<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>larang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/larang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Mar 2026 14:13:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>larang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran</link>
					<comments>https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230990</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan aturan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2026. Wali Kota Wahyu menegaskan, bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk perjalanan pribadi selama libur Ramadan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan aturan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2026.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menegaskan, bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk perjalanan pribadi selama libur Ramadan maupun Lebaran. &#8220;Ya, kita melarang mobil dinas digunakan untuk mudik. Jadi silakan menggunakan mobil pribadi, tetapi jangan menggunakan mobil dinas,” ujar Wali Kota Wahyu, Sabtu (14/03/2026) tadi.</p>



<p>Terkait pengawasan, Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa kontrol penggunaan kendaraan dinas diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para kepala dinas, juga diminta melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawabnya.</p>



<p>“Pengawasannya di kepala dinas masing-masing. Saya memberi tugas kepada kepala OPD untuk cek dan ricek. Nanti akan terlihat dari situ, dan saya minta ada laporan di grup terkait penggunaan kendaraan,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, laporan juga dapat dilengkapi dengan dokumentasi foto mengenai posisi kendaraan saat libur Lebaran sebagai bentuk pertanggungjawaban. Apabila nantinya ditemukan ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi.</p>



<p>“Iya, nanti akan kita sanksi,” tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, untuk ASN yang ingin memarkir kendaraan dinas di area Balai Kota Malang dipersilahkan. Namun, apabila kapasitas tidak mencukupi, kendaraan bisa disimpan di lokasi lain selama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.</p>



<p>“Yang penting jangan digunakan. Mau diganti pelatnya juga nanti akan ketahuan,” ungkakap Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230990</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Kediri Larang Bunyikan Pengeras Suara Bervolume Tinggi saat Sahur Keliling</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-kediri-larang-bunyikan-pengeras-suara-bervolume-tinggi-saat-sahur-keliling</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkab-kediri-larang-bunyikan-pengeras-suara-bervolume-tinggi-saat-sahur-keliling#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bervolume]]></category>
		<category><![CDATA[bunyikan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[keliling,]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[pengeras]]></category>
		<category><![CDATA[tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230435</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di Bulan Ramadan. Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut, termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Kemudian, larangan lain juga termasuk aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di Bulan Ramadan. Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut, termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling.</p>



<p>Kemudian, larangan lain juga termasuk aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya. Imbauan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.</p>



<p>Surat Edaran sendiri, ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman, ketertiban umum dan mulai ditetapkan, Jumat (20/02/2026) tadi. Dalam SE itu, seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, dalam imbauan yang disebutkan diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.</p>



<p>&#8220;Tidak menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi dalam kegiatan sahur keliling,&#8221; tulis bunyi imbauan dalam SE.</p>



<p><strong>Baca juga :&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</strong></p>





<p>Pemkab Kediri juga melarang masyarakat, membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya. Disampaikan pula pada SE itu, dalam rangka menyukseskan program dari Kementerian Agama terkait Masjid Ramah Pemudik, setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam.</p>



<p>Adapun bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, kedai kopi, sesuai edaran tersebut diminta untuk tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka di siang hari. Sedang, bagi pelaku penjualan takjil diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan.</p>



<p>&#8220;Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran atau kafe atau rumah makan atau warung nasi atau kedai minum dan sejenisnya,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Selanjutnya, kepada pelaku usaha pariwisata diminta untuk mengikuti ketentuan jam operasional selama Bulan Ramadhan, yakni mulai pukul 21.00-24.00. Pelanggaran atas ketentuan yang ada dalam SE akan dikenakan sanksi oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. <strong>(pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkab-kediri-larang-bunyikan-pengeras-suara-bervolume-tinggi-saat-sahur-keliling/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230435</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Pengibaran One Piece, Mas Dhito Tak Larang Bila Pengibaran Bukan Provokasi dan Radikalisme</title>
		<link>https://memontum.com/respon-pengibaran-one-piece-mas-dhito-tak-larang-bila-pengibaran-bukan-provokasi-dan-radikalisme</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2025 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[pengibaran]]></category>
		<category><![CDATA[piece,]]></category>
		<category><![CDATA[provokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Radikalisme]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224719</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, turut angkat bicara terkait pengibaran Bendera One Piece, yang selama Minggu terakhir ramai diperbincangkan. Dikatakan Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, bahwa One Piece merupakan salah satu bentuk kreativitas sehingga tidak perlu menjadi satu persoalan yang dibesarkan. Kecuali, pengibaran bendera ini sebagai bentuk provokasi dan radikalisme, yang mengarah dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, turut angkat bicara terkait pengibaran Bendera One Piece, yang selama Minggu terakhir ramai diperbincangkan. Dikatakan Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, bahwa One Piece merupakan salah satu bentuk kreativitas sehingga tidak perlu menjadi satu persoalan yang dibesarkan. Kecuali, pengibaran bendera ini sebagai bentuk provokasi dan radikalisme, yang mengarah dan dapat memecah belah bangsa.</p>



<p>“Selama bendera (One Piece) itu tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih, tidak masalah,” kata Mas Dhito, Kamis (07/08/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkan Mas Dhito, bentuk kreativitas ini tidak hanya dalam bentuk Bendera One Piece. Banyak kartun atau anime, yang juga merupakan sebuah kreativitas. Oleh karena itu, pihaknya tidak melarang adanya berbagai bentuk ekspresi yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kediri.</p>



<p>Hingga berita ini dibuat, Mas Dhito mengaku tidak melakukan swiping terkait pengibaran Bendera One Piece yang sedang ramai di jagad maya tersebut. “Tidak ada (swiping),“ jelasnya. Sebagaimana diketahui, pengibaran Bendera One Piece ini tengah ramai diperbincangkan oleh netizen. Di Medsos, ditemukan banyak postingan mengenai Bendera One Piece berwarna hitam dengan logo tengkorak dan topi jerami. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224719</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dorong Kecintaan Potensi Lokal, Bupati Lumajang Larang Sekolah Adakan Study Tour Luar Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dorong-kecintaan-potensi-lokal-bupati-lumajang-larang-sekolah-adakan-study-tour-luar-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[adakan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[kecintaan]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Potensi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220443</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Keputusan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, untuk melarang sekolah mengadakan study tour ke luar kota, menjadi langkah strategis dalam mendorong kecintaan terhadap potensi lokal. Kebijakan ini, tidak hanya bertujuan meringankan beban orang tua, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi daerah dengan memaksimalkan destinasi wisata yang ada di Lumajang. Disampaikan Bunda Indah, selama ini banyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Keputusan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, untuk melarang sekolah mengadakan study tour ke luar kota, menjadi langkah strategis dalam mendorong kecintaan terhadap potensi lokal. Kebijakan ini, tidak hanya bertujuan meringankan beban orang tua, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi daerah dengan memaksimalkan destinasi wisata yang ada di Lumajang.</p>



<p>Disampaikan Bunda Indah, selama ini banyak sekolah yang memilih destinasi luar kota, untuk study tour. Padahal, Lumajang memiliki tempat-tempat menarik yang tidak kalah indah dan edukatif.</p>



<p>Salah satunya, adalah Air Terjun Tumpak Sewu di Kecamatan Pronojiwo, yang bahkan sudah menarik perhatian wisatawan dari berbagai daerah dan mancanegara. &#8220;Kita mengimbau setengah memerintahkan, sekolah tidak lagi mengadakan study tour atau rekreasi ke luar kota, cukup di Lumajang saja,&#8221; kata Bunda Indah, Kamis (20/03/2025) tadi.</p>



<p>Baginya, kebijakan ini bukan sekadar larangan. Melainkan, dorongan untuk lebih mengenalkan keunggulan Lumajang kepada generasi muda.</p>



<p>Dirinya ingin, agar anak-anak sekolah memiliki kebanggaan terhadap daerahnya sendiri dan tidak selalu melihat daerah lain sebagai tujuan utama rekreasi atau pembelajaran. &#8220;Banyak kok wisata kita yang bagus-bagus. Orang luar saja, mainnya ke Lumajang. Kok ini yang orang Lumajang malah ke luar?,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Lebih dari sekadar mengarahkan study tour ke dalam daerah, Bunda Indah juga menyiapkan kebijakan strategis untuk memperkuat sektor wisata lokal. Salah satunya dengan mewajibkan setiap desa memiliki satu destinasi wisata, sesuai dengan potensi masing-masing.</p>



<p>&#8220;Jadi nanti setiap desa kita ingin ada satu tempat wisata di luar tempat wisata yang sudah ada saat ini. Misalnya di Kandang Tepus sudah ada Bumi Perkemahan Glagah Arum, itu tidak bisa diklaim jadi milik desa, mereka harus buat lagi yang baru,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Melalui pendekatan ini, ujarnya, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor wisata desa sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Jika setiap desa memiliki destinasi wisata sendiri, maka akan semakin banyak pilihan bagi sekolah dalam menentukan lokasi study tour tanpa harus keluar kota.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih dari itu, Bunda Indah melihat kebijakan ini sebagai peluang besar bagi ekonomi lokal. Dengan lebih banyak wisatawan lokal berkunjung ke tempat-tempat wisata di Lumajang, uang yang sebelumnya mengalir ke luar daerah kini akan tetap berputar di dalam wilayah sendiri.</p>



<p>&#8220;Kita ingin uang kita tidak keluar. Semakin banyak uang dikeluarkan di Lumajang, ekonomi kita juga akan naik. Banyak sektor akan diuntungkan dengan ini,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Langkah ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pariwisata, seperti kuliner, penginapan, serta penyedia jasa transportasi dan pemandu wisata. Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan lokal, permintaan terhadap produk dan layanan mereka diprediksi akan meningkat.</p>



<p>Selain itu, konsep wisata edukatif yang didorong dalam kebijakan ini dapat memberi pengalaman belajar yang lebih kontekstual bagi para siswa. Mereka tidak hanya berwisata, tetapi juga mengenal lebih dalam sejarah, budaya dan kekayaan alam Lumajang.</p>



<p>Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari berbagai pihak. Banyak orang tua yang merasa lebih tenang karena tidak lagi harus mengeluarkan biaya besar untuk study tour ke luar kota. Guru-guru juga lebih mudah dalam mengatur kegiatan belajar di luar kelas karena pilihan destinasi semakin dekat dan beragam.</p>



<p>Sementara itu, pelaku wisata di daerah menyambut baik inisiatif ini. Mereka melihat kebijakan Bupati Lumajang sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri pariwisata lokal yang masih terus berkembang.</p>



<p>Seiring dengan rencana ini, pemerintah daerah juga akan terus berbenah dalam meningkatkan fasilitas wisata agar semakin nyaman dan menarik bagi wisatawan, termasuk bagi pelajar yang datang dalam program study tour.</p>



<p>Dengan berbagai upaya ini, Lumajang tidak hanya akan menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi, tetapi juga menjadi daerah yang bangga dengan potensi yang dimilikinya. Keputusan ini pun menjadi langkah besar dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis pariwisata lokal. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220443</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Larang Manfaatkan Badan Jalan untuk Penjualan Takjil selama Ramadan</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-larang-manfaatkan-badan-jalan-untuk-penjualan-takjil-selama-ramadan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2025 05:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[manfaatkan]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[Takjil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219695</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menata dan menertibkan pedagang takjil yang biasa berjualan di badan jalan. Hal itu dilakukan, guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Kota Malang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa secara aturan, badan jalan tidak boleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menata dan menertibkan pedagang takjil yang biasa berjualan di badan jalan. Hal itu dilakukan, guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Kota Malang.</p>



<p>Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa secara aturan, badan jalan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas apapun selain kepentingan lalu lintas saja. Namun, pada Ramadan diberikan sedikit kelonggaran, asalkan tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan.</p>



<p>&#8220;Penjual atau masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan takjil di setiap Bulan Ramadan, itu adalah suatu hal yang bersifat rutin. Namun juga harus tetap ditata sebaik mungkin. Tentu kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk mengurangi tingkat kepadatan volume kendaraan yang disebabkan karena transaksi jual beli di beberapa kegiatan pasar takjil,&#8221; jelas Jaya-sapaannya, Kamis (27/02/2025) tadi.</p>



<p>Sebagai langkah awal, Dishub Kota Malang menetapkan bahwa pedagang takjil di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) harus berjualan di dalam area Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) dan tidak lagi di pinggir jalan. Penataan serupa, juga akan menyusul di lokasi-lokasi lain yang kerap menjadi titik kemacetan, seperti Sulfat, Jalan Surabaya dan Jalan Kolonel Sugiono (Mergosono).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sekali lagi ini merupakan upaya untuk pembiasaan berperilaku baik. Sehingga harapannya tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, Jaya juga menegaskan bahwa berjualan di badan jalan perlu ada izin resmi dari instansi terkait. Apalagi, menurutnya berdasarkan ketentuan undang-undang, badan jalan diperuntukkan bagi keperluan lalu lintas, bukan aktivitas berdagang.</p>



<p>“Tetapi, pada momen tertentu yang sudah disetujui dan disepakati bersama, ada surat izinnya yang dikeluarkan oleh instansi terkait, itu diperbolehkan,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Di akhir, Jaya juga mendukung gagasan pemusatan pedagang dalam satu lokasi khusus, seperti Pasar Ramadan. Sehingga aktivitas jual beli lebih tertata. Namun, Jaya menekankan bahwa upaya tersebut juga perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, RT dan RW.</p>



<p>&#8220;Kami berharap semua stakeholder saling kerjasama. Kalau hanya di Dishub saja tidak akan mampu. Meskipun memang kami bertugas untuk menertibkan penggunaan badan jalan yang menyalahi aturan,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219695</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kalah Praperadilan, KPK Tetap Larang Mantan Gubernur Kalsel Bepergian ke Luar Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/kalah-praperadilan-kpk-tetap-larang-mantan-gubernur-kalsel-bepergian-ke-luar-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Nov 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bepergian]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216618</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, masih berlaku. Hal ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/11/2024) tadi. &#8220;Larangan ke luar negeri masih berlaku,&#8221; kata Tessa Mahardhika. Dirinya menjelaskan, bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, masih berlaku. Hal ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/11/2024) tadi.</p>



<p>&#8220;Larangan ke luar negeri masih berlaku,&#8221; kata Tessa Mahardhika.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan. &#8220;Ini tidak terpengaruh (praperadilan),&#8221; ujarnya.</p>



<p>Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor, terangnya, diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.</p>



<p>Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (08/10/2024) lalu, mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.</p>



<p>Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor, dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek. Hakim menyatakan, tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, merupakan perbuatan sewenang-wenang. &#8220;Menyatakan sprindik adalah tidak sah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait dengan putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut. &#8220;KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,&#8221; kata Tessa.</p>



<p>Tessa mengatakan, bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.</p>



<p>Dirinya menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti. &#8220;Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor, sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun. Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu, telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Sahbirin juga mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar. <strong>(ant/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216618</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kota Malang Keluarkan Surat Larang Kampanye Tebus Sembako Murah dalam Pilkada 2024</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kota-malang-keluarkan-surat-larang-kampanye-tebus-sembako-murah-dalam-pilkada-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[keluarkan]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[sembako]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215002</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Melalui surat resmi dengan nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 bertanggal 3 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang secara tegas melarang kegiatan kampanye dengan metode Tebus Murah Sembako, dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Kota Malang, Arifuddin, menyampaikan bahwa larangan kegiatan kampanye dengan metode tersebut, ditujukan pada pasangan calon [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Melalui surat resmi dengan nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 bertanggal 3 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang secara tegas melarang kegiatan kampanye dengan metode Tebus Murah Sembako, dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.</p>



<p>Ketua Bawaslu Kota Malang, Arifuddin, menyampaikan bahwa larangan kegiatan kampanye dengan metode tersebut, ditujukan pada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (Wali). Karena, itu memang tidak diatur dalam peraturan kampanye yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.</p>



<p>“Berdasarkan surat pemberitahuan dari Tim Pemenangan Wali, bahwa kegiatan sosialisasi yang disertai program Tebus Murah Sembako tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; kata Arifuddin, Jumat (04/10/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditegaskannya juga, bahwa kegiatan kampanye yang diizinkan hanya mencakup metode tertentu seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye serta kampanye melalui media sosial dan daring. Karena itu, Bawaslu Kota Malang mengingatkan seluruh peserta Pilkada agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas proses Pemilu.</p>



<p>“Kegiatan sosialisasi oleh pasangan calon Wali tetap diperbolehkan, namun tanpa program Tebus Murah Sembako,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Arifuddin juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye, sesuai dengan keputusan KPU Kota Malang Nomor 495 Tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye.</p>



<p>Sebagai informasi, pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, telah menjalankan program kampanye Tebus Murah Sembako yang menawarkan paket sembako, yang terdiri dari 1 liter minyak goreng, 1 kilogram beras dan 1 kilogram gula. Wahyu Hidayat menyebut, bahwa program tersebut bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215002</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Malam Tahun Baru, Pemkot Malang Larang Kegiatan Datangkan Massa di Kayutangan Heritage</title>
		<link>https://memontum.com/malam-tahun-baru-pemkot-malang-larang-kegiatan-datangkan-massa-di-kayutangan-heritage</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[datangkan]]></category>
		<category><![CDATA[heritage,]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203878</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menyambut malam Tahun Baru 2024, masyarakat Kota Malang dilarang untuk melakukan kegiatan yang mendatangkan massa dengan jumlah banyak di Kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Menurutnya, bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama dengan Forum Lalu Lintas, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Menyambut malam Tahun Baru 2024, masyarakat Kota Malang dilarang untuk melakukan kegiatan yang mendatangkan massa dengan jumlah banyak di Kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.</p>



<p>Menurutnya, bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama dengan Forum Lalu Lintas, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berakibat penutupan arus lalu lintas. “Kalau terkait dengan tontonan atau kegiatan yang mendatangkan orang dengan jumlah banyak, tentu ada ketentuannya. Artinya, harus memenuhi persyaratan. Namun, untuk sementara ini tidak ada. Kalaupun itu ada, kita tidak perbolehkan,” jelas Jaya-sapaannya, Jumat (29/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Namun, lanjutnya, jika di Kayutangan Heritage terjadi keramaian dengan banyak masyarakat yang duduk-duduk tanpa dikoordinir dan berjalan-jalan di koridor, itu menurutnya tidak apa-apa. “Tentu beda, kalau mengadakan event dengan mendatangkan jumlah masa banyak dengan masyarakat yang ingin menikmati Kayutangan Heritage, dengan duduk-duduk atau berjalan-jalan itu,” ucapnya.</p>



<p>Dalam hal ini, pihaknya juga akan terus mengatur persoalan parkir yang ada di kawasan Kayutangan Heritage. Yakni dengan memberlakukan parkir di satu sisi, tepatnya di kiri jalan. Apalagi, saat ini jumlah wisatawan yang ada juga terus meningkat.</p>



<p>“Kita atur parkir sedemikian rupa jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Parkir di badan jalan tentu tidak kita perbolehkan, apalagi kalau kendaraan roda dua itu sampai dua saf,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203878</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
