<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>LBH Peradi Malang Raya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lbh-peradi-malang-raya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Feb 2020 06:44:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>LBH Peradi Malang Raya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tuntutan Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi, PH Anggap Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Minta Sugeng Dibebaskan</title>
		<link>https://memontum.com/tuntutan-seumur-hidup-terdakwa-mutilasi-ph-anggap-tidak-sesuai-fakta-persidangan-minta-sugeng-dibebaskan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2020 06:42:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Peradi Malang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106750-tuntutan-seumur-hidup-terdakwa-mutilasi-ph-anggap-tidak-sesuai-fakta-persidangan-minta-sugeng-dibebaskan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Tim LBH Peradi Malang Raya selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Rabu (18/2/2020) sore, membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Malang. Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sugeng dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dianggap sangat berlebihan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Tim LBH Peradi Malang Raya selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Rabu (18/2/2020) sore, membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Malang.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sugeng dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dianggap sangat berlebihan dan tidak sesuai fakta persidangan dimana selama ini tidak ada saksi satupun yang melihat Sugeng telah membunuh Mrs X di Pasar Besar. Selain itu disebut pula bahwa pula bahwa Sugeng memutilasi tunuh Mrs X saat dalam kondisi sudah meninggal dunia sesuai dengan hasil visum yakni potongan Post Mortem.</p>
<div id="attachment_106751" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106751" decoding="async" class="size-full wp-image-106751" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="TIM: Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso. (gie)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106751" class="wp-caption-text">TIM: Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso. (gie)</p></div>
<p>Iwan Kuswardi SH MH, Ketua Tim LBH Peradi Malang Raya, usai persidangan mengatakan bahwa inti isi pembelaan nya yakni terkait jalsa tidak bisa membuktika dakwaanya.</p>
<p>&#8220;Jaksa gagal membuktikan dakwaanya. Jadi seorang jaksa dalam rangkaian peristiwa dalam dakwaan harus bisa dibuktikan. Pembuktiannya ada dalam surat tuntutan. Tapi yang diutarakan jaksa dalam surat tuntutan tidak berdasar fakta persidangan. Jadi seperti yang saya utarakan tadi bahwa dalam tuntutan itu jaksa membikin imajinaai yang memanipulasi seolah-olah Sugeng adalah pelaku pembunuhan yang mengorok leher korban. Padahal dalam visum sudah jelas dipotong dalam keadaan Post Mortem. Disini tidak ada perbuatan menghilangkan nyawa orang,&#8221; ujar Iwan Kuswardi.</p>
<p>Terkait awal persidangan saart masih dalam agenda dakwaan, Sugeng sempat mengatakan kepada Majelis Hakim hal yang tidak wajar diucapkan oleh terdakwa dalam peraidangan &#8221; Pembuktian tidak akan pernah usai&#8221;. Entah apa yang dipikirkan Sugeng saat itu namun kata-kata itu cukup membikin orang penasaran.</p>
<p>&#8220;Sugeng harus diakui punya intuisi yang sangat kuat. Usai pembacaan surat dakwaan dia berceletuk bahwa oemnuktian tidak akan pernah usai. Kalau jaksa melakukan penuntutan tidak sesaui fakta persidangan, perkataan Sugeng baru terbukti sekarang, bagaimana pembuktiannya usai kalau seperti ini. Namun kalau jaksa membuat pembuktian berdasarkan fakta persidangan maka baru pembuktianya akan usai. Saat ini penasehat hukum.menyerahkan kepada majelis hakim,&#8221; ujar Iwan Kuswardi.</p>
<p>Ada beberapa poin yang dibacakan dalam pembelaan itu. Yakni menyatakan Sugeng tidak terbukti bersalah, membebaskan Sugeng dari segala tuntutan, melepaskan Sugeng dari tahanan serta mengembalikan Sugeng dalam harkat dan martabatnya.</p>
<p>Usai mendengar pembelaan pihak Penasehat hukum, Jaksa akan mengajukan Replik. Oleh karena itu, Majelis hakim meminta Jaksa pada Selasa (25/2/2020) pukul 09.00 hatus siap membacakan replik.</p>
<p>&#8220;Kalau Replik pukul 09.00, kami siap membacakan duplik pukul 15.00,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Karena diduga telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Namun selama persidangan, Sugeng mengatakan kalau dia tidak membunuh korbannya. Dia menyebut kalau Mrs X tersebut meninggal katena sakit. Dia membenarkan telah melakukan mutilasi dan bersikukuh saat itu korban sudah tidak bernyawa.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106750</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyuluhan Hukum ke Warga Buring, LBH Peradi Malang Raya Siap Berikan Layanan Gratis</title>
		<link>https://memontum.com/penyuluhan-hukum-ke-warga-buring-lbh-peradi-malang-raya-siap-berikan-layanan-gratis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2019 12:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Peradi Malang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93024-penyuluhan-hukum-ke-warga-buring-lbh-peradi-malang-raya-siap-berikan-layanan-gratis</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masyarakat Kota Malang nampaknya bakal mendapat angin segar dalam pelayanan di bidang hukum. Sebab LBH Peradi Malang Raya siap memberikan bantuan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis. Hak ini disampaikan oleh Ketua Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH, saat menghadiri penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Buring yang diadakan oleh Bagian Hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Masyarakat Kota Malang nampaknya bakal mendapat angin segar dalam pelayanan di bidang hukum. Sebab LBH Peradi Malang Raya siap memberikan bantuan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis. Hak ini disampaikan oleh Ketua Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH, saat menghadiri penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Buring yang diadakan oleh Bagian Hukum Sekertariat Kota Malang pada Selasa (17/9/2019) pukul 09.00.</p>
<p>Sosialisasi yang mengandeng PN Malang dan LBH Peradi Malang Raya ini mendapat antusias dari masyarakat Buring. Bahkan saat tanya jawab, warga cukup semangat memberikan pertantaan-pertanyaan tentang ganti nama dalam akte dan lainnya yang menyangkut persialan hukum.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-16319" src="https://i0.wp.com/komsos.memontum.com/wp-content/uploads/sites/6/2019/09/IMG-20190917-WA0116-copy.jpg?resize=500%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="300" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Ketua Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH mengatakan bahwa Peradi Malang Raya memberikan layanan gratis cuma-cuma kepada masyarakat baik masyarakat mampu mapun tidak mampu dalam mengajukan permohonan pelayanan di PN Malang.</p>
<p>&#8221; Misalkan mau ganti nama, karena namanya tidak sesuai seperti pada Ijazah, KK maupun KTP, kami akan berikan layanan maksimal secara gratis. Biaya yang timbul hanya pendaftaran di PN Malang saja, kisaran Rp 300 ribu,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Menariknya lagi seperti perlengkapan CD bahkan materai juga sudah disediakan cuma-cuma oleh LBH Peradi Malang Raya.</p>
<p>&#8221; Kalau nama pada akte kelahiran, izasah dan KTP berbeda problemnya saat akan keluar negeri maupun saat mau naik haji, bisa menjadi kendala. Sedini mungkin harus segera diperbiki, akan kami berikan pelayanan yang terbaik secara cuma-cuma. Masyarajat tidak usah takut untuk mengajukan permohonan di PN Malang. Setiap Senin kami ada di Pos Bakum PN Malang. Selasa sampai Jumat bisa datang di kantor kami di Jl Soekerno-Hatta, Ruko Griya Shanta Eksekutif,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Selain pengajuan permohonan pelayanan, LBH Peradi Malang Raya juga menyampaikan kalau pihaknya juga memberikan layanan bantuan hukum perkara pidana secara gratis asalkan masyarakat yang meminta bantuan membawa keterangan tidak mampu dari kelurahan.</p>
<p>&#8221; Perkara Pidana juga bisa kami layani secara gratis, asal membawa keterangan tidak mampu dari kelurahan,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Tercatat sejak 3 bulan ini, sudah 80 warga merasakan layanan LBH Peradi Malang Raya secara gratis. &#8221; Tidak hanya di Malang Raya saja, kami juga setiap Rabu juga memberikan pelayanan di PN Surabaya. Dalam 3 bulan ini ada 80 warga yang merasakan pelayanan ini,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Sementara itu Ketua PN Malang Nurul Mahdilis SH MH di depan puluhan warga Buring yang hadir dalam penyuluhan hukum, menjelaskan bahwa pihaknya turun ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi supaya masyarakat lebih mengenal hukum dan lebih taat hukum. Pihaknya juga mengenalkan sistem E Court MA kepada masyarakat.</p>
<p>&#8221; Pelayanan E Court adalah sistem pendaftaran secara online. Saat ini pelayanan terpadu di PN Malang juga sudah dinikmati oleh masyarakat. Prosesnya mudah dan cepat,&#8221; ujar Nurul Mahdilis.</p>
<p>PLT Lurah Buring Moch Chairil Anwar, menyambut baik dengan acara ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat. &#8221; Acara ini diadakan oleh Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Malang bersama PN Malang. Penyuluhan ini cukup membantu masyarakat, memberikan pencerahan. Masyarakat bisa antusias mengurus pelayanan di PN Malang. Mereka menjadi mengerti bahwa saat ini tidak sulit untuk mendapat pelayanan di PN Malang,&#8221; ujar Chairil.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93024</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
