<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>LGBT &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/lgbt/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Mar 2021 12:14:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>LGBT &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Malang Raya Darurat LGBT</title>
		<link>https://memontum.com/malang-raya-darurat-lgbt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2018 13:18:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31449-malang-raya-darurat-lgbt</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; Penolakan terhadap &#8220;lesbian, gay, biseksual, dan transgender&#8221; atau LGBT perlu dilakukan untuk melindungi bangsa Indonesia dari keburukan moral dan kesesatan dengan cara kembali pada jati diri, kodrat sebagai manusia sesuai perintah Allah dan RasulNya. Hal itu diungkapkan Nurul Hidayati, S,S., M.BA, Sekretaris Jenderal AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Jakarta saat menjadi narasumber dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Penolakan terhadap &#8220;lesbian, gay, biseksual, dan transgender&#8221; atau LGBT perlu dilakukan untuk melindungi bangsa Indonesia dari keburukan moral dan kesesatan dengan cara  kembali pada jati diri, kodrat sebagai manusia sesuai perintah Allah dan RasulNya. Hal itu diungkapkan Nurul Hidayati, S,S., M.BA, Sekretaris Jenderal AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Jakarta saat menjadi narasumber dalam Tabligh Akbar yang digelar Korda  Persaudaraan Muslimah (Salimah) Malang Raya, Senin (12/3/2018). </p>
<p>	&#8220;Hasil kajian AILA didapatkan bahwa 92,8% masyarakat Indonesia menolak LGBT, namun Komnas HAM PBB menyatakan bahwa kelompok-kelompok yang menolak LGBT adalah kelompok ekstrimis dan diskriminatif, sudah mulai ada ulama-ulama dan tokoh di Indonesia yang mendukung LGBT,&#8221; kata Nurul Hidayati yang menjadi pembicara di Masjid Ramadhan Perum Griya Shanta Kota Malang. </p>
<p>	Ia lanjutkan, fakta LGBT di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan dan menyebar di seluruh Indonesia terutama kota besar termasuk Kota Malang. Hukum Indonesia belum mengatur dengan jelas tentang perzinaan dan LGBT, sehingga banyak kasus penggerebekan pesta seks oleh LGBT tidak dapat diproses secara hukum. LGBT adalah penyumbang terbesar kasus HIV AIDS, seks menyimpang (sodomi) baik korban atau pelaku sudah terjadi pada anak-anak dibawah umur. </p>
<p>	Menurut dia, sesungguhnya menolak LGBT adalah kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Masalah LGBT adalah tanggungjawab semua secara pribadi  dan tanggungjawab negara. &#8220;Saya menghimbau sebagai muslimah dan anak bangsa kita bersama AILA yang merupakan aliansi beberapa organisasi perempuan termasuk Salimah  untuk menolak LGBT dengan mensosialisasikan bahaya LGBT kepada masyarakat yang lebih luas.  Keharmonisan keluarga termasuk hubungan orang tua dan  anak disertai dengan peningkatan keimanan merupakan modal dasar untuk melindungi anak-anak dari bahaya LGBT,&#8221; imbau Ibu yang memiliki enam anak ini.  </p>
<p>	Sementara itu, Setiasih, S.Pt. MP selaku ketua pelaksana sekaligus ketua PD Salimah Kota Malang mengatakan kegiatan yang digelar ini diikuti sekitar 150 peserta. Adapun tema pembahasan tentang fakta LGBT di Indonesia, bagaimana menolak LGBT dan perjuangan konstitusional AILA dalam penyebaran LGBT.  </p>
<p>	Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Malang terjadi peristiwa penyimpangan seksual seorang siswa. Dimana, seorang siswa telah melakukan sodomi kepada teman sebayanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku yang dilakukan itu karena sakit hati sering di olok-olok teman-temannya. <strong>(jun)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasangan Pernikahan Sejenis Dituntut 1 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/pasangan-pernikahan-sejenis-dituntut-1-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Mar 2018 13:45:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30693-pasangan-pernikahan-sejenis-dituntut-1-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Sidang pembacaan tuntutan pasangan pernikahan sejenis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember Jl Kalimantan, Kamis (8/3/2018). Setelah selesai menjalani sidang pembatalan akta nikah, pasangan pernikahan sejenis yang menghebohkan warga Jember beberapa waktu lalu. Kini harus menjalani sidang pidana dugaan pemalsuan keterangan dalam memperoleh akta nikah. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan kamis sore [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Sidang pembacaan tuntutan  pasangan pernikahan sejenis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember Jl Kalimantan, Kamis (8/3/2018). Setelah selesai menjalani sidang pembatalan akta nikah, pasangan pernikahan sejenis yang menghebohkan warga Jember beberapa waktu lalu. Kini harus menjalani sidang pidana dugaan pemalsuan keterangan dalam memperoleh akta nikah.</p>
<p>Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan kamis sore di Pengadilan Negeri Jember, kedua pelaku dituntut 1 tahun hukuman penjara.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum Nur Khoyin menjelaskan, pasangan pernikahan sejenis sudah batal secara hukum berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama beberapa waktu lalu. Sehingga yang bersangkutan tinggal menjalani sidang dugaan pidananya.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> Heboh! Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan )</p>
<p>Setelah dilakukan penyidikan, dengan sejumlah barang bukti diduga kuat terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing untuk mengelabuhi petugas KUA dan aparat desa setempat, sehingga terbit surat nikah asli tapi palsu.</p>
<p>Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut kedua pasangan pernikahan sejenis tersebut 1 tahun penjara sebagaimana pasal 263 KUHP.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/838-pasangan-lgbt-ajung-berujung-di-bui" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Pasangan LGBT Ajung Berujung di Bui</a> )</p>
<p>Sebelumnya sekitar bulan Oktober 2017 lalu, warga Panti di gegerkan terjadinya pernikahan sejenis antara MF yang merupakan warga Panti, dengan PA warga Ajung. Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, polisi mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani proses. <strong>(cw3/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30693</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Budi Wicaksono, Anggota DPRD Jember Tetangga Pelaku LGBT Mengaku Kecewa</title>
		<link>https://memontum.com/budi-wicaksono-anggota-dprd-jember-tetangga-pelaku-lgbt-mengaku-kecewa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2017 12:07:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/2031-budi-wicaksono-anggota-dprd-jember-tetangga-pelaku-lgbt-mengaku-kecewa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Ramainya pemberitaan terkait pernikahan sejenis antara M Fadholi dengan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri membuat Budi Wicaksono, salah seorang anggota DPRD dari fraksi Nasdem merasa kecewa dengan peristiwa tersebut. Budi yang bertetangga dengan pelaku awalnya tidak percaya dengan informasi tersebut, sebab dirinya adalah salah satu tetangga pelaku yang menyaksikan langsung pernikahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Ramainya pemberitaan terkait pernikahan sejenis antara M Fadholi dengan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri membuat Budi Wicaksono, salah seorang anggota DPRD dari fraksi Nasdem merasa kecewa dengan peristiwa tersebut. Budi yang bertetangga dengan pelaku awalnya tidak percaya dengan informasi tersebut, sebab dirinya adalah salah satu tetangga pelaku yang menyaksikan langsung pernikahan antara keduanya.</p>
<p>&#8220;Saya sempat kaget dengan informasi tersebut, sebab saya tetangga terdekat pelaku. Bahkan saat pernikahan keduanya pun  saya sempat diundang dan memberi selamat kepada keduanya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dirinya tidak percaya jika pengantin perempuan seorang laki-laki. Ia baru percaya saat dirinya meminta klarifikasi kepada pelaku.</p>
<p>&#8220;Saat saya tanya terkait persoalan tersebut kepada pihak perempuan baru saya percaya. Sebab nada suaranya berubah menjadi laki-laki. Bahkan saat awak media  mau membuktikan, justru dia menantang ke awak media bahwa jenis kelaminnya itu perempuan. Saat dilihat jenis kelaminnya di dalam kamar, ternyata terbukti bahwa ia memang laki-laki,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>(baca juga : Heboh! Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan)</p>
<p>Hingga berita ini dilansir, setelah dilakukan proses hukum kedua pelaku kini mendekam di Polres Jember. Mereka dituntut dengan pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  Mereka diduga sengaja membuat surat keterangan palsu dalam proses dokumen administrasi pernikahan. Meskipun pada akhirnya surat nikah mereka dicabut oleh pihak KUA. <strong>(cw3/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2031</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasangan LGBT Ajung Berujung di Bui</title>
		<link>https://memontum.com/pasangan-lgbt-ajung-berujung-di-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Oct 2017 09:28:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/1840-pasangan-lgbt-ajung-berujung-di-bui</guid>

					<description><![CDATA[# Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Jember, Memo X &#8212; Pasangan sesama jenis yang lolos disahkan menjadi pasutri oleh KUA Ajung beberapa waktu lalu, akhirnya berujung di jeruji besi. Hal ini setelah Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis (LGBT) Mohamad Fadholi (21) dan Ayu Pudji Astuti (23)  sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen, Selasa (24/10). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong># Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen</strong></h2>
<p><strong>Jember, Memo X</strong> &#8212; Pasangan sesama jenis yang lolos disahkan menjadi pasutri oleh KUA Ajung beberapa waktu lalu, akhirnya berujung di jeruji besi. Hal ini setelah Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis (LGBT) Mohamad Fadholi (21) dan Ayu Pudji Astuti (23)  sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen, Selasa (24/10). </p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan sejenis itu, sebelumnya sempat melangsungkan pernikahaan secara sah melalui KUA Ajung, dimana keduanya diduga kuat memalsukan identitas serta memberikan keterangan palsu<br />
dalam kepengurusan administrasi pernikahaan yang diajukan kepada pihak KUA setempat.</p>
<p>“Kemarin kita terima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan pernikahan mereka, sehingga kita tindaklanjuti dengan langsung mendatangi pasangan yang diduga telah melakukan pernikahan sejenis itu,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember. </p>
<p>Dari penyelidikan awal, polisi lalu meminta keterangan dari keduanya sekaligus melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan apakah keduanya benar berjenis kelamin laki-laki. </p>
<p>“Kami lakukan wawancara ke pasangan itu, didapatkan keterangan bahwa keduanya memang berjenis kelamin laki-laki. Akhirnya kita lanjutkan pemeriksaan dari semalam dan hari ini kita juga minta keterangan dari kepala KUA, keluarga kedua tersangka untuk kita dalami kasusnya,” terangnya.</p>
<p>Dari keterangan keduanya, penyidik akhirnya menjerat pasangan <a href="https://hukrim.memontum.com/659-ketua-dprd-kaget-ada-pasangan-lgbt-nikah-di-jember" rel="noopener noreferrer" target="_blank">LGBT</a> itu, dengan pasal berlapis karena diduga kuat telah sengaja membuat surat dan memberikan keterangan palsu untuk meloloskan dokumen administrasi pernikahaan mereka.</p>
<p><em>(Baca : Heboh! Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan)</em></p>
<p>“Kita jerat pasal 263 dan 266 KUHP, ancaman <a href="https://hukrim.memontum.com/" rel="noopener noreferrer" target="_blank">pidana</a>nya 6 tahun penjara untuk 263 nya dan 7 tahun penjara untuk 266 nya,” tegas Kusworo. Sebelumnya, Pernikahan diduga sesama jenis menghebohkan warga Jember. </p>
<p>Pasangan ini bahkan sempat disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditetapkan sebagai suami istri. Pasangan tersebut adalah Muhammad Fadholi (21), warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti.</p>
<p>Sedangkan istrinya yang diduga juga berkelamin laki-laki yakni Ayu Puji Astutik (23), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Keduanya menikah pada bulan Juli 2017 lalu di KUA Kecamatan Ajung. <strong>(cw3/min)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1840</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kaget Ada Pasangan LGBT Nikah di Jember</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-kaget-ada-pasangan-lgbt-nikah-di-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Oct 2017 11:39:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/1617-ketua-dprd-kaget-ada-pasangan-lgbt-nikah-di-jember</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Maraknya pemberitaan media adanya pernikahan sesama jenis LGBT di Dusun Plalangan Desa Glagawero Kecamatan Panti Jember, akhirnya anggota DPRD Budi Wicaksono langsung mengecek kerumah pasangan LGBT, Senin (23/10/2017). Budi Wicaksono anggota DPRD Jember yang kebetulan tinggalnya di kecamatan Panti langsung mengkroscek ke rumah pasangan sesama jenis Mohammad Fadholi dengan Ayu Puji Astutik, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Maraknya pemberitaan media adanya pernikahan sesama jenis LGBT di Dusun Plalangan Desa Glagawero Kecamatan Panti Jember, akhirnya anggota DPRD Budi Wicaksono langsung mengecek kerumah pasangan LGBT, Senin (23/10/2017).</p>
<p>Budi Wicaksono anggota DPRD Jember yang kebetulan tinggalnya di kecamatan Panti langsung mengkroscek ke rumah pasangan sesama jenis Mohammad Fadholi dengan Ayu Puji Astutik, didampingi oleh kades, Danramil dan Kapolsek Panti.</p>
<p>Setelah di crooscek ternyata benar. Sebelumya pihak Ayu Puji Astutik (23)  warga desa Ajung ini mengelak bahwa dirinya adalah laki-laki. Akhirnya aparat mendesak untuk diperiksa. Langsung saja mereka tak berkutik.</p>
<p>Budi menegaskan, &#8220;Ini merupakan kecerobohan dari pihak kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ajung. Bahwa orang seperti itu dinikahkan, dan saya yang juga tinggal di desa ini merasa malu ada warga kami melakukan seperti itu.&#8221;</p>
<p>&#8220;Saya minta kepada muspika kecamatan Panti, untuk menindaklanjuti atau diamankan biar tidak mencuat kemana-mana dan masyarakat tidak resah. Kedua mempelai agar segera diamankan oleh petugas dari kepolisian. Kedepan untuk aparat desa agar lebih berhati-hati dalam mendata biar tidak bermasalah seperti ini lagi,&#8221;tegasnya.</p>
<p>H Thoif Zamroni, Ketua DPRD juga politisi Partai Gerindra saat ditemui di ruang kerjanya merasa kaget adanya perkawinan sesama jenis. Karena sudah jelas melanggar undang undang, peraturan agama, kemudian norma norma sosial kemasyarakatan.<br />
<em><br />
<strong>Baca Juga :</strong> Heboh! Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan</em></p>
<p>&#8220;Saya kaget pak. Ini kejadian pertama kalinya terungkap di kabupaten Jember dan harusnya pihak yang mengeluarkan surat nikah ini yaitu Kemenag Jember untuk menindak lanjuti temuan ini. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi dan merupakan preseden buruk untuk kabupaten Jember. Bagi kemenag dan KUA kecamatan Ajung segera bertindak cepat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat kita akan instruksikan komisi D DPRD Jember untuk memanggil kemenag untuk menanyakan proses pembuatan surat nikah yang menimbulkan viral dimedia dengan adanya pernikahan sesama jenis. Tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terjadi di kecamatan lain,&#8221; pungkasnya.<strong> (cw3/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Heboh! Pernikahan LGBT,  KUA Ajung Mengaku Kecolongan</title>
		<link>https://memontum.com/heboh-pernikahan-lgbt-kua-ajung-mengaku-kecolongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Oct 2017 09:35:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=1383</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Kasak-kusuk warga Dusun Plalangan Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember  soal terjadinya pernikahan sesama jenis (LGBT/Lesbian Gay Biseks Transgender) antara Moh Fadholi (21) warga Plalangan Panti  dan Ayu Puji Astuti (23) warga Ajung yang diduga berjenis kelamin laki-laki telah meresahkan warga, Jumat(20/10/2017). Pasalnya, pernikahan itu dinilai warga setempat adalah aib dan bertentangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Kasak-kusuk warga Dusun Plalangan Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember  soal terjadinya pernikahan sesama jenis (LGBT/Lesbian Gay Biseks Transgender) antara Moh Fadholi (21) warga Plalangan Panti  dan Ayu Puji Astuti (23) warga Ajung yang diduga berjenis kelamin laki-laki telah meresahkan warga, Jumat(20/10/2017). Pasalnya, pernikahan itu dinilai warga setempat adalah aib dan bertentangan dengan moralitas agama.</p>
<p>Hajah S, tokoh warga setempat meminta agar kedua pasangan LGBT tersebut  menyingkir dari lingkungan. Dia  khawatir akan berdampak buruk terhadap anak-anak kelak, yang dicemaskan akan meniru perbuatannya. Terlebih agama Islam  dan pemerintah melarang perkawinan sejenis.</p>
<p>“Mon bisa soro keluar beih pak derih tang disah, soalah takok e teroh nak kanak kenik” Katanya dalam bahasa Madura  (artinya : Kalo bisa suruh menyingkir saja pak dari lingkungan kami, soalnya takut ditiru anak – anak),&#8221; warga.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun <a href="https://hukrim.memontum.com/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Memo X</a>, perkawinan sejenis itu diakui oleh yang bersangkutan benar adanya. Hal itu termaktub surat pernyataan yang ditanda tangani  oleh Moh Fadoli dan Ayu Puji Astuti.</p>
<p>Keduanya mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen nikah, yang ajukan melalui Mudin (Petugas Pembantu Pernikahan) Desa Ajung Krasak Kecamatan Ajung. Pemalsuan data tersebut semata – mata dilakukan untuk memperlancar proses pernikahan.</p>
<p>Mereka siap menanggung segala resiko atas perbuatannya. Hal itu termaktub dalam surat pernyataan yang ditandatangani pasangan <a href="https://hukrim.memontum.com/659-ketua-dprd-kaget-ada-pasangan-lgbt-nikah-di-jember" target="_blank" rel="noopener noreferrer">LGBT</a> itu, diatas materai tertanggal 25 September 2017.</p>
<p><em><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/659-ketua-dprd-kaget-ada-pasangan-lgbt-nikah-di-jember" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Ketua DPRD Kaget Ada Pasangan LGBT Nikah di Jember</a></em></p>
<p>Menindak lanjuti keresahan yang berkembang di masyarakat, Moh Irfan, Kepala KUA Kecamatan Ajung  mengaku kecolongan. Segera pihaknya melayangkan  surat  panggilan klarifikasi, Nomer : B/0206/KUA.13.32.29/PW.01/9/<wbr />2017,  yang ditujukan kepada kedua mempelai LGBT dimaksud.</p>
<p>Dirinya mengaku kesulitan membuktikan kebenaran dugaan pernikahan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/LGBT" target="_blank" rel="noopener noreferrer">LGBT</a> itu. Sementara kedua mempelai tidak memenuhi surat panggilan KUA itu.</p>
<p>“Jika benar, maka kami merasa kecolongan dan akan segera saya laporkan kepada Pengadilan Agama untuk segera membatalkan akta nikah atas nama dua mempelai LGBT itu,” tegasnya.</p>
<p>(baca juga : <a href="https://hukrim.memontum.com/838-pasangan-lgbt-ajung-berujung-di-bui" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Pasangan LGBT Ajung Berujung di Bui</a>)</p>
<p>Budi Santoso, Camat Panti yang ditemui Memo X di Kantor Kecamatan Panti membenarkan adanya dugaan pernikahaan LGBT yang berkembang di masyarakat. Dirinya meminta kepada segenap pihak  untuk lebih teliti lagi agar kejadian ini tidak terulang kembali.</p>
<p>“Kami akan bawa masalah  ini di rapat koordinasi kecamatan agar menjadi perhatian bersama. Terutama para pengemban tugas pernikahan agar berhati-hati dan selektif  dalam menjalankan tugasnya. Ini kan melanggar hukum,” tandasnya. <strong>(cw3/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1383</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
