<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>lapor &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lapor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Nov 2024 06:46:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>lapor &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Hari Pertama, Layanan Pengaduan &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; Terima 1 Ribu Aduan Via WhatsApp</title>
		<link>https://memontum.com/hari-pertama-layanan-pengaduan-lapor-mas-wapres-terima-1-ribu-aduan-via-whatsapp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[lapor]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[pertama]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[wapres]]></category>
		<category><![CDATA[whatsapp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216377</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Layanan pengaduan &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; di hari pertama dibuka atau Senin (11/11/2024) ini, telah menerima sebanyak 20 pengaduan dari masyarakat. Keterangan itu, disampaikan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto, di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024) tadi. &#8220;Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres, ini sudah masuk kurang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Layanan pengaduan &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; di hari pertama dibuka atau Senin (11/11/2024) ini, telah menerima sebanyak 20 pengaduan dari masyarakat. Keterangan itu, disampaikan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto, di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024) tadi.</p>



<p>&#8220;Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres, ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu,&#8221; kata Pranggono Dwianto.</p>



<p>Dirinya menambahkan, laporan yang diadukan masyarakat pada hari pertama ini bermacam-macam. Seperti mulai dari kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).</p>



<p>&#8220;Dan kalau kami perhatikan, banyak terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan seperti itu. Ya (sengketa-sengketa), ada yang mengadukan beasiswa juga, macam-macam,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, untuk melalui WhatsApp ada sekitar 1 ribu aduan, yang masuk. Nantinya, setelah menerima pengaduan, maka pihaknya akan melihat konteks permasalahan terlebih dahulu guna dikategorikan. Karena biasanya, pengaduan masyarakat ada yang sudah jelas dan ada yang tidak jelas. Untuk itu, pihaknya perlu merunut permasalahan tersebut dan melihat kendalanya.</p>



<p>&#8220;Kami akan coba analisis kira-kira ini ada hubungan dengan kebijakan kementerian lembaga mana. Sehingga, ketika permasalahannya sudah jelas dan dokumen pendukung sudah lengkap, maka baru akan diurai,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dengan begitu, ujar Pranggono, aduan tersebut akan dilanjutkan kepada kementerian atau lembaga yang menangani. Nantinya, masyarakat pun bisa mengecek sejauh mana pengaduan telah ditangani.</p>



<p>Untuk sementara waktu, proses tersebut bisa dicek melalui WhatsApp 081117042207 maupun laman Sekretariat Wakil Presiden. &#8220;Mudah-mudahan sesuai dengan proses yang ada di Mas Wapres dan ini bisa berjalan cepat seperti itu. Alhamdulillah, tadi juga luar biasa antusias masyarakat. Pengaduan ini dibuka jam 8 (pagi, red) dan pukul 7 kurang, tadi sudah banyak menunggu masyarakat,&#8221; jelasnya. <strong>(kmp/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Adu Jotos dan Saling Lapor, Tiga Mahasiswa UB Jadi Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/adu-jotos-dan-saling-lapor-tiga-mahasiswa-ub-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[lapor]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[saling]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204646</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi adu jotos di Cafe Loteng Jalan Bandung, Kota Malang, yang melibatkan tiga mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) pada 3 September 2023, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/01/2024) siang. Mereka adalah HAD (18), warga Kampung Rawa Barat, Tanggerang, EM (22) warga Jalan Arimbi, Pekan Baru dan HA (18) warga Jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Aksi adu jotos di Cafe Loteng Jalan Bandung, Kota Malang, yang melibatkan tiga mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) pada 3 September 2023, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/01/2024) siang.</p>



<p>Mereka adalah HAD (18), warga Kampung Rawa Barat, Tanggerang, EM (22) warga Jalan Arimbi, Pekan Baru dan HA (18) warga Jalan Bunga Anggrek, Jakarta Selatan. Dimana, dalam peristiwa ini HAD melaporkan EM dan HA terkait tindak pidana Pasal 170 KUHP. Sedangkan EM melaporkan HAD terkait Pasal 351 KUHP.</p>



<p>Saat ini, tersangka EM dan HA sudah diproses dan sudah tahab II di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 16 Januari 2024 dan dilakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Sedangkan tersangka HAD masih dalam proses penahanan di Mapolresta Malang Kota.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa terkait dengan kejadian itu para pihak saling melapor. &#8220;Jadi, TKP nya di Cafe Loteng pada Minggu 3 September 2023 pukul 02.30. Ada dua perkara yang kami tangani,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa kronologi kejadiannya berawal ketika HAD dan teman-temannya bertemu di Cafe Loteng dengan EM yang juga bersama teman-temannya. &#8220;Baik HAD dan kawan-kawan dan EM serta kawan-kawannya, itu kemudian mengkonsumsi minuman keras. Ini sudah dibuktikan dengan nota pembelian minuman keras. Kedua belah pihak dalam kondisi terpengaruh minuman keras,&#8221; urainya.</p>



<p>Namun setelah itu, HAD dan EM bersenggolan saat hendak ke kamar mandi. Sehingga terjadi percekcokan. &#8220;Tersangka HAD memukul EM, sehingga terjadi keributan. Kemudian diamankan atau dilerai oleh satpam. Pihak EM ini dibawa keluar. Kemudian, itu berlanjut di parkiran ketika dimediasi oleh satpam dan juga petugas parkir. Dari pihak EM ini melakukan tindak kekerasan kepada HAD, dengan melakukan penendangan sehingga menimbulkan luka-luka di tubuh HAD,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya kembali menegaskan, bahwa HAD yang terlebih dahulu melakukan kekerasan saat berada di dalam Cafe Loteng. &#8220;Awalnya yang melakukan kekerasan adalah pihak HAD di dalam Cafe Loteng. Selanjutnya, EM melakukan kekerasan bersama HA terhadap HAD di parkiran. Setelah itu para pihak belum menemukan titik temu, sehingga oleh satpam melaporkan ke piket Satreskrim Polresta Malang Kota,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Saat di Polresta Malang Kota, kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian tersebut. Namun dari pihak HAD pada 4 September 2023, melakukan laporan polisi terhadap pihak EM. Kemudian pihak dari EM membuat surat laporan pengaduan pada tanggal yang sama.</p>



<p>Atas laporan itu, pihak Polresta Malang Kota telah memeriksa saksi sejumlah 14 orang. Diantaranya, empat saksi dari pelapor, enam saksi dari terlapor dan empat saksi netral di luar kedua belah pihak.</p>



<p>&#8220;Rekonstruksi kami lakukan dua kali. Berjalannya waktu proses penyidikan, laporan HAD kepada EM berjalan lancar sehingga P-21 pada 30 November 2023. Sehingga kami sudah melaksanakan Tahap II ke Kejari Kota Malang pada 16 Januari 2024. Pada saat ini untuk tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan dititipkan di Lapas lowokwaru (Lapas Kelas 1 Malang),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tentunya, penyidikan harus profesional dan berimbang. Sehingga, berdasarkan alat bukti yang ada, HAD menjadi tersangka pada 20 Desember 2023. &#8220;Panggilan kedua pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024, untuk selanjutnya kami lakukan penahanan. Ada alasan kami lakukan penahanan adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 KUHP syarat objektif dan subjektif untuk melakikan Penahanan. Objektifnya adalah pasal yang diterapkan yaitu Pasal 351 KUHP, dapat dilakukan penahanan. Subjektifnya ada dugaan dari pihak HAD untuk mencoba menghilangkan barang bukti,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebab, pihaknya mengetahui pihak HAD mendatangi lokasi kejadian pada 3 September 2023, pada siang. Namun, tidak ada yang bisa ditemui. &#8220;Kemudian sekitar pukul 7 malam, pihak HAD kembali datang dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi. Sehingga, dari pihak manajer dari Cafe Loteng memberikan akses video recorder berisi rekaman CCTV kejadian tersebut.</p>



<p>&#8220;Sehingga, patut diduga adanya upaya-upaya untuk merusak serta menghilangkan barang bukti. Selain itu juga ada upaya untuk menggerakkan suatu organisasi dari oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang tujuannya adalah untuk menekan jalannya penyidikan. Rasa keadilan dan objektivitas harus didapatkan dari kedua pihak yang melapor. Atas alasan tersebut, kami lakukan penahanan untuk menjamin keamanan dari proses penyidikan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Pihaknya juga menjelaskan, bahwa adanya informasi yang tidak benar yang dihembuskan pihak HAD. Diantaranya, ada korban mahasiswa PTN yang dikeroyok oleh seniornya yang mengakibatkan patah tulang.</p>



<p>&#8220;Itu adalah tidak benar. Kami sudah melakukan rekontruksi dan meminta keterangan para saksi. Hanya dua orang yang melakukan tindak kekerasan bersama-sama yaitu EM dan HA. Kedua hasil kesimpulan visum pada 4 September 2023, pada HAD hasilnya adalah ditemukan luka lecet bibir atas sisi dalam, leher sisi depan, siku kirim lengan bawah. Luka memar dada kanan kiri dan lengan atas kanan akibat lekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwasannya ada pengeroyokan 9 orang. Visum pada 4 september pada pukil 17.00. Jadi tidak benar ada kriminalisasi,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204646</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Dituding sebagai Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Probolinggo Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-dituding-sebagai-mafia-tanah-kades-jabung-candi-probolinggo-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2023 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[candi]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dituding]]></category>
		<category><![CDATA[Jabung]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[lapor]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194694</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim (43), membuat laporan pengaduan ke Polres Probolinggo, Senin (31/07/2023) tadi. Yang bersangkutan, melaporkan Mustofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah. Kuasa Hukum Duralim, Husnan Taufik, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Mustofa, karena menyebut kliennya di media [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim (43), membuat laporan pengaduan ke Polres Probolinggo, Senin (31/07/2023) tadi. Yang bersangkutan, melaporkan Mustofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.</p>



<p>Kuasa Hukum Duralim, Husnan Taufik, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Mustofa, karena menyebut kliennya di media sosial (Medsos) sebagai mafia tanah atas sengketan tanah yang terjadi di Desa Jabung Candi. Tidak hanya itu, kliennya tersebut juga dituduh telah menerima sejumlah uang dari sengketa tanah.</p>



<p>&#8220;Kami melaporkam terkait fitnah dan pencemaran nama baik Kades Jabung Candi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas pernyataan Mustofa terhadap kliennya di media sosial tersebut, ujarnya, maka sangat merugikan dan mencoreng nama baiknya sebagai kepala desa. &#8220;Dia berstatement di Medsos, menuduh Pak Kades sebagai mafia tanah karena diduga memungut biaya akte tanah dari masyarakat. Sedangkan Pak Kades, sama sekali tidak merasa dengan apa yang dituduhkan itu,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut Husnan mengatakan, Mustofa merupakan kuasa khusus dari salah satu warga yang terlibat dalam sengketa tanah dan belum terselesaikan sampai saat ini. &#8220;Dia (berbicara, red) sebagai apa, advokat atau apa. Jadi, kami laporkan apa maksud dan statement beliau itu,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Mustofa mengatakan bahwa sejatinya sengketa tanah yang diprosesnya sudah menemukan titik temu. Bahkan, kedua belah pihak yang terlibat sengketa telah bermediasi pada Juni lalu.</p>



<p>&#8220;Klien kami ini sudah mempunyai akta tanahnya. Namun, muncul orang yang namanya Pak Sur dan dibekingi oleh Pak Kades, untuk menghalang-halangi terus,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sebab itulah, tambahnya, dengan adanya bekingan tersebut pihaknya menyebut Kades Duralim sebagai mafia tanah. &#8220;Iya, karena bagi saya, mafia ini adalah segerombolan orang yang tidak mengakui kebenaran sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silakan digugat. Tetapikan tidak digugat, malah intimidasi,&#8221; ujarnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194694</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
