<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>lelang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lelang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Nov 2025 09:22:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>lelang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>APBD 2026 Disahkan, Pemkot Malang Siapkan Lelang Dini dan Antisipasi Penurunan TKD</title>
		<link>https://memontum.com/apbd-2026-disahkan-pemkot-malang-siapkan-lelang-dini-dan-antisipasi-penurunan-tkd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[disahkan,]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penurunan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228161</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2026, dalam rapat paripurna, Kamis (27/11/2025) tadi. Dalam penetapan tersebut, berlangsung tanpa banyak perubahan dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2026, dalam rapat paripurna, Kamis (27/11/2025) tadi. Dalam penetapan tersebut, berlangsung tanpa banyak perubahan dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dokumen APBD 2026 selanjutnya akan dibawa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk dievaluasi. Wali Kota Wahyu berharap, proses evaluasi berjalan cepat dan tidak menimbulkan banyak revisi.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, tidak banyak perubahan dari KUA-PPAS. Hari ini juga kita bawa ke provinsi untuk dievaluasi. Mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi, karena ada regulasi baru terkait perimbangan keuangan, transfer ke daerah dan Program Strategis Nasional (PSN) yang berpengaruh terhadap struktur APBD 2026,&#8221; kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan lelang dini. Langkah tersebut, dianggap penting agar pelaksanaan APBD dapat dimulai sejak awal tahun.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saya minta OPD melakukan lelang dini di akhir Desember. Setelah APBD ditetapkan, program prioritas langsung kita lelang. SPKnya terbit awal 2026, sehingga kegiatan bisa berjalan lebih cepat dan tidak menumpuk di akhir tahun,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait turunnya dana transfer pusat lebih dari Rp 300 miliar, Wali Kota Wahyu membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penurunan itu terjadi di hampir seluruh daerah akibat kebijakan TKD terbaru dari pemerintah pusat.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa APBD 2026 tetap dirancang untuk mengutamakan pelayanan publik, meski terjadi penurunan pendapatan. &#8220;APBD ini untuk masyarakat. Program-program yang langsung bisa diakses masyarakat nantinya akan disosialisasikan oleh perangkat daerah,&#8221; ucap Mia-sapaannya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa DPRD Kota Malang melakukan perhitungan dengan sangat cermat agar pelayanan dasar masyarakat tetap aman. &#8220;Walaupun anggarannya belum bisa kami penuhi untuk 12 bulan penuh, paling tidak tetap tertampung dalam APBD 2026. Ini hasil diskusi kami dengan Pak Wali dan Pak Wakil agar layanan tidak terhambat,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228161</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Wahyu Pastikan Proses Lelang Proyek Drainase Perkotaan Bank Dunia Oktober 2025</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-wahyu-pastikan-proses-lelang-proyek-drainase-perkotaan-bank-dunia-oktober-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[oktober]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[perkotaan]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226069</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa bantuan dari Bank Dunia melalui Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) untuk pembangunan drainase perkotaan, akan segera direalisasikan. Proses lelang sendiri, dijadwalkan pada Oktober 2025 mendatang. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya nantinya akan dikerjakan mulai Januari tahun 2026. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa bantuan dari Bank Dunia melalui Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) untuk pembangunan drainase perkotaan, akan segera direalisasikan. Proses lelang sendiri, dijadwalkan pada Oktober 2025 mendatang.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya nantinya akan dikerjakan mulai Januari tahun 2026. Dengan proses tender nantinya, dilakukan oleh pemerintah pusat.</p>



<p>&#8220;Karena ini proyek nasional, kita di daerah hanya sebagai penerima manfaat. Jadi, kita ketempatan saja,” kata Wali Kota Wahyu, Kamis (18/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dikatakannya, bahwa bantuan senilai Rp 154 miliar, itu merupakan usulan penanganan banjir tersebut memang berasal dari Pemkot Malang. Itu nantinya, akan difokuskan untuk mengatasi banjir yang berada di Kawasan Bondowoso, Bareng dan Galunggung kerap menjadi langganan banjir.</p>



<p>&#8220;Dengan adanya proyek ini, diharapkan permasalahan banjir di kawasan tersebut bisa teratasi,” tambahnya.</p>



<p>Saat disinggung terkait dengan jacking, Wali Kota Wahyu menegaskan akan ada tim tersendiri di luar proyek bantuan Bank Dunia yang melakukan kajian teknis. &#8220;Nanti kami akan menghitung, tetapi itu akan ada tim sendiri,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, sebelumnya tim bank dunia telah meninjau langsung salah satu lokasi rawan banjir di sekitar Jalan Bondowoso, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen. Kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang diusulkan untuk intervensi awal dalam proyek pengendalian banjir berbasis tata ruang terpadu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226069</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 9 Asetnya Dieksekusi Lelang, Pengusaha Pengolahan Karet Kota Malang Ajukan Gugatan PMH ke Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sebanyak-9-asetnya-dieksekusi-lelang-pengusaha-pengolahan-karet-kota-malang-ajukan-gugatan-pmh-ke-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[asetnya]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[sebanyak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar. Tentunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar.</p>



<p>Tentunya harga lelang tersebut terlalu murah dikarenakan harga aset tersebut mencapai Rp 44 miliar. Apalagi saat itu, Eka melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, SH, MH, telah mengajukan gugatan perlawan eksekusi lelang dan bahkan sampai saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Malang.</p>



<p>Yayan Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan eksekusi lelang yang telah dilakukan oleh KPKNL. Sebab sampai saat ini masih ada sengketa perlawanan. &#8220;Kami masih melakukan perlawanan, namun lelang tetap dilaksanakan. Lucunya pembelinya adalah Bank Panin itu sendiri. Bagaimana Bank Panin yang mengajukan lelang melalui Pengadilan Agama, tapi Bank Panin itu sendiri yang membeli lelang dengan harga limit sebesar Rp 20,5 miliar,&#8221; ujar Yayan, Senin (21/07/2025) sore.</p>



<p>Tentunya hal ini sangat merugikan kliennya, sebab nilai limit itu terlalu rendah. Dirinya menjelaskan bahwa harga wajar masih di atas Rp 40 miliar. &#8220;Objek yang dilelang tidak 1 tapi ada 9 objek. Itu merugikan klien kami. Dimana&nbsp; hutang klien kami hanya tersisa Rp 19,5 miliar. Harusnya tidak 9 aset yang dilelang kalau hanya untuk menutupi Rp 19,5 miliar. Ini jelas merugikan,&#8221; jelas Yayan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa dirugikan, pihaknya secara resmi telah mengakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Malang pada 18 Juli 2025. Dengan register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg. Yakni PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang sebagai tergugat I, Kepala KPKNL Malang tergugat II, Notaris Diah Aju W sebagai turut tergugat I dan Kepala Kantor ATR//Pertanahan Kota Malang sebagai turut tergugat II.</p>



<p>&#8220;Intinya gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan Bank Panin yang membeli sendiri objek lelang adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi dibeli dengan harga jauh dari pasaran. Kalau alasannya tidak ada yang mau beli, itu kan wajar karena masih ada gugatan. Selain itu, kami berharap lelang eksekusi objek jaminan klien kami yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Malang, tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; jelas Yayan.</p>



<p>Dikatakan Yayan, bahwa&nbsp; apa yang dialami kliennya sangat miris, tidak hanya 9 objeknya saja yang dilelang dengan harga murah, namun biaya lelang dan beberapa item lainnya juga dibebakan kepada kliennya. &#8220;Hutang klien kami Rp 19,5 miliar, namun karena ada biaya seperti biaya lelang dan beberapa lainnya, hutang klien kami yang awalnya Rp19,5 miliar menjadi Rp 21 miliar. Ini sangat miris sekali,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Diketahui bawa pada 2015, Eka Pragawinata telah minjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah. &#8220;Dalam petjalanan hutang itu sudah dibayar hingga tingggal 19,5 miliar. Saat itu 2 jaminan dikembalikan tinggal 10 aset. Saat ini, 9 aset telah dilelang. Padahal 9 aset itu untuk pabrik pengolahan karet, sebagai usaha klien kami,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Pengolahan Karet dan Saos Ajukan Perlawanan Eksekusi Lelang ke PA Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pengusaha-pengolahan-karet-dan-saos-ajukan-perlawanan-eksekusi-lelang-ke-pa-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[perlawanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222301</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.</p>



<p>Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Yakni, terkait lelang eksekusi terhadap sejumlah objek jaminan milik kliennya yang dijadwalkan akan digelar di KPKNL, pada Selasa (27/05/2025) mendatang.</p>



<p>Secara resmi, Yayan Riyanto dan dua tim kuasa hukumnya VLF Bili SH MH dan Rifqi I Wibowo SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke PA Kota Malang pada 18 Mei 2025. &#8220;Kami mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang kami dinilai tidak sesuai prosedur hukum,&#8221; ujar Yayan Riyanto, Kamis (22/05/2024) tadi.</p>



<p>Menurutnya, tindakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena telah ada gugatan perlawanan yang sah dan tercatat dalam register perkara No 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG. &#8220;Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Pihaknya pun meminta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan pelaksanaannya sampai ada keputusan hukum yang sah,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan oleh Yayan, peristiwa ini bermula Ega mengajukan plafon pembiayaan Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang, tahun 2015 lalu. Kliennya kemudian menyerahkan 12 SHM di lokasi Pabrik Pengolahan Karet dan Saos Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang sebagai jaminan.</p>



<p>&#8220;Total nilai jaminan atau agunan saat itu senilai Rp 31,2 miliar. Lalu tahun 2015 hingga 2017, usahanya berjalan baik dan mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus sehingga sisanya Rp 19,5 miliar. Namun pada Maret 2018, klien kami mulai mengalami kesulitan membayar nisbah. Tapi terlawan II yakni Bank Panin Dubai Syariah menuntut agar para klien kami membayar nisbah,&#8221; tambah mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama dengan harga yang wajar atau nilai pasar saat itu agar tidak ada yang dirugikan. Namun, Bank Panin Dubai Syariah Malang mengajukan sita eksekusi ke PA Malang pada 23 Januari 2019. Atas pengajuan itu muncul surat relaas pemberitahuan lelang. Dari sinilah PA Malang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan itu yang dijadwalkan 27 Mei 2025 di KPKNL.</p>



<p>&#8220;Objek jaminan milik klien kami dijadwalkan akan dilelang pada Selasa, 27 Mei 2025 di KPKNL Malang dengan total nilai objek Rp 20 miliar. Tindakan ini, bertentangan dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam akad yang dibuat di notaris Diah aju Wisnuwardhani, tertulis para pihak telah berjanji untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui Pengadilan Negeri di Kota Malang. &#8220;Mengacu pada regulasi, bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dilakukan PA, bukan PN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan putusan MK No 93/PPU-X/2012 sehingga akad itu tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; urainya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim PA Malang untuk mengabulkan perlawanan para kliennya serta menyatakan akad Pembiayaan Line Facility tidak sah dan batal demi hukum. &#8220;Kami juga meminta hakim untuk menyatakan sita eksekusi oleh PA Malang dan penetapan eksekusi hak tanggungan tidak sah hingga membatalkan lelang eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 oleh KPKNL Malang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya masih mampu menyelesaikan utang itu dengan cara menebus satu persatu SHM hingga selesai. &#8220;Kami juga meminta hakim untuk menyatakan appraisal ulang dan diitung kembali utang dan sisa yang harus dibayar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat dikonfirmasi, Ketua PA Malang, Dr Hj Nurul Maulidah SAg MH, mengatakan bahwa eksekusi perlawanan masih dalam proses dan akan segera disidangkan. &#8220;Perlawanan eksekusi tersebut masih proses akan disidangkan oleh majelis hakim,&#8221; ujarnya melalui pesan WA, Kamis (22/05/2025) siang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222301</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Lelang Parkir RSSA Malang, Paguyuban Sebut Adanya Dugaan Kecurangan dan Cacat Hukum </title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-lelang-parkir-rssa-malang-paguyuban-sebut-adanya-dugaan-kecurangan-dan-cacat-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2024 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[adanya]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paguyuban]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207741</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengelola parkir lama, yang juga pendiri Parkir Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rafel Maulana Malik Ibrahim, mendesak agar proses lelang parkir diberhentikan dan diulang. Itu karena, proses tersebut dinilainya cacat hukum dan terindikasi kuat adanya kecurangan. Salah satu persoalan hukum yang disampaikan Rafel, salah satunya mengenai akhir masa kontrak pengelolaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengelola parkir lama, yang juga pendiri Parkir Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rafel Maulana Malik Ibrahim, mendesak agar proses lelang parkir diberhentikan dan diulang. Itu karena, proses tersebut dinilainya cacat hukum dan terindikasi kuat adanya kecurangan.</p>



<p>Salah satu persoalan hukum yang disampaikan Rafel, salah satunya mengenai akhir masa kontrak pengelolaan parkir dengan pihak RSSA. Karena menurutnya, pemanggilan pengelola itu dilakukan enam bulan sebelumnya. Namun, Rafel dipanggil hanya beberapa minggu sebelum pemutusan kontrak.</p>



<p>&#8220;Dalam draft klausul kontrak kita bersama pihak rumah sakit, itu untuk pemutusan kontrak, sebenarnya kita harus dipanggil enam bulan terlebih dahulu. Namun ternyata, kita hanya beberapa minggu saja dan langsung diputus kontrak oleh pihak rumah sakit,&#8221; ujar Rafe, Selasa (26/03/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya jika proses lelang yang dilakukan tersebut juga kurang terbuka. Apabila proses lelang masih terus berjalan, maka pihaknya selaku pengelola siap menggerakkan massa dengan lebih masif lagi. Selain itu, juga tidak segan-segan akan mengambil langkah jalur hukum.</p>



<p>&#8220;Proses lelang ini sangat kurang terbuka. Sehingga, kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi, agar pengelolaan parkir ini kembali kepada kami dan kami pun juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengacara untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di samping itu, Rafel juga menegaskan, bahwa pernyataan Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto, tentang pengelolaan parkir secara swakelola itu keliru. Karena, pengelolaan parkir tersebut telah dipegang oleh pihak rumah sakit selama 2,5 tahun tanpa adanya kejelasan.</p>



<p>&#8220;Menurut saya, banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan. Selama 2,5 tahun parkiran ini dipegang oleh pihak rumah sakit. Komunikasi terakhir oleh pihak rumah sakit Desember 2020,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selama masa transisi tersebut, ujarnya, pengelola lama parkir menurutnya telah mengalami kerugian, termasuk Juru Parkir (Jukir) yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah yang jauh di bawah UMR Kota Malang.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) RSSA Malang, Henggar Sulistiarto,, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar lebih lanjut dan menyampaikan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. &#8220;Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pengelolaan parkir RSSA Malang mulai muncul usai adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang yang telah dilakukan. Kiagus Firdaus, CEO PT Indo Parkir Utama (Juragan Parkir 55), menyuarakan indikasi kecurangan ini dan menuntut transparansi dalam proses seleksi yang dilakukan oleh pihak RS. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207741</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Indo Parkir Utama Duga Proses Lelang Parkir RSSA Malang Terindikasi Lakukan Kecurangan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-indo-parkir-utama-duga-proses-lelang-parkir-rssa-malang-terindikasi-lakukan-kecurangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207320</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Salah satu peserta lelang pengelolaan parkir RSUD Dr Saiful Anwar Malang (RSSA), PT Indo Parkir Utama atau dikenal Juragan Parkir 55, mengungkap adanya dugaan indikasi kecurangan dalam proses lelang. Hal itu, diungkap oleh CEO PT Indo Parkir Utama, Kiagus Firdaus, Rabu (20/03/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Kiagus, menyampaikan bahwa indikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Salah satu peserta lelang pengelolaan parkir RSUD Dr Saiful Anwar Malang (RSSA), PT Indo Parkir Utama atau dikenal Juragan Parkir 55, mengungkap adanya dugaan indikasi kecurangan dalam proses lelang. Hal itu, diungkap oleh CEO PT Indo Parkir Utama, Kiagus Firdaus, Rabu (20/03/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Kiagus, menyampaikan bahwa indikasi itu bermula dari proses lelang yang diadakan secara mendadak. Terlebih, jeda waktu antara pengumuman, penyusunan draft, juga sangat dekat.</p>



<p>“Karena PT kami sudah berpengalaman dengan mengelola banyak parkir, akhirnya kami tetap mengikuti fase tersebut dengan melengkapi dokumen lelang dan sebagainya. Ketika akan pengumuman, itu ternyata ada perubahan. Padahal ketika lelang, jadwal itu sudah terkonsep. Tapi, antara Desember-Januari 2023 itu, terpending. Kami terus mengejar, mengenai kapan pengumuman pembukaan sampul pertama. Namun, alasannya masih ada pertimbangan dan sebagainya,” jelas Kiagus.</p>



<p>Tidak hanya itu, Kiagus juga menyebut, bahwa tanpa adanya pemberitahuan, secara tiba-tiba pada 18 Maret 2024 lalu, muncul pengumuman peserta yang lolos pengelolaan parkir RSSA. Dari 11 PT yang mengikuti, disebutkan jika hanya lima peserta yang memenuhi persyaratan awal.</p>



<p>“Dari lima itu, ternyata diumumkan hanya ada dua peserta yang lolos. Dari dua yang lolos ini, ada indikasi bahwa dua-duanya dimiliki (dibawa, red) oleh satu orang dan dia merupakan perusahaan dari Jakarta. Bahkan, diduga mereka satu orang yang memakai dua bendera,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, paparnya, tiga PT lokal yang mengikuti dan salah satunya PT Indo Parkir Utama, dinyatakan tidak lolos. Ketidaklolosan itu, terjadi pada seleksi tahap administrasi. Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi dan memberikan laporan kepada pihak RSSA.</p>



<p>“Kami hanya bertemu salah satu staf lelang yang jawabannya simple, yaitu surat kami katanya diterima dan dijadwalkan untuk diskusi. Sementara, kami mengajukan permohonan itu untuk keterbukaan terhadap proses seleksi ini. Kalau memang tidak lolosnya kami karena ada persyaratan mutlak yang kami tidak cantumkan, maka akan kami ikuti. Namun, apabila alasan yang diterima tidak mutlak, maka akan kami adukan kepada Gubernur Jatim, Inspektorat Jatim dan Ombudsman RI di Jatim,” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Lebih lanjut, dikatakannya bahwa tujuan utama memenangkan lelang tersebut adalah untuk memberikan kejelasan kepada paguyuban parkir. Bahkan, banyak karyawan yang mengadu dan berharap PT Indo Parkir Utama, dapat memenangkan lelang tersebut.</p>



<p>“Status paguyuban parkir yang tidak jelas selama ini, itu akan kami jelaskan. Kalau kami menang, pasti status mereka adalah karyawan PT, menerima jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta THR. Kalau sekarang, kan status mereka terkatung-katung dan ini sudah banyak karyawan yang mengadu ke kami dan berharap agar kami memenangkan lelang ini,” lanjutnya.</p>



<p>Bahkan, PT Indo Parkir Utama ini pun juga telah memberikan penawaran bagi hasil 60:40. Di mana, Manajemen PT itu sendiri hanya mendapatkan sebesar 40 persen, sementara 60 persen untuk RSSA. Bahkan, di tiap tahunnya juga memberikan iuran kepada RSSA sebesar Rp 250 juta.</p>



<p>“Inilah tuntutan kami, jangan-jangan ada kepentingan sendiri dari salah satu pihak yang menginginkan kemenangannya sendiri. Karena jujur, bisnis parkir itu uangnya tinggi sekali. Perbulan pendapatan parkir di sini bisa mencapai Rp 250 juta,” imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur RSSA, Dr dr M Bachtiar Budianto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan dan masih akan melakukan koordinasi bersama dengan tim yang terlibat. “Kita masih koordinasi, belum bisa menjawab apa-apa. Kalau ada jawaban nanti segera akan kami kabari,” kata Bachtiar. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207320</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan PAD Kota Malang, DLH Rencanakan Inventarisasi dan Lelang Pohon</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pad-kota-malang-dlh-rencanakan-inventarisasi-dan-lelang-pohon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jan 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[inventarisasi]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[rencanakan]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204732</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berencana akan melakukan inventarisir (pengelompokan) pohon berdasarkan jenis dan jumlahnya. Itu dilakukan, karena pohon menjadi salah satu aset milik Pemkot Malang. Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika pohon-pohon tersebut nantinya juga bisa menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Yaitu, dengan dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berencana akan melakukan inventarisir (pengelompokan) pohon berdasarkan jenis dan jumlahnya. Itu dilakukan, karena pohon menjadi salah satu aset milik Pemkot Malang.</p>



<p>Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika pohon-pohon tersebut nantinya juga bisa menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Yaitu, dengan dilakukan lelang.</p>



<p>“Setelah dilakukan penebangan, semua itu harus kita lelangkan. Karena supaya bisa masuk dalam pendapatan, itu kan aset. Nanti itu bisa masuk dalam pendapatan lain-lain di PAD kita,” jelas Rahman, Sabtu (20/01/2024) tadi.</p>



<p>Selain itu, pengelompokan dilakukan juga untuk meminimalisir terjadinya risiko pohon-pohon yang rentan tumbang. Terlebih, jika terjadi hujan deras dan angin kencang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Saya berharap dalam hal ini kepada bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar dapat menangani masalah potensi dahan patah dan dapat mengklasifikasikan, serta mengidentifikasikan terkait dengan manajemen risiko pohon-pohon yang sudah dianggap tua dan lapuk,” katanya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya jika dalam hal ini DLH Kota Malang juga mempunyai aplikasi khusus untuk mengklasifikasikan jenis pohon dan jumlahnya. Itu diharapkan dapat mempercepat manajemen risiko pohon yang tidak layak.</p>



<p>“Mudah-mudahan itu bisa diakselerasikan di tahun 2024 ini, sebagai salah satu tugas yang ada di bidang RTH ini untuk melakukan bentuk perapian maupun pemotongan pohon yang ada di sana. Sehingga kedepan untuk memotong pohon pun tidak segampang itu, karena semuanya sudah terdata dan teradministrasi,” tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, di tahun ini pohon-pohon di Kota Malang juga akan dilengkapi dengan barcode. Itu sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Bidang RTH DLH Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204732</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kembalikan Fungsi Area Stadion Brantas, DPRD Kota Batu Dorong Pemkot Lelang Matrial Kios di Lahan Relokasi</title>
		<link>https://memontum.com/kembalikan-fungsi-area-stadion-brantas-dprd-kota-batu-dorong-pemkot-lelang-matrial-kios-di-lahan-relokasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 12:50:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[brantas]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[Kembalikan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[matrial]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[stadion]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202878</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, berharap Pemkot Batu segera melakukan pembersihan dan pelelangan matrial kios di lahan relokasi pedagang di area luar Stadion Gelora Brantas. Dengan pertimbangan, agar lokasi lahan relokasi tidak semakin kumuh karena area tersebut menjadi tempat pembuangan sampah liar dari masyarakat. Didik menegaskan, untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, berharap Pemkot Batu segera melakukan pembersihan dan pelelangan matrial kios di lahan relokasi pedagang di area luar Stadion Gelora Brantas. Dengan pertimbangan, agar lokasi lahan relokasi tidak semakin kumuh karena area tersebut menjadi tempat pembuangan sampah liar dari masyarakat.</p>



<p>Didik menegaskan, untuk membersihkan areal lahan relokasi Pasar Batu, maka Pemkot Batu harus segera melakukan langkah kongkret. &#8220;Jadi, Pemkot Batu harus segera melakukan lelang kios (bahan, red) yang ada di lahan relokasi itu. Supaya bersih,&#8221; tegasnya, Selasa (05/12/2023) tadi.</p>



<p>Menurutnya, Diskumdag Kota Batu harus memikirkan kondisi yang terjadi di lahan relokasi itu. Mengingat, sebelumnya area Stadion Gelora Brantas adalah kawasan olah raga bagi warga Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, ini sangat berpengaruh dengan keindahan kota,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Didik menambahkan, tidak hanya terfokus dengan Diskumdag Kota Batu. Namun, OPD lain juga harus ikut bertanggungjawab. Apalagi, hingga sekarang peraturan daerah pengelolaan pasar belum selesai.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami minta Pemkot Batu segera melelang aset di lahan relokasi Pasar Batu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori, menuturkan bahwa pelelangan aset di lahan relokasi pedagang, masih berproses. Karena untuk prosedur lelang, itu harus melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).&nbsp; &#8220;Kami masih menunggu jadwal penelitiannya terlebih dahulu, untuk tahu berapa nilai asetnya,&#8221; urainya.</p>



<p>Sebenarnya, pihaknya juga ingin segera dilakukan pelelangan atas aset berupa kios-kios tersebut. &#8220;Melihat kondisi lahan relokasi sekarang yang penuh sampah, tentu BKAD berharap tahapan lelang bisa terlaksana. Yang jelas, kami juga ingin segera dilakukan pelelangan,&#8221; katanya.</p>



<p>Diketahui, lahan relokasi Pasar Batu dikosongkan pada 2 Oktober 2023, karena pedagang sudah pindah ke Pasar Induk Among. Saat ini, tersisa di lahan relokasi itu beberapa pedagang unggas, karena tempatnya masih dibangun di belakang Pasar Sayur Kota Batu. Sedangkan, jumlah kios semi permanen berbahan baja ringan atau Matri kios, yang berada di luar stadion atau lahan relokasi tersebut, lebih kurang sebanyak 1.136 kios. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202878</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Lelang dan Papan Nama Proyek, Komisi III DPRD Jadwalkan Pemanggilan DPKPCK Kabupaten Malang</title>
		<link>https://memontum.com/respon-lelang-dan-papan-nama-proyek-komisi-iii-dprd-jadwalkan-pemanggilan-dpkpck-kabupaten-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2023 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPKPCK]]></category>
		<category><![CDATA[jadwalkan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemanggilan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200490</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Papan nama proyek dan penentuan pemenang lelang proyek &#8216;Rehabilitasi Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang&#8217;, menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Itu karena, selain tidak adanya (dipasang, red) papan nama proyek, penentuan pemenang lelang yang hanya satu penawar dan kemudian dimenangkan, merasa perlu dipertegas dan disampaikan. Mengingat, Komisi III DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Papan nama proyek dan penentuan pemenang lelang proyek &#8216;Rehabilitasi Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang&#8217;, menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Itu karena, selain tidak adanya (dipasang, red) papan nama proyek, penentuan pemenang lelang yang hanya satu penawar dan kemudian dimenangkan, merasa perlu dipertegas dan disampaikan. Mengingat, Komisi III DPRD membidangi terkait pembangunan.</p>



<p>Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tutik Yunarni, mengatakan bahwa temuan mengenai tidak adanya papan nama, sebenarnya tidak hanya berlaku di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) atau selaku dinas pengguna anggaran (PA) rehab pendopo. Namun, di pekerjaan proyek lain baik lelang atau pengadaan langsung (PL) di kabupaten, terkadang juga ada. Karenanya, November nanti dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan.</p>



<p>&#8220;Secepatnya ini nanti kita panggil (dinas, red). Saya akan sampaikan kepada anggota komisi dan paling tidak, November agar diagendakan,&#8221; kata Tutik-sapaannya, Kamis (26/10/2023).</p>



<p>Mengenai agenda pemanggilan, Politisi PDI-Perjuangan Kabupaten Malang ini menjelaskan akan dilakukan bersama dinas mitra yang lain. Karena, Komisi III memiliki dinas mitra seperti (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi biar tidak menyita waktu dan semua dinas kembali paham, maka semua akan dikumpulkan. Berikutnya, tentu meminta kepada semua dinas, untuk memasang papan nama proyek di lokasi pengerjaan. Sehingga, masyarakat juga paham dan mengerti, karena itu bagian dari hak publik. Jadi, biar semua dinas mengerti, maka langsung dikumpulkan bersamaan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dengan cara ini, lanjutnya, diharapkan di kemudian hari sudah tidak ditemukan lagi temuan serupa. Sehingga jangan sampai, dinas satu sudah melakukan, tetapi dinas lain tidak melakukan. &#8220;Makanya dinas-dinas (mitra, red) dikumpulkan semua. Termasuk agar juga menjadi perhatian, yaitu rencana pekerjaan proyek dinas,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Selain terkait papan nama, lanjut Tutik, hal lain yang perlu dibahas adalah mengenai penentuan pemenang lelang. Salah satunya, yaitu mengenai jumlah penawar yang hanya ada satu sampai dua penawar. Padahal, yang menjadi peserta puluhan.</p>



<p>&#8220;Apakah boleh, dari penawar tunggal atau hanya ada dua penawar di setiap lelang itu dimenangkan, ini yang perlu kita ketahui. Apa dasar aturan mainnya. Karena jangan sampai, ini melanggar. Apalagi, dalam setiap lelang pesertanya banyak atau puluhan, tetapi minim penawar,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, Rehabilitasi Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang, berhasil dimenangkan penawar tunggal dari total 22 peserta. Adapun nilai koreksinya Rp 824 juta. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200490</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
