<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>manager &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/manager/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Mar 2025 16:15:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>manager &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Manager Humas Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden KA Kertanegara Tabrak Truk Bermuatan Pupuk di Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/manager-humas-daop-7-madiun-sesalkan-insiden-ka-kertanegara-tabrak-truk-bermuatan-pupuk-di-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 10:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[bermuatan]]></category>
		<category><![CDATA[insiden]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kertanegara,]]></category>
		<category><![CDATA[Madiun]]></category>
		<category><![CDATA[manager]]></category>
		<category><![CDATA[sesalkan]]></category>
		<category><![CDATA[tabrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun sangat menyayangkan adanya insiden KA Kertanegara jurusan Malang-Purwokerto, yang mengalami kecelakaan di perlintasan tanpa palang di Jalur Pelintasan Langsung 267, Kilometer 174+816, antara Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/03/2025) tadi. Terlebih, lokasi merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga. “Adapun kronologi kejadiannya adalah pada pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun sangat menyayangkan adanya insiden KA Kertanegara jurusan Malang-Purwokerto, yang mengalami kecelakaan di perlintasan tanpa palang di Jalur Pelintasan Langsung 267, Kilometer 174+816, antara Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/03/2025) tadi. Terlebih, lokasi merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga.</p>



<p>“Adapun kronologi kejadiannya adalah pada pukul 16.54 WIB. Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian atau Masinis KA Singasari (KA 149) relasi dari Stasiun Blitar-Pasarsenen, bahwa KA-nya telah tertemper (tabrakan, red) mobil di JPL 205. JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga di KM 126+8 petak jalan antara Stasiun Blitar-Stasiun Rejotangan,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.</p>



<p>Ditambahkannya, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi. Karenanya, upaya peningkatan keselamatan akan terus dilakukan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin (10/03/2025), sangat kami sesalkan. Dan kami akan melaksanakan upaya-upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang, sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono,” terang Zainul.</p>



<p>KAI Daop 7 Madiun juga kembali mengingatkan dan menekankan, bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi &#8216;Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api&#8217;. Termasuk, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.</p>



<p>&#8220;KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan-segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Bahkan, menimbulkan kerugian bagi perusahaan,&#8221; tegas Zainul, mengakhiri keterangannya. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Manager WO Prewiding Kebakaran Bukit Teletubis Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/manager-wo-prewiding-kebakaran-bukit-teletubis-dituntut-3-tahun-penjara-dan-denda-rp-3-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2024 11:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[manager]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[prewiding]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204537</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Bukit Teletubis Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/01/2024) sore. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra ini, terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), dituntut Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Bukit Teletubis Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/01/2024) sore. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra ini, terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), dituntut Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Eko Febrianto, Irene Ulfa dan Militandityo Alfath Arviansyah, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.</p>



<p>Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Dimana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa, sehingga membuat pihak JPU menuntut terdakwa dengan dua pasal.</p>



<p>Menurut Kasi Intel, bahwa terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 741.866.003.300. Kemudian menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik di lokasi wisata. Lalu menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum,&#8221; kata Kasi Intel saat ditemui di ruangannya.</p>



<p>Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Mustaji, mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU. Meski tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar Padang Savana Gunung Bromo.</p>



<p>&#8220;Niatnya ke sana (ke Gunung Bromo, red) untuk foto prewedding. Kami tetap ikuti proses hukum ini, dan selanjutnya kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada hari Senin mendatang,&#8221; ujar Mustaji.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kawasan Padang Savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, terbakar Rabu (06/09/2023) lalu. Kebakaran itu, diduga disebabkan akibat nyala flare dalam sesi foto prewedding. Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204537</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
