<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Lahan Konservasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lahan-konservasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2020 06:26:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Lahan Konservasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pejabat Pemkab Lumajang Diperiksa Polda Jatim, Terkait Tambak Udang PT LUIS</title>
		<link>https://memontum.com/pejabat-pemkab-lumajang-diperiksa-polda-jatim-terkait-tambak-udang-pt-luis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2020 06:26:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116372</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus tambak udang PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, mendapat perlawanan dari putri mendiang Salim Kancil hingga dilaporkan ke Bupati Lumajang, yang saat itu langsung turun ke lokasi di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian. Ternyata hingga kini belum tuntas, dan berbuntut beberapa orang di Pemkab Lumajang diperiksa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Kasus tambak udang PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, mendapat perlawanan dari putri mendiang Salim Kancil hingga dilaporkan ke Bupati Lumajang, yang saat itu langsung turun ke lokasi di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian. Ternyata hingga kini belum tuntas, dan berbuntut beberapa orang di Pemkab Lumajang diperiksa oleh Polda Jatim.</p>
<p>Tim Cyber Diskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan terkait video youtube yang diunggah Lumajang TV. Salah seorang yang diperiksa oleh Polda Jatim adalah Kepala Bagian Rumah Tangga dan Protokol Setda Kabupaten Lumajang, Ari Murcono S.STP. M.Si.</p>
<p><strong>Baca juga :</strong> <a href="https://lumajang.memontum.com/977-ngawur-timbun-lahan-konservasi-bupati-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-pt-luis" target="_blank" rel="noopener noreferrer">&#8216;Ngawur&#8217; Timbun Lahan Konservasi, Bupati Tak Keluarkan Izin Tambak Udang PT LUIS &#8211; Memontum Lumajang </a></p>
<p>Ketika wartawan memontum.com Kamis (11/6/2020) mengkonfirmasi hal itu pada yang bersangkutan, ia membenarkan. Ari menyampaikan jika pemeriksaan oleh Polda Jatim dilakukan di Pemkab, tepatnya di kantor Humas Pemkab Lumajang. Itu dikarenakan situasi pandemi covid-19 saat ini. &#8220;Karena kondisinya Covid-19 dan Surabaya adalah zona merah, Tim Polda yang turun ke Lumajang,&#8221; terangnya</p>
<p><strong>Baca juga :</strong> <a href="http://Kadin Perizinan: PT Luis Banyak Lakukan Pelanggaran" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kadin Perizinan: PT Luis Banyak Lakukan Pelanggaran &#8211; Memontum Lumajang </a></p>
<p>Ari mengatakan ada puluhan pertanyaan dari penyidik Polda Jatim. Salah satu pertanyaan yang diberikan penyidik adalah, &#8216;Apakah saudara mengetahui semua orang yang berada di video tersebut?&#8217;. Lalu dia menjawab, tidak mengetahui semuanya, karena beberapa diantara mereka ada yang tidak dikenalnya.</p>
<p>Sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga dan Protokol Setda Kabupaten Lumajang, Ari menjelaskan pada penyidik berkaitan tugas dan fungsinya sebagai Kabag Humas. Secara profesional dan normatif yakni terkait rilis, dokumentasi, dan jumpa pers. Sedangkan untuk pembuatan video adalah tugas kominfo.</p>
<p><strong>Baca juga :</strong> <a href="https://lumajang.memontum.com/998-putri-salim-kancil-melawan-bertekad-pertahankan-tanah-perjuangan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Putri Salim Kancil &#8216;Melawan&#8217;, Bertekad Pertahankan Tanah Perjuangan</a></p>
<p>&#8220;Ya saya jelaskan kapasitas saya selaku Kabag Humas saat itu, sedang untuk pembuatan video adalah tugas Kominfo,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Informasi yang dihimpun media ini, Ari Murcono diperiksa Polda karena menjadi saksi berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana. Pelanggaran Undang-undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE). Dalam Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 Nomer 19 tahun 2016.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116372</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kadin Perizinan: PT Luis Banyak Lakukan Pelanggaran</title>
		<link>https://memontum.com/kadin-perizinan-pt-luis-banyak-lakukan-pelanggaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Nov 2019 13:30:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPM-PTSP Kabupaten Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99477-kadin-perizinan-pt-luis-banyak-lakukan-pelanggaran</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lumajang Jawa Timur Drs H Ahmad Taufik Hidayat SH M. Hum menyatakan jika Perusahaan Tambak Udang PT Luis yang baru-baru sempat menghebohkan dengan menimbun muara sungai (Pancer) di pantai watu pecak selok awar-awar banyak melakukan pelanggaran. &#8220;Setelah pemerintah mendalami soal ijin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lumajang Jawa Timur Drs H Ahmad Taufik Hidayat SH M. Hum menyatakan jika Perusahaan Tambak Udang PT Luis yang baru-baru sempat menghebohkan dengan menimbun muara sungai (Pancer) di pantai watu pecak selok awar-awar banyak melakukan pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Setelah pemerintah mendalami soal ijin dari PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).Ternyata banyak pelanggaran yang muncul&#8221;, ujar Taufik pada awak media. Minggu (10/11/2019).</p>
<p>Ia menjelaskan, jika hingga saat ini PT. LUIS belum mengantongi ijin dalam bentuk apapun. &#8220;Sampai saat ini, ijin lokasi belum ada, yang sudah dikantongi oleh pengembang hanya ijin teknis saja, ini sesuai data yang ada di kami,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Bahkan Taufik juga memastikan, terkait ijin yang sudah diajukan oleh PT. LUIS tidak akan di realisasi oleh Bupati, &#8220;Tidak akan ada ijin baru soal itu, Bupati sudah memerintahkan harus kembali ke lahan konservasi, itu artinya apapun alasannya tidak akan ada ijin dilokasi itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://lumajang.memontum.com/977-ngawur-timbun-lahan-konservasi-bupati-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-pt-luis" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Ngawur’ Timbun Lahan Konservasi, Bupati Tak Keluarkan Izin Tambak Udang PT LUIS</a></p>
<p>Diterangkannya, hingga saat ini, pengajuan ijin dari PT. LUIS belum ada, bahkan menurutnya ketika akan ada bangunan dilokasi yang dimaksud, maka wajib muncul IMB, kemudian ijin usaha dan UKL UPL, kesemua persyaratan itu wajib dimiliki. &#8220;Setelah semuanya dipenuhi, baru boleh melakukan proses pembuatan tambak udang,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya sempat viral pemberitaan jika PT Luis &#8216;Ngawur&#8217; melakukan penimbunan lahan konservasi, pasca bupati lumajang yang turun langsung ke lokasi di pantai watu pecak Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian setelah mendapat pengaduan dari keluarga Alm Salim Kacil. Bupati saat itu menegaskan jika lahan yang sudah ditimbun harus dikembalikan sebagai lahan konservasi.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://lumajang.memontum.com/998-putri-salim-kancil-melawan-bertekad-pertahankan-tanah-perjuangan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Putri Salim Kancil ‘Melawan’, Bertekad Pertahankan Tanah Perjuangan</a></p>
<p>Perlu diketahui Alm Salim Kancil merupakan korban pembunuhan terkait protesnya terhadap penambangan pasir waktu itu, Berita Salim Kancil pernah menghebohkan nasional. Salim Kancil meninggal dengan tragis pada 26 September 2015 yang pasca kematiannya banyak masyarakat lumajang yang memakai kaos dengan bertuliskan</p>
<p>&#8216;Ditanah Kami Nyawa Tak Semahal Tambang&#8217;. Sebagai bentuk protes akan peristiwa pembunuhan itu. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99477</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Putri Salim Kancil &#8216;Melawan&#8217;, Bertekad Pertahankan Tanah Perjuangan</title>
		<link>https://memontum.com/putri-salim-kancil-melawan-bertekad-pertahankan-tanah-perjuangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 11:23:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[Salim Kancil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99142-putri-salim-kancil-melawan-bertekad-pertahankan-tanah-perjuangan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ike Nurilah warga Selok Awar-Awar kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur adalah putri Alm Salim Kancil yang pernah menghebohkan, menjadi sorotan nasional saat menjadi korban pembunuhan terkait protesnya bersama beberapa kawannya terhadap penambangan pasir. Salim Kancil meninggal dengan tragis pada 26 September 2015 yang pasca kematiannya banyak masyarakat lumajang yang memakai kaos [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ike Nurilah warga Selok Awar-Awar kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur adalah putri Alm Salim Kancil yang pernah menghebohkan, menjadi sorotan nasional saat menjadi korban pembunuhan terkait protesnya bersama beberapa kawannya terhadap penambangan pasir. Salim Kancil meninggal dengan tragis pada 26 September 2015 yang pasca kematiannya banyak masyarakat lumajang yang memakai kaos dengan bertuliskan &#8216;Ditanah Kami Nyawa Tak Semahal Tambang&#8217;. Sebagai bentuk protes akan peristiwa pembunuhan saat itu.</p>
<p>Putri Salim Kancil tersebut beberapa waktu lalu mengadu ke Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, terkait lahan peninggalan sang bapak yang awalnya akan dibeli sebuah perusaahaan tambak udang. Namun ia bersikeras tidak menjualnya, sebab itu merupakan warisan dari orang tuanya (Alm Salim Kancil).</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-99143" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0103.jpg?resize=700%2C760&#038;ssl=1" alt="" width="700" height="760" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0103.jpg?w=700&amp;ssl=1 700w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0103.jpg?resize=276%2C300&amp;ssl=1 276w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0103.jpg?resize=600%2C651&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0103.jpg?resize=200%2C217&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kata Ike Nurilah, dirinya tidak akan pernah menjual tanah yang berupa sawah dipinggir pantai watupecak itu. &#8220;Ini peninggalan Almarhum bapak saya, ini tanah perjuangan, saya tidak akan menjualnya&#8221;, tuturnya Media ini, Senin (4/11/2019).</p>
<p>Namun sepertinya hal yang dilakukannya menjadi sebuah persoalan. ada pihak-pihak yang sepertinya ingin memaksakan kehendak. Setelah ia berusaha menyelesaikan ditingkat desa dan kecamatan dan tidak menemukan titik temu dengan persoalan yang dihadapinya terkait lahan tersebut, lalu memberanikan diri bersama sang ibu (Bu Tijah) ke kantor bupati.</p>
<p>Hingga setelah menerima pengaduan keluarga salim kancil itu bupati langsung turun kelokasi dan berkebijakan jika lahan tesebut tidak diperbolehkan digunakan untuk tambak udang.Bahkan bupati dalam status facebooknya yang di unggah pada 1 November 2019 pukul 18:51. Juga memberikan statemen yang tertulis sebagai berikut:</p>
<p>Setelah mendapatkan laporan tentang tanah sawah milik Almarhum Salim Kancil dari Istrinya Bu Tijah, yang merasa terganggu dengan pengurukan tambak udang, saya langsung menuju lokasi Pantai Watu Pecak Selok Awar Awar. Ternyata benar, ada pekerjaan pengurukan tanah sawah milik Almarhum Salim Kancil.</p>
<p>Saya ingat betul, saya pernah berkegiatan tanam pohon di tanah tersebut, saat 100 harinya Alhmarhum Salim Kancil. Dan waktu itu keluarga Almarhum Salim Kancil telah merelakan tanah tersebut untuk dijadikan konservasi alam di sekitar Pantai Watu Pecak.</p>
<p>Setelah saya kroscek berkas, ternyata lahan yang di Selok Awar Awar tidak ada izin usaha tambak udang yang telah keluar.</p>
<p>Hanya saja ada izin usaha tambak udang di lahan HGU di Desa Selok Anyar oleh PT. LAUTAN UDANG INDONESIA SEJAHTERA seluas 20 Hektar, yang telah di tanda tangani Bupati saat itu, tertanggal 30 Agustus 2017.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://lumajang.memontum.com/977-ngawur-timbun-lahan-konservasi-bupati-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-pt-luis" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Ngawur’ Timbun Lahan Konservasi, Bupati Tak Keluarkan Izin Tambak Udang PT LUIS</a></p>
<p>Dari berkas yang saya telaah. Saya memutuskan MENOLAK IZIN TAMBAK UDANG di wilayah yang telah disepakati sebagai konservasi alam di Pantai Watu Pecak Selok Awar Awar.</p>
<p>Semoga perjuangan Almarhum Salim Kancil menjadi semangat bagi kita untuk memastikan bahwa kelestarian alam dan lingkungan adalah nyawa bagi generasi selanjutnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99142</post-id>	</item>
		<item>
		<title>&#8216;Ngawur&#8217; Timbun Lahan Konservasi, Bupati Tak Keluarkan Izin Tambak Udang PT LUIS</title>
		<link>https://memontum.com/ngawur-timbun-lahan-konservasi-bupati-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-pt-luis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Nov 2019 03:23:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99028-ngawur-timbun-lahan-konservasi-bupati-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-pt-luis</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, Jum&#8217;at (1/11/2019) pagi langsung turun ke lokasi guna melihat kondisi pengurukan sungai / pancer yang bermuara ke laut di pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian yang dilakukan PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT LUIS) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kepada awak media Bupati menegaskan, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, Jum&#8217;at (1/11/2019) pagi langsung turun ke lokasi guna melihat kondisi pengurukan sungai / pancer yang bermuara ke laut di pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian yang dilakukan PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT LUIS) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kepada awak media Bupati menegaskan, bahwa memang benar ada pengurukan yang sebelumnya adalah sungai / pancer yang nantinya akan digunakan untuk izin tambak udang.</p>
<p>&#8220;Tentu ini mengganggu lingkungan sekaligus meresahkan banyak pihak, apalagi sebelahnya ada tanah alm. Salim Kancil yang sudah diputuskan tanahnya untuk lahan konservasi&#8221;, tegasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-99029" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191103-WA0014-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191103-WA0014-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191103-WA0014-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191103-WA0014-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191103-WA0014-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Bupati berkeputusan bahwa tidak akan mengeluarkan izin untuk tambak udang dan akan tetap menjadikan lahan tersebut konservasi alam. Namun, untuk usaha yang sudah mendapatkan izin dari Bupati yang lama melalui SK Bupati tahun 2017 seluas 20 hektar dan sudah mendapatkan hak guna usaha (HGU) boleh dilanjutkan. Pihaknya akan kirim surat agar PT LUIS mengembalikan lahan yang telah diuruk sesuai dengan fungsi pancer atau sungai yang bermuara ke laut.</p>
<p>&#8220;Nanti saya buat surat pada yang bersangkutan untuk mengembalikan lahan ini sesuai dengan fungsinya. Persekitaran Selok Awar-Awar ini mempunyai sejarah yang panjang, untuk proses izin diluar dari 20 hektar atau tambahannya saya tidak akan mengeluarkan izin. Setelah Bu Tijah istri Alm. Salim Kancil keruangan saya minta waktu untuk memberikan beberapa laporan terkait Penimbunan oleh PT LUIS. Ternyata beberapa laporan yang masuk ke saya memang ada kegiatan usaha atau pelaksanaan pembangunan yang diluar Izin yang seharusnya&#8221;, ujar Bupati.</p>
<p>Sementara itu Ike Nurilah (Putri Alm Salim Kancil) menceritakan pada media ini, Minggu (3/11/2019). Bahwa awalnya memang masyarakat setempat sudah mendengar adanya &#8216;desas-desus&#8217; kalau akan ada investor tambak udang yang akan membangun tambak di lokasi yang sekarang ini menuai persoalan.</p>
<p>&#8220;Gimana yah, pertama kali itu ada isu tentang mau adanya tambak, lalu setelah itu, aku diberi surat undangan oleh pemerintah desa, disitu undangannya tidak ada tok (stempel) dari desa, tidak ada ini undangan dari siapa ngak ada, isinya cuma warga penggarap pesisir selatan yang berluasan dan bernama untuk diminta hadir di balai desa, nah seperti itu, masih 2018 waktu itu, saya datang ke balai desa disitu ada pak camat ada pak kampung ada perangkat desa dan pihak tambak, disitu mereka bersosialisasi bahwa akan dibangun tambak diwilayah selok awar-awar&#8221;, jelasnya.</p>
<p>Dalam penjelasannya, Ike Nurilah Salim Kancil, mengatakan jika mereka akan meminta lahan warga dengan mengganti rugi untuk dijadikan tambak. dan mereka tidak memaksa waktu itu. Namun ia menduga dari beberapa hal yang menurutnya ada yang janggal hingga menuai kecurigaan baginya.</p>
<p>&#8220;Mereka memberi kita waktu untuk berfikir selama 1 (satu) minggu, setelah mereka itu selesai bicara kita pulang , kita pulang undangannya itu di ambil kembali oleh aparat desa, disitulah saya merasa ada ysng janggal, dari dulu yang namanya undangan itu ngak mungkin kan diminta kembali, namun itu ngak saya serahkan, pulanglah saya, dari awal pertemuan itu memang saya sudah menolak, mereka tau kalau saya akan menolak, setelah minggu kedua datang lagi undangan, saat itu disampaikan ke ibu saya dan mereka bilang, bu jangan anak ibu yang datang, ibu saja. Saya disitu berfikir kenapa harus ibu saya, padahal disitu ibu saya kan ngak bisa baca kan gitu&#8221;, Jelas Ike Nurilah.</p>
<p>&#8220;Saya ngak mau terjadi yang kedua kali, akhirnya saya memutuskan untuk saya saja yang datang hadir, disitu saya tetap menolak, mereka menjanjikan akan dipekerjakan disitu, akan memberikan aliran listrik dan jalan pada masyarakat, saya tetap menolak, setelah pulang, undangan yang keduapun mau diminta lagi sama mereka, cuma saya tidak memberikan, undangan itu tetap saya simpan sampai sekarang. Itu adalah salah satu bukti bahwa mereka datangnya awal saja sudah tidak berizin maksudnya itu ngak resmilah undangannya. Jadi ada apa ini&#8221;, Imbuhnya.</p>
<p>Masih kata Dia, beberapa bulan kemudian lokasi tersebut dipasang patok oleh Pihak Perhutani dan Pihak Desa tanpa berkoordinasi. &#8220;Disini itu dipatok-patok oleh pihak perhutani sama ada perangkat desa ngak tau siapa, saya taunya dikabari sama yang menggarap sawah disini. Sawahmu dipatokin mau dibuat tambak, kaget kan saya, setelah itu saya memutuskan untuk ke balai desa, di balai desa saya ditemui oleh perangkat desa, kepala desa juga pak agus, direktur atau siapa itu ngak tau, perwakilan dari tambak&#8221;, ungkapnya.</p>
<p>Katanya lagi, saat itu pihak tambak menjelaskan bahwa mereka sudah punya izin dengan menunjukkan dokumen, bahwa mereka sudah mengganti rugi lahan warga, ia mempertanyakan kenapa saat pemasangan patok tidak diberitahu.</p>
<p>&#8220;Kenapa kok dipatok kita ngak dikasih tau, katanya sudah ada perwakilan dari beberapa warga, bilangnya begitu, nah yang jadi ganjalan, Perhutani kok berani matok sedangkan dulu waktu ada kejadian almarhum (Peristiwa Salim Kancil-red) mereka tidak mengakui kalau ini lahan perhutani, kenapa sekarang ketika ada investor mereka itu mengklaim ini lahan mereka. Kan tidak adil bagi saya&#8221;, kata Ike Nurilah.</p>
<p>Untuk undangan yang dinilai janggal, ketika pihaknya mempertanyakan ke pihak terkait, baik Desa maupun Kecamatan terkesan saling lempar.</p>
<p>&#8220;Waktu saya tanyakan kepada pihak desa terkait undangan, yang katanya dibuat oleh aparat desa, kata aparat desa katanya dari pak camat, kata pak camat pihak tambak, jadi itu ngak jelas, seolah saling lempar, waktu itu tidak ada solusi, lama-lama kok terjadi penimbunan seperti ini, kita kan resah, hampir dua minggu yang lalu lokasi tanah kita sudah tenggelam, kita kan bingung, kita ke desa sudah, cuma tanggapan desa seperti itu-itu aja ngak ada respon apapun, akhirnya kita memberanikan diri ke kantor bupati, bagaimanasih tanggapan pak bupati, karena kita tau dulu disini kan dulu disahkan sebagai lahan konservasi, bahkan dulu pak bupati ikut menanam disini, aku ingin tau kebijakan dari pak bupati bagaimana dalam menangani seperti ini. Sebagai masyarakat apakah kita dipedulikan atau tidak&#8221;, kata Putri Salim Kancil ini.</p>
<p>Namun Ike Nurilah berkeyakinan jika Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, pasti akan membela rakyat. &#8220;Aku tau dan yakin pak thoriq itu baik, pasti akan memperdulikan dan membela rakyat kecil&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Menghadap pak bupati saya berdua sama emak tanpa didampingi siapapun, alhamdulillah pak bupati langsung turun ke lokasi dan sudah memberikan kepastian bahwa ini sudah ditetapkan sebagai lahan konservasi, saya hanya minta pada pihak tambak untuk mengembalikan fungsi pancer seperti semula. Disini kita kan petani, kalau air meluap kita ngak bisa garap. Kalau sudah ditimbun begini kan tidak ada pancernya, sehingga tidak ada sungai muara kelaut yang bisa menampung air, pancer sebelum ditimbun ini kan luas dan dalam. Sudah sekitar satu bulan pihak tambak mekakukan aktifitas penimbunan nonstop 24 jam, tanahnya dari tanah gundukan akibat alam yang ada, ngak tau mungkin mereka beli atau gimana, lalu dipakai untuk nimbun ini&#8221;, pungkasnya<strong>. (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99028</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
