<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Lahhh&#8230;..VA Dijebloskan Kerangkeng Polda Jatim &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lahhh-va-dijebloskan-kerangkeng-polda-jatim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Aug 2021 09:38:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Lahhh&#8230;..VA Dijebloskan Kerangkeng Polda Jatim &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Berhasil Gasak Barang Curian tapi Terjatuh, Ya Dijebloskan Tahanan Polsek Kenjeran</title>
		<link>https://memontum.com/berhasil-gasak-barang-curian-tapi-terjatuh-ya-dijebloskan-tahanan-polsek-kenjeran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2021 09:37:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gasak Barang Curian]]></category>
		<category><![CDATA[Lahhh.....VA Dijebloskan Kerangkeng Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[polsek kenjeran]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Terjatuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150473</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Satu dari dua pelaku aksi pencurian di rumah Nur (24) warga Jalan Bulak Banteng Gang Lebar, Kecamatan Kenjeran-Surabaya, harus mendekam di balik jeruji Mapolsek setempat. Tersangka yang teridentifikasi bernama Fauzi itu, ditangkap petugas sesaat mencoba kabur dengan barang hasil curian berupa HP dan dompet yang berisi uang. Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Satu dari dua pelaku aksi pencurian di rumah Nur (24) warga Jalan Bulak Banteng Gang Lebar, Kecamatan Kenjeran-Surabaya, harus mendekam di balik jeruji Mapolsek setempat. Tersangka yang teridentifikasi bernama Fauzi itu, ditangkap petugas sesaat mencoba kabur dengan barang hasil curian berupa HP dan dompet yang berisi uang.</p>



<p>Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi, mengatakan bahwa tersangka Fauzi dalam menjalankan aksinya bersama seorang temannya, RM, yang saat kejadian itu berhasil kabur. Sebelum menyasar ke rumah Nur, pelaku lebih dahulu menyisir rumah calon korbannya.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tiket-ka-angkutan-lebaran-2026-sudah-bisa-dipesan-dan-telah-terjual-31-persen">Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan dan Telah Terjual 31 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-surabaya-perkuat-komitmen-program-mbg-berjalan-optimal-aman-dan-tepat-sasaran">Pemkot Surabaya Perkuat Komitmen Program MBG Berjalan Optimal, Aman dan Tepat Sasaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/libur-tahun-baru-imlek-pt-kai-daop-8-surabaya-layani-215-176-penumpang">Libur Tahun Baru Imlek, PT KAI Daop 8 Surabaya Layani 215.176 Penumpang</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Pelaku memakai motor dengan cara berboncengan. Laju kendaraan keduanya terhenti, ketika melihat pintu rumah Nur, terbuka lebar. Diam-diam, RM masuk untuk mengambil ponsel dan dompet yang tergeletak di meja ruang tamu,&#8221; kata Suryadi, Kamis (12/08).</p>



<p>Lebih lanjut Kanitreskrim menjelaskan, sedangkan tersangka Fauzi, bagian mengawasi kondisi sekitar dengan stand by di atas motor atau di luar rumah korban. Hanya saja, aksinya itu kemudian kepergok korban, yang kebetulan saat itu hendak mengambil ponselnya untuk melakukan pengisian daya.</p>



<p>&#8220;Aksi pelaku diketahui oleh korban. Keduanya pun, seketika itu berusaha melarikan diri menggunakan motor. Hanya saja, dalam peristiwa Senin (09/08) itu, usaha pelaku tidak terhasil setelah keduanya terjatuh. Namun, RM berhasil melarikan diri, sementara Fauzi berhasil ditangkap,&#8221; paparnya.</p>



<p>Dalam peristiwa tersebut, lanjutnya, RM melarikan diri dengan membawa hasil kejahatannya berupa uang tunai Rp 700 ribu. Terhadap pelaku, masih dalam pengejaran. &#8220;Dari tangan Fauzi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet dan 1 unit kendaraan Mio J Nomor Polisi (Nopol) L 4852 XU, yang digunakan pelaku sebagai sarana. Atas perbuatannya, Fauzi dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP terkait pencurian, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. <strong>(ade/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150473</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lahhh&#8230;..VA Dijebloskan Kerangkeng Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/lahhh-va-dijebloskan-kerangkeng-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jan 2019 10:57:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Lahhh.....VA Dijebloskan Kerangkeng Polda Jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=76037</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya&#8212;-Meski masih dalam pemeriksaan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), artis tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel (VA) akhirnya resmi ditahan. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung menjelaskan, terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, yang bersangkutan VA resmi ditahan. &#8220;Terhitung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya&#8212;-</strong>Meski masih dalam pemeriksaan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), artis tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel (VA) akhirnya resmi ditahan. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung menjelaskan, terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, yang bersangkutan VA resmi ditahan.</p>
<p>&#8220;Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan,&#8221; kata Barung, Rabu (30/1/2019). Surat perintah penahanan dengan tersangka VA tersebut, itu resmi diterbitkan pukul 15.00 WIB hari ini. Menurutnya, penahanan VA ini, sudah sesuai dengan syarat objektif, berdasarkan pasal yang disangkakan padanya, ancaman hukuman Vanessa di atas lima tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan. Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,&#8221; jelasnya</p>
<p>Selain syarat obyektif, penahanan artis film televisi (ftv) itu juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Pertimbangan tersebut, kata Barung juga bakal terlampir di surat perintah penahanan Vanessa. Dengan penahanan ini, maka Vanessa terpaksa harus berada di Polda Jatim selama 20 hari lamanya.</p>
<p>&#8220;Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Demgam ini, VA  dijerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (sur/yan)</p>
<p class="yj6qo">
<p class="adL">
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76037</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
