<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>majikan, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/majikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Aug 2025 11:33:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>majikan, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gondol Motor Majikan, Seorang Pria Asal Jombang Ditangkap berikut Penadah</title>
		<link>https://memontum.com/gondol-motor-majikan-seorang-pria-asal-jombang-ditangkap-berikut-penadah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[majikan,]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224537</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pelaku Curanmor, berinisial B alias Beni (37), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap petugas Polsek Sukun Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap petugas, karena diduga telah mencuri motor N-Max milik Riyadi (62), majikannya, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pelaku Curanmor, berinisial B alias Beni (37), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap petugas Polsek Sukun Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap petugas, karena diduga telah mencuri motor N-Max milik Riyadi (62), majikannya, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Selain menangkap Beni, petugas juga berhasil menangkap penadahnya, yakni PB alias Purwo (37), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Terduga ditangkap di kawasan Desa Talangsuko, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari tangan PB, petugas berhasil mengamankan motor N-Max tersebut dan juga motor Honda Beat yang juga hasil kejahatan Beni.</p>



<p>Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, mengatakan bahwa seminggu sebelum kejadian, B bekerja di warung milik korban. Namun, pada 15 Juli 2025, B malah mencuri motor milik korban yang saat itu di parkir di halaman rumah. Saat itu, tersangka dengan mudah melakukan pencurian karena dirinya sudah terlebih dahulu menguasai kontak motor.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian ini, tambahnya, selanjutnya di laporkan ke Polsek Sukun hingga petugas bergerak melakukan pencarian. Dari hasil penyelidikan ini, B berhasil ditangkap di rumahnya pada 21 Juli 2025.</p>



<p>&#8220;Tersangka mengaku bahwa motor N-Max hasil curiannya telah dijual ke PB, temannya,&#8221; ujar Kompol Riyan, Jumat (01/08/2025) tadi.</p>



<p>Kepada petugas, tersangka B mengaku menjual motor tersebut ke PB sebesar Rp 2 juta. Petugas akhirnya melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap PB di kawasan Turen, dengan barang bukti Motor N MAx dan motor Honda Beat hasil kejahatan B.</p>



<p>&#8220;Selain N Max tersebut, B juga telah menjual motor Honda Beat hasil kejahatannya di kawasan Jombang. Modusnya sama, pura-pura mencari kerja, namun setelah diterima kerja, malah mencuri motor di tempat kerjanya. Untuk tersangka B kami kenakan Pasal 362 KUHP,&#8221; tegas Kompol Riyan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224537</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Curi dan Gadai BPKB Motor Majikan, ART Asal Jabung Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/curi-dan-gadai-bpkb-motor-majikan-art-asal-jabung-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Apr 2024 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Jabung]]></category>
		<category><![CDATA[majikan,]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208522</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang perempuan berinisial Zl (28), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang, Selasa (16/04/2024) lalu. Dirinya ditangkap, karena diduga telah mencuri BPKB motor Honda Beat milik DS (43), majikannya, warga Perum Sulfat Garden, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan, Zl juga telah mengadaikan BPKB tersebut senilai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang perempuan berinisial Zl (28), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang, Selasa (16/04/2024) lalu. Dirinya ditangkap, karena diduga telah mencuri BPKB motor Honda Beat milik DS (43), majikannya, warga Perum Sulfat Garden, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan, Zl juga telah mengadaikan BPKB tersebut senilai Rp 4 juta.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa sebelum kejadian, Zl menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah DS. Saat bekerja, Zl sering memakai motor Honda Beat milik DS untuk keperluan antar jemput anak sekolah.</p>



<p>Pada 28 September 2023 sekira pukul 10.00, Zl masuk ke dalam kamar DS dan mengambil BPKB sepeda motor di dalam almari pakaian. Setelah berhasil mengambil BPKB tersebut, selanjutnya Zl membawa motor Honda Beat milik DS untuk pulang ke Jabung.</p>



<p>Dirinya selanjutnya meminta tolong kepada mantan pacarnya, Dik, untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta. Kemudian, Dik minta tolong kepada saudaranya yang bernama St untuk menjaminkan BPKB tersebut. Selanjutnya, BPKB tersebut oleh St digadaikan di sebuah koperasi di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Saat itu, St tidak mengetahui kalau BPKB tersebut adalah hasil curian. Sebab, selain membawa BPKB, Zl juga bisa menunjukan motor Honda Beat tersebut sehingga proses penjaminan BPKB tersebut berjalan lancar sebesar Rp 4 juta.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah proses penjaminan BPKB tersebut, Zl kembali pulang ke rumah majikannya mengembalikan motor Honda Beat tersebut. Saat itu majikannya belum mengetahui kalau BPKB motor yang disimpan di dalam kamar telah hilang.</p>



<p>Berjalannya waktu, Zl sudah tidak bekerja di rumah DS, majikannya. Sementara itu, Zl juga tidak mengangsur pinjamannya ke koperasi. Karena tidak ada angsuran, pihak koperasi akhirnya mendatangi rumah DS pada Jumat (23/02/2024) petang.</p>



<p>Terang saja, DS kaget karena tidak pernah menggadaikan BPKB motor Honda Beat miliknya. Dia kemudian melakukan pengecekan di dalam almari dan baru mengetahui, kalau BPKB miliknya telah hilang. Karena telah menjadi korban pencurian, DS pun melapor ke Polsek Blimbing.</p>



<p>Pada Selasa (16/04/2024), petugas kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan Zl, sosok yang diduga telah mencuri BPKB tersebut. Saat itu, Zl berada di seputaran Perumahan Tirtasani, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat dilakukan pencarian, Zl akhirnya berhasil diamankan.</p>



<p>&#8220;Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Uang Rp 4 juta hasil jaminan BPKB, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP,&#8221; kata Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan, Kamis (18/04/2024) tadi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208522</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
