<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Mafia Pajak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mafia-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Dec 2019 03:52:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Mafia Pajak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tak Setor Pajak Rp 391.8 Juta, Direktur PT PLA Diserahkan ke Kejari Bojonegoro</title>
		<link>https://memontum.com/tak-setor-pajak-rp-391-8-juta-direktur-pt-pla-diserahkan-ke-kejari-bojonegoro</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2019 03:52:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 64]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101906-tak-setor-pajak-rp-391-8-juta-direktur-pt-pla-diserahkan-ke-kejari-bojonegoro</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim penyidik perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka MNA alias D (48) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Direktur PT PLA ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) selama bertahun-tahun. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Tim penyidik perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka MNA alias D (48) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Direktur PT PLA ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) selama bertahun-tahun.</p>
<p>Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan akibat perbuatan tersangka selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016 itu, menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 391,8 juta.</p>
<p>&#8220;Tersangka sudah kami serahkan dan barang buktinya ke Kejari Bojonegoro. Modusnya uang negara yang seharusnya disetor itu tidak disetorkan tersangka,&#8221; kata Lusiani saat jumpa pers, Rabu (11/12/2019).</p>
<p>Lusiani mengungkapkan tindak pidana perpajakan itu dilakukan tersangka di Bojonegoro. Lokasinya di kantor PT PLA perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Bojonegoro.</p>
<p>&#8220;PPN seharusnya menjadi uang negara itu tidak disetorkan melalui pajak. Seharusnya uang pajak itu disetor, tapi praktekny tak pernah disetorkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara salah seorang Penyidik Perpajakan Kanwil DJP Jatim II, Susanto menegaskan proses kasus ini sebenarnya sudah lama. Tapi pihaknya selama ini masih melakukan upaya persuasif. Hal ini agar tersangka mau membayar PPN itu. Akan tetapi bertahun-tahun tak gubris tersangka.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/1374-kanwil-djp-jatim-ii-serahkan-mafia-pajak-rp-3-miliar-ke-jpu-kejari-sidoarjo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kanwil DJP Jatim II Serahkan Mafia Pajak Rp 3 Miliar ke JPU Kejari Sidoarjo</a></p>
<p>&#8220;Karena itu perkara ini diproses awal mulai Tahun 2019. Setelah berkas dan barang bukti lengkap langsung diserahkan ke Kejari Bojonegoro untuk diproses secara hukum,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, kata Susanto tersangka bakal dikenakan Pasal 64 KUHP tentang Perpajakan.</p>
<p>&#8220;Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101906</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kanwil DJP Jatim II Serahkan Mafia Pajak Rp 3 Miliar ke JPU Kejari Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/kanwil-djp-jatim-ii-serahkan-mafia-pajak-rp-3-miliar-ke-jpu-kejari-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 05:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101570-kanwil-djp-jatim-ii-serahkan-mafia-pajak-rp-3-miliar-ke-jpu-kejari-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar.</p>
<p>Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka dituding melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok</p>
<p>Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).</p>
<p>&#8220;Kami sudah menyerahkan tersangka PS atas kasus makelar faktur pajak itu ke JPU Kejari Sidoarjo,&#8221; kata Lusiani, Jumat (6/12/2019) sore saat Konferensi Pers.</p>
<p>Lebih jauh, Lusiani menilai tersangka telah melakukan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Modus penerbitan fatur pajak itu, dilakukan secara berturut-turut mulai Tahun 2011 sampai dengan 2013.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatan tersangka itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar nilai Rp 3 miliar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sedangkan modusnya, kata Lusiani tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selanjutnya, menyerahkan faktur pajak kepada para pemesan atau penggunaan faktur pajak.</p>
<p>&#8220;Tersangka sering mendapatkan permintaan dari HW misalnya. HW sendiri kini menjadi terpidana karena divonis bersalah 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara atas perbuatannya tersangka PS ini, bakal dikenakan pasal Tata Cara Perpajakan yang diatur sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.</p>
<p>Dengan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan tersangka,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101570</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
