<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>laporkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/laporkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Apr 2025 13:05:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>laporkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Lumajang Laporkan Rencana Pemanfaatan Sumber Air Ronggojalu untuk Dibiayai APBN</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-lumajang-laporkan-rencana-pemanfaatan-sumber-air-ronggojalu-untuk-dibiayai-apbn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Apr 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dibiayai]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[ronggojalu]]></category>
		<category><![CDATA[sumber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221211</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara resmi melaporkan permasalahan air bersih di wilayahnya kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk meminta dukungan pembangunan infrastruktur air yang memadai. Rencana strategis tersebut, mencakup pemanfaatan Sumber Air Ronggojalu di Kabupaten Probolinggo, yang akan dialirkan menuju Kecamatan Ranuyoso, Klakah dan Kedungjajang, daerah yang selama ini mengalami kesulitan air [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara resmi melaporkan permasalahan air bersih di wilayahnya kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk meminta dukungan pembangunan infrastruktur air yang memadai. Rencana strategis tersebut, mencakup pemanfaatan Sumber Air Ronggojalu di Kabupaten Probolinggo, yang akan dialirkan menuju Kecamatan Ranuyoso, Klakah dan Kedungjajang, daerah yang selama ini mengalami kesulitan air bersih.</p>



<p>“Pembangunan infrastruktur ini, akan menggunakan pipa sepanjang 30 kilometer dari Ronggojalu menuju wilayah-wilayah yang membutuhkan,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, Jumat (18/04/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Upaya ini, tambah Bunda Indah, telah mendapatkan dukungan konkret dari Bupati dan Wali Kota Probolinggo, melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antar daerah. Langkah selanjutnya, Pemkab Lumajang akan mengusulkan proyek ini ke Kementerian PU, agar dapat dibiayai melalui APBN.</p>



<p>“Dengan dukungan pemerintah pusat, kami berharap pembangunan ini segera terealisasi dan memberikan akses air bersih yang layak bagi masyarakat Lumajang,” tambah Bunda Indah.</p>



<p>Pembangunan infrastruktur air ini, lanjutnya, tidak hanya menjawab kebutuhan dasar warga, tetapi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas hidup dan memperkuat fondasi pembangunan daerah secara berkelanjutan. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hingga Batas H-7 Lebaran, Baru 21 Perusahaan di Lumajang yang Laporkan THR Pekerja</title>
		<link>https://memontum.com/hingga-batas-h-7-lebaran-baru-21-perusahaan-di-lumajang-yang-laporkan-thr-pekerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2025 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220553</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, pada awal pekan ini. Bahkan hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, pada awal pekan ini. Bahkan hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja.</p>



<p>Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.</p>



<p>Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, menjelaskan bahwa SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/03/2025) lalu dan baru diterima pihaknya, Senin (17/03/2025) lalu. Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Ada 21 perusahaan yang sudah melapor, baik perusahaan besar maupun yang memiliki jumlah karyawan lebih sedikit. Yang jelas, kami memastikan semua harus membayar THR maksimal H-7 Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (24/03/2025) tadi.</p>



<p>Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar sekali gaji. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besarannya diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih sebulan.</p>



<p>&#8220;Beberapa perusahaan yang telah melapor, bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Dengan adanya pengawasan dari Disnaker, diharapkan seluruh pekerja di Lumajang dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sehingga, bisa menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220553</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Perusahaan di Kabupaten Pasuruan Belum Laporkan Pembayaran THR Karyawan</title>
		<link>https://memontum.com/ribuan-perusahaan-di-kabupaten-pasuruan-belum-laporkan-pembayaran-thr-karyawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Mar 2025 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220541</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), masih sangat sedikit. Bahkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib lapor membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Hanya saja atau sampai saat ini, baru ada 25 perusahaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), masih sangat sedikit.</p>



<p>Bahkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib lapor membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Hanya saja atau sampai saat ini, baru ada 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan.</p>



<p>Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyebar edaran terkait pemberian THR kepada seluruh pimpinan perusahaan. Dalam edaran tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.</p>



<p>Adapun besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar sebulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR. Akan tetapi, porsinya ditentukan berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan nominal upah dalam satu bulan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu, kami tunggu untuk laporannya,&#8221; kata Nur Kholis, Minggu (23/03/2025) tadi.</p>



<p>Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, ujarnya, Disnaker masih akan menunggu laporan di hari terakhir. Mengingat, kewajiban pembayaran itu harus diselesaikan paling lambat H-7 Lebaran.</p>



<p>&#8220;Kalau sudah kewajiban, maka sejogjanya dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menambahkan jika pihaknya telah membuka Posko Pengaduan sejak 13 Maret lalu. Posko tersebut dapat menjadi kanal bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.</p>



<p>&#8220;Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti pengawas,&#8221; ujarnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220541</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Kuasa Hukum Paslon Fren Laporkan Dugaan Pelanggaran APK di Kota Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/tim-kuasa-hukum-paslon-fren-laporkan-dugaan-pelanggaran-apk-di-kota-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[paslon]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215926</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, dari nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono atau yang dikenal dengan akronim Fren, melapor ke Bawaslu Kota Kediri, Senin (28/10/2024) tadi. Adalah laporan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, dari nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono atau yang dikenal dengan akronim Fren, melapor ke Bawaslu Kota Kediri, Senin (28/10/2024) tadi. Adalah laporan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kota Kediri, yakni seperti di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri, yang menjadi bahan laporan.</p>



<p>Yogik Setiyo Nugroho, bersama tim kuasa hukum lain, melapor ke Bawaslu karena ada beberapa APK milik Paslon nomor urut 2 yang dirusak serta adanya dugaan pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan. Seperti contohnya, tempat-tempat ibadah.</p>



<p>“Harapan kami selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” kata Yogik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dengan adanya laporan ini, ujarnya, diharapkan Bawaslu Kota Kediri dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Kediri</p>



<p>Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung, melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Revani Sasmitaning, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan. &#8220;Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; jelas Revani. <strong>(pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-tebarkan-fitnah-pendukung-bunda-indah-mas-yudha-laporkan-pemilik-akun-ke-bawaslu-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 14:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[indah-mas]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[pendukung]]></category>
		<category><![CDATA[tebarkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215495</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tudingan miring hingga mengarah pada menebarkan fitnah ke pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, nomor urut 2, Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma, direspon keras pendukung Bunda Indah-Mas Yudha. Atas dugaan itu, pendukung Paslon nomor urut 2, Ali Ridho, mendatangi Bawaslu Lumajang, guna melaporkan akun media sosial (Medsos) Tiktok @syahwaxxxx [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tudingan miring hingga mengarah pada menebarkan fitnah ke pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, nomor urut 2, Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma, direspon keras pendukung Bunda Indah-Mas Yudha. Atas dugaan itu, pendukung Paslon nomor urut 2, Ali Ridho, mendatangi Bawaslu Lumajang, guna melaporkan akun media sosial (Medsos) Tiktok @syahwaxxxx (disamar, red) dengan membawa bukti-bukti permulaan, atas dugaan telah menebar fitnah.</p>



<p>&#8220;Saya melaporkan pemilik akun @syahwaxxxx, yang kami anggap telah menebar fitnah melalui upload video di media sosial, berkaitan dengan pembagian Bansos di Desa Kaliboto Lor Jatiroto. Unggahan itu memframing, seolah-olah Paslon Cabup-cawabup Lumajang nomor 2 menumpangi kegiatan itu, untuk kepentingan kampanye,&#8221; kata Ali Ridho, Selasa (15/10/2024) tadi.</p>



<p>Ali Ridho menambahkan, meski pemilik pemilik akun (terlapor) merupakan pendukung salah satu Paslon, menurutnya sangat dilarang melakukan hasut dan fitnah, yang cenderung mengganggu ketertiban dan kondusifitas masyarakat pada umumnya.</p>



<p>Ada beberapa poin, ungkap Ali, yang menjadi dasar pelaporannya. Antara lain, selain menuding Paslon Cabup-cawabup nomor urut 2, pemilik akun juga menyinggung kinerja Bawaslu Lumajang yang dianggap bisanya hanya sebatas sosialisasi dan tidak mampu menindak adanya sebuah pelanggaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terlebih, ucap Ali, terlapor juga menyinggung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, seolah menjadi bagian dari desain pemenangan Paslon nomor urut 2. &#8220;Ini sangat tidak elok. Yang kami sesalkan, jika yang bersangkutan meyakini ada pelanggaran, kenapa tidak dilaporkan saja. Tetapi, kok malah dijadikan postingan dan mengesankan Lumajang ini tidak baik dan tidak beretika dalam berpolitik,&#8221; imbuh Ali.</p>



<p>Ali berharap, Bawaslu Lumajang segera mengambil tindakan, agar permasalahan yang dilaporkan bisa diusut hingga tuntas. &#8220;Agar harmonisasi yang sudah terjalin di Lumajang, tidak dirusak oleh pihak atau oknum yang tak beretika dan tak bertanggungjawab,&#8221; paparnya.</p>



<p>Di lain sisi, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Lumajang, Raditeria Firdiansah, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, itu sudah diterima. Terkini, pria yang kerap disapa Radit itu, menyampaikan agar pelapor untuk melengkapi persyaratan formal.</p>



<p>&#8220;Kemarin kami sudah menerima laporannya. Dan, ada syarat formal yang perlu dilengkapi serta pagi tadi sudah kita informasikan kepada pelapor untuk segera dilengkapi,&#8221; kata Radit.</p>



<p>Selanjutnya, Bawaslu tinggal menunggu kelengkapan syarat formal pelapor dan Bawaslu bakal melakukan kajian awal. Apakah laporan itu memenuhi unsur-unsur dan pasal-pasal di pemilihan, atau apakah ada yang dilanggar atau mungkin terlapor melanggar di undang-undang yang lainnya.</p>



<p>&#8220;Kajian nanti bersama Gakkumdu. Kalau memang di sana ada unsur-unsur pidana, tetap kita lakukan kajian sebelum nanti kalau laporan ini bisa kita register, baru akan kita register,&#8221; imbuhnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215495</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Probolinggo Laporkan Oknum Wartawan Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://memontum.com/kades-probolinggo-laporkan-oknum-wartawan-atas-dugaan-kasus-pencemaran-nama-baik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Mar 2024 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207009</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kepala Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Junaidi Abdillah, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/03/2024) tadi. Kedatangannya ke SPKT Polres Probolinggo, tidak lain untuk melaporkan salah satu oknum wartawan media online atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Informasi (ITE) setelah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Kepala Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Junaidi Abdillah, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/03/2024) tadi.</p>



<p>Kedatangannya ke SPKT Polres Probolinggo, tidak lain untuk melaporkan salah satu oknum wartawan media online atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Informasi (ITE) setelah memberitakan salah satu program desa tanpa konfirmasi.</p>



<p>&#8220;Kedatangan kami untuk melaporkan oknum wartawan atas nama Jml, karena telah membuat berita tanpa kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya. Selain itu, juga sama sekali tidak konfirmasi ke saya,&#8221; kata Junaidi, seusai keluar dari Kantor SPKT Polres Probolinggo.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kuasa Hukum Kades Sambirampak Kidul, Umar Fauzi, menambahkan bahwa pelaporan oknum wartawan media online tersebut lantaran adanya pemberitaan perihal proyek infrastruktur desa yang dinilai baru dikerjakan, namun sudah rusak. &#8220;Dalam berita itu ada beberapa program di Desa Sambirampak Kidul, yang diberitakan oleh oknum wartawan atas nama Jml. Salah satunya, mengenai rabat beton yang rusak padahal baru dikerjakan. Tetapi faktanya, tidak seperti yang diberitakan,&#8221; ungkap Fauzi.</p>



<p>Selain itu, di pemberitaannya juga tidak jelas narasumbernya dan hanya ditulis warga saja tanpa ada nama. &#8220;Fatalnya juga, tidak pernah konfirmasi ke klien kami selaku kepala desa. Padahal, klien saya ini ada di rumahnya dan siap kalau dikonfirmasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. &#8220;Benar, barusan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan. Yang dilaporkan oleh kepala desa di Kecamatan Kotaanyar ini adalah oknum wartawan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik,&#8221; ujarnya.<strong> (nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207009</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Fitnah Kriminalisasi, Ormas dan LSM di Kota Malang Laporkan Tiga Oknum Mahasiswa dari BEM</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-fitnah-kriminalisasi-ormas-dan-lsm-di-kota-malang-laporkan-tiga-oknum-mahasiswa-dari-bem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 15:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204856</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa yang menggelar aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa dan Malang Raya, atas fitnah atau tuduhan kriminalisasi. Selain sebelumnya, dari Polresta Malang Kota, pun mengultimatum aksi oknum karena telah mencemarkan institusi kepolisian.</p>



<p>Salah satu perwakilan pelapor, M Syafril, mengatakan kedatangannya itu untuk melaporkan pemimpin atau koordinator aksi yang dilakukan pada 12 dan 16 Januari 2024 lalu. Saat itu, para pengunjuk rasa mengklaim ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang yang kami laporkan, terutama Korlap aksinya yang telah melakukan aksi di depan Mapolresta Malang Kota,&#8221; kata Syafril, Senin (22/01/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga</strong>:</p>





<p>Dirinya menambahkan, apa yang diklaim oknum tersebut, tidaklah benar. Seharusnya, sebagai mahasiswa yang berintelektual bisa langsung mengklarifikasi atau melaporkan ke petugas apabila ada kriminalisasi.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang yang kami laporkan. Karena, ini membuat kegaduhan di masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan dari perwakilan LSM dan Ormas. Saat ini, laporan langsung ditindaklanjuti dan akan memanggil saksi yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Untuk yang dilaporkan sementara tiga orang. Namun, nanti terkait penyelidikan kemungkinan akan bertambah lagi,&#8221; ujar Kasatreskrim.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa ada dua LP dalam kasus ini. Sebab, Kapolresta Malang Kota sebelumnya juga telah membuat LP terkait permasalahan ini. &#8220;Para koordinator dan nama-nama lain, akan kami proses juga,&#8221; tambah Kompol Danang.</p>



<p>Sementara ketiganya, dilaporkan atas Pasal 310 dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatum tiga oknum mahasiswa yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Ketiga mahasiswa tersebut adalah Korda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan, Koord BEM Malang Raya, Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. Ketiganya, telah mencemarkan nama baik instisusi kepolisian dengan menyebut tidak profesional, kriminalisasi dan ketidakadilan. Kemudian, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat dan menyebar berita bohong. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204856</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Takmir Masjid Nurul Hikmah Pamekasan Akhirnya Laporkan Pria Berpeci yang Diduga Curi Uang Amal</title>
		<link>https://memontum.com/takmir-masjid-nurul-hikmah-pamekasan-akhirnya-laporkan-pria-berpeci-yang-diduga-curi-uang-amal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jan 2024 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[akhirnya]]></category>
		<category><![CDATA[berpeci]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[hikmah]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid]]></category>
		<category><![CDATA[takmir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204769</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Aksi dugaan pencurian uang kotak amal Masjid Nurul Hikmah di Dusun Panjaling, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, akhirnya dilaporkan ke Polsek Tamberu, Sabtu (20/01/2024) sore. Pengurus takmir Masjid, Haeruddin, mengatakan bahwa pihak takmir memilih melapor ke polisi, agar terduga pelaku segera ditemukan dan tidak terjadi kejadian serupa. &#8220;Kami melaporkan kemarin sore [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Aksi dugaan pencurian uang kotak amal Masjid Nurul Hikmah di Dusun Panjaling, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, akhirnya dilaporkan ke Polsek Tamberu, Sabtu (20/01/2024) sore. Pengurus takmir Masjid, Haeruddin, mengatakan bahwa pihak takmir memilih melapor ke polisi, agar terduga pelaku segera ditemukan dan tidak terjadi kejadian serupa.</p>



<p>&#8220;Kami melaporkan kemarin sore dan salinan rekaman CCTVnya sudah kami berikan ke pihak Polsek,&#8221; ujarnya, Minggu (21/01/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Haeruddin berharap, pelaku segera ditemukan supaya ada efek jera dan tidak meresahkan warga sekitar. Apalagi, kejadian yang menimpa Masjid Nurul Hikmah tidak hanya satu kali.</p>



<p>&#8220;Dahulu sempat kehilangan juga, hanya saja tidak kami laporkan. Kami berharap pelaku ditemukan supaya tidak terulang kembali,&#8221; harapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Tamberu, AKP Muh Syaiful Bahri, membenarkan pelaporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. &#8220;Memang benar, yang bersangkutan melaporkan kejadian pencurian tersebut sore kemarin di Polsek Tamberu. Untuk sementara, kami lakukan penyelidikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pria berkaos merah, berpeci dan memakai sarung warna putih garis hitam, diduga melancarkan aksinya dengan mengambil uang kotak amal Masjid Nurul Hikmah, Selasa (16/01/2024) pukul 13.30. Kejadian tersebut, diketahui setelah takmir merasa curiga dan melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV masjid. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204769</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Lahan Unikama, Ahli Waris Laporkan Pengurus PPLP PT PGRI ke Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-lahan-unikama-ahli-waris-laporkan-pengurus-pplp-pt-pgri-ke-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202215</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Malang atau yang membawahi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapornya adalah Tries Edy Wahyono, yang mengaku sebagai ahli waris dari H Mochamad Amir Sutedjo. Pelaporan sendiri, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah seluas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Malang atau yang membawahi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapornya adalah Tries Edy Wahyono, yang mengaku sebagai ahli waris dari H Mochamad Amir Sutedjo.</p>



<p>Pelaporan sendiri, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah seluas lebih dari 2 hektar, yang kini ditempati sebagai Gedung Unikama di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Perlu diketahui, bahwa H Mochamad Amir Sutedjo, adalah salah satu pendiri PPLP PT PGRI Malang.</p>



<p>Kuasa hukum Tries Edy Wahyono, yakni Sumardhan, mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan Abdoel Bakar, Agus Priyono dan Soejai yang merupakan Ketua, Sekretaris Pengurus dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI Malang. &#8220;Sejak tahun 1980-an, H Soenarto Djojodihardjo dan H Mochamad Amir Sutedjo dengan uang pribadi membeli tanah-tanah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terbagi ke dalam enam sertifikat hak milik (SHM), total&nbsp; luas tanah yang dibeli itu mencapai kurang lebih dua hektar,&#8221; ujar Sumardhan, Jumat (24/11/2023) tadi.</p>



<p>Kemudian sekitar tahun 1984, di tanah itu dibangun gedung-gedung tersebut dan dipergunakan sebagai Kampus IKIP PGRI Malang. &#8220;Pada tahun 2002, Soenarto Djojodihardjo, Mochamad Amir Sutedjo dan Hadi Sriwiyana, mendirikan PPLP PT PGRI Malang. Dengan Akta Pendirian No 179 tanggal 25 Juni 2002 di Notaris Eko Handoko dan juga mendirikan Kampus Universitas Kanjuruhan Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pada 2013 telah terjadi konflik di kepengurusan PPLP PT PGRI Malang yang menyebabkan Mochamad Amir Sutedjo, sebagai ketua PPLP PT PGRI dan Hadi Sriwiyana, sebagai rektor, terdepak dari kampus. &#8220;Disusul tahun 2018, Soenarto Djojodihardjo juga terdepak dari kampus sehingga ketiga pendiri Kampus Unikama terusir dari kampus yang telah didirikannya,&#8221; urainya.</p>



<p>Lalu pada Januari 2020, Soenarto Djojodihardjo meninggal dunia, kemudian Agustus 2021, Hadi Sriwiyana meninggal dunia dan November 2022, Mochamad Amir Sutedjo meninggal dunia. &#8220;Karena pemilik aset telah meninggal dunia, sewajarnya ahli waris mempertanyakan surat-surat tanah tersebut yang diduga masih berada di Unikama,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena SHM itu, masih atas nama pribadi bukan atas nama lembaga maupun yayasan, pihaknya telah layangkan dua kali somasi agar menyerahkan SHM tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu di tanggal 9 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023. Namun karena tidak ada respon sama sekali, sehingga perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota, pada Selasa (14/11/2023) lalu.</p>



<p>&#8220;Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Saat ini, Christea Frisdiantara, sebagai ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo, juga sudah memberikan kuasa kepada Sumardhan untuk mengusut dugaan penggelapan 6 sertifikat tersebut.</p>



<p>Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan tersebut. &#8220;Laporan dugaan penggelapan sertifikat dari salah satu universitas di Kota Malang, untuk laporan polisinya sudah kami terbitkan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Untuk tahap awal, sudah ada 3 saksi yang kami kirimkan pangggilan ,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selainn mengirimkan panggilan terhadap saksi, juga pengecekan dari dokumen dokumen yang menjadi objek dari permasalahan tersebut.</p>



<p>Sementara itu, Humas Unikama, Fahmi Zakaria, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), belum memberikan tanggapan. &#8220;Sudah saya sampaikan pimpinan, menunggu konfirmasi kembali,&#8221; ujarnya melalui pesan WA. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202215</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
