belum melunasi semua tunggakan.</p>
<p>“Hasilnya, sudah ada suntikan dana tambahan subsidi dari pemerintah 4,9 triliun. Kemudian Menkeu sudah memutuskan review yang kedua yang bersifat sementara ini, itu sebesar 5,6 triliun,” urainya, ketika ditemui di Kampus C Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Senin (26/11).</p>
<p>Lantas Fahmi berjanji akan segera melakukan prosesi secara administratif. Karena mengeluarkan uang pemerintah dengan jumlah nominal yang besar harus menjaga esensi kepemerintahaan. Ia berkata, bantuan ini akan segera untuk dioptimalkan, guna membayar tunggakan di rumah sakit beserta denda yang sesuai dengan kerentuan.</p>
<p>“Jadi kami mohon untuk rumah sakit agar tetap bersabar melayani dengan baik karena komitmen ini komitmen kita bersama untuk menjaga progam ini agar berkelanjutan,” harapnya.</p>
<p>Dalam rapat itu, masih kata Fahmi Idris, Menkeu menyatakan secara jelas, hasil review BPK terhadap asersi prognosis deficit cash flow tahun ini berkelanjutan.</p>
<p>“Jadi kemarin itu memutuskan ke APBN 5,6 triliun untuk menyelesaikan masalah saat ini. Nanti kemudian BPK akan diminta untuk melakukan lebih dalam. Namanya audit sistem dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 bulan untuk melihat semua sistem dan untuk memastikan, berapa besar terakhir yang harus kita selesaikan,” tandasnya.</p>
<p>Fahmi mengakui, selama satu hingga dua bulan ini pihaknya agak terlambat dalam mengalokasikan tunggakan tersebut. Namun demikan, ia juga menjelaskan, BPJS nantinya akan dihukum apabila kedapatan telat membayar.</p>
<p>Menurutnya, keterlambatan itu tidak menutup kewajiban pihak BPJS untuk membayar sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.</p>
<p>“Didenda satu persen tiap keterlambatan per bulan. Itu lebih besar dibandingkan bunga modarobah dengan bunga bank konvesional dan bunga bank syariah. Yang rata-rata 6,8 persen. Kami akan komit untuk membayar tagihan rumah sakit karena itu bagian dari kontrak benefit satu sama lain,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai dokter ini.</p>
<p>Disinggung mengenai dana dana iuran masyarakat terhadap BPJS terkait kecukupan menambal defisit piutang, pria kelahiran Palembang ini menjelaskan jika ada perbedaan dengan konstruksi pembiayaaannya.</p>
<p>Menurutnya, apabila bicara tentang kontruksi pebiayaan berimbang, pendapatan dan pengeluaran harus sama. Dan tentu banyak ahli yang sudah menghitung hal itu.</p>
<p>Ia mencontohkan, untuk masyarakat non formal, kelas 3 itu per orang Rp 25.500 per kepala. Seharusnya itu Rp 53 ribu. Artinya ada minus Rp 7.500 ribu per kepala untuk 3.</p>
<p>Sedangkan kelas 2, seharusnya Rp 63 ribu, tapi yang diputuskan Rp 51 ribu artinya ada gap 12 ribu. Kemudian kelas 1, yang masih sesuai, dan iuaran Rp 80 ribu hitungan akademinya tetap Rp 80 ribu</p>
<p>“Keseimbangan itu dasar utamanya adalah iuran dan pembayaran kita. Dan iuran itu ada ilmunya sendiri, yang dikenal dengan hitungan akademis. Memang secara hitungan akademis sampai sekarang belum cocok, antara yang diputuskan dengan yang seharusnya,” ujarnya.</p>
<p>Secara pasti, kata Fahmi, kalau konstruksi iuran sekarang itu tidak memenuhi, tapi ada jalan keluarnya. “Yakni pemerintah komitmen dengan masalah itu, salah satunya ya dengan suntikan dana dari APBN tersebut,” tutupnya. (sur/ano/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65708</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, Bayi Cantik Dibuang di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-bayi-cantik-dibuang-di-perumahan-pondok-mutiara-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Sep 2018 02:26:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Bayi Cantik Dibuang di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Lagi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=55454</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo&#8212;&#8211; Pelaku pembuangan bayi cantik di dalam kardus di dekat Lapangan Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang ditemukan, Minggu (09/09/2018) malam belum ditemukan. Kini, ditemukan lagi berjenis kelamin perempuan di Perumahan Pondok Mutiara, Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Rabu (12/09/2018) pagi. Penemuan bayi mungil ini, kali pertama ditemukan Khomariah (40), seorang pemulung warga Dusun Banjarpoh, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo&#8212;&#8211;</strong> Pelaku pembuangan bayi cantik di dalam kardus di dekat Lapangan Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang ditemukan, Minggu (09/09/2018) malam belum ditemukan. Kini, ditemukan lagi berjenis kelamin perempuan di Perumahan Pondok Mutiara, Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Rabu (12/09/2018) pagi.</p>
<p>Penemuan bayi mungil ini, kali pertama ditemukan Khomariah (40), seorang pemulung warga Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo sekitar pukul 05.30 WIB. Penemuan bayi malang ini ditemukan di depan rumah milik Welly Efendi warga Perum Pondok Mutiara Blok Q-4 RT 20, RW 01, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.</p>
<p><a href="https://memontum.com/55454-lagi-bayi-cantik-dibuang-di-perumahan-pondok-mutiara-sidoarjo/img-20180912-wa0057" rel="attachment wp-att-55456"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-55456" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/09/IMG-20180912-WA0057-e1536805564824.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>&#8220;Karena ketakutan, saya mengetuk pintu pemilik rumah. Wong tadinya saya curiga karena tas kertas karton itu bisa bergerak-gerak sendiri. Kemudian dilaporkan ke lingkungan sekitar,&#8221; terang Khomariah di lokasi penemuan bayi itu.</p>
<p>Saat ditemukan, lanjut Khomariah, ditemukan dalam tas kertas warna merah dalam keadaan bersih. Selain memakai baju, topi merah dan terdapat selimut warna biru.</p>
<p>&#8220;Makanya penemuan bayi itu diberitahukan kepada pemilik rumah dan diteruskan ke Satpam setempat serta dilaporkan ke Polsek Sidoarjo Kota,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsul menegaskan usai laporan bayi ini kemudian dibawa petugas kepolisian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo untuk menjalani perawatan tim medis. Selain itu, temuan bayi ini juga dikoordinasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Sekarang kami masih menyelidiki terkait orang yang membuang bayi itu. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan untuk mendapatkan petunjuk siapa pelaku penelantar bayi ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain itu, Rochsul untuk penyelidikan pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan bidan setempat dan sekitar lokasi penemuan bayi.</p>
<p>&#8220;Termasuk melacak pembuang bayi dengan mendatangi ke tempat bersalin di kawasan Sidoarjo. Kalau ada petunjuk orang tua yang baru melahirkan itu yang bakal dilacak. Untuk memastikan pembuang bayi malang ini,&#8221; pungkasnya. (wan/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55454</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, Sidoarjo Raih Kota Layak Anak</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-sidoarjo-raih-kota-layak-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 08:15:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Lagi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo Raih Kota Layak Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=48751</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kembali diterima Kabupaten Sidoarjo. Penghargaan ini merupakan penghargaan kali kedua lantaran tahun sebelumnya juga mendapatkan penghargaan serupa. Terdapat 2 kategori yang diraih Sidoarjo. Yakni pertama Kota Layak Anak kategori Madya dan kedua penghargaan Kabupaten Inisiator Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo &#8211;</strong> Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kembali diterima Kabupaten Sidoarjo. Penghargaan ini merupakan penghargaan kali kedua lantaran tahun sebelumnya juga mendapatkan penghargaan serupa.</p>
<p>Terdapat 2 kategori yang diraih Sidoarjo. Yakni pertama Kota Layak Anak kategori Madya dan kedua penghargaan Kabupaten Inisiator Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kabupaten Sidoarjo tercatat sudah kali kelima mendapatkan penghargaan KLA mulai tahun 2012, 2013, 2015, 2017 dan 2018.</p>
<p>Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2018 ini secara nasional diperoleh Kabupaten Sidoarjo bersama sepuluh kabupaten/kota lainnya.</p>
<p><a href="https://memontum.com/48690-30-atlit-jember-berlaga-di-kejuaraan-master-solo-open/img-20180724-wa0134" rel="attachment wp-att-48714"><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-48714" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180724-WA0134.jpg?resize=500%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="333" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180724-WA0134.jpg?w=1280&amp;ssl=1 1280w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180724-WA0134.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180724-WA0134.jpg?resize=768%2C512&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180724-WA0134.jpg?resize=1024%2C682&amp;ssl=1 1024w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180724-WA0134.jpg?resize=270%2C180&amp;ssl=1 270w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pusat Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DPM P3A KB) Ali Imron</p>
<p>mengatakan evaluasi KLA 2018 diikuti sebanyak 389 kabupaten/kota dan terpilih 177 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan.</p>
<p>&#8220;Evaluasi KLA menurutnya melalui empat tahap. Yaitu penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan terakhir verifikasi final,&#8221; terang Ali Imron saat mendampingi Wakil Bupati, Nur Ahmad Syaifuddin menerima penghargaan di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin, (23/07/2018) malam.</p>
<p>Imron menguraikan Penghargaan Inisiator UPTD PPA adalah penghargaan kepada Pemkab Sidoarjo karena telah menginisiasi dan merespon pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Itulah kunci keberhasilannya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise menilai komitmen Kepala Daerah menjadi kunci utama atas terbentuknya unit layanan ini sebagaimana amanat dalam Permendagri No 12 Tahun 2017. Yakni Pembentukan UPTD merupakan hasil dari executive review dan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Mengingat proses yang terus berjalan, saat ini banyak daerah tengah mengupayakan pembentukan. Penyediaan unit layanan teknis ini merupakan langkah maju Negara dalam memberikan perlindungan khusus terhadap Perempuan dan Anak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengaku sangat bangga dan bersyukur atas prestasi ini. Menurutnya prestasi ini merupakan kerja keras seluruh pihak yang berkomitmen mewujudkan Sidoarjo untuk menjadi Kabupaten Layak Anak. Untuk mencapai kondisi KLA masih harus melewati dua tingkatan lagi, yaitu Utama dan kemudian Kabupaten Layak Anak.</p>
<p>&#8220;KLA tingkat Madya sudah sesuai target tahun ini. Perlu lebih kerja keras, cerdas, dan ikhlas lagi untuk mencapai predikat Kabupaten Layak Anak ke depan,&#8221; katanya usai menerima Deputi Tumbuh Kembang dan Anak dari Kementerian PPPA, Leny Nurhayanti Rosalin di Pendopo, Selasa, (24/07/2018).</p>
<p>Saiful Ilah menambahkan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, lima klaster hak anak sebagai syarat terwujudnya KLA terus diupayakan Pemkab Sidoarjo. Upaya itu, antara lain dengan inovasi percepatan registrasi kelahiran dan kepemilikan kutipan akta kelahiran, mengadakan berbagai kegiatan forum anak hingga tingkat desa, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga Sejahtera, dan pengembangan puskesmas ramah anak dengan berbagai inovasi.</p>
<p>&#8220;Selain itu pembentukan Sekolah Ramah Anak, dan lainnya,&#8221; pungkasnya. (wan/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">48751</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, Pertamini Terbakar Gara-Gara Percikan Pompa</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-pertamini-terbakar-gara-gara-percikan-pompa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jun 2018 09:46:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Lagi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini Terbakar Gara-Gara Percikan Pompa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=44801</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang&#8211;Lagi, pom mini atau pertamini terbakar di Kabupaten Malang. Ini adalah kejadian kedua kebakaran dan menjadi peringatan pada pengelola pom bensin mini, terutama saat mengisi pom mini.  Kamis (21/6/2018) siang, si jago merah membara di Turen. Sekitar pukul 07.15 api mengejutkan warga sekitar Jalan Kauman RT14/RW03, Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Informasi didapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Memontum Malang&#8211;</strong>Lagi, pom mini atau pertamini terbakar di Kabupaten Malang. Ini adalah kejadian kedua kebakaran dan menjadi peringatan pada pengelola pom bensin mini, terutama saat mengisi pom mini.  Kamis (21/6/2018) siang, si jago merah membara di Turen.</p>
<p dir="ltr">Sekitar pukul 07.15 api mengejutkan warga sekitar Jalan Kauman RT14/RW03, Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Informasi didapat Memontum.com, pom mini yang terbakar milik Dzikrun (41).</p>
<p><div id="attachment_44784" style="width: 510px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/44778-civitas-um-lebur-dosa-dalam-halal-bi-halal/img-20180621-wa0036" rel="attachment wp-att-44784"><img aria-describedby="caption-attachment-44784" decoding="async" class="size-full wp-image-44784" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/06/IMG-20180621-WA0036-e1529574365468.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt=" LOKASI : Aksi pemadam kebakaran Kamis siang. (foto Humas Polres Malang) " width="500" height="375" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-44784" class="wp-caption-text">LOKASI : Aksi pemadam kebakaran Kamis siang. (foto Humas Polres Malang)</p></div></p>
<p dir="ltr"><a href="https://memontum.com/44778-civitas-um-lebur-dosa-dalam-halal-bi-halal/img-20180621-wa0035" rel="attachment wp-att-44783"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-44783" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/06/IMG-20180621-WA0035-e1529574341157.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" data-recalc-dims="1" /></a> <a href="https://memontum.com/44778-civitas-um-lebur-dosa-dalam-halal-bi-halal/img-20180621-wa0033" rel="attachment wp-att-44782"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-44782" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/06/IMG-20180621-WA0033-e1529574354628.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p dir="ltr">Selaku saksi atau korban yang juga menderita kerugian bernama Mashuri (67) mertua Dzikrun, warga setempat. Pom mini terbakar dan merembet ke rumah warga. &#8220;Benar ada kebakaran, sumbernya dari pom mini, &#8221; ujar Kapolsek Turen, Kompol Adi Sunarto kepada Memontum.com, Kamis (21/6/2018) siang.</p>
<p dir="ltr">Sekitar pukul 08.00, datang 2 unit pemadam kebakaran Kabupaten Malang. Beberapa menit saja, kobaran Api berhasil dijinakkan petugas. Bersamaan, datang pula anggota PMI Kabupaten Malang dan Polsek Turen.</p>
<p dir="ltr">Dugaan sumber api pom bensin, ditengarai petugas dari percikan listrik sanyo atau alat pemindah bahan bakar pertalite dari drum ke tangki pom. Percikan itu memercik dan menimbulkan kobaran api sehingga merembet ke depan teras rumah.</p>
<p dir="ltr">Lebih detil dijelaskan Iptu Hari Eko Utomo SH, bahwa menurut keterangan saksi, saat kejadian, saksi sedang mengisi tangki. &#8220;Waktu meluber, selang dicabut, tutup saklar, dan dimungkinkan ada percikan sanyo itu,&#8221;  ungkap Hari.</p>
<p dir="ltr">Kejadian di turen, mirip dengan kebakaran di Dusun Sumbergesingkulon RT03/RW08, Desa Gedangan Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (24/4/2018) pagi. Pagi itu, api cepat berkobar di bangunan rumah termasuk pom mini.</p>
<p dir="ltr">Bedanya, saat kejadian di Gedangan, saksi tengah mengisi tangki pom dari jerigen berisi pertalite. Kesamannya, korban memakai selang pompa dan diduga terpercik api sehingga langsung cepat tersambar gas bahan bakar itu. Sama, kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta. (sos)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">44801</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, Puluhan Hektar Hutan Gunung Bentar Terbakar</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-puluhan-hektar-hutan-gunung-bentar-terbakar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2017 12:49:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Lagi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=2282</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo&#8211;Kawasan hutan yang si kenal dengan gunung Bentar yang terletak di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terbakar sore ini. (26/10/2017). Dugaan sementara hutan gunung Bentar ini terbakar karena sengaja dibakar oleh orang tak dikenal dengan menggunakan ban bekas. Kobaran api dan asap hitam terlihat dari kejauhan di areal lereng Bukit Bentar. &#160; &#160; [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo&#8211;</strong>Kawasan hutan yang si kenal dengan gunung Bentar yang terletak di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terbakar sore ini. (26/10/2017). Dugaan sementara hutan gunung Bentar ini terbakar karena sengaja dibakar oleh orang tak dikenal dengan menggunakan ban bekas. Kobaran api dan asap hitam terlihat dari kejauhan di areal lereng Bukit Bentar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kencangnya angin dan banyaknya dahan pohon yang kering, semakin menambah cepatnya api menjalar. Jauhnya lokasi dari aliran air, membuat kobaran api semakin besar dan sulit dipadamkan. Kebakaran tersebut sangat membahayakan karena lokasi kebakaran berdekatan dengan SPBU dan SPBE Curahsawo, yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p> Ban mobil yang terbakar di tengah hutan. (pix)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tidak tahu awalnya, tadi tiba tiba terlihat asap hitam yang tinggi. Khawatir merembet ke SPBU, makanya saya memastikan ke lokasi,&#8221; tutur seorang warga Curah Sawo, Misnadi. Karena lokasi memang susah dijangkau oleh mobil pemadam, terpaksa pemadaman di lakukan secara manual dengan menggunakan alat seadanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan sementara kebakaran ini dipicu oleh terbakarnya ban bekas.  hal itu memang disengaja oleh orang yang tak bertanggungjawab, untuk membakar hutan lereng Bukit Bentar. Ban bekas itu terbakar di tengah lahan yang terbakar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tak mungkin ada ban bekas disini, kalau tidak sengaja dibawa dan dibakar di lokasi.&#8221; jelas Ahmad warga Curah Sawo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu Kapolsek Gending Kabupaten Probolinggo. AKP Sunaryo, yang datang ke TKP menjelaskan, bahwa kebakaran di gunung bentar tersebut sering terjadi, bahkan dalam sebulan ini sudah Dua kali terjadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Memang kebakaran hutan ini sering terjadi bahkan dalam sebulan sudah 2 kali terjadi,&#8221; terangnya. &#8220;Ini kami berusaha memadamkan secara manual karena mobil damkar tidak bisa masuk dan tidak ada saluran air,&#8221; tandas kapolsek.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kita juga akan menyelidiki terkait adanya ban bekas yang terbakar di tengah tengah lahan yang kebakaran,&#8221; ungkapnya. <strong>(pix/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2282</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
