<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>legalitas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/legalitas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Nov 2025 08:59:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>legalitas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Periksa Legalitas Hiburan Malam, Tiga Lokasi Jadi Fokus</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-periksa-legalitas-hiburan-malam-tiga-lokasi-jadi-fokus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[malam]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227649</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dengan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha hiburan malam, di sejumlah titik, Selasa (11/11/2025) malam. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa ada tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dengan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha hiburan malam, di sejumlah titik, Selasa (11/11/2025) malam.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa ada tiga titik yang diperiksa. Antara lain, seperti The Souls, Helen Play Mart, MJL Karaoke. Termasuk juga, penindakan izin penjualan minuman beralkohol yang ada di kawasan Karya Timur.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, sebagian besar pengelola mengaku telah memiliki dokumen izin seperti Izin Penyelenggaraan Tempat Tertib Manajemen Diskotek (IPTMD), izin penjualan minol, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, beberapa di antaranya baru menyerahkan bukti fisik dokumen izin setelah pemeriksaan dilakukan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Beberapa pengelola menyampaikan sudah punya izin. Seperti The Souls, mereka punya IPTMD, izin tempat penjualan beralkohol, dan juga izin dari BKPM. Hanya saja, dokumen fisiknya baru diserahkan pagi tadi sekitar jam 10,” ujar Heru, saat ditemui, Rabu (12/11/2025) tadi.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, bahwa untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pihak pengelola (The Souls) baru dalam tahap pengajuan. Namun, selama dokumen izin lainnya dapat dibuktikan secara sah, maka akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim.</p>



<p>“Kalau SLF-nya masih pengajuan. Tapi kalau izinnya sudah ada dan bisa dibuktikan, kami pastikan melalui proses evaluasi oleh pihak penerbit izin,” lanjutnya.</p>



<p>Terkait lokasi usaha yang berada dekat dengan fasilitas pendidikan, Heru menegaskan, bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan bersama pihak terkait sesuai arahan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. “Kalau ada usaha yang posisinya dekat dengan sekolah, itu akan dievaluasi oleh penerbit izin sesuai instruksi Pak Wali,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat dan Buka Blokir Administrasi Legalitas</title>
		<link>https://memontum.com/menteri-hukum-terima-pengurus-pwi-pusat-dan-buka-blokir-administrasi-legalitas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[blokir]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[menteri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225898</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, melakukan silaturahmi dan diterima langsung Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kamis (11/09/2025) tadi. Pertemuan ini, menjadi momen penting bagi kelanjutan perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu. Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum juga menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, melakukan silaturahmi dan diterima langsung Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kamis (11/09/2025) tadi. Pertemuan ini, menjadi momen penting bagi kelanjutan perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum juga menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI, yang sempat terhambat selama setahun terakhir. “Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Akhmad Munir, seusai melakukan pertemuan.</p>



<p>Seperti diketahui, Akhmad Munir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025-2030, dalam Kongres Persatuan yang digelar di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 30 Agustus 2025 lalu. Kemenangan Munir, sekaligus mengakhiri masa penuh ketidakpastian di tubuh PWI, yang sebelumnya sempat terbelah dalam dualisme kepemimpinan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Munir menegaskan, fokus utama kepengurusannya saat ini adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali berjalan normal. “Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya, Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.</p>



<p>Dengan keluarnya disposisi dari Menkumham, Munir optimis PWI dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah. Dirinya berharap, momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.</p>



<p>“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambah Munir.</p>



<p>Keputusan Menkumham ini, disambut baik oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia. <strong>(pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225898</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Permudah Masyarakat Miliki Legalitas Usaha, Bupati Lumajang Hadirkan Siap Saji NIB di Setor Madu Kunir</title>
		<link>https://memontum.com/permudah-masyarakat-miliki-legalitas-usaha-bupati-lumajang-hadirkan-siap-saji-nib-di-setor-madu-kunir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hadirkan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[miliki]]></category>
		<category><![CDATA[permudah]]></category>
		<category><![CDATA[usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224491</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Melalui inovasi Program Aksi Pelayanan Perizinan Langsung Jadi (Siap Saji) Nomer Induk Berusaha (NIB), Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menggelar layanan perizinan langsung di Kecamatan Kunir, Rabu (30/07/2025) tadi. Pelaksanaan program ini, menegaskan langkah kongkret Pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam memudahkan warganya mengakses legalitas usaha. Dalam momen Setor Madu (Sehari Ngantor di Kecamatan Terpadu) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Melalui inovasi Program Aksi Pelayanan Perizinan Langsung Jadi (Siap Saji) Nomer Induk Berusaha (NIB), Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menggelar layanan perizinan langsung di Kecamatan Kunir, Rabu (30/07/2025) tadi. Pelaksanaan program ini, menegaskan langkah kongkret Pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam memudahkan warganya mengakses legalitas usaha.</p>



<p>Dalam momen Setor Madu (Sehari Ngantor di Kecamatan Terpadu) di Kecamatan Kunir ini, telah membuka jalan bagi pelaku usaha kecil hingga menengah untuk mendapatkan NIB secara cepat dan langsung di tempat. Sehingga, warga masyarakat tanpa harus ke kota, untuk melaksanakan pengurusan administrasi.</p>



<p>&#8220;Setiap usaha, baik kecil, menengah maupun besar, wajib memiliki legalitas. Lewat program Siap Saji-NIB, kita hadirkan pelayanan langsung di kecamatan, agar masyarakat bisa urus izin usahanya tanpa harus jauh-jauh,&#8221; kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa layanan yang diberikan ini menjadi bagian dari strategi jemput bola Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang secara aktif turun ke lapangan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi alasan terhambat akses atau informasi, karena prosesnya dibuat cepat, transparan dan terbuka.</p>



<p>Diuraikan Bunda Indah, selama ini banyak pelaku usaha mikro enggan atau ragu mengurus izin karena merasa prosesnya berbelit atau mahal. “Padahal dengan NIB, usaha mereka menjadi legal, bisa mengakses pembiayaan, pelatihan dan bahkan perlindungan hukum,” jelasnya.</p>



<p>Program Siap Saji NIB adalah bagian dari transformasi layanan publik yang lebih responsif dan inklusif. Dengan hadir di tengah masyarakat, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menata iklim usaha yang sehat, terbuka dan berbasis regulasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Ini bukan sekadar urusan kertas dan izin. Ini tentang keberanian pemerintah membuka pintu lebih lebar agar rakyatnya bisa berdiri di atas kaki sendiri,” imbuh Bunda Indah.</p>



<p>Masih menurut bupati, bahwa program ini menyasar seluruh kecamatan, terutama wilayah yang sebelumnya jarang terjangkau layanan perizinan. Di Kecamatan Kunir, antusiasme masyarakat terlihat dari antrean warga yang datang membawa data usaha mereka, dari penjual makanan rumahan, pengrajin, petani bibit, hingga pedagang pasar.</p>



<p>&#8220;Baru tahu ternyata ngurus NIB bisa semudah ini. Cuma beberapa menit, langsung jadi,&#8221; kata Suyanto, pelaku usaha tempe dari Desa Kunir Kidul yang kini usahanya resmi terdaftar.</p>



<p>Program ini, tidak hanya menyasar sektor usaha risiko rendah seperti kuliner dan perdagangan eceran. Akan tetapi, juga membuka layanan untuk usaha skala menengah dengan risiko menengah hingga tinggi, termasuk jasa konstruksi dan transportasi logistik.</p>



<p>Kepala DPMPTSP Lumajang, Nuryanto, menyampaikan bahwa layanan ini dikembangkan agar masyarakat makin sadar pentingnya legalitas dalam dunia usaha. “Tanpa NIB, banyak peluang tertutup. Kami ingin semua pelaku usaha, sekecil apapun, punya akses yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.</p>



<p>Selain mendapatkan NIB, peserta juga memperoleh pendampingan teknis terkait cara mengakses Online Single Submission (OSS), serta edukasi lanjutan untuk memanfaatkan NIB dalam pengembangan usaha. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224491</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Kasus TPPO, Saksi Ahli Jelaskan Legalitas Kantor Cabang Harus Ada Sebelum Beroperasi</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-kasus-tppo-saksi-ahli-jelaskan-legalitas-kantor-cabang-harus-ada-sebelum-beroperasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[beroperasi]]></category>
		<category><![CDATA[cabang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jelaskan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[sebelum]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224202</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, selalu menarik untuk diikuti. Sidang itu, menghadirkan terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, selalu menarik untuk diikuti. Sidang itu, menghadirkan terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, Senin (21/07/2025) tadi. Salah satunya, adalah mantan Kepala BP3MI Provinsi Jawa Timur yang kini bertugas di kantor pusat Kementerian P2MI Jakarta, Titis Wulandari. Dia menyatakan, bahwa PT NSP yang disebut dalam perkara ini telah terdaftar secara sah dalam sistem informasi SISKOP2MI.</p>



<p>Namun, Titis juga menekankan bahwa pendirian kantor cabang PT NSP semestinya juga harus disertai dengan perizinan yang sah dari pihak berwenang. &#8220;PT pusat tersebut terdaftar resmi dan memiliki legalitas. Saya menjelaskan bahwa proses penempatan tenaga kerja dilakukan oleh kantor pusat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya menegaskan bahwa pendirian kantor cabang semestinya juga disertai dengan perizinan yang sah. Titis mengatakan, kewenangan perizinan pendirian kantor cabang merupakan tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Titis juga menyebut bahwa proses eksekusi penempatan memang tetap dilakukan oleh kantor pusat, namun cabang tetap harus memiliki dasar legal yang jelas. “Kalau kantor cabang melakukan promosi job atau kegiatan seleksi penempatan, bisa saja dilakukan, asal memiliki legalisasi pendirian,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, JPU Mohamad Heryanto, menyampaikan bahwa keterangan dari saksi ahli ini sangat penting dalam proses persidangan. &#8220;Kedua saksi ahli yang kami hadirkan memberikan penguatan terhadap pembuktian dakwaan dalam perkara ini. Kami menghadirkan 2 saksi ahli, yakni Bu Titis dari Kementerian P2MI dan satu lagi dari Kemenaker. Kami juga rencanya menghadirkan saksi lain, namun yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit dan surat sakitnya sudah kami bacakan di persidangan,” ujar Heryanto.</p>



<p>Dijelaskannya, inti keterangan dari saksi ahli memperkuat fakta bahwa izin operasional kantor cabang PT NSP di Malang baru keluar pada November 2024 melalui Online Single Submission. Hal tersebut menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan sebelum itu tidak memiliki dasar perizinan cabang secara sah. “Keterangan ahli menyatakan bahwa izin operasional cabang adalah kewenangan daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, bukan dari kementerian,” jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hermin, Dian Permana dan Alti alias Ade didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224202</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Legalitas Tuntas, Pemkot Malang Bakal Serahkan SK Koperasi Merah Putih</title>
		<link>https://memontum.com/legalitas-tuntas-pemkot-malang-bakal-serahkan-sk-koperasi-merah-putih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223402</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan menyerahkan sertifikat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), untuk Koperasi Merah Putih, Senin (30/06/2025) mendatang. Penyerahan itu dilakukan, dalam rangka memberikan penghargaan kepada para notaris pendamping. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan menyerahkan sertifikat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), untuk Koperasi Merah Putih, Senin (30/06/2025) mendatang. Penyerahan itu dilakukan, dalam rangka memberikan penghargaan kepada para notaris pendamping.</p>



<p>Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari Pemkot Malang. Karena para notaris berhasil mempercepat penerbitan SK sebelum tenggat waktu Juni.</p>



<p>&#8220;Pak Wali Kota akan menyampaikan langsung ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para notaris yang telah melakukan percepatan sehingga legalitas Koperasi Merah Putih bisa selesai tepat waktu,” kata Eko, Jumat (27/06/2025) tadi.</p>



<p>Setelah seluruh proses legalitas rampung, ujarnya, Diskopindag Kota Malang akan melanjutkan dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para pengurus dan pengawas koperasi. Itu dilakukan, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Koperasi Merah Putih.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami siapkan Bimtek setelah Hari Koperasi. Koperasi Merah Putih ini ada di berbagai bidang usaha, mulai dari toko sembako, klinik, apotek, simpan pinjam dan lainnya. Semuanya tersebar merata di Kota Malang, mencakup tujuh sektor usaha,” tambahnya.</p>



<p>Terkait permodalan, Eko menyebut saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Namun, dia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah membentuk dasar kelembagaan yang kuat.</p>



<p>“Kita sedang bangun rumahnya dulu. Legalitasnya kita bereskan, struktur dan organisasi kita kokohkan. Baru kemudian masuk ke tahap bimtek dan pembahasan lanjutan, termasuk permodalan,” ungkapnya.</p>



<p>Eko juga memastikan, bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih bukan untuk bersaing dengan koperasi lain, tetapi justru untuk berkolaborasi. “Model bisnisnya berbeda, pangsa pasarnya juga beda. Ini bukan soal menurunkan suku bunga untuk bersaing. Koperasi Merah Putih dibentuk untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya, sesuai prinsip koperasi dari, oleh, dan untuk anggota,” tegas Eko.</p>



<p>Sebagai informasi, Diskopindag Kota Malang telah mencatat bahwa saat ini terdapat 373 koperasi binaan. Kemudian ditambah 57 Koperasi Merah Putih yang tersebar di masing-masing kelurahan Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223402</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih, Pemkot Malang Targetkan Rampung 5 Juni</title>
		<link>https://memontum.com/percepat-legalitas-koperasi-merah-putih-pemkot-malang-targetkan-rampung-5-juni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[percepat]]></category>
		<category><![CDATA[putih]]></category>
		<category><![CDATA[rampung,]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan proses legalitas Koperasi Merah Putih rampung paling lambat pada 5 Juni 2025. Hal ini disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin. Diuraikan Wawali Ali, dari total 57 koperasi yang diajukan, hampir 50 di antaranya telah menyelesaikan proses legalitas. Sisanya masih dalam tahap percepatan pemberkasan menjelang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan proses legalitas Koperasi Merah Putih rampung paling lambat pada 5 Juni 2025. Hal ini disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin.</p>



<p>Diuraikan Wawali Ali, dari total 57 koperasi yang diajukan, hampir 50 di antaranya telah menyelesaikan proses legalitas. Sisanya masih dalam tahap percepatan pemberkasan menjelang tenggat waktu yang telah ditentukan.</p>



<p>&#8220;Targetnya tanggal 5 Juni ini sudah selesai. Berkas persyaratan dari pengurus sudah lengkap dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) terakhir juga sudah dilakukan,” kata Wawali Ali, Selasa (03/06/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa dalam proses musyawarah sebelumnya, telah dihadirkan notaris secara langsung untuk mempercepat pemberkasan dan validasi dokumen. Muskel terakhir yang dilaksanakan pada 28 hingga 29 Mei 2025 kini masih dalam tahap proses finalisasi.</p>



<p>&#8220;Sebagai bentuk percepatan, Pemkot Malang telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus sejak 20 Mei 2025. Satgas ini melibatkan perangkat kelurahan, RT/RW, dan unsur masyarakat setempat dalam menentukan struktur kepengurusan koperasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut Wawali Ali juga mengatakan, bahwa semua usulan itu berasal dari warga, seperti nama-nama koperasi dan pengurus. Pemkot Malang menurutnya hanya memfasilitasi dan akan terus melakukan evaluasi sampai akhir tahun.</p>



<p>&#8220;Semua usulan kan dari bawah, nama-nama bukan dari kita tapi dari sana (masing-masing koperasi), ada penunjuk langsung. Tapi evaluasi tetap kita lakukan terus sampai akhir tahun mendatang,&#8221; imbuh Ali. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Program Sekolah Rakyat, Mendagri Tegaskan Legalitas Lahan Penting dalam Dukung Program</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-program-sekolah-rakyat-mendagri-tegaskan-legalitas-lahan-penting-dalam-dukung-program</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[penting]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221294</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya kesiapan legalitas lahan dalam mendukung program Sekolah Rakyat. Hal ini disampaikannya, dalam acara sosialisasi Program Sekolah Rakyat, bersama Menteri Sosial dan kepala daerah, yang digelar secara daring di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Senin (21/04/2025) tadi. Disampaikan, bahwa hingga saat ini sudah ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya kesiapan legalitas lahan dalam mendukung program Sekolah Rakyat. Hal ini disampaikannya, dalam acara sosialisasi Program Sekolah Rakyat, bersama Menteri Sosial dan kepala daerah, yang digelar secara daring di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Senin (21/04/2025) tadi.</p>



<p>Disampaikan, bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 356 usulan lokasi Sekolah Rakyat, yang telah masuk dari berbagai daerah di Indonesia. Angka itu, dimungkinkan akan terus bertambah.</p>



<p>“Bila rekan-rekan punya tempat dan sudah ada gedungnya dan tinggal renovasi, otomatis lebih mudah prioritasnya dibanding tanah kosong,” kata Mendagri Tito.</p>



<p>Dirinya menambahkan, bahwa lahan yang masih bersengketa, otomatis akan ditolak sebagai calon lokasi pembangunan. Karenanya, Kemendagri mendukung penuh langkah-langkah Kementerian Sosial dalam menyukseskan Sekolah Rakyat.</p>



<p>“Arahan Bapak Presiden, beliau menugaskan secara spesifik pada Bapak Mensos, untuk menjadi lead pembangunan Sekolah Rakyat. Kemendagri dan sejumlah instansi lain, mendukung langkah-langkah yang dilakukan Bapak Mensos,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. “Gagasan Presiden Prabowo untuk memuliakan orang miskin, mendorong bangkitnya wong cilik agar bisa berkontribusi dalam Indonesia Emas tahun 2045,” kata Gus Ipul-sapaan akrabnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sekolah Rakyat, imbuhnya, diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN), khususnya kelompok Desil 1 dan 2. Sekolah ini, berasrama dan mengusung kurikulum formal serta pendidikan karakter dan membutuhkan komitmen orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka.</p>



<p>Kementerian Sosial telah menerima 356 usulan lokasi, dengan target pembangunan 200 titik pada tahun ini. Sebanyak 53 titik, akan direvitalisasi dan mulai digunakan untuk tahun ajaran 2025/2026. Sisanya, sedang dalam proses survei dan telaah oleh Satuan Tugas Sekolah Rakyat.</p>



<p>Untuk tenaga pengajar, tambahnya, Kemensos menggandeng Kemendikdasmen dan Kemenpan RB dalam penugasan guru ASN, PPPK, hingga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Fasilitas sekolah meliputi ruang kelas, asrama, perumahan guru, lapangan olahraga dan rumah ibadah.</p>



<p>Gus Ipul juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah.</p>



<p>“Saya berterima kasih pada bupati, wali kota, gubernur yang telah memberikan dukungan luar biasa dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat ini. Mudah-mudahan sesuai target semua bisa terlaksana,” tambahnya.</p>



<p>Program Sekolah Rakyat ini, diharapkan menjadi tonggak utama dalam perjuangan memutus kemiskinan ekstrem sekaligus investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. <strong>(kom/sos/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221294</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beri Jaminan Legalitas dan Keamanan UMKM, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI</title>
		<link>https://memontum.com/beri-jaminan-legalitas-dan-keamanan-umkm-pemkab-banyuwangi-fasilitasi-pengurusan-hki</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219062</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Pemkab Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Salah satunya, yaitu dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM. Untuk mensosialisasikan program itu, Pemkab Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Pemkab Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Salah satunya, yaitu dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM.</p>



<p>Untuk mensosialisasikan program itu, Pemkab Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga disampaikan mengenai legalitas formal dan fasilitas pengurusan surat rekomendasi HKI.</p>



<p>Seperti yang berlangsung saat ngantor di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Program Bunga Desa juga menyediakan layanan untuk membuat rekomendasi HKI, Kamis (06/02/2025) tadi. &#8220;HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri,&#8221; kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.</p>



<p>Salah satu UMKM yang telah mendapat rekomendasi HKI, ujarnya, adalah rumah produksi bordir tekstil kebaya, Rudy Collection, di Dusun/Desa Cantuk. Rumah produksi yang berdiri sejak 2020 ini, setiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali.</p>



<p>Pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar, menjelaskan bahwa selain memiliki delapan mesin bordir, Rudy Collection juga memiliki sekitar 70 tenaga kerja. &#8220;Rata-rata tiap dua hari, satu mesin menyelesaikan 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali, rata-rata kami mampu mengerjakan 480 bordir kebaya,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dengan demikian, lanjutnya, dalam satu bulan rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya. &#8220;Pasar kami masih melayani di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi,&#8221; kata pria yang akrab disapa Tiar itu.</p>



<p>Tidak hanya Ruddy Collection, UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, sepatu dan lainnya.</p>



<p>Fasilitasi diberikan Pemkab dalam bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.</p>



<p>Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab, maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp 500 ribu.</p>



<p>Selain jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, pengurusan HKI juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik. Tidak hanya rekomendasi HKI, Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM lainnya seperti, sertifikasi halal, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. <strong>(kom/bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219062</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Khawatirkan Limbah dan Legalitas, Keberadaan Bambang Shita Hospital Tuai Penolakan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/khawatirkan-limbah-dan-legalitas-keberadaan-bambang-shita-hospital-tuai-penolakan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bambang]]></category>
		<category><![CDATA[hospital,]]></category>
		<category><![CDATA[keberadaan]]></category>
		<category><![CDATA[khawatirkan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217285</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Keberadaan Rumah Sakit (RS) Bambang Shita Hospital, memunculkan penolakan di kalangan warga sekitar Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Itu karena, warga khawatir ada dampak lingkungan, seperti limbah medis dan aspek legalitas yang dinilai belum jelas. Ketua RT 04 Jalan Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Sugiyono, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Keberadaan Rumah Sakit (RS) Bambang Shita Hospital, memunculkan penolakan di kalangan warga sekitar Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Itu karena, warga khawatir ada dampak lingkungan, seperti limbah medis dan aspek legalitas yang dinilai belum jelas.</p>



<p>Ketua RT 04 Jalan Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Sugiyono, menyampaikan bahwa pihaknya dan beberapa warga lainnya menolak dengan tegas. Karena, tidak memenuhi beberapa syarat dari pendirian usaha RS.</p>



<p>&#8220;Jadi seperti pengelolaan limbah, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin), fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga lahan parkir. Kemudian yang jadi alasan lain, itu karena terlalu dekat dengan lingkungan rumah tangga,” ujar Sugiyono, Kamis (05/12/2024) tadi.</p>



<p>Sugiyono juga menambahkan, bahwa warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan secara transparan. “Kami hanya diberi sosialisasi sekali, tanpa rembukan lebih lanjut,” katanya.</p>



<p>Menanggapi adanya penolakan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Malang, Ida Made Ayu Wahyuni, menyampaikan bahwa dalam kegiatan selalu ada pro dan kontra. Sehingga menurutnya, harus banyak melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat sekitar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Mereka merasa dengan adanya RS kan terganggu kalau ada akses keluar masuk yang begitu banyak pasien. Tetapi mereka tidak memperhatikan manfaat yang luar biasa dari kehadiran RS ini. Sehingga kerjasama dengan Forkopimcam ini harus ditingkatkan, karena apapun yang terjadi, gejolak masyarakat bisa diredam,&#8221; ujar Ida.</p>



<p>Saat disinggung mengenai audiensi, menurutnya dapat diselesaikan dengan perangkat wilayah yang ada di sekitarnya. Termasuk Lurah Merjosari dan Camat Lowokwaru.</p>



<p>&#8220;Mereka bisa menyelesaikan dengan lurah dan camat yang ada di wilayahnya, karena kan itu perangkat wilayah pengampunya,&#8221; ucap Ida.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Bambang Shita Hospital, dokter Tedy Prawiro, menyampaikan bahwa RS tersebut telah memenuhi prosedur perizinan dan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengelolaan limbah. “Kami menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibangun dengan bantuan DLH. Semua sudah sesuai standar,” jelas Tedy.</p>



<p>Dirinya juga mengaku heran, dengan adanya penolakan dari warga tersebut. Sebab, pihak RS sendiri juga telah memberikan kompensasi bagi warga sekitar.</p>



<p>&#8220;Warga sering datang berobat ke sini, bahkan ada yang mendapat layanan gratis. Kami juga memberikan kompensasi kepada tetangga terdekat untuk mengatasi dampak, seperti kebisingan dan parkir. Selain itu kami juga sudah melakukan sosialisasi pada warga, namun apabila ada komplain kami terbuka untuk berdialog, tapi hingga kini belum ada yang secara resmi menyampaikan keluhan langsung,&#8221; imbuh Tedy. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217285</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
