<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Agung &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mahkamah-agung/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Oct 2022 10:05:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Mahkamah Agung &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA, Wabup Blitar Kerahkan Sembilan Pengacara untuk Lapor Balik</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-terbukti-palsukan-putusan-ma-wabup-blitar-kerahkan-sembilan-pengacara-untuk-lapor-balik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176332</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengerahkan sembilan pengacara untuk melaporkan balik adanya dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan, setelah dirinya tidak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam upaya hukum tersebut, Rahmat Santoso menunjuk sembilan orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengerahkan sembilan pengacara untuk melaporkan balik adanya dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan, setelah dirinya tidak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA).</p>



<p>Dalam upaya hukum tersebut, Rahmat Santoso menunjuk sembilan orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu, Joko Trisno Mudiyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Suyanto.</p>



<p>Wabup Rahmat Santoso melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan bahwa terhitung mulai 31 Agustus 2022, penyelidikan terhadap laporan Hadi Prajitno tentang tindak pidana dugaan pemalsuan Surat Keputusan Makamah Agung (MA), dihentikan oleh penyidik Polda Jatim.</p>



<p>&#8220;Hal ini sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan atas nama Rahmat santoso. Dalam Surat Ketetapan itu memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan,&#8221; kata Joko Trisno Mudiyanto, Kamis (06/10/2022) tadi.</p>



<p>Lebih lanjut Joko Trisno menerangkan, dengan terbitnya SK Penghentian Penyidikan tersebut, pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor yaitu Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kami melakukan upaya hukum lapor balik ini, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi. Malah justru melaporkan klien kami pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,&#8221; terangnya.</p>



<p>Joko Trisno menambahkan, bahkan dalam jawaban somasi, pihaknya sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar. &#8220;Terlapor Hadi Prajitno selain melaporkan pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021 lalu, dengan didampingi kuasa hukumnya, terlapor juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Joko menegaskan, dengan dihentikannya penyelidikan, membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar. &#8220;Tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, yang berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu semua tidak terbukti dan tidak benar,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bipati Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai dengan laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.</p>



<p>Dimana saat itu, Rahmat Santoso dimintai bantuan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di MA, terkait perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181. Sesuai laporan, peristiwa tersebut terjadi, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara, belum menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176332</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peluncuran Aplikasi E-RIS oleh Ketua MA</title>
		<link>https://memontum.com/peluncuran-aplikasi-e-ris-oleh-ketua-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2021 04:59:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[data]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[memontum]]></category>
		<category><![CDATA[penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Informasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135289</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH meluncurkan aplikasi E-RIS (Electronic Research Information System – Sistem Informasi Riset Elektronik) secara virtual, dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim” pada hari Senin (22/02) bertempat di Command Center Mahkamah Agung. Dalam sambutannya Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> –  Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH meluncurkan aplikasi E-RIS (Electronic Research Information System – Sistem Informasi Riset Elektronik) secara virtual, dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim” pada hari Senin (22/02) bertempat di Command Center Mahkamah Agung.</p>



<p>Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi atas badan-badan peradilan di bawahnya berkomitmen untuk mewujudkan satu kesatuan penerapan hukum di Mahkamah Agung dan tercipta konsistensi putusan sejalan dengan penerapan sistem kamar bagi semua perkara, sehingga membantu hakim untuk mendapatkan referensi dan pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif, Mahkamah Agung memandang penting dukungan teknologi informasi dalam memfasilitasi hakim, khususnya dalam mengakses berbagai bentuk informasi yang diperlukan terkait putusan perkara korupsi, sehingga hakim dapat membuat pertimbangan hukum yang komprehensif, mencerminkan rasa keadilan dan memiliki basis keilmuan yang kokoh dalam memutus perkara-perkara.</p>



<p>Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan Aplikasi E-RIS ini merupakan aplikasi internal Mahkamah Agung yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi para hakim dalam menemukan informasi yang relevan dalam memutus perkara, namun, yang telah tersedia baru untuk perkara korupsi, sedangkan perkara perkara lainya akan segera menyusul.</p>



<p>“Aplikasi E-RIS yang diluncurkan Mahkamah Agung ini nantinya tidak hanya dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dalam menggali pertimbangan pada putusan-putusan dari majelis-majelis hakim terdahulu untuk perkara korupsi, tetapi untuk seluruh perkara.  Harapan Saya, Sistem Informasi dapat dikembangkan menjadi referensi dan acuan untuk semua perkara,” ujar Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="600" height="400" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/02/mYSVueMw-13.jpg?resize=600%2C400&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-135291" data-recalc-dims="1" /></figure>



<p>Diakhir sambutan KMA mengutarakan kepada para Yang Mulia Hakim Agung dan para hakim tingkat pertama dan banding, agar aplikasi ini dapat betul-betul digunakan secara optimal, sehingga dapat memberi feedback dan masukan bagi penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang.</p>



<p>Adapun lima fitur utama dalam aplikasi E-RIS yaitu :</p>



<p>1. Fitur risalah Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan. Fitur ini berisi ringkasan mengenai MvT (Memorie van Toelichting) atau risalah pembahasan saat proses legislasi RUU Tipikor, RUU TPPU, RUU KUHAP, dan Terjemahan MvT KUHP mengenai isu-isu tertentu.</p>



<p>2. Fitur Anotasi Putusan. Fitur ini berisi Anotasi terhadap putusan perkara korupsi terpilih (selected judicial decisions) yang telah melalui proses peer review dari para ahli (praktisi/akademisi).&nbsp; Anotasi ini dilakukan oleh lembaga penelitian dan advokasi yang independen dalam arti berada di luar kelembagaan Mahkamah Agung.</p>



<p>3.Fitur Pendapat ahli yang dimuat dalam putusan dan media. Fitur ini Berisi keterangan ahli yang dimuat dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan Mahkamah Konstitusi dan Kolom Media Massa yang telah terakreditasi Dewan Pers terkait dengan penafsiran atau penerapan norma, antara lain dalam Undang Undang Tipikor.</p>



<p>4. Fitur ringkasan putusan Mahkamah Konstitusi. Fitur ini berisi ringkasan pertimbangan hakim dalam putusan-putusan MK yang memberikan kaidah atau penafsiran baru terhadap penerapan pasal-pasal atau unsur-unsur tertentu dalam delik tipikor yang telah ada di Direktori Putusan Versi 3, namun fitur yang tercantum dalam aplikasi ini lebih ditekankan pada ringkasan poin-poin pertimbangan hakim MK sehingga menjadi lebih lengkap dan lebih memudahkan dalam mencermati isi putusan MK yang dimaksud.</p>



<p>5. Fitur hasil penelitian. Fitur ini berisi hasil penelitian yang sudah dikembangkan secara mandiri oleh MA melalui Balitbang Diklat Kumdil MA yang telah tersedia baru yang berhubungan dengan tipikor yang dipublikasi dalam website Puslitbangkumdil MA dan nantinya juga dapat memuat penelitian lain, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penelitian independen maupun pemerintah.</p>



<p>Acara peluncuran aplikasi E-RIS dihadiri secara fisik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Sekretaris MA, serta Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. <strong>(Humas</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135289</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bantu Pelarian Nurhadi, KPK Tangkap FY di Sebuah Hotel Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/bantu-pelarian-nurhadi-kpk-tangkap-fy-di-sebuah-hotel-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2021 14:32:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131770</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ferdy Yuman (FY), yang selama ini dicari oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kota Malang Sabtu (9/1/2021) malam. Dia ditangkap karena diduga memiliki peran membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, saat masih menjadi buronan. &#8220;Tim penyidik KPK tadi malam berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ferdy Yuman (FY), yang selama ini dicari oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kota Malang Sabtu (9/1/2021) malam.</p>



<p>Dia ditangkap karena diduga memiliki peran membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, saat masih menjadi buronan.</p>



<p>&#8220;Tim penyidik KPK tadi malam berhasil menangkap tersangka atas nama FY. Penangkapan Dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang. Kasus dugaan menghalangi penyidikan petugas dalam perkara dugaan korupsi atas nama Nrd dkk,&#8221; ujar PLT Juru Bicara KPK RI Ali Fikri.</p>



<p>Saat ini Ferdi sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan petugas KPK. &#8220;Ini adalah warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa. Kami akan menindak tegas siapa pun yang berusaha menghalangi-halangi penanganan perkara di KPK,&#8221; ujar Ali Fikri.</p>



<p>Perlu diketahui Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dugaan kasus suap dan gratifikasi. Sedangkan Ferdy Yuman adalah pihak swasta yang diduga ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya.</p>



<p>Saat ini Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016. Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Suap/ gratifikasi dengan total Rp 46 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.</p>



<p>Nurhadi bersama Rezky sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya ditangkap tim KPK pada Juni 2020, di sebuah rumah di Jl Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah tiga bulan melarikan diri.</p>



<p>Dalam pelariannya ini lah diduga Ferdy Yuman memiliki peran sempat menyembunyikan Nurhadi dan Rizky. <strong>(gie)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131770</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
