<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Mahasiswi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mahasiswi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Oct 2025 12:48:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Mahasiswi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Aksi Pencurian Motor di Kosan Mahasiswi Kota Malang Terekam CCTV</title>
		<link>https://memontum.com/aksi-pencurian-motor-di-kosan-mahasiswi-kota-malang-terekam-cctv</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Oct 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[terekam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226506</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini, sepeda motor Honda berpelat nomor P 5033 RO milik seorang mahasiswi raib digondol pelaku. Kejadian tersebut, terjadi di Jalan Mayjend Panjaitan No. 71, Kelurahan Penanggungan, Kota Malang, pada Jumat (03/10/2025) dini hari. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria mengendarai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini, sepeda motor Honda berpelat nomor P 5033 RO milik seorang mahasiswi raib digondol pelaku. Kejadian tersebut, terjadi di Jalan Mayjend Panjaitan No. 71, Kelurahan Penanggungan, Kota Malang, pada Jumat (03/10/2025) dini hari.</p>



<p>Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria mengendarai sepeda motor berhenti di depan kos. Salah satu pelaku mengenakan hoodie hitam, sementara rekannya memakai hoodie abu-abu. Keduanya, lantas melancarkan aksinya dengan membuka pagar kos.</p>



<p>Pemilik kos, Totok Sugiharto, menyebut pencurian itu merupakan kejadian pertama di tempatnya. “Yang kehilangan anak kos. Kalau kemalingan baru pertama kali, tapi dulu sempat ada percobaan pencurian juga, jadi sudah dua kali ada upaya,” ujar Totok, Sabtu (04/10/2025) tadi.</p>



<p>Totok mengaku, rutin memeriksa kondisi sekitar kos setiap malam. Namun, saat kejadian dirinya sedang terlelap karena kelelahan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Pelaku sempat duduk di depan kos seolah-olah pemilik rumah. Setelah itu, satu orang berusaha membuka pagar sambil jongkok, padahal kondisi saat itu ramai dan di pinggir jalan,” katanya.</p>



<p>Korban, Izha Azzahra (19), mengatakan bahwa motor miliknya saat itu dalam keadaan tidak dikunci ganda. &#8220;Biasanya pakai kunci ganda, tapi malam itu tidak. Soalnya bapak kos sering atur parkiran motor, jadi biar mudah. Tahu-tahu hilang pas pagi saat mau keluar,” ucap Izha.</p>



<p>Dalam rekaman CCTV, pelaku sempat tidak menggunakan masker. Namun, tak lama kemudian wajahnya ditutupi masker. Rekaman CCTV tersebut kini telah diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti.</p>



<p>“Semoga motor saya bisa ditemukan. Itu satu-satunya alat transportasi saya untuk kuliah dan aktivitas. Saya juga berharap pelaku segera tertangkap, agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekitar,” harap mahasiswi asal Banyuwangi itu.</p>



<p>Sementara itu, polisi sudah turun tangan dan tengah melakukan penyelidikan untuk memburu kedua pelaku. Aksi curanmor tersebut diketahui berlangsung cepat, hanya sekitar 10 menit, yakni pukul 23.51 hingga 00.01 WIB. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226506</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rektor Unira Warning Mahasiswi untuk Tidak Boleh Bimbingan ke Rumah Dosen Pria</title>
		<link>https://memontum.com/rektor-unira-warning-mahasiswi-untuk-tidak-boleh-bimbingan-ke-rumah-dosen-pria</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bimbingan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor]]></category>
		<category><![CDATA[warning]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221760</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Rektor Universitas Madura (Unira), H Gazali, membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual. Satgas yang dibentuk ini, terdiri dari gabungan dosen dan mahasiswa yang dibentuk guna merespons banyaknya kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di sejumlah kampus. &#8220;Jumlah mahasiswa kami banyak, tentu banyak risiko kemungkinan terjadinya pelecehan seksual,&#8221; kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Rektor Universitas Madura (Unira), H Gazali, membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual. Satgas yang dibentuk ini, terdiri dari gabungan dosen dan mahasiswa yang dibentuk guna merespons banyaknya kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di sejumlah kampus.</p>



<p>&#8220;Jumlah mahasiswa kami banyak, tentu banyak risiko kemungkinan terjadinya pelecehan seksual,&#8221; kata Rektor Unira, Senin (05/05/2025) tadi.</p>



<p>Menurut Cak Go-sapaan akrab H Gazali, Satgas anti kekerasan seksual ini merupakan sistem yang memberikan edukasi dan pengarahan terhadap mahasiswa dan dosen di lingkungan Unira perihal tidak boleh melakukan kekerasan dan pelecehan seksual di dalam kampus. &#8220;Poster itu kami tempel mulai pintu masuk Gerbang Unira sampai di sejumlah semua area di dalam kampus,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mantan aktivis HMI itu menegaskan, pemerintah telah mewajibkan setiap universitas untuk membentuk Satgas anti kekerasan seksual. Aturan tersebut, dikeluarkan pemerintah seiring maraknya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen atau mahasiswa di dalam kampus.</p>



<p>&#8220;Untuk mematuhi aturan dari pemerintah tersebut, Unira mengeluarkan larangan terhadap dosen untuk tidak melakukan kuliah malam. Selain itu, setiap mahasiswa dan dosen dilarang melakukan bimbingan ke rumah dosen,&#8221; tambahnya.</p>



<p>H Gazali menyarankan, agar mahasiswa Unira yang ingin bimbingan skripsi agar dilakukan di kampus. Kendatipun demikian, belum ada pelaporan mahasiswa Unira yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.</p>



<p>&#8220;Dahulu memang pernah ada kuliah malam terakhir 2021 dan bimbingan malam di Unira. Tapi sekarang sudah tidak ada, hanya sampai sore hari. Yang rawan itu mahasiswi bimbingan ke rumah dosen pria. Sudah kami sarankan bahwa bimbingan skripsi itu harus di kampus,&#8221; tegasnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221760</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kecewa Pembelian Rumah, PT Paramarta Property Development Digugat Mahasiswi di PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kecewa-pembelian-rumah-pt-paramarta-property-development-digugat-mahasiswi-di-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217335</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ingin hati miliki rumah idaman, Phitaloka Aulia Dewi (21), mahasiswi PTN di Kota Malang, asal Bali, malah merasa kecewa. Pasalnya, rumah yang dirinya beli di The Nirabi Residence di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 21 Mei 2022 hingga saat ini, tidak ada kejelasan. Padahal, dirinya sudah membayar Rp 11 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ingin hati miliki rumah idaman, Phitaloka Aulia Dewi (21), mahasiswi PTN di Kota Malang, asal Bali, malah merasa kecewa. Pasalnya, rumah yang dirinya beli di The Nirabi Residence di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 21 Mei 2022 hingga saat ini, tidak ada kejelasan.</p>



<p>Padahal, dirinya sudah membayar Rp 11 juta sebagai uang tanda jadi dan membayar Rp 100 juta sebagai uang muka dan sudah membayar 11 kali angsuran (Rp 5,8 juta/bulan). Dan, perjanjian awal seperti yang tertera di Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) bahwa penyerahan unit rumah dilaksanakan 19 Mei 2023.</p>



<p>Namun sampai 19 Mei 2023, unit rumah belum jadi dan tidak ada kejelasan pengembalian uang. Phitaloka akhirnya memilih mengajukan gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ke PN Kota Malang. Yakni, dengan tergugat PT Paramarta Property Development yang beralamatkan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Saat ini, gugatan tersebut sudah mencapai tahap pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Kepanjen. &#8220;Kami mengajukan gugatan di PN Malang, karena pengembang beralamatkan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun karena objek berada di wilayah Wagir, Kabupaten Malang, maka PN Malang mendelegasikan ke PN Kepanjen untuk melakukan pemeriksaan setempat di lokasi The Nirabi Residence,&#8221; ujar Fitra Bayu Lesmana, selaku kuasa hukum Phitaloka, saat di temui usai pemeriksaan, Jumat (06/12/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Bayu Lesmana, bahwa majelis hakim telah melakukan pengecekan secara langsung dan mengetahui bahwa objek memang tidak selesai. &#8220;Objek faktanya memang tidak selesai. Rumah itu harganya Rp 320 juta. Phitaloka sendiri sudah melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp 178 juta dan pada PPJB harusnya proses penyerahan rumah pada 19 Mei 2023. Namun ternyata, pengerjaanya kurang dari 30 persen,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bayu Lesmana menjelaskan dalam PPJB ada klousul bisa dilakukan pembatalan jika pihak perumahan tidak menyelesaikan pembangunan dalam waktu 6 bulan bisa dilakukan pembatalan pembelian. &#8220;Ada tempo 6 bulan, namun pembangunan rumah tersebut tidak ada perubahan hingga klien kami meminta pembatalan. Namun sampai saat ini uang klien kami tidak juga dikembalikan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bayu Lesmana juga menjelaskan bahwa Direktur PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid, belum memberikan kejelasan terkait kapan pengembalian uang milik Phitaloka. &#8220;Alasan rumah tersebut tidak dibangun karena ada permasalahan Covid-19. Padahal klien kami beli rumah itu setelah Covid selesai. Harapan kami, supaya uang klien saya segera kembali,&#8221; tegas Bayu Lesmana.</p>



<p>Sementara itu, Agus S Sugianto, kuasa hukum dari pihak pengembang, menjelaskan bahwa keterlambatan pembangunan dikarenakan adanya Covid-19. &#8220;Tidak bisa dipungkiri bahwa Covid-19, sangat berdampak. Saat Covid-19, user-user banyak yang tidak mengangsur sehingga membuat keterlambatan pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait uang milik Phitaloka yang belum dikembalikan, Agus menjelaskan bahwa kliennya akan mengembalikan jika objek sudah laku dijual. &#8220;Klien kami akan mengembalikan uang dan kompensasinya, dengan cara menunggu penjualan. Kita jual dulu objeknya. Namun penjualan saat ini masih susah. Nanti misalkan sudah laku, akan segera ada pengembalian,&#8221; jelas Agus.</p>



<p>Saat proses pemeriksaan setempat oleh PN Kepanjen, ada beberapa pembeli rumah yang ikut melihat. Salah satunya adalah Bambang, warga Sidoarjo. Masalah rumah yang dibelinya hingga saat ini juga belum terselesaikan.</p>



<p>&#8220;Saya beli Februari 2021. Saya bayar lunas karena ada diskon. Pada saat itu, saya tidak berfikiran buruk, bahwa rumah akan selesai dalam waktu 1 tahun dan sertifikat akan diserahkan. Namun sampai 1 tahun, tidak ada perkembangan dan hanya 40 persen saja pembangunannya. September 2022, saya minta uang dikembalikan. Sempat molor empat bulan dan hanya dikembalikan 50 persen atau sekitar Rp 125 juta. Saya hanya diberi janji-janji saja hingga saat ini. Harapan saya uang saya segera kembali,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217335</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahasiswi Pamekasan Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah, di Dekat Lokasi Ditemukan Charge HP</title>
		<link>https://memontum.com/mahasiswi-pamekasan-ditemukan-tak-bernyawa-di-dalam-rumah-di-dekat-lokasi-ditemukan-charge-hp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2024 03:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[bernyawa]]></category>
		<category><![CDATA[charge]]></category>
		<category><![CDATA[Ditemukan]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214094</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Nasib apes menimpa seorang Mahasiswi Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Fatihah Fatjriah (19), warga Dusun Timur, Desa Bettet, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Kamis (12/09/2024) tadi. Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam rumah, dengan kondisi di sisi tubuh korban ditemukan charge HP. Peristiwa naas itu, kali pertama diketahui oleh bibir korban, Arliyah. Saat itu, saksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Nasib apes menimpa seorang Mahasiswi Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Fatihah Fatjriah (19), warga Dusun Timur, Desa Bettet, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Kamis (12/09/2024) tadi. Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam rumah, dengan kondisi di sisi tubuh korban ditemukan charge HP.</p>



<p>Peristiwa naas itu, kali pertama diketahui oleh bibir korban, Arliyah. Saat itu, saksi yang tiba di rumah korban, dibuat terkejut saat mendapati korban sudah tergeletak. Kontan, dirinya langsung berteriak meminta tolong, sehingga mengundang reaksi saksi lain di sekitar rumah korban.</p>



<p>&#8220;Korban sudah meninggal dunia. Saat itu ada luka pada telunjuk tangan kiri dan diduga akibat tersengat arus listrik. Lukanya kurang lebih 1 centimeter,&#8221; kata Arliyah, Jumat (13/09/2024) tadi.</p>



<p>Keterangan tidak jauh berbeda, juga disampaikan saksi lain, Imam Sutrisno. Selain saat ditemukan sudah tidak bernyawa, pada bagian tangan kiri juga ditemukan luka. Termasuk, adanya charge HP.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Disamping korban juga ditemukan kabel listrik (charger HP) warna hitam sepanjang 2 meter,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kejadian yang langsung dilaporkan ke petugas, pun membuat tim Inafis mendatangi lokasi. Sesaat kejadian, petugas langsung melakukan olah TPK.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya bukti-bukti di TKP, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik. Kejadian itu, berlangsung ketika korban hendak melakukan pengisian daya HP milik korban sendiri,&#8221; kata Kapolsek Pamekasan, AKP Muh Syaiful Bahri, Jumat (13/09/2024) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri karena tersengat arus listrik. &#8220;Dalam kejadian ini, keluarga korban menolak untuk dilakukan pemeriksaan medis atau autopsi. Keluarga menganggap kejadian tersebut murni musibah,&#8221; tambahnya. (<strong>azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214094</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2 Tahun Idap Tumor, Mahasiswi PAI IAIN Madura Harapkan Uluran Tangan untuk Pengobatan</title>
		<link>https://memontum.com/2-tahun-idap-tumor-mahasiswi-pai-iain-madura-harapkan-uluran-tangan-untuk-pengobatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jul 2024 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[harapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[pengobatan]]></category>
		<category><![CDATA[tangan]]></category>
		<category><![CDATA[tumor]]></category>
		<category><![CDATA[uluran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211507</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Siti Qomariyah, mahasiswi semester 8, Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) IAIN Madura, warga Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan-Madura, sejak 2 tahun ini mengidap tumor di bagian lututnya. Nasib yang dialami Qomariyah, pun sempat viral seusai Camat Tlanakan-Pamekasan mengunggah fotonya di akun sosial media WhatsApp (WA). Ayah Siti Qomariyah, Muhtar, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Siti Qomariyah, mahasiswi semester 8, Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) IAIN Madura, warga Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan-Madura, sejak 2 tahun ini mengidap tumor di bagian lututnya. Nasib yang dialami Qomariyah, pun sempat viral seusai Camat Tlanakan-Pamekasan mengunggah fotonya di akun sosial media WhatsApp (WA).</p>



<p>Ayah Siti Qomariyah, Muhtar, mengatakan bahwa semula putrinya terjatuh hingga membuatnya patah tulang. Dari situ, kemudian dibawa ke sangkal putung dan sembuh.</p>



<p>Hanya saja, berselang beberapa waktu, anaknya kembali jatuh dan patah tulang di bagian lutut yang sama. &#8220;Selang beberapa hari dari sangkal putung kedua, lututnya kemudian bengkak dan mengeluh kesakitan. Akhirnya, dari situ kemudian saya bawa ke rumah sakit,&#8221; katanya, Sabtu (06/07/2024) tadi.</p>



<p>Awalnya, sambung Muhtar, dirinya mengobatkan putrinya dengan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, dengan dibantu Kepala Desa setempat. &#8220;Saya dibantu Pak Kades, untuk mengobati anak saya. Bahkan, sampai pengobatan ke Surabaya dan terakhir kali, pihak dokter di Surabaya mengatakan kaki anak saya harus diamputasi. Namun saya berharap, ada jalan lain agar anak saya tidak sampai diamputasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Desa Ambat, Moh Sugianto, mengaku sangat prihatin dengan nasib yang dialami salah satu warganya itu. Apalagi, pihaknya sudah membantu dengan semaksimal mungkin selama proses pengobatan dari RSUD Smart hingga ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya.</p>



<p>&#8220;Sudah kami fasilitasi dan bolak balik ke Surabaya hingga sembilan kali. Kami antar dengan mobil Sigap Desa, namun terakhir orang tua dari adik Qomariyah ini tidak sanggup jika anaknya harus diamputasi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Akhirnya, dirinyapun mencoba mencari informasi dari berbagai pihak agar Qomariyah tidak sampai diamputasi. Alhasil, dirinya mencoba ke Rumah Sakit Ortopedi di Solo Jawa Tengah. &#8220;Namun, kami kesusahan masalah biaya. Kalau kami dari pemerintah desa, itu tidak sanggup untuk membantu dari segi finansial. Sebab, biayanya sangat mahal. Sedangkan beliau (orang tua Qomariyah), sehari-harinya hanya sebagai petani dan mengajar anak-anak ngaji di sekitar sini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Untuk membantu kebutuhan finansial nasib warganya itu, lanjut Sugianto, pihaknya sudah mencoba meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Camat Tlanakan. &#8220;Kalau menggunakan BPJS, ini tidak bisa. Karena bukan atas rujukan dari rumah sakit. Saya berharap, nasib adik Qomariyah ini ada yang membantu agar bisa berobat tanpa harus di amputasi,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Camat Tlanakan, Nurhidayati Rasuli, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah membantu untuk berkoordinasi dengan Pemkab dan juga dengan pihak Kampus IAIN Madura. &#8220;Kemarin kami sudah bantu menguruskan penyelesaian KKNnya. Bahkan, pihak kampus sudah membolehkan Qomariyah ikut KKN di desanya. Karena kebetulan saat ini, di Tlanakan kebagian untuk ditempatkan KKN,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211507</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembunuh Mahasiswi UM Asal Ngawi Direkontruksi, Tersangka Peragakan 18 Adegan</title>
		<link>https://memontum.com/pembunuh-mahasiswi-um-asal-ngawi-direkontruksi-tersangka-peragakan-18-adegan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adegan]]></category>
		<category><![CDATA[Direkontruksi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[peragakan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210330</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus pembunuhan mahasiswi UM direkontruksi, Kamis (06/06/2024) tadi. Tersangka Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, didatangkan oleh petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke lokasi kejadian. Yakni, di rumah kos perempuan milik Sri Bibit, neneknya. Pelaksanaan rekontruksi ini cukup mengundang perhatian warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus pembunuhan mahasiswi UM direkontruksi, Kamis (06/06/2024) tadi. Tersangka Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, didatangkan oleh petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke lokasi kejadian. Yakni, di rumah kos perempuan milik Sri Bibit, neneknya.</p>



<p>Pelaksanaan rekontruksi ini cukup mengundang perhatian warga sekitar, hingga banyak yang menonton di sekitar lokasi kejadian. Hisyam tampak ditemani kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, dan memperagakan satu persatu adegan pembunuhan tersebut.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekontruksi ini untuk melihat lebih jelas dan nyata bagaimana jalannya tindak pidana. &#8220;Dalam rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana ini ada 18 adegan,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p>Diantaranya, mulai dari tersangka minum Miras di rumah temannya yang berada tidak jauh dari TKP. Kemudian, tersangka pamit beli rokok, masuk ke TKP, mengambil pisau di Lantai 2, kemudian masuk ke kamar korban. &#8220;Dalam adegan ke 10, tersangka menusuk dada dan dekat leher korban sehingga meninggal dunia,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Adegan demi adegan satu persatu diperagakan, seperti merusak kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi dan membuangnya. Adegan yang berada di luar kos ini disaksikan banyak warga sekitar yang memadati area sekitar TKP. Adegan terakhir yakni tersangka membuang kamera CCTV hingga&nbsp; menjual HP milik korban ke Comboran.&nbsp; &#8220;Tidak ada temuan baru. Semuanya sudah sesuai,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Hisyam, Guntur Putra, mengatakan bahwa saat kejadian, tersangka masih di bawah umur. &#8220;Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024. Karena saat kejadian, tersangka masih di bawah umur, maka pasal yang harusnya dikenakan hanya Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang kos di Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan tewas dibunuh di kamar kosnya pada Kamis (22/12/2022) lalu.</p>



<p>Pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Perlu diketahui bahwa Hisyam adalah cucu keponakan dari pemilik kos yang dihuni oleh korban. Korban sendiri meninggal setelah ditikam sebanyak 2 kali oleh Hisyam dengan menggunakan pisau dapur. Aksi pembunuhan ini baru terungkap pada Mei 2024 setelah petugas menemukan bukti-bukti baru keterangan saksi dan rekaman CCTV. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210330</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Begal Probolinggo Kembali Berulah, Mahasiswi Politeknik Jember Asal Mojokerto Ditebas Celurit</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-begal-probolinggo-kembali-berulah-mahasiswi-politeknik-jember-asal-mojokerto-ditebas-celurit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2024 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[berulah,]]></category>
		<category><![CDATA[celurit]]></category>
		<category><![CDATA[ditebas]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[politeknik]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209895</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Aksi pembegalan alias perampokan di wilayah hukum Probolinggo, kembali berulah. Giliran seorang mahasiswi Politeknik Jember, bernama Fitria Cici (20), warga asli Mojokerto yang berdomisili di Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi sasaran aksi kawanan pelaku, Senin (27/02024) malam. Akibat kejadian itu, korban tidak hanya harus merelakan motor Honda Beat Nopol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Aksi pembegalan alias perampokan di wilayah hukum Probolinggo, kembali berulah. Giliran seorang mahasiswi Politeknik Jember, bernama Fitria Cici (20), warga asli Mojokerto yang berdomisili di Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi sasaran aksi kawanan pelaku, Senin (27/02024) malam.</p>



<p>Akibat kejadian itu, korban tidak hanya harus merelakan motor Honda Beat Nopol S 4888 PN, saat melintas di Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Namun, korban juga mengalami luka gores di paha akibat tebasan celurit seorang pelaku. Kejadian ini, pun sudah dilaporkan korban dan ditangani petugas kepolisian.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa malam itu korban mengendarai motornya berangkat dari Jember untuk menuju ke Mojokerto, seorang diri. Sesampainya di Jalan Profesor Hamka, sekitar pukul 21.30, korban tiba-tiba dipepet dan diberhentikan oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua motor.</p>



<p>Setelah berhenti, pelaku langsung meminta paksa motor Honda Beat yang dikendarai korban. Karena motornya hendak dirampas, korban pun mencoba melakukan perlawanan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Setelah kontak diambil, pelaku kemudian menyabetkan celurit kearah korban yang mengakibatkan luka gores di paha sebelah kiri. Bahkan, lengan baju sebelah kiri robek dan helm yang digunakan korban juga pecah,&#8221; ujar warga setempat, Hartono.</p>



<p>Melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur motor Honda Beat korban. Tidak berselang lama, warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pertolongan. Warga kemudian membawa korban ke pihak kepolisian dan ke RSUD Ar- Rozy untuk memeriksa dan memastikan luka yang diderita korban.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Untuk luka yang diderita korban tidak parah. Namun saat ini korban masih berada di IGD RSUD Ar- Rozy,&#8221; imbuh Hartono.</p>



<p>Sementara ini, kasus pembegalan mahasiswa Politeknik Jember ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209895</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembunuh Mahasiswi UM Asal Ngawi Terungkap, Pelaku Adalah Cucu Ponakan Pemilik Kos</title>
		<link>https://memontum.com/pembunuh-mahasiswi-um-asal-ngawi-terungkap-pelaku-adalah-cucu-ponakan-pemilik-kos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2024 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adalah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[ponakan]]></category>
		<category><![CDATA[terungkap,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209331</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Misteri kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, di tempat tidur kamar kosnya Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (22/12/2022) lalu, akhirnya terungkap. Terduga pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Misteri kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, di tempat tidur kamar kosnya Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (22/12/2022) lalu, akhirnya terungkap. Terduga pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru.</p>



<p>Sekedar diketahui, bahwa Hisyam adalah cucu dari keponakan pemilik kos yang dihuni oleh korban. Korban sendiri meninggal setelah ditikam sebanyak dua kali oleh Hisyam, dengan menggunakan pisau dapur.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa tersangka HA (Hisyam) saat melakukan aksinya masih berumur 17 tahun 9 bulan. Sebelum kejadian, tersangka sempat datang ke rumah warga atau teman berinisial EC di sekitar lokasi, dalam kondisi mabuk dengan membawa Miras.</p>



<p>&#8220;Pada Rabu (22/12/2022) sekitar pukul 01.00, HA berpamitan ke teman-temannya untuk keluar membeli rokok. Namun bukannya membeli rokok, tersangka malah menuju ke rumah kos milik kakeknya itu,&#8221; terang Kompol Danang, Senin (13/05/2024) tadi.</p>



<p>Karena rumah kos tersebut adalah rumah kakeknya, Hisyam dengan mudah bisa masuk dan mengetahui seluk beluk lokasi. &#8220;Pelaku HA ini kemudian mengambil pisau di dapur Lantai II kos. Selanjutnya, tersangka turun ke Lantai I dan berencana melakukan aksi pencurian. Semula HA berencana masuk ke kamar no 6. Saat itu, dirinya gagal masuk karena pintu kamar no 6 terkunci. Kemudian menuju ke kamar no 4. Saat dibuka, kamar dalam kondisi tidak terkunci dan mendapati korban sedang tidur sambil memeluk bantal,&#8221; urainya.</p>



<p>Hanya saja, dalam kejadian itu aksi Hisyam dipergoki oleh korban yang terbangun. Saat itulah, Hisyam langsung membekap wajah korban dengan menggunakan bantal. Tidak hanya itu, Hisyam juga menikam dada kanan dan kiri korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah korban meninggal, Hisyam kemudian mencuri ponsel Infinix milik korban. &#8220;HA kemudian kembali ke Lantai II, untuk mencuci pisau tersebut di depan kamar mandi. Setelah itu, pisau dapur tersebut dikembalikan di tempat semula. Saat hendak keluar rumah, HA melihat ada CCTV yang mengarah kepadanya. Dirinya pun kemudian merusak CCTV tersebut dan membuangnya di gerobak sampah. Usai melakukan aksinya itu, HA kembali ke rumah temannya berinisial EC, seolah tidak terjadi apa-apa&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian yang menimpa korban sendiri, baru diketahui siang harinya oleh teman kosnya. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lowokwaru hingga diteruskan ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Sementara itu, Hisyam sendiri diketahui menjual ponsel hasil rampokannya ke Comboran. HP tersebut dijual seharga Rp 570 ribu kepada AK alias Kodir (48), warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Petugas terus melakukan pendalaman, meskipun saat itu minim saksi.</p>



<p>&#8220;Alat bukti minim sehingga kita melakukan pendalaman. Saya sampaikan belum terungkap bukan berarti kita lupakan, namun kita masih terus melakukan pendalaman. Dari pendalaman ini, ada saksi yang mengenali sosok yang tertangkap CCTV melintas di sekitar kos. Ada persesuaian alat bukti dan keterangan saksi,&#8221; jelas Kompol Danang.</p>



<p>Hisyam sendiri akhirnya dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota, pada Kamis (09/05/2024). &#8220;Kami sudah melakukan pra rekontruksi. Memang keseharian HA, track record buruk dan terindikasi terlibat penyalahgunaan Narkoba,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain menangkap Hisyam sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan, petugas juga mengamankan Kodir sebagai penadah hasil kejahatan. &#8220;Tersangka HA kami kenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak (saat melakukan aksinya, masih berusia 17 tahun). &#8220;Ancamannya 20 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209331</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Senang Pamerkan Kemaluan ke Mahasiswi di Kota Malang, Pelaku Eksibisionis Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/senang-pamerkan-kemaluan-ke-mahasiswi-di-kota-malang-pelaku-eksibisionis-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2024 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[eksibisionis]]></category>
		<category><![CDATA[kemaluan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pamerkan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[senang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209134</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku eksibisionis (kelainan perilaku mempertontonkan alat kelamin atau kemaluan, red), berinisial KA (32), warga Desa Wringin Anom, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru di rumahnya, Sabtu (04/05/2024) lalu. Dirinya ditangkap, akibat perbuatannya yang memamerkan alat kelaminya kepada sejumlah mahasiswi, saat di Jalan Tlogomas, Gang I, Kecamatan Lowokwaru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku eksibisionis (kelainan perilaku mempertontonkan alat kelamin atau kemaluan, red), berinisial KA (32), warga Desa Wringin Anom, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru di rumahnya, Sabtu (04/05/2024) lalu. Dirinya ditangkap, akibat perbuatannya yang memamerkan alat kelaminya kepada sejumlah mahasiswi, saat di Jalan Tlogomas, Gang I, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/04/2024) malam.</p>



<p>Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan pelaku eksibisionis yang beraksi di Jalan Tlogomas Gang I. Atas pengaduan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan termasuk memeriksa rekaman CCTV.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa rekaman CCTV aksi terduga pelaku yang memamerkan alat kelaminya, ini sempat viral di media sosial. Tidak hanya menunjukan alat kelaminya, namun pelaku juga melakukan masturbasi di depan korban.</p>



<p>Modus pelaku sendiri, dilakukan dengan mengendarai motor Yamaha Mio berkeliling di Jalan Tlogomas, Gang 1 dan sekitarnya. Saat itu, pelaku mendatangi dua mahasiswi yang sedang berjalan. Sambil duduk di atas motornya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat.</p>



<p>Namun saat itu, pelaku juga menunjukkan alat kelaminya. Hal ini, kontan membuat kedua korban merasa kaget hingga berteriak sambil berlari takut. Saat itulah, pelaku langsung tancap gas kabur ke arah Jalan Raya Tlogomas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari peristiwa ini, petugas Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas dan menangkap pelaku. &#8220;Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi eksibisionis. Dia melakukan aksinya di empat titik di kawasan Tlogomas,&#8221; ujar Kompol Anton, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (06/05/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa malam sebelum kejadian, pelaku mengendarai motornya untuk membeli bensin di SPBU Tlogomas. &#8220;Usai membeli bensin, pelaku mengaku timbul hasrat melakukan aksinya setelah melihat banyak perempuan melewati Jalan Tlogomas, Gang I. Pelaku kemudian melakukan aksinya di beberapa lokasi. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya di 4 lokasi di sekitaran Tlogomas,&#8221; ujar Kompol Anton.</p>



<p>Masih menurut Kapolsek, bahwa perbuatan bapak satu anak ini dilakukan akibat sudah lama menduda setelah cerai dengan istrinya pada 2018. Sejak saat itu, tersangka hidup sendiri. &#8220;Pelaku juga sering melihat film porno sehingga timbul hasrat mempertontonkan alat kelaminnya sambil masturbasi. Pelaku akan merasa puas kalau korban berteriak,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP. &#8220;Ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209134</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
