<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>laporan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/laporan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 11:16:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>laporan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang Perketat Pengawasan WFH ASN Mulai Jumat, Laporan Wajib Disetor Tiap OPD</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-wfh-asn-mulai-jumat-laporan-wajib-disetor-tiap-opd</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-wfh-asn-mulai-jumat-laporan-wajib-disetor-tiap-opd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[disetor]]></category>
		<category><![CDATA[jumat,]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231740</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (17/04/2026), besok. Hal itu dilakukan, setelah Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (17/04/2026), besok. Hal itu dilakukan, setelah Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat.</p>



<p>Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan bahwa pengawasan tidak lagi bersifat uji coba seperti pekan sebelumnya. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala kepada BKPSDM.</p>



<p>“Setiap perangkat daerah harus mengirimkan laporan melalui format yang sudah ditentukan. BKPSDM nanti melakukan pemantauan, lalu hasilnya dilaporkan ke pemerintah provinsi,” ujar Hendru, Kamis (16/04/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, sistem pelaporan menjadi instrumen utama untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif sekaligus akuntabel. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan harian.</p>



<p>&#8220;Kebetulan kalau Jumat kan seragamnya seragam batik. Selain itu, ASN tetap wajib melakukan presensi melalui Preti. Jadi walaupun bekerja dari rumah, kehadiran tetap terpantau menggunakan teknologi informasi,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut Hendru memastikan, bahwa evaluasi penerapan WFH dilakukan secara rutin setiap akhir bulan berjalan oleh BKPSDM Kota Malang. Karena laporan maksimal, harus dikirim ke pemerintah provinsi pada tanggal 1 di bulan berikutnya.</p>



<p>&#8220;Evaluasi tersebut juga mencakup indikator efisiensi energi, seperti penghematan listrik dan bahan bakar minyak (BBM), sebagaimana tercantum dalam format laporan pada SE,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Namun hingga saat ini, BKPSDM mengaku belum menerima data konkret mengenai besaran penghematan energi dari kebijakan WFH 30 persen tersebut. “Belum ada laporan terkait estimasi penghematan energi. Nanti akan terlihat setelah evaluasi bulanan,” katanya.</p>



<p>Ditambahkan, WFH bukan satu-satunya langkah efisiensi yang dilakukan Pemkot Malang. Karena juga didorong gerakan bike to work setiap Jumat, pengurangan penggunaan pendingin ruangan (AC), pembatasan konsumsi listrik kantor, hingga pengetatan penggunaan kendaraan dinas.</p>



<p>&#8220;Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan sebagian besar harus tetap berada di kantor. Kendaraan hanya boleh dibawa pulang oleh kepala OPD, sementara pejabat di bawahnya wajib menempatkan kendaraan dinas dalam kondisi standby di kantor,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-wfh-asn-mulai-jumat-laporan-wajib-disetor-tiap-opd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231740</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Ranperda Perparkiran, Wali Kota Siapkan Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal</link>
					<comments>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[perparkiran,]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231543</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang. “Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang.</p>



<p>“Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. Prosesnya cukup lama dan tidak mudah, karena parkir menjadi prioritas saya bersama Wakil Wali Kota untuk segera diselesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, setelah Perda ditetapkan, Pemkot Malang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis di lapangan. “Nanti Perwal akan kita percepat sebagai tindak lanjut Perda, agar ada juklak dan juknis yang jelas sehingga pelaksanaan perparkiran sesuai harapan Pansus,” katanya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menilai, bahwa keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat upaya penertiban parkir di Kota Malang. Termasuk, memastikan penggunaan karcis, pengawasan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran.</p>



<p>“Selama ini kita belum punya dasar yang kuat. Dengan Perda ini, penertiban, pengawasan, sampai sanksi dan tanggung jawab juru parkir maupun sistem bagi hasil akan lebih jelas,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nantinya dalam penyusunan Perwal, menurut Wali Kota Wahyu, tetap harus melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi. Namun, Pemkot Malang akan mempercepat proses tersebut agar regulasi segera dapat diterapkan.</p>



<p>Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus Perda Perparkiran DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan pentingnya pemetaan ulang seluruh titik parkir seiring perkembangan kawasan ekonomi di Kota Malang. Menurutnya, Pemkot Malang perlu memiliki data terbaru mengenai jumlah titik parkir resmi, baik yang berbasis retribusi di tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus.</p>



<p>“Kota terus berkembang, sehingga perlu pemetaan menyeluruh dan update data titik parkir resmi agar kita punya angka valid sekaligus bisa menghitung potensi PAD,” ucap Anas.</p>



<p>Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa pembahasan Perda mengedepankan tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban dan peningkatan pendapatan daerah. Dari sisi pelayanan, masyarakat yang membayar retribusi parkir harus mendapatkan jaminan keamanan serta kepastian bahwa pembayaran tersebut masuk sebagai pendapatan resmi daerah.</p>



<p>Sementara, dari aspek ketertiban, DPRD mendorong adanya standardisasi penyelenggara parkir, mulai atribut petugas, rambu, standar pelayanan, sistem pembayaran, hingga mekanisme bagi hasil. “Harapannya tidak ada lagi persoalan karcis maupun parkir liar di lapangan,” imbuh Anas. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231543</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</title>
		<link>https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230844</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya beberapa laporan yang masuk terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap perencanaan. Nantinya DPRD akan menggelar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya beberapa laporan yang masuk terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap perencanaan. Nantinya DPRD akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait untuk membahas kondisi pelayanan program pemerintah pusat tersebut.</p>



<p>“Masih akan kita rencanakan. Kemarin memang ada beberapa laporan yang masuk, jadi nanti kita akan melakukan rapat koordinasi bersama untuk membahas kondisi pelayanan program pusat ini,” ujar Mia-sapaannya, Selasa (10/03/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakan Mia, bahwa dugaan awal permasalahan yang muncul lebih mengarah pada persoalan manajemen, terutama terkait pengawasan kualitas atau Quality Control (QC). “Kalau dari diagnosa awal mungkin secara manajemen ada yang miss. Artinya sampai quality control-nya terlewat, berarti ada sesuatu yang terlewat dalam proses manajemen,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Mia menegaskan pihaknya belum ingin berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan adanya unsur keuntungan atau pelanggaran lain sebelum melakukan pendalaman langsung dengan pihak SPPG. Untuk itu, DPRD juga berencana melakukan pengecekan langsung ke sejumlah SPPG untuk melihat kondisi operasional di lapangan.</p>



<p>Sementara itu, terkait pelaksanaan program MBG di sekolah selama Ramadan, Mia menyebut sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan mengikuti program tersebut atau tidak. “Kepala Badan Gizi Nasional sudah menyampaikan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan mau mengambil MBG atau tidak. Prosedurnya cukup membuat surat pernyataan,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, dinamika pelaksanaan program MBG juga dipengaruhi oleh kesiapan dapur penyedia makanan atau SPPG, terutama saat Ramadan ketika menu yang diberikan berupa makanan kering. “Ini mungkin menjadi masukan internal untuk pihak SPPG dan akan kami bahas nanti,” tambahnya.</p>



<p>Berdasarkan data sementara yang diterima DPRD, terdapat satu SPPG di Kota Malang yang operasionalnya dihentikan, sementara tujuh lainnya direncanakan akan beroperasi.</p>



<p>Namun, Mia menegaskan pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut terkait status penghentian operasional tersebut.</p>



<p>“Kita bicara berdasarkan data. Detailnya nanti akan kita dalami lagi,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230844</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230423</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pendekatan edukatif dan keteladanan. Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, juga mengajak agar seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Ajakan tersebut, disampaikan sebagai bagian dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pendekatan edukatif dan keteladanan. Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, juga mengajak agar seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.</p>



<p>Ajakan tersebut, disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat bahwa kepatuhan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.</p>



<p>Bunda Indah juga menjelaskan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April.</p>



<p>Bunda Indah pun juga mengimbau, agar masyarakat tidak menunda pelaporan sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan nyaman. &#8220;Pelaporan lebih awal juga membantu menghindari kendala teknis akibat tingginya akses menjelang tenggat waktu. Dengan perencanaan yang baik, kewajiban perpajakan dapat diselesaikan secara lebih mudah dan efisien,&#8221; kata Bunda Indah, Senin (23/02/2026) tadi.</p>



<p>Secara khusus, Bupati Indah menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan. ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk dalam pelaporan pajak secara tepat waktu. “ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Idealnya, pada Januari hingga Februari pelaporan sudah selesai. Keteladanan akan membangun kepercayaan dan kesadaran bersama,” urainya.</p>



<p>Bunda Indah menambahkan bahwa dirinya telah lebih dahulu melaporkan SPT sebagai bentuk komitmen pribadi dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Selain keteladanan, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mendorong peningkatan literasi perpajakan masyarakat. Edukasi mengenai fungsi pajak dan manfaatnya dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi kontribusi nyata bagi kepentingan bersama.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bunda Indah menjelaskan, penerimaan pajak berperan dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya yang dirasakan langsung oleh masyarakat.</p>



<p>Di sisi lain, kemajuan teknologi juga memberikan kemudahan dalam proses pelaporan. Saat ini, SPT dapat disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan. Kemudahan digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus mendorong efisiensi dan transparansi dalam layanan perpajakan.</p>



<p>Bupati Lumajang menilai bahwa pemanfaatan layanan daring merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang tersedia apabila membutuhkan panduan atau pendampingan dalam proses pelaporan.</p>



<p>Melalui pendekatan edukasi, kemudahan layanan dan keteladanan aparatur, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kesadaran pajak masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. “Ayo masyarakat Lumajang, kita taat pajak dan tertib melaporkan SPT. Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tambahnya.</p>



<p>Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kepatuhan sekaligus membangun semangat gotong royong fiskal sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lumajang. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230423</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Izin Apartemen dan Hotel, Ini Keterangan Disnaker PMPTSP</title>
		<link>https://memontum.com/ombudsman-terima-laporan-dugaan-maladministrasi-izin-apartemen-dan-hotel-ini-keterangan-disnaker-pmptsp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226620</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Posko Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Laporan tersebut, berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan dua apartemen dan satu hotel, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombusdman memanggil sejumlah pihak untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Posko Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Laporan tersebut, berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan dua apartemen dan satu hotel, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.</p>



<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombusdman memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi, di Balai Kota Malang, Jumat (10/10/2025) tadi. Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Disnaker PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Blimbing serta Lurah Blimbing.</p>



<p>Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan sesuai kewenangan. &#8220;Intinya, dari Ombudsman meminta agar Pemkot memberikan jawaban resmi atas keluhan Warpel. Kami tegaskan, hingga saat ini baru keluar Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Untuk Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) masih berproses,” jelas Arif.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa untuk dokumen Amdal Lingkungan merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan untuk Andalalin, persetujuan teknisnya sudah keluar. Karena, itu menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kami hanya mengikuti prosesnya. Sidangnya nanti ada dua, yaitu sidang Kerangka Acuan (KA) Amdal dan sidang dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), sebelum menjadi satu kesatuan dokumen Amdal,” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait isu ketinggian bangunan yang disebut mencapai 190 meter, Arif menepis hal tersebut. Karena dari data yang ada, maksimal ketinggian itu 152 meter atau 32 lantai, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Ruang.</p>



<p>&#8220;Tidak benar ada bangunan setinggi itu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Arif juga menegaskan, izin Andalalin yang telah diterbitkan tidak akan mengganggu aktivitas warga sekitar. Karena akses keluar masuk nantinya murni melalui Jalan Ahmad Yani. &#8220;Tidak sampai ke jalan-jalan perumahan seperti Candi Kalasan dan sekitarnya,” lanjutnya.</p>



<p>Lebih lanjut Arif menyampaikan, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PT Tanrise, selaku pengembang. Sementara soal dugaan maladministrasi, dirinya menegaskan tidak ada penyimpangan.</p>



<p>&#8220;Itu hanya aspirasi warga dan sah-sah saja. Tapi perlu kami luruskan, jangan sampai isu ini menjadi liar. Pemerintah hadir tidak memihak pengusaha. Kami berdiri di tengah dan bekerja sesuai aturan,” tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Arif menuturkan bahwa izin pembangunan baru akan terbit jika seluruh dokumen dasar seperti IKKPR, Andalalin, Amdal, PBG dan SLF, sudah terpenuhi. “Setelah itu baru izin turunan lainnya seperti restoran atau hiburan bisa diproses,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226620</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyerobotan Tanah dalam Pelebaran Jalan, Warga Pegantenan Pamekasan Buat Laporan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyerobotan-tanah-dalam-pelebaran-jalan-warga-pegantenan-pamekasan-buat-laporan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[pegantenan]]></category>
		<category><![CDATA[pelebaran]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226482</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak delapan warga dari Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan laporan polisi ke Mapolres Pamekasan, Jumat (03/10/2025) tadi. Adapun objek yang dilaporkan, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik sejumlah warga, dalam pelaksanaan pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah. Salah seorang pelapor, H Jamal, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak delapan warga dari Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan laporan polisi ke Mapolres Pamekasan, Jumat (03/10/2025) tadi. Adapun objek yang dilaporkan, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik sejumlah warga, dalam pelaksanaan pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah.</p>



<p>Salah seorang pelapor, H Jamal, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Meskipun, dirinya sendiri sebenarnya sangat mendukung langkah pelebaran jalan tersebut.</p>



<p>&#8220;Tanah kami digeruk dan sejumlah pohon ditebang tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya kepada kami. Tanah sejumlah warga bersertifikat resmi, yang berada di samping pelebaran jalan tersebut, digeruk dan diserobot selebar sekitar 3 meter,&#8221; katanya.</p>



<p>Masih menurut H Jamal, saat pengerjaan berlangsung, dirinya sempat mempertanyakan kepada pekerja. Namun, dalihnya justru sudah berembuk dengan tokoh masyarakat setempat. Pengerjaan terus dilakukan hingga dirinya pun harus memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Mapolres Pamekasan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait kejadian itu, Jamal juga meminta pemberhentian pekerja proyek sebelum persoalan belum terselesaikan. &#8220;Kami tunggu itikad baik rekanan, dinas, maupun Bupati Pamekasan, atas tanah kami yang sudah digeruk sebelum pekerjaan proyek jalan ini dilanjut,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Sekdes Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Akhmad Hosairi, membenarkan tidak adanya sosialisasi terkait pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak kontraktor. &#8220;Iya benar, tidak ada sosialisasi sebelumnya,&#8221; jelasnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.</p>



<p>Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim, AKP Doni Setiawan, membenarkan pelaporan tersebut. &#8220;Kami menunggu petunjuk dari atasan terkait pelaporan itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diketahui, proyek pelebaran jalan ini adalah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Perumahan (DPUPR) Pamekasan. Adapun alokasi atau Pagu anggaran senilai Rp 3 miliar. Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, saat dimintai keterangan belum memberikan tanggapan. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226482</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Banggar, DPRD Kota Malang Soroti Kenaikan Belanja Pegawai</title>
		<link>https://memontum.com/paripurna-penyampaian-laporan-hasil-banggar-dprd-kota-malang-soroti-kenaikan-belanja-pegawai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar]]></category>
		<category><![CDATA[belanja]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226386</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Selasa (30/09/2025) tadi. Gelaran ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, didampingi Wakil Ketua DPRD, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Selasa (30/09/2025) tadi. Gelaran ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, didampingi Wakil Ketua DPRD, Abdurrachman dan Trio Agus Yuwono. Dari eksekutif, hadir langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Sekretaris Daerah, Erik Setyo Santoso, Kepala OPD hingga Forkopimda.</p>



<p>Dalam paripurna tersebut, alokasi belanja pegawai disebut naik signifikan sebesar Rp 177,5 miliar. Sehingga, total mencapai Rp 1,199 triliun atau hampir 52 persen dari total belanja daerah.</p>



<p>&#8220;Kondisi ini, mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik. Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menata ulang struktur belanja pegawai agar proporsinya tidak terus membengkak dan mengorbankan belanja publik,&#8221; tegas Juru Bicara (Jubir) Banggar, Tinik Wijayanti.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menambahkan bahwa kenaikan belanja pegawai salah satunya dipengaruhi tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). &#8220;Memang ada komponen tambahan. Jadi otomatis belanja pegawai naik. Kami akan melakukan rasionalisasi untuk melihat apakah masih ada ruang optimalisasi,&#8221; ucap Mia, sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p>Mia mengakui, kenaikan tersebut juga berimbas pada belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Namun, DPRD menekankan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong strategi lintas perangkat daerah (crosscutting), sehingga dengan keterbatasan anggaran tetap bisa menyasar kebutuhan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menanggapi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pegawai baru, terutama 1.728 PPPK yang baru saja menerima SK, ikut menambah beban anggaran. &#8220;Untuk gaji pokok tidak bisa diubah. Jadi yang mungkin dibahas nanti terkait tunjangan. Tapi ini masih tahap KUA PPAS, belum RAPBD. Jadi pembahasan detail masih akan dilakukan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga mengatakan, bahwa Pemkot Malang masih akan menunggu masukan dari tujuh fraksi DPRD Kota Malang, sebelum melangkah lebih lanjut. &#8220;Kalau efisiensi, pasti ada dasarnya. Tapi apa yang dipangkas akan dibahas lebih rinci di RAPBD nanti,&#8221; imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226386</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus KDRT di Kota Malang Menurun, Dinsos P3AP2KB Catat 53 Laporan di Tahun 2025</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-kdrt-di-kota-malang-menurun-dinsos-p3ap2kb-catat-53-laporan-di-tahun-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Menurun]]></category>
		<category><![CDATA[P3AP2KB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225952</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Malang sepanjang 2025, tercatat menurun. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, mencatat hingga September ini ada 53 laporan, atau lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai sekitar 70 kasus. Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Malang sepanjang 2025, tercatat menurun. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, mencatat hingga September ini ada 53 laporan, atau lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai sekitar 70 kasus.</p>



<p>Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa penurunan angka tersebut tentunya tidak lepas dari berbagai upaya pencegahan yang dilakukan. Mulai dari penyuluhan hingga sosialisasi, untuk menekan potensi konflik rumah tangga.</p>



<p>“Yang jelas turun dibandingkan tahun lalu. Karena dari Dinsos selalu ada penyuluhan dan sosialisasi untuk menghindari kasus-kasus seperti ini,” ujar Donny, Sabtu (13/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari 53 laporan yang masuk, hampir seluruhnya terselesaikan tanpa harus masuk proses hukum di kepolisian. Donny menegaskan, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota, terutama untuk menilai ada tidaknya unsur pidana.</p>



<p>“Kalau bisa di-restorative justice, kita upayakan mediasi. Jadi keluarga masih punya ruan memperbaiki hubungan,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, Donny juga mengatakan bahwa mayoritas KDRT berawal dari persoalan ekonomi rumah tangga. Mulai dari penurunan pendapatan hingga meningkatnya ekonomi, namun berujung pada perselingkuhan. “Ada juga karena suami tidak bisa menafkahi keluarga, akhirnya muncul KDRT,” lanjutnya.</p>



<p>Di akhir Donny memastikan, dari seluruh laporan di tahun 2025 ini, tidak ada yang berlanjut ke ranah hukum Polresta. “Semua bisa diarahkan untuk penyelesaian secara damai dengan pendekatan keluarga,” imbuh Donny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225952</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Rumah Dirusak, Seorang Ibu di Pamekasan Buat Laporan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-rumah-dirusak-seorang-ibu-di-pamekasan-buat-laporan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dirusak,]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225904</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Seorang ibu rumah tangga asal Pamekasan bernama Faridatul Hasanah (64) tahun, membuat pengaduan aksi pengrusakan di Mapolres Pamekasan, Kamis (11/09/2025) tadi. Pelapor mengadukan terlapor berinisial J, atas perbuatan pengrusakan rumahnya di Jalan Purba No.96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, pada Senin (08/09/2025) pagi. Akibat kejadian itu, sejumlah sisi dan isi rumah korban mengalami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Seorang ibu rumah tangga asal Pamekasan bernama Faridatul Hasanah (64) tahun, membuat pengaduan aksi pengrusakan di Mapolres Pamekasan, Kamis (11/09/2025) tadi. Pelapor mengadukan terlapor berinisial J, atas perbuatan pengrusakan rumahnya di Jalan Purba No.96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, pada Senin (08/09/2025) pagi. Akibat kejadian itu, sejumlah sisi dan isi rumah korban mengalami kerusakan parah.</p>



<p>Diceritakan pelapor, aksi pengrusakan itu dilakukan terlapor dengan melibatkan beberapa orang. Ada sekitar 10 orang, tetiba mendatangi lokasi dan langsung melakukan pengrusakan. Alasannya, karena tanah yang ditempati pelapor adalah milik mereka.</p>



<p>&#8220;Tanpa menunjukkan apapun, mereka mengusir dan melakukan pengrusakan dengan merobohkan atap rumah dan bagian dapur. Termasuk, merusak isi rumah sengan menggunakan palu, linggis dan parang,&#8221; katanya, Kamis (11/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkan pelapor, bahwa rumah yang ditempatinya tersebut merupakan rumah pemberian orang tua dan bersertifikat resmi atas nama orang tuanya bernama Kamariyah. Karenanya, atas kejadian itu dirinya melaporkan kejadian ini kepada polisi.</p>



<p>&#8220;Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Kami tidak meminta ganti rugi, tetapi kami meminta J dipenjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolres Pamekasan, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Karenanya, akan ada tindak lanjut dari pengaduan itu.</p>



<p>“Kami sudah menerima laporan tersebut. Nanti laporan tersebut akan disampaikan ke pimpinan,&#8221; ujarnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225904</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
