<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Maling Hp &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/maling-hp/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Feb 2022 10:19:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Maling Hp &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polsek Dau Amankan Maling HP di Areal Suro Syech Burhanuddin Landungsari Malang</title>
		<link>https://memontum.com/polsek-dau-amankan-maling-hp-di-areal-suro-syech-burhanuddin-landungsari-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Feb 2022 10:19:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Maling Hp]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Dau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163417</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pelaku pencurian berinisial FJ (36) warga Desa Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap petugas Polsek Dau. Dia ditangkapal area Suro Syech Burhanuddin Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (09/02/2022) pukul 15.00. Pelaku telah mencuri dua buah handphone milik M. Adi Santoso (20) dan Andika (19), keduanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pelaku pencurian berinisial FJ (36) warga Desa Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap petugas Polsek Dau. Dia ditangkapal area Suro Syech Burhanuddin Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (09/02/2022) pukul 15.00.</p>



<p>Pelaku telah mencuri dua buah handphone milik M. Adi Santoso (20) dan Andika (19), keduanya warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malanh, pada Selasa (08/02/2022) dini hari. Saat kedua korbannya sedang tertidur pulas.</p>



<p>Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone. Pihaknya menjelaskan, kejadian berawal ketika kedua korban beristirahat di areal Suro Syech Burhanuddin, pada Selasa (08/02/2022) sekitar jam 01.00. “Pada saat korban tertidur pulas itulah pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kompol Triwik, Kamis (10/02/2022) saat dihubungi awak media.</p>



<p>Kemudian pada saat korban bangun tidur, sekitar jam 04.30, mendapati bahwa HP milik miliknya tidak ada. “Lalu pagi harinya, pada harinya, kedua korban mencari HP nya namun tidak ada atau sudah hilang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-bersama-sekda-dampingi-pelaksanaan-pekan-islami-di-33-kecamatan-di-kabupaten-malang">Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk">Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidak-relokasi-pasar-gadang-komisi-b-dprd-kota-malang-temukan-ketidaksesuaian-skema-pembangunan">Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-percepat-pembangunan-tps3r-karetan">Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan</a></li>
</ul>


<p>Karena HP keduanya telah hilang, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dau. Dari laporan tersebut, pihak Polsek Dau kemudian melakukan upaya penyelidikan. Pada hari Rabu (09/02/2022) sekitar jam 15.00, petugas berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu masih berada di areal Suro Syech Burhanuddin. “Pelaku berhasil kita amankan di areal Suro Syech Burhanuddin. Menurut keterangan pelaku bahwa ia juga baru semalam menginap di tempat tersebut,&#8221; ujar Kompol Triwik.</p>



<p>&nbsp;Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan upaya penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua buah handphone merk Oppo A15S dan Oppo A5S milik para korban. “Ketika dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga kuat adalah milik korban,” terangnya.</p>



<p>Usai menemukan barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Dau untuk dilakukan interogasi. “Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut, saat para korban tertidur,” katanya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163417</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satroni Polehan, Residivis Maling HP Babak Belur</title>
		<link>https://memontum.com/satroni-polehan-residivis-maling-hp-babak-belur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2020 13:05:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Maling Hp]]></category>
		<category><![CDATA[Polehan]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta blimbing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=123451</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku pencurian HP, Abdul Rocman (22) warga Jl Muharto Gang V B, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Sabtu (5/9/2020) pukul 09.00, babak belur dihajar massa. Residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara Juni 2020 ini kembali berulah mencuri HP Redmi Note V, milik Sukur Mulyadi (46) di kawasan Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku pencurian HP, Abdul Rocman (22) warga Jl Muharto Gang V B, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Sabtu (5/9/2020) pukul 09.00, babak belur dihajar massa. Residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara Juni 2020 ini kembali berulah mencuri HP Redmi Note V, milik Sukur Mulyadi (46) di kawasan Jl Werkudoro, RT 02/RW 02, Kelurahan Polehan, Kota Malang.</p>
<p>Dalam aksinya itu, Rachman berhasil ditangkap warga sekitar hingga sempat merasakan beberapa bogem mentah mendarat di wajahnya. Saat ini, Rochman masih meringkuk dibalik jeruji besi Polsekta Blimbing. Petugas sendiri masih terus melakukan pengembangan karena selain melaukan pencurian, Rochman juga melakukan penjambretan di beberapa lokasi di Kota Malang.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian pagi itu, Rocman dan FR, DPO beraksi di Jl Werkudoro. Rochman kemudian melihat rumah korban dalam kondisi terbuka. Rochman pun kemudian menyelinap masuk dan mencuri HP Redmi yang berada di atas salon ruang tamu rumah.</p>
<p>Setelah berhasil menguasai ponsel tersebut, Rochman bergegas keluar. Namun saat itu korban mengetahuinya dan meneriaki pelaku. &#8220;Saya kejar. Saya tanya ngapain kamu. HP saya kemudian dibuang,&#8221; ujar Mulyadi.</p>
<p>Korban kemudian dibantu warga lainnya mengejar pelaku hingga berhasil menangkap Rocman. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial FR kabur. Rekaman penangkapan Rochman ini sempat di posting di media sosial Facebook. Rocman sempat dibawa ke Polsekta Kedungkandang. Namun karena lokasi kejadiannya di kawasan Blimbing, Rochman kemudian dilimpahkan ke Polsekta Blimbing.</p>
<p>Ternyata sebelum melakukan pencurian di Jl Werkudoro, Rochman juga telah melakukan aksi penjambretan HP Redmi 4A di kawasan Velodrom Kedungkandang. Selain itu Rochman juga terlibat beberapa aksi penjambretan lainnya di Kota Malang, usai keluar penjara Juni 2020. Saat ini Rocman masih dalam pengembangan petugas Polsekta Blimbing.</p>
<p>Kapolsekta Blimbing Kompol Hery W Widodo saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan. &#8220;Kami masih melakukan pengembangan,&#8221; ujar Kompol Hery. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123451</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
