<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>madani &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/madani/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Sep 2025 05:56:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>madani &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>KSPPS Madani Tak Tepati Janji, Ratusan Anggota Datangi Kantor DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/kspps-madani-tak-tepati-janji-ratusan-anggota-datangi-kantor-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2025 05:56:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[datangi]]></category>
		<category><![CDATA[janji]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[madani]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[tepati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226227</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ratusan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang sekaligus anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, kembali mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Kamis (25/09/2025) tadi. Kedatangan sejumlah massa itu, ingin menuntut kejelasan nasib simpanan mereka di KSPPS Madani. Sebelumnya, pengurus KSPPS Madani menjanjikan akan mengembalikan uang simpanan anggota hingga batas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ratusan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang sekaligus anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, kembali mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Kamis (25/09/2025) tadi. Kedatangan sejumlah massa itu, ingin menuntut kejelasan nasib simpanan mereka di KSPPS Madani.</p>



<p>Sebelumnya, pengurus KSPPS Madani menjanjikan akan mengembalikan uang simpanan anggota hingga batas akhir 24 September 2025. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada kabar apapun dari pengurus KSPPS Madani.</p>



<p>Hal itulah, yang membuat anggota KSPPS Madani kecewa. Sehingga, massa kembali mengadukan permasalahan tersebut ke kantor wakil rakyat.</p>



<p>Pendamping Anggota dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustagfirin, mengatakan aksi itu kembali dilakukan karena pengurus koperasi dinilai tidak menepati janjinya. Padahal, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Juni 2025 lalu, disepakati jika pengurus akan mengembalikan simpanan para anggota.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya, pengurus koperasi sepakat menyelesaikan pengembalian simpanan anggota. Namun, hingga 24 September 2025 atau tepat 100 hari, tidak ada realisasi. Kami kecewa karena pengurus dan pengawas juga tidak hadir dalam rapat ini,” ungkapnya, Kamis (25/09/2025) tadi.</p>



<p>Para anggota KSPPS Madani ini, dahulunya adalah warga biasa yang bermata pencaharian petani, pedagang kecil, ibu rumah tangga, nelayan yang tergiur janji investasi menguntungkan. Mereka rela mengeluarkan tabungan, bahkan ada yang sampai menjual ternak dan sawah demi bergabung dengan skema yang dijanjikan memberikan keuntungan berlipat.</p>



<p>“Sudah berkali-kali kami datang, surat sudah beberapa dikirim, tapi tidak ada respon sama sekali. Seolah-olah penderitaan rakyat kecil ini tidak ada artinya. Mereka yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, malah tutup mata dan tutup telinga. Padahal ini bukan sekadar urusan uang, tapi ini urusan hidup mati keluarga kami,&#8221; ujar Firin.</p>



<p>Kini, para anggota menuntut transparansi penuh atas kasus KSPPS Madani dan proses hukum yang jelas, untuk para pelaku yang merugikan masyarakat. Pemulihan dana, yang telah hilang melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Firin menambahkan, pihaknya mendesak koperasi segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Dirinya bahkan mendapat informasi, adanya rencana rapat tertutup di luar daerah tanpa melibatkan mayoritas anggota.</p>



<p>Dirinya juga menyoroti, munculnya nama general manager dan wakil sekretaris baru yang memicu kecurigaan. “Kalau pergantian manajemen masih bisa. Tapi kalau pengurus, itu mandatnya dari anggota dalam RAT. Ini menjadi pertanyaan kami, sejauh mana tanggung jawab pengurus kepada anggota,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Firin juga menyinggung piutang dari kalangan PNS yang mencapai Rp 700 juta. Dirinya menyebut, sebagian sudah lunas, tetapi sebagian lain belum jelas penyelesaiannya.</p>



<p>Firin menilai, koperasi tidak transparan dalam mencairkan tabungan anggota. Dari total kewajiban koperasi senilai Rp 32 miliar, manajemen baru menyalurkan sekitar Rp 700 juta atau kurang dari 2 persen melalui Tim Monitoring Transparansi (TMT)</p>



<p>&#8220;Pencairan yang tersendat ini membuat banyak anggota kesulitan. Ada yang mengaku tidak bisa berobat, ada juga yang anaknya terhambat melanjutkan pendidikan. Dan kami disni bukan meminta belas kasihan, tapi menuntut keadilan. Uang kami hilang bukan karena bencana alam, tapi karena kelalaian dan ketiadaan pengawasan yang ketat,” kata Firin.</p>



<p>Sementara itu, Pj General Manager KSPPS Madani, M Syaiful Rohman, menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang menimpa anggota. Dirinya menyebut, manajemen saat ini menjalani audit eksternal oleh kantor jasa akuntan publik dari Surabaya.</p>



<p>“Kami menyambut baik RDP ini. Kami menyadari adanya kesalahan dan memohon maaf kepada seluruh anggota,” tuturnya.</p>



<p>Syaiful menegaskan, bahwa manajemen tetap mengikuti proses hukum yang berjalan serta berupaya menarik kredit macet dari para debitur. Menanggapi sorotan soal pengangkatan manajer dan sekretaris baru, dirinya membantah adanya keputusan sepihak. Menurutnya, pengawas, pengurus dan manajemen sudah membicarakan hal itu dalam forum internal.</p>



<p>Dalam RDP kali ini, DPRD Trenggalek bersama anggota KSPPS Madani menyepakati lima langkah penting. Diantaranya, KSPPS Madani Watulimo segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa setelah audit eksternal selesai. DPRD juga menekankan penyelesaian kredit macet secara perdata, sementara aparat hukum menindaklanjuti pelanggaran pengurus secara pidana.</p>



<p>Langkah selanjutnya, KSPPS Madani wajib menggandeng TMT dalam penanganan kredit macet. Pengurus dan pengawas koperasi wajib hadir dalam RDP selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Trenggalek ikut mengawal penyelesaian masalah hingga tuntas. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226227</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Gelapkan Uang Anggota hingga Rp 32 Miliar, Pengurus KSPPS Madani Dilaporkan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-gelapkan-uang-anggota-hingga-rp-32-miliar-pengurus-kspps-madani-dilaporkan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[madani]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224615</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani yang berkantor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek, Senin (04/08/2025) tadi. Laporan itu dibuat, oleh sejumlah anggota koperasi dengan dugaan kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan terlapor dalam dugaan itu, mulai dari Ketua, Sekretaris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani yang berkantor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek, Senin (04/08/2025) tadi. Laporan itu dibuat, oleh sejumlah anggota koperasi dengan dugaan kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan terlapor dalam dugaan itu, mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSPPS Madani, dengan kerugian yang ditafsir mencapai Rp 32 miliar.</p>



<p>Penasihat hukum para pelapor, Irfan Firdianto, mengungkapkan bahwa para pengurus koperasi diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana anggota. “Kami menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani. Dana anggota dikelola secara tidak transparan dan digunakan tidak sebagaimana mestinya,” kata Irfan, saat dikonfirmasi seusai melakukan pelaporan.</p>



<p>Ditambahkannya, laporan tersebut dibuat dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang cukup. Kini, seluruh proses hukum diserahkan kepada penyidik Polres Trenggalek, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.</p>



<p>“Kami sudah melaporkan secara resmi melalui SPKT Polres Trenggalek dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini,” tambahnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, jika dalam proses penyidikan terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian dari para pengurus, sehingga menimbulkan kerugian, maka mereka wajib bertanggung jawab. Baik itu secara pribadi maupun bersama-sama.</p>



<p>“UU Perkoperasian sudah jelas. Bila pengurus terbukti menyebabkan kerugian, mereka wajib bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut,” tambah Irfan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, saat mendatangi Polres Trenggalek untuk mendampingi proses pelaporan dugaan penggelapan dana, nampak ratusan anggota KSPPS Madani turut menunjukkan jiwa solidaritasnya. Mereka rela berjalan kaki sejauh sekitar 4 kilometer dari Stadion Menak Sopal menuju Mapolres Trenggalek.</p>



<p>Pendamping anggota KSPPS Madani, Mustaghfirin, menyampaikan bahwa pihaknya merasa terhalang saat hendak memberikan dukungan pelaporan. Itu karena, aparat kepolisian mencegat massa yang datang dengan kendaraan terbuka (pick up) di area Stadion Menak Sopal. Polisi tidak mengizinkan kendaraan massa menuju Polres Trenggalek.</p>



<p>“Kami bukan pelaku kejahatan. Kami ini korban, yang hadir untuk mendukung proses hukum. Tapi saat tiba di stadion, kami justru dihadang dan kendaraan kami dilarang masuk,” katanya.</p>



<p>Menurut Firin-sapaan akrabnya, penyekatan itu sangat disayangkan. Pasalnya, kedatangan anggota bukan dalam rangka demonstrasi atau aksi konfrontatif. Sebaliknya, mereka ingin menunjukkan dukungan terhadap langkah hukum yang sesama korban tempuh.</p>



<p>“Ini bukan demo. Kami datang secara damai dan konstitusional. Kami hanya ingin mendampingi teman-teman yang melaporkan pengurus ke polisi,” ujar Firin.</p>



<p>Dirinya menegaskan, bahwa aksi jalan kaki massal tersebut muncul sebagai inisiatif spontan karena kendaraan mereka dilarang mendekat ke Polres. &#8220;Meski harus jalan kaki sejauh 1,5 kilometer, kami tetap jalani. Harapan kami, kepolisian bisa segera memproses laporan ini secara terbuka dan profesional. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut, sementara nasib anggota semakin terkatung-katung,” paparnya.</p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSPPS Madani maupun Polres Trenggalek, terkait tindak lanjut laporan tersebut. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224615</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Anggota KSPPS Madani di Trenggalek Wadul ke Dewan Akibat Dana Terhenti</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-anggota-kspps-madani-di-trenggalek-wadul-ke-dewan-akibat-dana-terhenti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[akibat]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[madani]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[terhenti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222900</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di Kabupaten Trenggalek mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Kamis (12/06/2025) tadi. Kedatangan mereka, untuk menjelaskan bahwa terjadi kesulitan menarik dana tabungan, bahkan sebagian menyebut pencairan dana nyaris mustahil dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Masalah ini, pun semakin memanas seusai mencuatnya isu koperasi mengalami kebangkrutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di Kabupaten Trenggalek mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Kamis (12/06/2025) tadi. Kedatangan mereka, untuk menjelaskan bahwa terjadi kesulitan menarik dana tabungan, bahkan sebagian menyebut pencairan dana nyaris mustahil dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.</p>



<p>Masalah ini, pun semakin memanas seusai mencuatnya isu koperasi mengalami kebangkrutan dan adanya dugaan pimpinan melarikan diri. Isu tersebut, memicu anggota melakukan penarikan dana besar-besaran sejak awal Desember 2024, yang akhirnya membuat koperasi kelabakan.</p>



<p>Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Trenggalek segera memfasilitasi mediasi antara pengurus koperasi, perwakilan anggota dan Dinas Koperasi setempat. Hasilnya, pengurus KSPPS Madani berjanji mencairkan dana simpanan yang jatuh tempo paling lambat pada 12 September 2025.</p>



<p>“Ini tadi sudah kita fasilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, masalah ini bisa segera selesai,” kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M Hadi, saat dikonfirmasi, Kamis (12/06/2025) tadi.</p>



<p>Tidak hanya itu, DPRD juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan fakta di lapangan. Berdasarkan informasi yang mereka terima, angka kredit macet di koperasi tersebut disebut mencapai 96 persen, atau angka yang jauh di atas ambang batas wajar.</p>



<p>“Kalau dilihat dari laporan keuangan, memang terlihat normal. Tapi setelah kami dalami, ternyata kredit macetnya luar biasa, atau mencapai 96 persen. Ini jelas sudah masuk kategori koperasi tidak sehat,” ujar Hadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Atas temuan tersebut, ungkapnya, DPRD Trenggalek merekomendasikan dua langkah penting. Pertama, koperasi diminta segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2025 untuk tutup buku 2024. Kedua, KSPPS Madani wajib melaksanakan audit eksternal oleh pihak independen untuk memastikan kondisi keuangan koperasi secara transparan.</p>



<p>“Kami sudah meminta RAT segera digelar. Selain itu, audit eksternal juga harus mereka lakukan supaya publik tahu kondisi sebenarnya. Jangan sampai laporan keuangan yang bagus hanya menutupi masalah besar di dalam,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Bendahara KSPP Syariah Madani, Nurkholison, menjelaskan bahwa koperasi tidak bangkrut dan kesulitan, bilamana terjadi lonjakan penarikan dana secara bersamaan. &#8220;Bukan hanya di koperasi, di bank besarpun jika ada penarikan secara besar-besaran pasti akan kesulitan untuk pencairannya. Akan tetapi seperti yang sudah disepakati dalam rapat hari ini, kami akan berjuang untuk melakukan pengembalian dana anggota hingga batas waktu 12 September nanti,&#8221; tambah Nur.</p>



<p>Dirinya menyebut, kondisi keuangan sebelum gejolak masih tergolong sehat, dengan dana anggota sebesar Rp 50 miliar dan penyaluran pembiayaan sekitar Rp 33 miliar. Sementara terkait tudingan tidak adanya Rapat Anggota Tahunan atau pembagian PHU, dirinya juga menegaskan bahwa RAT dilakukan menggunakan sistem perwakilan sesuai aturan dan PHU telah dibagikan langsung ke rekening anggota.</p>



<p>&#8220;Karena jumlah anggota kita ada 1.400, maka untuk RAT hanya sebagian saja yang diundang. Itupun, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sedangkan PHU, sebenarnya bisa dilihat di buku jika ada pembagian pasti akan muncul kode dan nilainya. Semua sudah jelas disitu,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222900</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
