<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>larangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/larangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Mar 2026 16:32:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>larangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkab Jember Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Selama Libur Lebaran</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231061</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas birokrasi serta mengimplementasikan instruksi pusat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas birokrasi serta mengimplementasikan instruksi pusat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.</p>



<p>Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik. Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang merujuk pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan aset negara tetap digunakan sesuai fungsinya, yakni pelayanan publik.</p>



<p>&#8220;Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat dan KPK. Sebagai aparatur negara, kita memiliki kewajiban untuk patuh dan memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat,&#8221; kata Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, dalam keterangannya saat kegiatan sahur bersama, Senin (16/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Fawait juga menambahkan, bahwa kendaraan dinas dibiayai oleh pajak rakyat dan dialokasikan untuk menunjang produktivitas kedinasan. Sehingga, penggunaan di luar agenda resmi, maka akan dianggap sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang.</p>



<p>Untuk itu, lanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) telah diinstruksikan untuk mendistribusikan edaran ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dipatuhi secara kolektif. Selain larangan penggunaan saat lebaran, Pemkab Jember juga mulai menggalakkan budaya efisiensi energi.</p>



<p>Gus Fawait juga mendorong penggunaan kendaraan operasional secara bersama-sama, dalam agenda kedinasan untuk menghemat anggaran BBM. Hal ini, sejalan dengan arahan Presiden terkait penghematan energi nasional dan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel. Melalui momentum Idul Fitri, Pemkab Jember berharap nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dapat semakin terinternalisasi dalam budaya kerja ASN. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231061</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Zona Terdampak Semeru, BNPB Minta Pasang Banner Larangan dan Penguatan Media Centre</title>
		<link>https://memontum.com/pemulihan-zona-terdampak-semeru-bnpb-minta-pasang-banner-larangan-dan-penguatan-media-centre</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[centre]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[pasang]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[terdampak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228041</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Deputi I BNPB Bidang Sistem dan Strategi, Raditya Jati, menekankan pentingnya informasi yang akurat dan tertata dalam penanganan dampak awan panas guguran (APG) Gunung Semeru. Hal ini disampaikannya, dalam Rapat Evaluasi Pos Komando Penanganan Darurat di Pendopo Kecamatan Candipuro, Minggu (23/11/2025) tadi. Raditya Jati meminta pemerintah daerah, agar memasang banner larangan wisata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Deputi I BNPB Bidang Sistem dan Strategi, Raditya Jati, menekankan pentingnya informasi yang akurat dan tertata dalam penanganan dampak awan panas guguran (APG) Gunung Semeru. Hal ini disampaikannya, dalam Rapat Evaluasi Pos Komando Penanganan Darurat di Pendopo Kecamatan Candipuro, Minggu (23/11/2025) tadi.</p>



<p>Raditya Jati meminta pemerintah daerah, agar memasang banner larangan wisata di wilayah terdampak. Sehingga, masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan dan bantuan yang sedang berlangsung. Langkah ini, membantu memastikan zona terdampak tetap terkendali dan layanan pengungsi berjalan lancar.</p>



<p>Selain itu, dirinya menyoroti pentingnya penguatan media centre, untuk memastikan informasi publik tersampaikan secara jelas, cepat dan akurat. Dengan informasi yang tepat, warga dan tim tanggap darurat dapat mengambil keputusan yang terukur, serta memanfaatkan bantuan secara efektif.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Informasi yang valid membantu semua pihak tetap terkoordinasi dan mendukung pelayanan pengungsi secara optimal,” kata Raditya Jati.</p>



<p>Langkah ini, menunjukkan bahwa penanganan bencana di Lumajang, tidak hanya menekankan penyediaan bantuan, tetapi juga komunikasi yang teratur, keselamatan warga dan layanan yang tepat sasaran. Dengan pengelolaan informasi yang baik, warga terdampak dapat merasa aman dan kegiatan pemulihan berjalan lebih lancar.</p>



<p>Rapat evaluasi sendiri, ditutup dengan penegasan bahwa seluruh operasi darurat diarahkan pada keselamatan, kenyamanan warga dan koordinasi yang efektif. Termasuk, sambil memastikan informasi sampai ke masyarakat secara akurat. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228041</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Permanenkan Larangan Parkir di Sisi Timur Jalan Kayutangan Heritage</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-permanenkan-larangan-parkir-di-sisi-timur-jalan-kayutangan-heritage</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jan 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[heritage,]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[permanenkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218116</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Larangan parkir kendaraan roda empat di sisi timur jalan di Kawasan Kayutangan Heritage, resmi dipermanenkan pada tahun 2025. Kebijakan ini, sebelumnya diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disambut dengan baik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Larangan parkir kendaraan roda empat di sisi timur jalan di Kawasan Kayutangan Heritage, resmi dipermanenkan pada tahun 2025. Kebijakan ini, sebelumnya diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.</p>



<p>Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disambut dengan baik oleh semua pihak. Tidak ada penolakan baik dari pengunjung, juru parkir, bahkan juga pengusaha yang ada di kawasan tersebut.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, masyarakat cukup mematuhi aturan ini. Walaupun pada saat bulan Desember lalu ada satu yang melanggar dan sempat kita tindak dengan melakukan penggembokan sebagai bentuk peringatan,&#8221; kata Jaya-sapaannya, Sabtu (04/01/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk kendaraan roda dua, menurutnya masih diperbolehkan parkir di sisi timur. Namun, hanya di beberapa titik saja dan tidak di badan jalan atau pun trotoar jalan. Tentu pengawasan dari para petugas juga akan terus dilakukan.</p>



<p>&#8220;Jukir juga kooperatif, kalau ada kendaraan yang parkir di tempat terlarang mereka akan mengingatkan untuk pindah. Petugas dari kami pun juga menjaga sisi timur steril dari kendaraan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Namun, ke depan parkir kendadaan di sisi timur akan dikembalikan. Yakni ketika dilakukan pembangunan fasilitas parkir di Eks Bank Mandiri Syariah, Kayutangan Heritage, yang diperkirakan pada bulan Juli 2025 dan pengerjaan membutuhkan waktu selama lima bulan.</p>



<p>&#8220;Nanti kalau sudah proses pembangunan di Gedung Eks Mandiri Syariah terpaksa kita kembalikan lagi, sementara. Tapi kita lihat kondisinya lagi, kita kita lihat dulu. Pada prinsipnya nanti juga akan di diskusikan lagi dengan Forum Lalu Lintas,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218116</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Undang HPBI Lumajang, Pj Bupati Minta Sosialisasikan Larangan Truk Tambang Lintasi Jalan Gondoruso-Bades</title>
		<link>https://memontum.com/undang-hpbi-lumajang-pj-bupati-minta-sosialisasikan-larangan-truk-tambang-lintasi-jalan-gondoruso-bades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[gondoruso-bades]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[lintasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[undang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216790</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengajak Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang berperan serta dalam melakukan sosialisasi kepada para truk penambang pasir agar tidak lagi melintas di ruas jalan Gondoruso &#8211; Bades Kecamatan Pasirian. Hal ini disampaikan Bunda Yuyun-sapaannya Pj Bupati Lumajang, saat audiensi dengan HPBI Lumajang di Ruang Mahameru Kantor Bupati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengajak Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang berperan serta dalam melakukan sosialisasi kepada para truk penambang pasir agar tidak lagi melintas di ruas jalan Gondoruso &#8211; Bades Kecamatan Pasirian. Hal ini disampaikan Bunda Yuyun-sapaannya Pj Bupati Lumajang, saat audiensi dengan HPBI Lumajang di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (21/11/2024) tadi.</p>



<p>Sekedar diketahui, ruas jalan yang dimaksud tersebut, sebelumnya rusak dan kini telah rampung diperbaiki. Sehingga, para penambang pasir hanya diperbolehkan melintas di jalan khusus penambang pasir.</p>



<p>“Guna menghindari kerusakan jalan kembali, kami dari Pemkab Lumajang melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga dengan jajaran vertikal dari pihak kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan sosialisasi kepada sopir truk pengangkut pasir agar tidak lagi melewati jalan jalan kabupaten. Karena telah tersedia jalan khusus truk pengangkut pasir, yang langsung mengarah ke jalan nasional,” kata Pj Bupati Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada HBPI Lumajang, Kepala Desa Gondoruso dan Kepala Desa Bades, yang telah ikut membantu dalam proses perbaikan ruas jalan Gondoruso &#8211; Bades. Dengan adanya penataan jalan khusus truk pasir ini, diharapkan Pemkab Lumajang dapat lebih meningkatkan PAD dan menambah kecepatan geliat ekonomi dari sektor pertambangan.</p>



<p>Sementara itu, Ketua HPBI Lumajang, Jamal Al Katiri, menyambut baik ajakan Pj Bupati Lumajang untuk melakukan sosialisasi terkait jalan khusus penambang pasir. Dirinya juga akan mengajak masyarakat sekitar, untuk turut menjaga agar jalan Gondoruso &#8211; Bades, agar tetap dalam kondisi baik sehingga dapat mempermudah akses jalan bagi masyarakat sekitar.</p>



<p>“Saat jalan tambang ini sudah dilakukan, maka dimohon peran serta masyarakat agar ikut menjaga. Semoga Pj Bupati Lumajang dapat segera meluncurkan Surat Edaran (SE) terkait sosialisasi jalan khusus penambang ini,” harapnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216790</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Larangan Banner Dukungan Anggota DPRD ke Paslon Pilkada, Ketua DPRD Kota Malang Bakal Koordinasi</title>
		<link>https://memontum.com/larangan-banner-dukungan-anggota-dprd-ke-paslon-pilkada-ketua-dprd-kota-malang-bakal-koordinasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2024 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paslon]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215802</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, akan menganalisa terkait dengan aturan mengenai keberadaan banner kampanye Pilkada 2024, yang menampilkan anggota DPRD Kota Malang. Sebab, hal itu juga menjadi sorotan dari KPU Kota Malang. Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa dalam hal ini akan dikoordinasikan bersama dengan KPU dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, akan menganalisa terkait dengan aturan mengenai keberadaan banner kampanye Pilkada 2024, yang menampilkan anggota DPRD Kota Malang. Sebab, hal itu juga menjadi sorotan dari KPU Kota Malang.</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa dalam hal ini akan dikoordinasikan bersama dengan KPU dan Bawaslu Kota Malang. &#8220;Kami akan menganalisis masalah ini bersama-sama. Jika memang tidak boleh menggunakan jabatan publik dalam kampanye, kami akan menggunakan jabatan struktural partai. Namun, perlu ada penertiban yang jelas dari KPU dan Bawaslu serta sosialisasi yang baik,&#8221; kata Mia, Kamis (24/10/2024) tadi.</p>



<p>Mengenai sosialisasi aturan tersebut, menurutnya KPU dan Bawaslu harus menyampaikan secara langsung kepada petugas partai atau ketua partai. “Untuk sosialisasi ada petugas-petugas kami, yang berhubungan langsung dengan KPU dan Bawaslu dan seharusnya sosialisasi ditujukan ke ketua partai,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mia berharap, dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak, nantinya dapat menciptakan suasana kampanye yang kondusif. Sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.</p>



<p>Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyampaikan bahwa aturan mengenai hal tersebut merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur posisi anggota DPRD sebagai pejabat daerah. Meski begitu, untuk penegakan aturan berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).</p>



<p>“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan regulasi dengan Bawaslu Kota Malang,&#8221; imbuh Toyyib. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215802</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Study Tour, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Tegaskan Jika Ada Larangan Harus Dipatuhi</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-study-tour-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-lumajang-tegaskan-jika-ada-larangan-harus-dipatuhi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[dipatuhi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209501</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Menyikapi kejadian study tour siswa sekolah yang berbuntut musibah kecelakaan hingga meregut korban jiwa dan memunculkan pro serta kontra, mendapat perhatian Kejaksanaan Negeri Lumajang. Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, mengatakan jika kemudian sudah ada larangan maka harus dipatuhi. &#8220;Mengenai study tour yang ramai dan viral [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Menyikapi kejadian study tour siswa sekolah yang berbuntut musibah kecelakaan hingga meregut korban jiwa dan memunculkan pro serta kontra, mendapat perhatian Kejaksanaan Negeri Lumajang. Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, mengatakan jika kemudian sudah ada larangan maka harus dipatuhi.</p>



<p>&#8220;Mengenai study tour yang ramai dan viral belakangan ini, kami mengkaji. Apakah sudah ada larangan dari pihak Dinas Pendidikan. Kalau SMK provinsi, apakah sudah ada bentuk tertulis atau belum. Nah, kalau sudah ada larangan tertulis, itu nanti dipatuhi,&#8221; terangnya saat di SMKN 2 Lumajang, Kamis (16/05/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, selama belum ada, maka yang penting ada koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait. &#8220;Terutama dinas provinsi, apakah semua prosedur atau formalitas administrasi harus dilengkapi. Mau nggak mau, ya harus dilengkapi. Yang penting dijaga, agar bagaimana kondisi-kondisi yang kemarin, tidak terjadi atau terulang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kedatangan Kasi Pidsus ke SMKN 2 Lumajang sendiri, dalam rangka memberikan pengarahan terkait rumah restoratif justice (RJ). &#8220;Kami di sini hanya memfollow up kegiatan RJ. Tugas kami, itu salah satunya memberikan sosialisasi, audensi, asistensi kepada sekolah yang sudah ada kegiatan RJ. Kurang lebihnya seperti itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa untuk kasus-kasus di sekolah ada beberapa yang bisa diselesaikan secara restoratif justice. &#8220;Salah satunya seperti kenakalan anak-anak SMA. Seperti, ada pencurian helm atau pencurian HP, termasuk perkelahian. Lalu, penganiayaan yang itu sebetulnya bisa diselesaikan secara perdamaian antara pihak korban dengan pihak tersangka dengan dibantu oleh pihak sekolah yang terlibat dalam hal ini atau dengan APH,&#8221; terangnya.</p>



<p>Diharapkan untuk kasus semacam itu, ungkapnya, tidak dibawa ke ranah hukum. &#8220;Cukup dicarikan win-win solution. Terutama, yang melibatkan anak dalam kondisi status sebagai salah satu tersangka di bidang hukum. Pembinaan dalam hal ini sifatnya adalah bagaimana caranya kita memikirkan ke depan anak ini sebagai generasi masa depan yang masih panjang. Jadi, dengan dimasukkan ke dalam ranah hukum, mungkin itu bukan solusi. Sebaliknya, dengan adanya RJ ini, kita harapkan permasalahan bisa segera diselesaikan dengan baik dan tidak perlu diselesaikan dalam jalur litigasi. Tetapi di luar pengadilan bisa diselesaikan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Hadir dalam kegiatan pengarahan itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, Kepala SMKN 2 Lumajang, Lilik Majidatut Zahro, dewan guru dan Komite SMKN 2 Lumajang serta kuasa hukum SMKN 2 Lumajang, H Wahyu Firman Affandi. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209501</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Siswi, Oknum Ustad di Panti Asuhan Larangan Pamekasan Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-siswi-oknum-ustad-di-panti-asuhan-larangan-pamekasan-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[asuhan]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[siswi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204340</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas Polres Pamekasan, saat berada di rumahnya, Senin (08/01/2024) kemarin. Penangkapan tersangka yang diketahui oknum ustad, karena diduga telah mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial ER (11), siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di salah satu panti asuhan Kecamatan Larangan. Kapolres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas Polres Pamekasan, saat berada di rumahnya, Senin (08/01/2024) kemarin. Penangkapan tersangka yang diketahui oknum ustad, karena diduga telah mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial ER (11), siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di salah satu panti asuhan Kecamatan Larangan.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan mengenai dugaan kejadian pencabulan tersebut. Kejadiannya, diperkirakan pada bulan Oktober 2023 sampai November 2023. &#8220;Pencabulan itu baru diketahui saat ER pulang ke rumah, Jumat (22/12/2023) lalu. Saat itu, ibu korban melihat ada perubahan tingkah laku pada anaknya,&#8221; katanya, saat konferensi pers, Rabu (10/01/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Menurut AKBP Jazuli, kemudian sang ibu mulai mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya. Ibunyapun kemudian menanyakan masalah itu, sehingga korban menceritakan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan oleh MS yang dilakukan di waktu subuh di dalam kamar panti. Kejadian itu, kontan membuat kaget pihak keluarga korban. Apalagu, MS sendiri dikenal sebagai seorang ustad.</p>



<p>Kejadian itu, lanjutnya, kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan. Sehingga, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS. &#8220;Pengakuan korban, MS mencabuli dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara,&#8221; paparnya.</p>



<p>Lebih lanjut, AKBP Jazuli juga menjelaskan bahwa tersangka juga mengakui melakukan perbuatannya dengan cara lain. Dalam kejadian ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum. &#8220;Akibat perbuatannya, tersangka terancam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 &#8211; 15 tahun,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204340</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tata Pengelolaan Rest Area Sidomulyo Kota Batu, Pintu Masuk Diberi Plang Larangan</title>
		<link>https://memontum.com/tata-pengelolaan-rest-area-sidomulyo-kota-batu-pintu-masuk-diberi-plang-larangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[diberi]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidomulyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203863</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Plang tertulis larangan masuk bagi pedagang asongan, terpampang di pintu masuk rest area Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Larangan itu sengaja diberikan, karena keberadaan pedagang asongan yang masuk ke rest area, dinilai memberikan dampak terhadap pedagang tetap yang ada di kawasan. Kepala Desa Sidomulyo, Suharto, menjelaskan bahwa konsep rest [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Plang tertulis larangan masuk bagi pedagang asongan, terpampang di pintu masuk rest area Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Larangan itu sengaja diberikan, karena keberadaan pedagang asongan yang masuk ke rest area, dinilai memberikan dampak terhadap pedagang tetap yang ada di kawasan.</p>



<p>Kepala Desa Sidomulyo, Suharto, menjelaskan bahwa konsep rest area Sidomulyo, saat ini adalah pasar wisata. Karenanya, di dalam rest area terdapat beragam kios. Mulai makanan, oleh-oleh serta sovenir, yang jumlahnya hingga 32 kios. Melalui adanya larangan, maka diharapkan tidak memberikan dampak kepada pedagang atau kios di dalam.</p>



<p>&#8220;Di dalam juga ada pedagang makanan. Maka, pedagang asongan tidak boleh masuk rest area. Terus, peraturan itu kami pasang di pintu masuk rest area. Jadi, boleh jualan tetapi di luar pagar rest area,&#8221; terangnya, Jumat (29/12/2023) tadi.</p>



<p>Kategori pedagang asongan, tambahnya, yaitu pedagang bakso keliling, penjual buah serta penjual makanan lain. &#8220;Sebelum dipasang plang larangan masuk rest area, pedagang asongan bisa masuk-keluar rest area. Namun, ini ternyata memberikan dampak kepada kios atau pedagang permanen di dalam. Makanya, dilakukan pemasangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Suharto mengurai, bebasnya pedagang asongan yang masuk keluar di dalam rest area, tentunya merugikan pedagang yang menempati kios. Dicontohkan, ketika wisatawan ditawari petik apel, tiba-tiba pedagang asongan apel masuk ke rest area. Sehingga, menjadi tumpang tindih. Begitu juga, ketika bus wisatawan singgah. Di dalam area yang sudah menyediakan menu makanan, akan terdampak ketika ada pedagang makana&nbsp; keliling.</p>



<p>&#8220;Jadi, dampaknya ini tidak hanya kepada pedagang di rest area. Namun, juga terhadap pengelola tempat wisata. Makanya, perlu dilakukan penataan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, mengenai pengelolaan rest area Sidomulyo, itu dikelola oleh unit dari BUMDes Sidomulyo. &#8220;Yang jelas, rest area Sidomulyo dikelola unit dari BUMDes Sidomulyo. Makanya, larangan masuk bagi pedagang asongan ini juga untuk kenyamanan wisatawan. Yang harus dipahami, tujuannya disini adalah bagi-bagi rejeki supaya pedagang di dalam juga mendapatkan pemasukan. Apalagi musim liburan seperti ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Diketahui, pasar wisata rest area Sidomulyo dibangun menghabiskan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 sekitar Rp 1,6 miliar. Dan, selesai pembangunannya pada Oktober 2017. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203863</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jaga dan Jamin Netralitas ASN, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Enam Larangan</title>
		<link>https://memontum.com/jaga-dan-jamin-netralitas-asn-pj-wali-kota-malang-ingatkan-enam-larangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Nov 2023 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Netralitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201811</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan penekanan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk menjaga dan menjamin netralitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika ada enam hal yang harus ditegakkan oleh para ASN. Diantaranya, yaitu dilarang untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan penekanan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk menjaga dan menjamin netralitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika ada enam hal yang harus ditegakkan oleh para ASN. Diantaranya, yaitu dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilarang ikut untuk kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta Pemilu serta menggunakan atribut partai.</p>



<p>“Selain itu juga, dilarang untuk memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan. Lalu, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Sabtu (18/11/2023) tadi.</p>



<p>Selain itu, juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Lalu, juga dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dlm lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya. Saya minta untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kita (ASN Pemkot Malang) pun telah melakukan pakta integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.</p>



<p>Hal itu disampaikan oleh Pj Wali Kota Wahyu, seusai pihaknya mendapatkan pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karniavan, pada kegiatan pengarahan kepada Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia dalam rangka menjaga dan menjamin netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu, Jumat (17/11/2023) kemarin.</p>



<p>Selain itu, peraturan mengenai netralitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024, tersebut juga tertuang dalam dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 24 ayat 1 huruf d, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 9 ayat 2. Lalu, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 huruf b, tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 6 huruf N tentang disiplin ASN. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201811</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
