<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Lembaga Masyarakat Desa Hutan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lembaga-masyarakat-desa-hutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Feb 2021 15:16:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Lembaga Masyarakat Desa Hutan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Budidaya Porang Masuk Program Kerja 100 Hari Bupati Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/budidaya-porang-masuk-program-kerja-100-hari-bupati-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Feb 2021 15:09:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Budidaya]]></category>
		<category><![CDATA[bupati situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Tanaman Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Masyarakat Desa Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[porang]]></category>
		<category><![CDATA[Secara Simbolis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135693</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Budidaya porang masuk dalam program 100 hari kerja Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Hal tersebut, diungkapkannya saat pelaksanaan secara simbolis penanaman Porang, Minggu (28/02) tadi. Bung Karna-sapaan akrabnya, mengatakan dalam waktu dekat akan ada MoU antara Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), investor pabrikan porang, Perbankan dan Dinas Tanaman Pangan Holticultura dan Perkebunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Budidaya porang masuk dalam program 100 hari kerja Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Hal tersebut, diungkapkannya saat pelaksanaan secara simbolis penanaman Porang, Minggu (28/02) tadi.</p>



<p>Bung Karna-sapaan akrabnya, mengatakan dalam waktu dekat akan ada MoU antara Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), investor pabrikan porang, Perbankan dan Dinas Tanaman Pangan Holticultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.</p>



<p>&#8220;Yang pertama saya ingin, ada MOU tentang budidaya porang. Disitu ada Perhutani, LMDH, investor, bank dan Dinas Pertanian,&#8221; ujar Bupati Situbondo, Karna Suswandi.</p>



<p><strong>Baca Juga : Usai Dilantik, Bung Karna Lakukan Penanaman Porang Secara Simbolis</strong></p>



<p>Lebih lanjut Bung Karna mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo akan menjadi leading sektor kerjasama tersebut.&nbsp; Sehingga budidaya tanaman porang di Kota Santri bisa berjalan baik. Dan menjadikan Kabupaten Situbondo sebagai wilayah penghasil beras porang terbesar di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Kemudian Pemkab yang berusaha merajud semuanya, biar bisa bekerjasama dengan baik,&#8221; ucapannya.</p>



<p>Mantan Kadis PUPR Lumajang ini menjelaskan, tahun 2021 Pemkab Situbondo menyiapkan 6 ribu hektar lahan untuk budidaya porang. Dengan begitu slogan Situbondo Siratake bisa dikenal masyarakat luas. &#8220;6 ribu hektar yang sudah kita siapkan, dan itu sudah bisa menggaungkan Situbondo Siratake,&#8221; ucapnya. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135693</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Kasus LMDH Satak, Kanit Tipikor Akui Data Belum Lengkap</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-kasus-lmdh-satak-kanit-tipikor-akui-data-belum-lengkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 May 2018 15:21:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Masyarakat Desa Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[LMDH]]></category>
		<category><![CDATA[polres kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/42557-terkait-kasus-lmdh-satak-kanit-tipikor-akui-data-belum-lengkap</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8212; Terkait kasus Lembaga Masyarakat Dalam Hutan (LMDH) Satak, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Kanit Tipikor Polres Kediri mengakui prosesnya masih jalan. Kanit Tipikor Polres Kediri Ipda Agus Prasetyo menjelaskan bahwa kasus LMDH Desa Satak, prosesnya terap jalan, namun datanya belum lengkap dan pihaknya masih terkendala kurangya keterangan saksi dan data yang belum terpenuhi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8212; Terkait kasus Lembaga Masyarakat Dalam Hutan (LMDH) Satak,  Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Kanit Tipikor Polres Kediri mengakui prosesnya masih jalan.</p>
<p>    Kanit Tipikor Polres Kediri Ipda Agus Prasetyo menjelaskan bahwa kasus LMDH Desa Satak, prosesnya terap jalan, namun datanya belum lengkap dan pihaknya masih terkendala kurangya keterangan saksi dan data yang belum terpenuhi. &#8220;Keterangan Saksi masih kurang karena Warga hanya memberikan namanya saja dan alamatnya pun juga tidak jelas,&#8221; kata Ipda Agus saat di temui diruang kerjanya Rabu (9/5/2018)</p>
<p>     Lebih lanjut Ipda Agus menambahkan, ia telah meminta data dari Perhutani (KPH) Kediri terkait aturan hukumya tentang dana sharing serta aturan LMDH, tetapi hingga saat ini dari Perhutani masih belum memberikan penjelasan. &#8220;Yang jelas kami bersama anggota sudah bekerja maksimal sesuai aturan, ini buktinya surat panggilan juga suda kita layangkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>( <strong>baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/5461-diduga-korupsi-warga-satak-laporkan-ketua-lmdh-ke-polisi" rel="noopener" target="_blank">Diduga Korupsi, Warga Satak Laporkan Ketua LMDH ke Polisi </a>)</p>
<p>    Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 50 Orang perwakilan dari warga Desa Satak mendatangi Polres Kediri untuk menanyakan kejelasan kasus LMDH  Satak yang kasusnya sedang di tangani Tipikor Polres Kediri</p>
<p>    Kepada Wartawan koordinator warga Satak Agustianto mengatakan, ia datang ke Polres Kediri hanya ingin menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus LMDH agar warga Desa Satak itu paham. &#8221; Untuk Kasus yang  kita adukan ke Polres Kediri  sejak enam bulan lalu itu sudah sejauh mana , &#8221; ujar Agustianto kepada Wartawan pada Senin (7/5/2018) lalu.</p>
<p>(<strong> baca : </strong><a href="https://memontum.com/41895-puluhan-warga-perkebunan-satak-datangi-polres-kediri" rel="noopener" target="_blank">Puluhan Warga Perkebunan Satak Datangi Polres Kediri</a> )</p>
<p>   Kedatangan warga Satak itu untuk mengetahui agar mereka sama-sama tau sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Ini ini dilakukan untuk menghindari tudingan ada main mata dengan LMDH dan Perhutani.<strong>(aji/im/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">42557</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Warga Perkebunan Satak Datangi Polres Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-warga-perkebunan-satak-datangi-polres-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 May 2018 14:32:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Masyarakat Desa Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41895</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8212; Sekitar 50 Orang orang perwakilam warga Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri datangi Polres Kediri, untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyimpangan diinternal Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sabtu (7/5/2018) Agustianto salah satu Perwakilan Warga mengatakan, dirinya datang ke Polres Kediri hanya ingin menanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Tipikor Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri </strong>&#8212; Sekitar 50 Orang orang perwakilam warga Desa Satak  Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri datangi Polres Kediri, untuk mempertanyakan  perkembangan kasus dugaan penyimpangan diinternal Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sabtu (7/5/2018)  </p>
<p>     Agustianto salah satu Perwakilan Warga mengatakan, dirinya datang ke Polres Kediri hanya ingin menanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Tipikor Polres Kediri terkait Permasalahan di tubuh LMDH.&#8221;Masalah ini telah kita adukan ke Polres Kediri sudah ada 6 bulan lalu, dan saat ini kita tanyakan sejaih mana kasus ini di tangani Oleh Unit Tipikor,&#8221; Ujar Agus pada wartawan Senin (7/5/2018)</p>
<p>   Lebih lanjut Agus menjelaskan, kasus yang diadukan ke Polres itu kasus penyimpangan yang dilakulan Ketua LMDH Desa Satak Eko Cahyono yang diduga melakukan menyewakan lahan Garapan kepada Orang luar. &#8220;Lahan itu harusnya dibagikan kepada Warga tetapi kenyataanya justru di sewakan kepada orang luar, sedangkan warga yang dapat dapat pun hanya kelompoknya dia saja,&#8221;terang Agus</p>
<p>    Terpisah, Ketua LMDH Satak Eko Cahyono mengarakam, terkait aksi yang dilakukan warga, ia menanggapinya dengan pasif saja, karena mereka yang datang ke Polres itu bukan dari Anggota LMDH. &#8220;Jumlah Anggota LMDH 850 KK semuanya tidak ada masalah dan kondusif, damai. Jadi kami tidak begitu menanggapi permasalahan tersebut,&#8221; kata Eko saat ditemui di Rumahnya.</p>
<p>    Lebih lanjut Eko menegaskan, apabila mereka yang datang ke Polres tadi merasa bukan Anggota LMDH dan menginginkan menjadi Anggota, pihak lembaga terbuka, &#8221; Mereka bisa menjadi anghota asalkan syarat terpenuhi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam AD ART,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>   Berdasarkan peraturan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat (PHBM),  tidak diperbolehkan melakukan penyewaan lahan. Namun apabila memang ada kegiatan kerjasama itu bisa dilakukan bagi hasil. Yang dimaksud bagi hasil itu masyarakat memanfaatkan kawasan hutan, ada perjanjian kerjasama, bagi hasil berdasarkan hasil yang didapatkan. <strong>(aji/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41895</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
