<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>mahkamah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mahkamah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Sep 2025 00:02:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>mahkamah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gugatan Dihentikan, Advokat di Malang Lapor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-dihentikan-advokat-di-malang-lapor-badan-pengawasan-mahkamah-agung-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226195</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025. Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025.</p>



<p>Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa ini bermula saat kliennya yakni Mutiah dan M Ali, warga Jenu, Kabupaten Tuban, bersengketa waris dengan keluarga Alm M Ali, kakaknya. Yakni, terkait tanah seluas 3000 meter persegi di kawasan Beji, Kabupaten Tuban.</p>



<p>&#8220;Jadi ada kakak beradik, yakni Mat Soleh, Mutiah dan M Ali. Mereka bertiga adalah ahli waris dari Sundari. Permasalahannya ada tanah seluas 3000 meter persegi. Dalam buku C, tanah itu awalnya milik Sundari. Namun namun ternyata dalam buku C turun ke Mat Soleh dan turun lagi ke Nafiah, anak Mat Soleh,&#8221; ujar Ahwa, Selasa (23/09/2025) tadi.</p>



<p>Oleh karena itu, Mutiah dan M Ali, melalui Ahwa mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama beberapa bulan lalu. &#8220;Gugatan diawali dengan mediasi hingga beberapa kali bersama pihak tergugat. Pihak tergugat adalah Nafiah, karena Mat Soleh sudah meninggal. Mediasi tersebut tidak ada titik temu hingga dilanjutkan dengan persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam proses persidangan, pihak kuasa hukum tergugat mengajukan eksepsi. Yakni hanya mempermasalahkan tanggal surat kuasa pihak penggugat yang disebut tidak sesuai. &#8220;Memang ada salah tulis. Harusnya surat kuasa 5 April 2025, namun tertulis 27 Desember 2024. Kami sudah meminta waktu untuk perbaikan,&#8221; urainya.</p>



<p>Namun pada amar putusan sela secara online tertulis, menolak eksepsi tergugat. Selain itu majelis hakim memutus dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 412 ribu. &#8220;Putusan ini membuat kami kecewa. Eksepsi tergugat ditolak, namun anehnya gugatan kami dihentikan. Majelis menghentikan persidangan dalam putusan sela sebelum memeriksa pokok perkara,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya melapor ke Badan Pengawas MA RI dengan harapan gugatan warisnya kembali dilanjutkan dalam persidangan. &#8220;Dengan laporan ini kami memohon kepada Kepala Badan Pengawasan MA menyatakan bahwa putusan atas perkara Nomer 875/Pdt.G/2025/PA. Tbn, batal demi hukum. Memerintahkan agar Ketua PA Tuban untuk membuka kembali perkara ini untuk dilanjutkan persidangannya sesuai agenda selanjutnya,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226195</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demi Hak Asuh Anak, Seorang Ibu di Kota Malang Ajukan Kasasi di Mahkamah Agung</title>
		<link>https://memontum.com/demi-hak-asuh-anak-seorang-ibu-di-kota-malang-ajukan-kasasi-di-mahkamah-agung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Dec 2023 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203409</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang bernama Diana Malayanti, terus memperjuangkan hak asuh anaknya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Bersama kuasa hukumnya, Sumardhan, dirinya akan berjuang agar hak asuh putranya yakni AJM (13), bisa kembali didapat. Dijelaskan oleh Sumardhan, permasalahan hak asuh anak tersebut bermula pada saat 4 Juli 2012. Bahwa, Diana resmi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Seorang bernama Diana Malayanti, terus memperjuangkan hak asuh anaknya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Bersama kuasa hukumnya, Sumardhan, dirinya akan berjuang agar hak asuh putranya yakni AJM (13), bisa kembali didapat.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, permasalahan hak asuh anak tersebut bermula pada saat 4 Juli 2012. Bahwa, Diana resmi bercerai dengan suaminya, Ahsanul. Kemudian pada Oktober 2012, Diana mengajukan gugatan terkait hak asuh anaknya.</p>



<p>Kemudian Pengadilan Agama (PA) Malang pada tanggal 21 Mei 2013, merestui gugatannya. Hak asuh AJM pun resmi berada pada ibunya. &#8220;Putusan itu juga menghukum tergugat membayar nafkah anak tersebut kepada penggugat sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan. Tapi setiap tahun, ada kenaikan 10 persen hingga sang anak berusia 21 tahun. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan,&#8221; ujar Sumardhan, Jumat (15/12/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, dalam perjalanannya, kenaikan nafkah sebesar 10 persen itu tidak sepenuhnya dijalankan. &#8220;Sejak tahun 2015 hingga Desember tahun 2022 lalu, hanya memberikan tambahan nafkah pokok sebesar Rp 250.000. Sedangkan dari tahun 2019 sampai dengan Desember tahun 2022, tidak membayarkan uang gedung dan SPP sekolah anak,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Bahkan sejak Januari tahun 2023, AJM tidak lagi menerima nafkah anak dari ayahnya hingga saat ini. &#8220;Dimana seharusnya, jika dikalkulasi dengan kenaikan 10 persen setiap tahun, seharusnya AJM menerima nafkah dari ayahnya sebesar Rp 3.500.000 perbulan. Sehingga jika dikalkulasi selama waktu itu, nafkah yang seharusnya diterima oleh AJM kurang lebih sebesar Rp 42 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Perlu diketahui pada April 2023, ayah AJM malah mengajukan gugatan kepada PA Malang hingga Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, untuk membatalkan perwalian anaknya yang sudah ada di ibunya. Dalam serangkaian proses persidangan, sang anak pun juga turut dihadirkan.</p>



<p>&#8220;Pada 12 Juli 2023, sang anak dihadirkan dan diminta datang oleh hakim. Diperiksa sendiri dan si anak ditanya oleh hakim, AJM mengaku ingin tinggal bersama ibunya. Namun dalam putusan itu, hak asuh atau perwalian malah diberikan ke bapaknya. Namun saat ini belum inkrah,&#8221; terang Sumardhan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengacu pada hal tersebut, pihaknya melihat bahwa PA Malang maupun Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tidak mempertimbangkan beberapa hal. Terutama berkaitan dengan dampak psikologis si anak jika hak asuh diserahkan kepada ayahnya. &#8220;Ayahnya yang notabene sudah mempunyai isteri baru. Dan ini akan menjadi masalah besar ketika pada saat pelaksanaan eksekusinya. Karena yang aeksekusikan di anak bukan barang,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Selain itu, mengacu pada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, seorang anak yang sudah mumayyiz atau yang telah berusia sekitar 7 tahun, berhak menentukan untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Apalagi, sang ibu yang sudah merawat AJM selama ini tidak melanggar sesuatu yang disebut dalam pasal 109.</p>



<p>Dijelaskan Sumardhan, bahwa Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya. Yakni bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.</p>



<p>&#8220;Lha di sini ibunya kan tidak melakukan hal itu semua. Malah ibunya memiliki penghasilan sendiri, sang anak juga telah berusia 13 tahun, memilih diasuh ibunya, malah hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencabut perwaliannya,&#8221; kata Sumardhan.</p>



<p>Dirinya pun menilai bahwa perkara tersebut seharusnya nebis in idem. Dimana suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Untuk itulah, dirinya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. &#8220;Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang No.744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby,&#8221; tegas Sumardhan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203409</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
