<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>laporan palsu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/laporan-palsu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jan 2020 11:48:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>laporan palsu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tangkap Ibu Pemalsu Penculikan, Kapolres Pasuruan Cium Kening Bayi Perempuan</title>
		<link>https://memontum.com/tangkap-ibu-pemalsu-penculikan-kapolres-pasuruan-cium-kening-bayi-perempuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 11:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104598-tangkap-ibu-pemalsu-penculikan-kapolres-pasuruan-cium-kening-bayi-perempuan</guid>

					<description><![CDATA[Pasuruan, Memontum &#8211; Tuntas sudah kerja Polres Pasuruan dalam membongkar laporan palsu terkait penculikan anak yang dilakukan Eka Septian(30) seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan. Petugas tim sakera Satreskrim Polres Pasuruan dibawah kendali AKP Adrian Wimbarda, berhasil mengamankan 2 pelaku dengan waktu hampir bersamaan. &#8220;Satreskrim berhasil membongkar kasus laporan abal-abal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasuruan, Memontum </strong>&#8211; Tuntas sudah kerja Polres Pasuruan dalam membongkar laporan palsu terkait penculikan anak yang dilakukan Eka Septian(30) seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.</p>
<p>Petugas tim sakera Satreskrim Polres Pasuruan dibawah kendali AKP Adrian Wimbarda, berhasil mengamankan 2 pelaku dengan waktu hampir bersamaan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-104599" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Satreskrim berhasil membongkar kasus laporan abal-abal terkait penculikan anak yang menjadi perhatian khalayak umum, &#8221; tegas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.</p>
<p>Dijelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni Eka Septian yang juga ibu dari bayi mungil usia 2 bulan dan bertindak sebagai penjual bayi serta Mishadi (40) asal Dusun Krajan,Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejaya bertindak selaku pembeli bayi.</p>
<p>Adapun modus yang dilakukan oleh Eka Septian (ibu kandung bayi) yakni mengaku bahwa ia bersama bayinya diajak oleh seseorang yang menggunakan mobil saat berada di pasar Bangil, kemudian ia (Eka Septian) diturunkan di tengah jalan tol Surabaya-Pasuruan dan bayinya dibawa kabur. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif petugas, akhirnya terkuak kebenarannya.</p>
<p>Ternyata apa yang laporkan tersebut hoax dan anak bayinya digadaikan (sebagai jaminan hutang) pada seseorang yakni Mishadi sebesar Rp 1 juta.</p>
<p>Mishadi sendiri adalah seorang pegawai salah satu BPR yang tugasnya mencari nasabah. Eka Septian, meminjam uang sebesar Rp 1juta kepada Mishadi.</p>
<p>&#8220;Karena tidak bisa mengembalikan, Eka sang ibu memberikan anaknya yang masih berumur 2 bulan sebagai jaminan atas hutangnya tersebut,&#8221; terang R2H sapaan Kapolres Pasuruan.</p>
<p>R2H menambahkan, atas hal tersebut kedua pelaku terjerat dengan 2 pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta pasal 83 jo pasal 76F UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.</p>
<p>Di tempat yang sama, saat ditanya awak media, Eka Septian mengaku bahwa ia nekat berhutang pada Mishadi untuk keperluan rumahtangganya. Sementara sandiwara tragedi penculikan, sengaja dilakukan agar tidak disalahkan suami dan keluarganya.</p>
<p>&#8220;Saya menyesal pak, dan mohon maaf pada semuanya terutama pada suami,&#8221; sembari menyeka airmatanya.</p>
<p>Di hadapan awak media Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, secara simbolis memberikan balita sebagai jaminan kepada ayahnya menyerahkan bayi kepada Gunawan (32) ayah dari Karina Maulidya Nofatra (bayi) yang masih berusia dua bulan.</p>
<p>&#8220;Kami berterimakasih terhadap Polres Pasuruan atas pengungkapan ini, anak saya bisa kembali, saya akan merawat anak saya dengan sebaik-baiknya,&#8221; terang Gunawan karyawan pabrik sepatu PT Karya Mitra Pandaan, bagian operator mesin ini.<strong>(arf/hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104598</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terlilit Hutang, Nenek di Jember &#8220;Palsukan&#8221; Pemerkosaan dan Gorok Leher Sendiri</title>
		<link>https://memontum.com/terlilit-hutang-nenek-di-jember-palsukan-pemerkosaan-dan-gorok-leher-sendiri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jan 2020 11:52:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 220]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103825-terlilit-hutang-nenek-di-jember-palsukan-pemerkosaan-dan-gorok-leher-sendiri</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Karena lilitan hutang, Sumirtuk warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Umbulsari nekat membuat laporan palsu dengan mengaku digorok lehernya dan diperkosa oleh seseorang tak dikenal, di tempat tidur dalam kamar rumahnya, Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 23.00. Hal tersebut dikatakan Sumintuk saat Pers Release di halaman Polres Jember, Jumat (10/1/2020) siang. Kepada polisi, Sumirtuk mengaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Karena lilitan hutang, Sumirtuk warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Umbulsari nekat membuat laporan palsu dengan mengaku digorok lehernya dan diperkosa oleh seseorang tak dikenal, di tempat tidur dalam kamar rumahnya, Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 23.00.</p>
<p>Hal tersebut dikatakan Sumintuk saat Pers Release di halaman Polres Jember, Jumat (10/1/2020) siang. Kepada polisi, Sumirtuk mengaku melukai lehernya sendiri dengan menggunakan sebuah pisau dan dilukai dengan tangan sebelah kanan.</p>
<div id="attachment_103826" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-103826" decoding="async" class="size-full wp-image-103826" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/Terlilit-Hutang-Nenek-di-Jember-Palsukan-Pemerkosaan-dan-Gorok-Leher-Sendiri.jpg?resize=740%2C435&#038;ssl=1" alt="Didampingi Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Sumirtuk mengakui perbuatannya. (gik)" width="740" height="435" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/Terlilit-Hutang-Nenek-di-Jember-Palsukan-Pemerkosaan-dan-Gorok-Leher-Sendiri.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/Terlilit-Hutang-Nenek-di-Jember-Palsukan-Pemerkosaan-dan-Gorok-Leher-Sendiri.jpg?resize=300%2C176&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/Terlilit-Hutang-Nenek-di-Jember-Palsukan-Pemerkosaan-dan-Gorok-Leher-Sendiri.jpg?resize=768%2C452&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/Terlilit-Hutang-Nenek-di-Jember-Palsukan-Pemerkosaan-dan-Gorok-Leher-Sendiri.jpg?resize=600%2C353&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/Terlilit-Hutang-Nenek-di-Jember-Palsukan-Pemerkosaan-dan-Gorok-Leher-Sendiri.jpg?resize=200%2C118&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-103826" class="wp-caption-text">Didampingi Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Sumirtuk mengakui perbuatannya. (gik)</p></div>
<p>&#8220;Saya melukai leher sendiri, dengan niat bunuh diri dan dengan sekali sayatan, setelah keluar darah, saya tertidur dan tidak sadarkan diri,&#8221; katanya depan awak media.</p>
<p>Di samping itu Sumirtuk meminta maaf kepada semua wartawan dan masyarakat, karena telah memberikan informasi bohong atau tidak benar. &#8220;Saya meminta maaf kepada semuanya atas informasi yang bohong,&#8221; sesalnya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menerangkan, terungkap kasus itu berawal setelah dari hasil olah TKP dan keterangan saksi &#8211; saksi serta hasil visum et Repertum, menemukan bahwa kejadian pemerkosaan disertai kekerasan yang dialami Sumirtuk hanyalah rekayasa.</p>
<p>&#8220;Ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan, diantaranya, saudara Sumirtuk mengaku telah dilukai orang lain dan diperkosa sampai mengeluarkan sperma, namun dari keterangan visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dibagian vaginanya dan tidak ditemukan sperma, &#8221; ungkap Alfian.</p>
<p><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/wzCZ4SkN-ns" width="750" height="350" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"><span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start">﻿</span></iframe></p>
<p>Selain itu sambung Kapolres kelahiran kota garam Madura ini, dari olah TKP pertama, di TKP ditemukan tempat tidur Sumirtuk dalam keadaan rapi dan yang seharusnya apabila digorok dalam keadaan telentang, darah yang mengalir dari leher seharusnya ke arah dada, tidak menyamping.</p>
<p>&#8220;Artinya luka di leher Sumirtuk dilakukan dalam keadaan duduk, jadi, kesimpulan Sumirtuk dapat diduga keras telah membuat pengaduan pidana palsu dan tentang perkara pidana tersebut sebagaimana pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan Memontum.com sebelumnya, dengan percaya diri, Sumirtuk mengharap pelaku pemerkosa yang sertai kekerasan yang alami dirinya, segera ditangkap dan diproses hukum. Siapa sangka kejadian itu palsu belaka dan drama yang digarap sang nenek. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103825</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terlilit Utang Rentenir, Seorang Ibu di Jember Rekayasa Jadi Korban Gendam</title>
		<link>https://memontum.com/terlilit-utang-rentenir-seorang-ibu-di-jember-rekayasa-jadi-korban-gendam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Oct 2019 12:22:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[polsek semboro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98451-terlilit-utang-rentenir-seorang-ibu-di-jember-rekayasa-jadi-korban-gendam</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Lantaran terlilit utang kepada rentenir Sumiati (45) warga Dusun Kendalan Desa Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, melakukan rekayasa dengan membuat laporan palsu, seakan-akan dirinya telah menjadi korban gendam. Dalam laporan palsu tersebut, pelaku gendam yang berjumlah 2 orang berhasil membawa lari uang miliknya sebesar Rp 20 juta rupiah, berita yang menghebohkan warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Lantaran terlilit utang kepada rentenir Sumiati (45) warga Dusun Kendalan Desa Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, melakukan rekayasa dengan membuat laporan palsu, seakan-akan dirinya telah menjadi korban gendam.</p>
<p>Dalam laporan palsu tersebut, pelaku gendam yang berjumlah 2 orang berhasil membawa lari uang miliknya sebesar Rp 20 juta rupiah, berita yang menghebohkan warga Semboro ini sempat diberitakan sejumlah media beberapa hari lalu.</p>
<p>Kepada petugas, dia mengaku aksinya terinspirasi sinetron yang dilihatnya di televisu, karena takut kepada suami jika uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 20 juta rupiah dia habiskan untuk membayar hutang dan membeli kosmetik.</p>
<p>Kapolsek Semboro Iptu Fachtur Rohman menuturkan jika terungkapnya laporan palsu ini merupakan hasil pendalaman petugas di TKP dan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, karena dari awal petugas sudah mencurigai ada kejanggalan.</p>
<p>&#8220;Mulai awal kami menduga seperti itu(ada kejanggalan), anggota kami berusaha untuk menyelidiki dan ditemukan saksi lain yang mengatakan jika di lokasi saat itu tidak ada siapa-siapa tidak ada orang sama sekali,&#8221; kata Fachtur.</p>
<p>Selain itu petugas juga menemukan kejanggalan lainya yakni saksi penjual bensin mengaku bahwa yang membeli bensin di tokonya adalah korban alias pelapor sendiri, padahal korban ketika melaporkan kejadiannya mengaku disiram bensin pelaku.</p>
<p>&#8220;Dari pengembangan tersebut kami terus melakukan penyelidikan ini apa latarbelakang dari motifnya dan siapa orang ini apa kerjaannya si pelapor tersebut,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Kata dia, akhirnya penyelidik mendapatkan jawaban, bahwa pelapor yang mengaku korban gendam ini ternyata mempunyai hutang banyak kepada rentenir Koperasi.</p>
<p>Korban harus mencicil uang setoran kepada KSP (Kosepa ; Red Jawa ) atau rentenir-rentenir yang setiap harinya harus menyetor sejumlah uang Rp 200 &#8211; Rp 500 ribu.</p>
<p>&#8220;Uang hasil penjualan mobil sebesar 20 juta rupiah tersebut diakuinya memang habis untuk membayar hutang dan membeli alat kosmetik,&#8221; jelas Fachtur.</p>
<p>Kejanggalan lainya,sambung Fachtur, tali rafia yang katanya untuk mengikat tangannya mengaku diikat di depan namun dari hasil pemeriksaan saksi yang pertama menolong pelapor ternyata di ikat di belakang dan itu pun hanya dililitkan saja.</p>
<p>&#8220;Dengan berbekal kecurigaan tersebut kami mencari saksi lagi dan bukti-bukti lainya.Sehingga kemarin kami melakukan pemeriksaan lagi kepada pihak pelapor,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Akhirnya dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah rekayasa agar tidak di kejar-kejar oleh rentenir dan itu dilakukan karena terinspirasi oleh sinetron di televisi yang menampilkan adegan perampokan,dan petugas akan memproses secara hukum dengan jerat pasal 220 KUHP, ancaman hukuman 1,4 tahun.</p>
<p>Dia merasa takut kepada suaminya ,uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 20 juta ini ini habis untuk membayar hutang pada rentenir Koperasi dan kosmetik.</p>
<p>&#8220;Kami menyampaikan kepada masyarakat agar hidup apa adanya, mengukur kemampuannya artinya jangan besar pasak daripada tiang,hidup sederhana saja,&#8221; pesan Fachtur. <strong>(rir/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98451</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Difitnah Kasus Perkosaan, Mahasiswa UB Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/difitnah-kasus-perkosaan-mahasiswa-ub-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 12:58:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97609-difitnah-kasus-perkosaan-mahasiswa-ub-lapor-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan kasus laporan palsu kasus perkosaan mahasiswi UB beberapa waktu lalu, nampaknya bakal berbentut panjang. Selain bakal mendapat sanksi pidana karena telah membuat laporan palsu, kini RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, juga sudah dilaporkan ke polisi terkait fitnah yang telah dilakukannya. BE (22) mahaswa UB, yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan kasus laporan palsu kasus perkosaan mahasiswi UB beberapa waktu lalu, nampaknya bakal berbentut panjang. Selain bakal mendapat sanksi pidana karena telah membuat laporan palsu, kini RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, juga sudah dilaporkan ke polisi terkait fitnah yang telah dilakukannya.</p>
<p>BE (22) mahaswa UB, yang telah dilaporkan kasus perkosaan palsu terbut, merasa difitnah dan namanya dicemarkan. Oleh karena itu BE beberapa waktu lalu telah resmi mengadukan RN ke Polres Malang Kota.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang yogi Arya Wiguna SIK SH, saat bertemu Memontum.com, membenarkan kalau pihak yang dirugikan oleh RN telah memnuat pengaduan secara tertulis bebeberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8221; Laporan palsu itu masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. AL, pacar RN yang disebut-sebut sebagai otak laporan palsu ini, akan secara resmi kita panggil untuk diperiksa. Setelah itu kita melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Sedangkan BE, orang yang dirugikan dalam kasus laporan palsu ini, telah membuat pengaduan secara tertulis,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29501-dipaksa-hohohihe-di-dalam-mobil-di-parkiran-kampus-mahasiswi-ub-lapor-ke-polisi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi</a></p>
<p>Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kuliah.</p>
<p>Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.</p>
<p>Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.</p>
<p>Laporan perkosaan itu ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29532-mahasiswi-ub-bikin-laporan-perkosaan-palsu-sakit-hati-ingin-jebloskan-teman-ke-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara</a></p>
<p>AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.</p>
<p>&#8220;Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.</p>
<p>&#8221; Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Perkosaan Palsu Mahasiswi UB, Makota Segera Periksa Pacar</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-perkosaan-palsu-mahasiswi-ub-makota-segera-periksa-pacar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:57:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/94851-kasus-perkosaan-palsu-mahasiswi-ub-makota-segera-periksa-pacar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (30/9/2019) siang, masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan palsu kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang. Tentunya dengan membuat laporan palsu akan ada konsekuensi pidana. Namun sejauh ini petugas polres Malang Kota Masih melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (30/9/2019) siang, masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan palsu kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang.</p>
<p>Tentunya dengan membuat laporan palsu akan ada konsekuensi pidana. Namun sejauh ini petugas polres Malang Kota Masih melakukan pendalaman termasuk segera.memeriksa AL (20) pacar RN, orang yang disebut-sebut sebagai otak laporan palsu ini karena sakit hati.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK MH, saat bertemu Memontum.com pada Senin (30/9/2019) siang, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknyanakan melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap AL.</p>
<p>&#8220;Terkait laporan perkosaan palsu ini akan kita gelar. Kita juga akan melakukan pendalaman melakukan.pemeriksaan terhadap AL, yang telah menyuruh RN untuk.membuat laporan palsun di kepolisian,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18), warga asal Kebayoran Lama.</p>
<p>RN melaporkan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.</p>
<p>Informasi Memontum.com, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kuliah.</p>
<p>Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.</p>
<p>Hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerima dengan adanya kejadian itu, sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/29532-mahasiswi-ub-bikin-laporan-perkosaan-palsu-sakit-hati-ingin-jebloskan-teman-ke-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara</a></p>
<p>Laporan perkosaan itu ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.</p>
<p>AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini.</p>
<p>AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.</p>
<p>&#8220;Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29501-dipaksa-hohohihe-di-dalam-mobil-di-parkiran-kampus-mahasiswi-ub-lapor-ke-polisi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi</a></p>
<p>Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.</p>
<p>&#8220;Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah diatur Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya, &#8221; terang Komang. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">94851</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mahasiswi-ub-bikin-laporan-perkosaan-palsu-sakit-hati-ingin-jebloskan-teman-ke-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 12:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93747-mahasiswi-ub-bikin-laporan-perkosaan-palsu-sakit-hati-ingin-jebloskan-teman-ke-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang, ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30. AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang, ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.</p>
<p>AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. . Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.</p>
<p>&#8220;Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.</p>
<p>&#8221; Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29501-dipaksa-hohohihe-di-dalam-mobil-di-parkiran-kampus-mahasiswi-ub-lapor-ke-polisi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi</a></p>
<p>Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kukiah.</p>
<p>Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.</p>
<p>Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan adanya laporan itu.</p>
<p>&#8221; Proses penyelidikan sudah sesuai prosedural. Akan kami sampaikan pada Selasa (24/9/2019) saat kita laksanakan rilis,&#8221; ujar AKBP Dony. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93747</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
