<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Lapas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lapas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 May 2024 08:09:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Lapas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Janjikan Jadi ASN Lapas, Pria di Trenggalek Dibekuk Satreskrim Usai Tipu Rp 100 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/janjikan-jadi-asn-lapas-pria-di-trenggalek-dibekuk-satreskrim-usai-tipu-rp-100-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[janjikan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209400</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seorang laki-laki berinisial BG warga Kecamatan Tugu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah warga Kecamatan Tugu, yang menjadi korban aksi tersangka hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa pelaku BG dengan sengaja dan dengan maksud untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seorang laki-laki berinisial BG warga Kecamatan Tugu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah warga Kecamatan Tugu, yang menjadi korban aksi tersangka hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa pelaku BG dengan sengaja dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri menjanjikan korban dapat memasukkan anak korban menjadi ASN di Lapas. &#8220;Jadi, pelaku BG ini menawarkan untuk membantu anak korban bekerja sebagai ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 400 juta, dengan alasan biaya administrasi dan operasional,&#8221; ungkapnya, Rabu (15/05/2024) tadi.</p>



<p>Masih menurut AKBP Gathut, bahwa pembiayaan tersebut tidak diminta sekaligus oleh BG. Akan tetapi, bisa membayar DP awal sebesar Rp 100 juta. Sedangkan sisanya, bisa dibayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Atas kesepakatan itu, lanjutnya, pada 03 Oktober 2022 korban bersama anaknya dan pelaku datang ke Kantor BRI Unit Gandusari, untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening milik korban kepada rekening pelaku sebesar Rp 100 juta. &#8220;Setelah melakukan pembayaran tersebut, pelaku meminta korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan, untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memberi kabar. Bahkan, pelaku justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi,&#8221; jelas Kapolres Trenggalek.</p>



<p>Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.</p>



<p>Terakhir, Kapolres Trenggalek mengimbau agar masyarakat tidak gampang percaya dengan orang atau calo yang menjanjikan bisa meloloskan bahkan membantu untuk bisa menjadi PNS. &#8220;Kalau ada yang menawarkan jasa atau menjanjikan bakal menjadi PNS disalah satu lembaga pemerintah, setidaknya tidak usah terlalu percaya. Apalagi, harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Jadi harus lebih berhati-hati,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209400</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rayakan Hari Raya Idul Adha, Lapas Kelas 1 Malang Sembelih Tiga Sapi dan 21 Kambing</title>
		<link>https://memontum.com/rayakan-hari-raya-idul-adha-lapas-kelas-1-malang-sembelih-tiga-sapi-dan-21-kambing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jun 2023 11:25:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[adha]]></category>
		<category><![CDATA[hari]]></category>
		<category><![CDATA[idul]]></category>
		<category><![CDATA[kambing]]></category>
		<category><![CDATA[kelas]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[raya]]></category>
		<category><![CDATA[rayakan]]></category>
		<category><![CDATA[sapi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sembelih]]></category>
		<category><![CDATA[tiga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192141</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H, dengan menyembelih tiga sapi dan 21 kambing kurban, Kamis (29/06/2023) tadi. Meskipun berada di Lapas, namun momen Idul Adha, tetap digelar dengan meriah. Kedatangan hewan kurban di Lapas, kontan memberikan semangat baru bagi para WBP dan Petugas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H, dengan menyembelih tiga sapi dan 21 kambing kurban, Kamis (29/06/2023) tadi. Meskipun berada di Lapas, namun momen Idul Adha, tetap digelar dengan meriah.</p>



<p>Kedatangan hewan kurban di Lapas, kontan memberikan semangat baru bagi para WBP dan Petugas Lapas Kelas I Malang. Hewan-hewan tersebut, merupakan simbol pengorbanan dan keberkahan yang berasal dari masyarakat, yang ingin berbagi kebahagiaan dan merayakan Hari Raya Idul Adha.</p>



<p>Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, dengan cermat menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Setiap langkah dalam penyembelihan, dilakukan dengan hati-hati dan penuh kepatuhan terhadap aturan agama.</p>



<p>Hal ini, untuk memastikan bahwa kurban tersebut sah secara agama dan siap dibagikan kepada para warga binaan serta petugas Lapas. Pembagian sendiri, dilakukan dengan adil dan merata serta mengedepankan semangat kebersamaan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bahkan pada momen ini, Heri Azhari juga menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan keberkahan Idul Adha kepada para WBP. Mengajak mereka untuk merenungkan makna dari pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail serta mengambil teladan dalam menjalani kehidupan.</p>



<p>&#8220;Terima kasih yang mendalam kepada para dermawan yang telah berkontribusi dalam menyumbangkan hewan kurban. Kami mengapresiasi kerja sama dan kepedulian masyarakat dalam berbagi dengan sesama, terutama kepada mereka yang berada dalam kondisi terbatas di dalam Lapas,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sumbangan tersebut, tambahnya, tidak hanya memberikan manfaat materiil. Tetapi juga, memberikan semangat dan harapan kepada narapidana untuk meraih perbaikan dan kedamaian dalam menjalani proses rehabilitasi.</p>



<p>Dalam Idul Adha, Lapas juga memberikan kesempatan kepada WBP yang ingin berkurban di dalam Lapas. Seperti yang dilakukan oleh petugas yang turut menyumbangkan hewan kurban di Lapas Kelas I Malang.</p>



<p>&#8220;Dengan penuh kebahagiaan dan syukur, kita menjalani kemeriahan Hari Raya Idul Adha 1444 H dengan semangat kebersamaan, keikhlasan, dan pengorbanan. Semoga kegiatan ini memberikan berkah dan memperkuat ikatan persaudaraan di antara sesama umat Muslim,&#8221; ungkap Heri Azhari. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192141</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kunjungi Sarana Prasarana dan Program Pembinaan Kerja Lapas Kelas 1 Malang, Kapusbangtin Dibuat Terkesima</title>
		<link>https://memontum.com/kunjungi-sarana-prasarana-dan-program-pembinaan-kerja-lapas-kelas-1-malang-kapusbangtin-dibuat-terkesima</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[dibuat]]></category>
		<category><![CDATA[kapusbangtin]]></category>
		<category><![CDATA[kelas]]></category>
		<category><![CDATA[kerja,]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungi]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan]]></category>
		<category><![CDATA[prasarana]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[sarana]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[terkesima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192036</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Pusbangtin) Balitbang Kemenkumham RI, R Natanegara Kartika Purnama, mendatangi Lapas Kelas 1 Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (27/06/2023) tadi. Dalam kunjungan kerjanya itu, untuk melihat langsung kondisi Lapas Kelas 1 Malang. Mengawali kunjungan, rombongan Pusbangtin disambut langsung oleh Kalapas Kelas I [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Pusbangtin) Balitbang Kemenkumham RI, R Natanegara Kartika Purnama, mendatangi Lapas Kelas 1 Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (27/06/2023) tadi. Dalam kunjungan kerjanya itu, untuk melihat langsung kondisi Lapas Kelas 1 Malang.</p>



<p>Mengawali kunjungan, rombongan Pusbangtin disambut langsung oleh Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari beserta pejabat struktural Lapas Kelas 1 Malang. Selanjutnya, peninjauan dilakukan dengan melihat secara langsung sarana prasarana dan program pembinaan kerja yang dilakukan di Lapas Kelas I Malang.</p>



<p>Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kemenkumham, Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Pusbangtin) melakukan koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM. Hal ini dilakukan, dengan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kapusbangtin ditemani Kalapas Kelas 1 Malang, selanjutnya melihat langsung semua sarana prasarana yang berada di dalam Lapas. Rombongan juga melihat langsung Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).</p>



<p>Dalam kunjungan itu, Kapusbangtin tampak antusias melihat langsung program pelatihan kerja. Dirinya melakukan peninjauan langsung ke berbagai kegiatan program pembinaan kemandirian mulai dari Sanggar Seni Lukis, Budidaya Jamur dan Anggrek, Tempat Pengolahan Limbah yang melakukan Produksi Pupuk Organik Cair &#8216;Prisma Solution&#8217;.</p>



<p>Setelah melihat secara langsung dan mengetahui lebih dekat, R Natanegara Kartika Purnama, memberikan apresiasi pada pengembangan Program Pembinaan Kemandirian di Lapas Kelas I Malang. Dirinya tidak menyangka, kalau Baglog Jamur dan Pakan Ayam di Lapas Kelas 1 Malang sudah sampai luar pulau.&nbsp; &#8220;Kami sangat mengapresiasi pada pengembangan Program Bimbingan Memandirian di Lapas Kelas 1 Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapusbangtin Balitbang Kemenkumham RI. &#8220;Kami berharap dengan peninjauan langsung dapat membantu pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM,&#8221; tegasnya.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192036</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lapas Kelas 1 Malang Gagalkan Penyelundupan Rokok Isi Sabu dan Inex</title>
		<link>https://memontum.com/lapas-kelas-1-malang-gagalkan-penyelundupan-rokok-isi-sabu-dan-inex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[gagalkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Inex]]></category>
		<category><![CDATA[ISI]]></category>
		<category><![CDATA[kelas]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191926</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00. Kejelian dan kewaspadaan petugas kali ini, yakni berhasil menemukan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan inex. Narkoba tersebut, dikemas melalui barang kunjungan berupa rokok. Barang makanan kunjungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00. Kejelian dan kewaspadaan petugas kali ini, yakni berhasil menemukan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan inex.</p>



<p>Narkoba tersebut, dikemas melalui barang kunjungan berupa rokok. Barang makanan kunjungan tersebut, didaftarkan atas nama HR dan dibawa oleh Sutrisno. Makanan kunjungan itu, akan dikirimkan untuk saudaranya yang ada di Lapas Kelas I Malang.</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Lapas Kelas 1 Malang Gagalkan Penyelundupan Rokok Isi Sabu dan Inex #shorts" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/LoWaMQ8p6r4?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Petugas Lapas Kelas 1 Malang, Suharsono, yang saat itu sedang bertugas di Pelayanan Kunjungan, seperti biasa melakukan pemeriksaan barang kunjungan. Ternyata, dari situ ditemukan rokok diantara barang kunjungan. Sehingga, langsung diamankan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah diperiksa, ternyata di dalam rokok tersebut terdapat bungkusan plastik bening sebanyak 10 bungkus yang diduga barang terlarang berupa Narkoba. Barang-barang tersebut, dimasukan ke dalam batangan rokok. Selanjutnya, petugas jaga tersebut melaporkan temuan kepada Ka KPLP dan Kabid Kamtib hingga diteruskan ke Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari.</p>



<p>Barang terlarang tersebut, selanjutnya diamankan oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Yakni, diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Malang Kota, berikut pria yang mengantar barang tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya berharap, seluruh petugas pemeriksa barang dan makanan tetap melakukan pemeriksaan semua barang pada kunjungan sesuai dengan SOP yang berlaku, demi menjaga Lapas Kelas I Malang dalam kondisi aman dan kondusif,&#8221; Kata Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang dan Seorang Biro Jasa Digelandang ke Lapas Lowokwaru</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-pegawai-bpn-kabupaten-malang-dan-seorang-biro-jasa-digelandang-ke-lapas-lowokwaru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[biro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jasa]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191354</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Witono (56), pada Senin (20/02/2023) lalu? Kini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/2023) tadi. Dalam pelimpahan Tahap II ini, Witono tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Witono (56), pada Senin (20/02/2023) lalu? Kini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/2023) tadi.</p>



<p>Dalam pelimpahan Tahap II ini, Witono tidak sendiri. Melainkan, bersama tersangka lain yakni Dwi Ari (35), yang diketahui sebagai biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Ternyata, saat OTT oleh Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu, Dwi Ari tertangkap tangan menyerahkan uang korban kepada Witono.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa penerimaan Tahap II ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemerasan. &#8220;Tersangkanya W (Witono, red) seorang Kasi di BPN Kabupaten Malang dan DA (Dwi Ari, red), biro jasa. Perkarasan pemerasan pengurusan SHGB dari PT BOS (Bumi Omega Sejahtera). Salah satu pemerasannya yakni berupa uang Rp 40 juta,&#8221; ujar Kukuh.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa peran W sebagai Kasi yang diduga melakukan perintah pemerasan. Sedangkan DA adalah biro jasa di BPN Kabupaten Malang yang mengenal W.</p>



<p>&#8220;Kronologi kejadian pada Februari 2023, PT BOS mengurus berkas yang diuruskan kepada R. Selanjutnya, R meminta tolong J. Selanjutnya, J meminta tolong ke DA yang bisa berhubungan dengan W. Pengurusan 6 SHGB tersebut dipatok sebesar Rp 75 juta dan Rp 10 juta untuk uang bensin DA,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian itu, paparnya, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga dilakukan OTT saat penyerahan uang sebesar Rp 40 juta. &#8220;Saat itu W dan DA terjaring OTT. Saat itu yang ditahan hanya W, sedangkan DA pada Tahap II ini kami melakukan penahanan. Selanjutnya perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk J, saat ini masih berstatus sebagai saksi,&#8221; urainya.</p>



<p>Tampak W dan DA dititipkan penahannya ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. &#8220;Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Andi Yopi, kuasa hukum Dwi Ari, saat ditemui di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa klien nya terlibat karena atas suruhan J. &#8220;Jadi ada pemecahan sertifikat diruskan oleh Retno (R). Kemudian Retno ke Joko, yang infonya honorer di BPN tersebut. Joko kemudian menyuruh klien saya. Jadi disini klien saya tidak pernah bertemu dengan pihak perumahan. Namun kebetulan saat penangkapan itu dia yang membawa uang untuk diserahkan kepada Witono,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191354</post-id>	</item>
		<item>
		<title>13 Warga Binaan Kelas III B Pemeluk Agama Nasrani Mendapat Remisi</title>
		<link>https://memontum.com/13-warga-binaan-kelas-iii-b-pemeluk-agama-nasrani-mendapat-remisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2020 14:05:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[natal]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=130740</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sebanyak 13 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Probolinggo, mendapatkan remisi, pada Sabtu (26/12) tadi. Sebagaimana yang disampaikan Kalapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Risman Somantri. Bahwa pada Natal ini untuk warga binaan yang memeluk Agama Nasrani, mendapatkan remisi. Sementara di Lapas ini, ada 20 warga binaan yang beragama tersebut. Namun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Sebanyak 13 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Probolinggo, mendapatkan remisi, pada Sabtu (26/12) tadi. Sebagaimana yang disampaikan Kalapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Risman Somantri.</p>
<p>Bahwa pada Natal ini untuk warga binaan yang memeluk Agama Nasrani, mendapatkan remisi. Sementara di Lapas ini, ada 20 warga binaan yang beragama tersebut. Namun, yang memenuhi syarat adalah sebanyak 13 orang.</p>
<p>“Yang mendapat remisi di Hari Natal, ada sebanyak 13 orang. Sementara sisanya, belum memenuhi syarat,” terang Risman.</p>
<p>Warga binaan yang mendapat remisi, tambahnya, secara global mereka mendapat remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan. Rata-rata, warga binaan tersebut adalah mereka terkena kasus Narkotika.</p>
<p>“Remisi diberikan kepada narapidana setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Remisi ada dua jenis, pertama remisi umum dan ke dua remisi khusus berkaitan dengan hari keagamaan. Globalnya, warga binaan mendapat remisi 15 sampai 60 hari,&#8221; ujarnya. <strong>(geo/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">130740</post-id>	</item>
		<item>
		<title>33 WBP LP Perempuan Sukun Dapat Remisi Natal 2020</title>
		<link>https://memontum.com/33-wbp-lp-perempuan-sukun-dapat-remisi-natal-2020</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2020 08:24:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=130681</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 33 orang Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) IIA Kota Malang, Jumat (25/12/2020) pagi mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020. Tentunya remisi ini sangat dinanti oleh setiap warga binaan khususnya beragama nasrani. Dari 50 WBP Nasrani sebanyak 33 orang mendapat remisi. Remisi PP 99 sebanyak 5 orang mendapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 33 orang Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) IIA Kota Malang, Jumat (25/12/2020) pagi mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020. Tentunya remisi ini sangat dinanti oleh setiap warga binaan khususnya beragama nasrani.</p>
<p>Dari 50 WBP Nasrani sebanyak 33 orang mendapat remisi. Remisi PP 99 sebanyak 5 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 3 orang mendapar remisi 1 bulan 15 hari, 8 orang mendapat remisi 1 bulan.</p>
<p>Sedangkan remisi normal diantaranya sebanyak 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 9 orang mendapat remisi 1 bulan dan 5 orang mendapat remisi 15 hari.<a href="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/12/wb.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-130685" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/12/wb.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/12/wb.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/12/wb.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/12/wb.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/12/wb.jpg?resize=400%2C212&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Plt Kepala LPP Kelas IIA Kota Malang, Lilik Sulistyowati mengatakan bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi pidana umum diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.</p>
<p>&#8220;Sedangkan untuk pidana khusus syaratnya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah mengikuti program deradikalisasi dan Ikrar NKRI, telah menjalani 1/3 Masa pidana, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan kasus korupsi,&#8221; ujar Lilik.</p>
<p>Pihaknya berharap WBP LPP semakin baik, memiliki banyak ketrampilan positif sehingga nantinya saat bebas dari penjara bisa mandiri dan tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p>&#8220;Semoga remisi ini sangat bermanfaat. Sebab tidak semua orang bisa mendapatkan remisi. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah berkelakuan baik. Saat ini ada 538 orang narapidana dan 25 tahanan di LPP Klas 11 A Malang&#8221; ujar Lilik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">130681</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
