<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>mandala &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mandala/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 May 2025 16:11:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>mandala &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Hotel Mandala Puri Dieksekusi PN Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/hotel-mandala-puri-dieksekusi-pn-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mandala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222502</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman, No 81, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/05/2025) tadi. Saat proses eksekusi, tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi, Indah Sri Widoretnowati, yang datang ke lokasi bersama kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wijaksono. Objek eksekusi sendiri, seluas 1.053 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman, No 81, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/05/2025) tadi. Saat proses eksekusi, tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi, Indah Sri Widoretnowati, yang datang ke lokasi bersama kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wijaksono.</p>



<p>Objek eksekusi sendiri, seluas 1.053 meter persegi, sehingga sisi sebelah kanan bangunan eks Balebarong juga terkena dampaknya. Hal itu, karena sisi kanan eks Balebarong masuk dalam objek eksekusi. Satu persatu, isi Hotel Mandala Puri dikeluarkan, termasuk juga beberapa kasur yang ada di kamar-kamar hotel.</p>



<p>Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan termohon juga kooperatif. Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang No 23/Pdt/Eks/2024 PN Malang atas putusan perkara No 187/Pdt.G/2022 PN Malang.</p>



<p>&#8220;Perkara ini sudah selasai tahap Peninjauan Kembali (PK) dan sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni antara pemohon eksekusi, Sung Prapto Mulyono melawan Indah Sri, sebagai termohon eksekusi. Apa yang kami lakukan ini, pada intinya adalah menjalankan putusan yang di dalam amarnya menerangkan terkait jual beli. Intinya putusan menyatakan jual beli antara penggugat dan tergugat sah menurut hukum pada akte perjanjian pengikatan jual beli Nomor 80 tanggal 19 Juli 2019,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Pudjiono, menjelaskan bahwa eksekusi ini berawal dari kesepakatan jual beli pada 2019. Yaitu, antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi dengan kesepakatan harga Rp 6 miliar.</p>



<p>&#8220;Dibuatkan akte yang mengikat di notaris, bahwa klien saya sebagai pembeli bangunan ini. Sudah ditandangani oleh kedua pihak. Harga Rp 6 miliar itu sudah tinggi. Karena hasil perhitungan NJOP nya, saat itu senilai Rp 4 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Mudjiono mengatakan bahwa saat itu, pihak termohon eksekusi sanggup melakukan pengosongan objek dengan sukarela pada 2020. Pihaknya juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 500 juta.</p>



<p>&#8220;Kompensasi telah diterima, tapi termohon eksekusi tidak melakukan pengosongan. Karena ini, kami mengajukan gugatan perlawanan hukum, dalam perkara No 187 di PN Malang. Kami menang di Mahkamah Agung (MA) bahkan PK tergugat ditolak. Dari dasar putusan yang sudah inkrah ini, kami ajukan permohonan eksekusi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kuasa hukum termohon eksekusi, Bagas Dwi Wicaksono menyatakan kooperarif dan menghormari terkait putusan pengadilan itu. &#8220;Dalam hal ini kita menghormati penetapan PN dan juru sita PN Malang. Kami telah mengajukan perlawanan eksekusi dan saat ini sudah ditingkat kasasi dan belum putusan. Saat ini appraisal objek ini dari hitungan jasa appraisial senilai Rp 27 miliar,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222502</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim SAR Gabungan Perpanjang Pencarian Delapan Nelayan Perahu Slerek Mandala di Perairan Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/tim-sar-gabungan-perpanjang-pencarian-delapan-nelayan-perahu-slerek-mandala-di-perairan-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2023 10:57:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[mandala]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pencarian]]></category>
		<category><![CDATA[perahu]]></category>
		<category><![CDATA[perairan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjang]]></category>
		<category><![CDATA[slerek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198181</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Tim SAR gabungan memperpanjang masa pencarian delapan orang nelayan Perahu Slerek Mandala, yang tenggelam di Perairan Pantai Gayasan, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Adapun delapan orang nelayan Perahu Slerek Mandala tersebut, yaitu Asrofi, Dio Wisnu S, Djuki, Anggur Sutrisno, Ali Rahmat, Suprianto, Didik Irwanto dan Imam Sahroni. Kepala Kantor SAR Surabaya, Muhamad Hariyadi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Blitar</strong> &#8211; Tim SAR gabungan memperpanjang masa pencarian delapan orang nelayan Perahu Slerek Mandala, yang tenggelam di Perairan Pantai Gayasan, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Adapun delapan orang nelayan Perahu Slerek Mandala tersebut, yaitu Asrofi, Dio Wisnu S, Djuki, Anggur Sutrisno, Ali Rahmat, Suprianto, Didik Irwanto dan Imam Sahroni.</p>



<p>Kepala Kantor SAR Surabaya, Muhamad Hariyadi, yang juga selaku SAR Mission Coordinator dalam operasi SAR ini mengatakan, bahwa perpanjangan masa pencarian ini untuk memenuhi permintaan pihak keluarga kedelapan korban. Hal itu disampaikan melalui Kepala Desa Tasikmadu, agar Tim SAR gabungan menambah waktu pencarian delapan orang nelayan Perahu Slerek Mandala.</p>



<p>Hariyadi menambahkan, menjawab permintaan Kades Tasikmadu tersebut, Kantor Pusat Basarnas pun memberikan persetujuan agar operasi SAR terhadap delapan orang nelayan Perahu Slerek Mandala, diperpanjang selama dua hari. &#8220;Pada hari kedelapan pencarian ini, Kamis (14/09/2023) tadi, ada sebanyak dua SRU air yang dikerahkan untuk menyisir dua area pencarian di perairan Pantai Gayasan dengan menggunakan dua perahu jukung nelayan,&#8221; ujarnya, Kamis (14/09/2023) tadi.</p>



<p>Saat penyisiran dilakukan, kedua SRU air tersebut menghadapi kendala cuaca yang tidak bersahabat. Dimana ombak tinggi dan angin yang bertiup cukup kencang. Selain itu, di beberapa wilayah di area pencarian juga turun hujan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk memaksimalkan upaya pencarian, lanjut Hariyadi, sebanyak tiga SRU darat dikerahkan untuk melakukan pemantauan di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Pantai Gayasan, Pantai Pacar dan Pantai Gladak.</p>



<p>Tim SAR gabungan juga terus berkomunikasi dengan para nelayan, warga dan relawan SAR yang ada di kawasan Pantai Selatan. &#8220;Jika ada yang melihat tanda-tanda keberadaan para korban, agar melaporkannya kepada tim SAR gabungan untuk ditindaklanjuti,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam upaya pencarian 8 orang nelayan tersebut, Tim Operasi Pos SAR Trenggalek yang dikerahkan Kantor SAR Surabaya bekerjasama dengan personel gabungan dari Pos Kamladu Tambakrejo, Satpolairud BKO Polres Blitar dan Polres Trenggalek, Pos TNI AL Tambakrejo dan Prigi, Polres Blitar, BPBD kabupaten Blitar, Polsek Tambakrejo, Koramil Tambakrejo, RESOB, PPN Prigi, Paguyuban Pursain Prigi, ORARI Blitar, Agen Bencana Jatim, nelayan sekitar dan unsur SAR lainnya.</p>



<p>Hingga berita ini dikabarkan, Tim SAR gabungan masih berupaya mencari keberadaan delapan nelayan tersebut di perairan Pantai Gayasan. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198181</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
