<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>MCW &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mcw/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Jan 2021 07:52:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>MCW &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>MCW Nilai Pembangunan Saluran Drainase Tidak Memberikan Dampak Bebas Banjir</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-nilai-pembangunan-saluran-drainase-tidak-memberikan-dampak-bebas-banjir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2021 07:52:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Salah Konstruksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Disamping masalah sedimen, sampah dan curah hujan yang lebat, terdapat faktor lain yang memicu terjadinya banjir di Kota Malang. Malang Corruption Watch (MCW) dalam rilisnya, menyebutkan ada 15 proyek rehabilitasi saluran drainase tahun 2020 di Kota Malang, yang dirasa tidak membawa dampak signifikan terhadap penanggulangan banjir. Wakil koordinator MCW, Ibnu Syamsul, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Disamping masalah sedimen, sampah dan curah hujan yang lebat, terdapat faktor lain yang memicu terjadinya banjir di Kota Malang.</p>



<p>Malang Corruption Watch (MCW) dalam rilisnya, menyebutkan ada 15 proyek rehabilitasi saluran drainase tahun 2020 di Kota Malang, yang dirasa tidak membawa dampak signifikan terhadap penanggulangan banjir.</p>



<p>Wakil koordinator MCW, Ibnu Syamsul, mengatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tidak memberikan dampak keamanan dan kenyamanan bagi warganya.</p>



<p>&#8220;Contohnya, PBJ yang berkaitan dengan jasa konstruksi saluran drainase di Kota Malang. Itu tidak memberikan dampak Kota Malang yang bebas dari banjir. Kalau bebas banjir, warga sebagai pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan,&#8221; ungkapnya kepada Memontum.com, tadi.</p>



<p>Menurut pria yang akrab disapa Ibnu ini, PBJ yang dilakukan Pemkot Malang idealnya pasti berkualitas dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.</p>



<p>Dimana sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.</p>



<p>&#8220;Melalui pantauan MCW, pengadaan kontruksi Kota Malang pada tahun 2020 yang berkaitan dengan program pencegahan banjir tidak berpengaruh. Padahal jika dilihat melalui laman resmi LPSE Kota Malang, kurang lebih ada 15 paket pekerjaan pada tahun 2020 dengan nominal kurang lebih Rp. 5,673,319,791,00,&#8221; terangnya.</p>



<p>Berangkat dari hal itu, MCW menuntut beberapa hal yang dijabarkan oleh Ibnu. &#8220;Ada enam poin yang menjadi tuntutan kami. Pertama, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Malang agar melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap indikasi korupsi terhadap pembangunan drainase di Kota Malang. Kedua, diharapkan Wali Kota serius melakukan penambahan ruang terbuka hijau di Kota Malang,&#8221; urainya.</p>



<p>Kemudian yang ketiga, MCW menunutut Pemkot Malang melakukan proteksi terhadap ruang terbuka hijau yang sudah ada, yaitu dengan tidak memberikan izin pendirian bangunan perumahan elit, pertokoan modern, hotel dan bangunan besar lainnya diatas kawasan ruang terbuka hijau.</p>



<p>Keempat, Pemkot Malang harus melakukan evaluasi dalam menata kota, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kota Malang. </p>



<p>Kelima, MCW meminta DPRD Kota Malang untuk berbuka puasa diam, sehingga memiliki suara lebih dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kota Malang.</p>



<p>Terakhir, MCW mengajak masyarakat Kota Malang untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, utamanya yang menyangkut dengan penghilangan ruang terbuka hijau dan pembangunan drainase. <strong>(cw1/ed2)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Di Malang Raya Terdapat 13 Kasus Korupsi yang Sudah Dilaporkan kepada APH</title>
		<link>https://memontum.com/di-malang-raya-terdapat-13-kasus-korupsi-yang-sudah-dilaporkan-kepada-aph</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2020 10:28:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=130818</guid>

					<description><![CDATA[MCW publikasi laporan akhir tahun Malang Raya Memontum Kota Malang – Malang Corruption Watch (MCW) mengadakan publikasi &#8216;Laporan Akhir Tahun 2020&#8217; yang berlangsung secara virtual, Senin (28/12) tadi. Turut hadir dalam penyampaian laporan terbuka itu, perwakilan dari beberapa instansi Pemerintahan di Malang Raya. Seperti, Dikbud Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang, Bawaslu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>MCW publikasi laporan akhir tahun Malang Raya</strong></h3>
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Malang Corruption Watch (MCW) mengadakan publikasi &#8216;Laporan Akhir Tahun 2020&#8217; yang berlangsung secara virtual, Senin (28/12) tadi.</p>
<p>Turut hadir dalam penyampaian laporan terbuka itu, perwakilan dari beberapa instansi Pemerintahan di Malang Raya. Seperti, Dikbud Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten Malang.</p>
<p>Kegiatan sendiri, bertajuk ‘Demokrasi tanpa Partisipasi, Buruknya Tata Kelola Informasi Dikala Pandemi’.</p>
<p>Koordinator MCW, Atha Nursasi, menyampaikan publikasi pertanggung jawaban kepada public atas apa yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2020.</p>
<p>“Ini berkaitan dengan beberapa hal. Seperti problem korupsi di daerah, masalah keterbukaan informasi public, dan pelaksanaan demokasi yang dirasa keluar dari cita-cita bangsa.Setidaknya, ada enam poin penting yang akan disampaikan,” ujar pria yang akrab disapa Atha itu.</p>
<p>Enam poin yang disoroti ini, terangnya, antara lain, pertama, masuknya Jatim ke dalam lima besar daerah terkorup.</p>
<p>Ke dua, berkaitan dengan pandemi dan problem anggaran daerah. Kemudian, Pilkada, korupsi dan ancaman keselamatan. Poin ke empat, yaitu memupuk perlawanan kecil.</p>
<p>Ke lima, tentang keterbukaan informasi public Malang Raya yang buruk dan terakhir, berkutat tentang pandemi dan perlawanan rakyat daerah.</p>
<p>MCW mencatat, sepanjang tahun 2020 ini, setidaknya sudah ada pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.</p>
<p>Diantaranya, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo, dan dua pengusaha yang ditangkap pada awal Januari 2020 silam.</p>
<p>&#8220;Di Malang Raya sendiri, terdapat 13 Kasus Korupsi yang sudah dilaporkan kepada APH. Namun, belum ada perkembangan signifikan. Bahkan, beberapa diantara statusnnya tidak jelas,” terangnya.</p>
<p>Masih menurut MCW, anggaran daerah juga cukup bermasalah. Karena, Malang Raya masih bergantung pada dana perimbangan dan minim PAD.</p>
<p>“Secara berurutan, rasio desentralisasi Kota Malang 31,9%, Kabupaten Malang 17,3%, dan Kota Batu 20,7%. Sementara rasio ketergantungan tergolong tinggi, yakni Kota Malang mencapai 53,5%, Kabupaten Malang 60,5%, dan Kota Batu 64,9%,” terangnya.</p>
<p>Dengan demikian, imbuhnya, program desentralisasi daerah yang bertujuan meningkatkan kemandirian daerah, tidak optimal terlaksana di Malang Raya.</p>
<p>Di sisi lain, berdasarkan hasil survei MCW menyebutkan, banyak warga yang tidak mendapatkan dana BOS untuk pembelian pulsa atau paket data.</p>
<p>“Padahal, itu penting untuk proses pembelajaran peserta didik di sekolah. Dan ada beberapa warga sejak bulan April sampai bulan Agustus, mendapatkan pulsa atau paket data dari sekolah satu kali saja,” tambahnya.</p>
<p>Berkaitan dengan transparansi public, MCW merasa Pemerintah di Malang Raya, lambat dalam merespon permintaan informasi.</p>
<p>“Hal ini terlihat dari permintaan informasi. Selain lamban, prosedur juga sangat berbelit sehingga sulit mendapat dokumen public. MCW selama 2020 melakukan permohonan informasi lintas sector di Malang Raya. Ironisnya, Pemerintah Malang Raya cenderung tidak responsive dalam menjawab permohonan,” tandasnya.</p>
<p>Berangkat dari itu, MCW melakukan riset open data dengan fokus kajian pada seberapa terbuka informasi pengelolaan anggaran publik di Malang Raya.</p>
<p>Tujuan riset ini, untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan UU KIP.</p>
<p>“Dari situ, kami menemukan bahwa tingkat keterbukaan data hanya mencapai 9 persen,” ujar Atha. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">130818</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MCW Gelar Aksi di Momen Peringati Hari Anti Korupsi Internasional</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-gelar-aksi-di-momen-peringati-hari-anti-korupsi-internasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2020 07:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=129402</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Malang Corruption Watch (MCW) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (9/12) pagi. Giat dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ini diikuti oleh belasan anggota MCW. Tidak hanya memasang banner publikasi situs korupsi di Malang Raya, tetapi dalam aksinya itu, juga membagikan stiker serta press release berjudul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Malang Corruption Watch (MCW) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (9/12) pagi. Giat dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ini diikuti oleh belasan anggota MCW.</p>
<p>Tidak hanya memasang banner publikasi situs korupsi di Malang Raya, tetapi dalam aksinya itu, juga membagikan stiker serta press release berjudul ‘Hari Anti Korupsi, Pilkada Masih Sebagai Benih Korupsi Politik&#8217;.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, MCW ingin memberitahukan kepada public terkait Pilkada yang merupakan benih awal dari korupsi politik. Kemudian, juga ingin menegaskan kembali bahwa semua elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Dalam aksi simbolis ini, kami mengangkat tentang benih korupsi politik melalui Pilkada. Banyak pemodal yang menggelontorkan uang untuk dana kampanye, dimana dibalik itu ada tujuan untuk mempermudah bisnis mereka,” ujar Koordinator Aksi, Miri Pariyas. Ditambahkan, dalam pandemi seperti ini, harusnya para pemimpin tidak hanya pro dengan kesejahteraan pemodal. Menurutnya, hari ini yang terjadi bukan demokrasi pro kepada masyarakat tetapi lebih kepada demokrasi oligarki.</p>
<p>“Harusnya, Pilkada ditunda dulu. Kita lebih menyasar kepada kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Terlebih, makin hari kondisi juga kian memburuk,” ungkapnya.</p>
<p>Aksi berupa publikasi ini juga bertujuan mengingatkan masyarakat, bahwa pernah terjadi kasus korupsi di Malang Raya. “Banner berisi list situs korupsi di Malang Raya kita tampilkan. Supaya khalayak tau banyak kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti,” tambah wanita yang juga menjabat sebagai Badan Riset MCW.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, MCW berharap dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di Kota Malang. Para anggota partai politik, Paslon dalam pilkada dan masyarakat sipil harus saling berjejaring untuk memperkuat pemberantasan korupsi.<strong> (cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">129402</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MCW Siapkan Pengkajian Dua Mega Proyek &#8216;Mangkrak&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-siapkan-pengkajian-dua-mega-proyek-mangkrak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2020 16:07:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Malang Corruption Watch]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<category><![CDATA[mega proyek mangkrak]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126530</guid>

					<description><![CDATA[Anggap Evaluasi Perencanaan Masih belum matang Memontum Malang &#8211; Alasan rasionalisasi anggaran yang menjadi penyebab kesan mangkraknya pembangunan dua mega proyek di Kabupaten Malang, masing-masing GOR dan Kolam Renang standart internasional di kawasan Stadion Kanjuruhan, menuai perhatian Malang Corruption Watch (MCW). Menurutnya, kesan &#8216;mangkrak&#8217; tersebut muncul bukan semata karena rasionalisasi anggaran. Namun, lebih kepada evaluasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Anggap Evaluasi Perencanaan Masih belum matang</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Alasan rasionalisasi anggaran yang menjadi penyebab kesan mangkraknya pembangunan dua mega proyek di Kabupaten Malang, masing-masing GOR dan Kolam Renang standart internasional di kawasan Stadion Kanjuruhan, menuai perhatian Malang Corruption Watch (MCW).</p>
<p>Menurutnya, kesan &#8216;mangkrak&#8217; tersebut muncul bukan semata karena rasionalisasi anggaran. Namun, lebih kepada evaluasi perencanaan yang perlu dimatangkan.</p>
<p>&#8220;Kalau saya melihat, tentunya itu ada masalah di dalam. Mulai dari awal pembangunan yang kemudian sudah selesai, hingga pemanfaatannya yang kemudian berkesan mangkrak. Jadi, yang perlu dilakukan justru evaluasi perencanaannya yang perlu dimatangkan. Bukan masalah rasionalisasinya,&#8221; kata Koordinator MCW, Atha Nursasi.</p>
<p>Mensikapi hal itu, Artha mengaku, akan melakukan pengkajian lebih mendalam tentang dua bangunan tersebut. Termasuk, beberapa bangunan lain di Kabupaten Malang, yang memunculkan kesan sama.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai, kesannya hanya buang buang anggaran. Apalagi, sampai ke suatu tindakan tindak pidana,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menyinggung masalah pembenahan di kolam renang, Artha menjelaskan, harusnya saat perencanaan dibuat, poin-poinnya sudah jelas. Apalagi, setelah pembangunan selesai, juga ada istilah perawatan final, sebelum pembangunan diserahkan kepada dinas.</p>
<p>&#8220;Apa yang mau dibenahi, itu juga harus dijelaskan. Jangan sampai, pembenahan yang harusnya menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan, justru itu yang akan dirasionalisasi,&#8221; bebernya.</p>
<p>Masih menurut Artha, sebenarnya selain dua bangunan itu, sebelumnya MCW juga pernah memberikan perhatian terhadap pembangunan Pasar Sumedang. Yang artinya, memang butuh perhatian atau sesuatu dalam perencanaan pembangunan hingga pemanfaatannya.</p>
<p>&#8220;Mulai tahun depan, kajian kepada pembangunan-pembangunan di wilayah kabupaten (Malang), akan MCW maksimalkan kembali,&#8221; imbuhnya. <strong>(sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126530</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Mega Proyek Mangkrak</title>
		<link>https://memontum.com/dua-mega-proyek-mangkrak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2020 14:27:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126369</guid>

					<description><![CDATA[MCW Tuding Pemkab Buang-Buang Anggaran Memontum Malang &#8211; Malang Corruption Watch (MCW) menuding, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terlalu membuang-buang anggaran. Alasannya, dua bangunan mega proyek, yakni Gedung Olahraga (GOR) Kanjuruhan di Kepanjen dengan konsep yang tertutup dan Gedung Kolam Renang di Kepanjen, tidak berfungsi secara maksimal. &#8220;Pembangunan GOR itu sudah dimulai sejak 2019 silam, dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>MCW Tuding Pemkab Buang-Buang Anggaran</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Malang Corruption Watch (MCW) menuding, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terlalu membuang-buang anggaran. Alasannya, dua bangunan mega proyek, yakni Gedung Olahraga (GOR) Kanjuruhan di Kepanjen dengan konsep yang tertutup dan Gedung Kolam Renang di Kepanjen, tidak berfungsi secara maksimal.</p>
<p>&#8220;Pembangunan GOR itu sudah dimulai sejak 2019 silam, dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 14 miliar, dengan pelaksana proyek PT Kontruksindi Indonesia Mandiri (KIM). Lalu, Gedung Kolam Renang yang sudah diresmikan tahun 2018 silam, yang dikerjakan oleh PT Mina Fajar Abadi. Itu semua, sampai sekarang masih mangkrak,&#8221; ujar Koordinator MCW, Atha Nursasi, Jumat (23/10) tadi.</p>
<p>Atha meminta, Pemkab Malang segera melakukan perbaikan internal maupun dari pihak ke tiga. Karena, dalam proses pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya, ini masalah lama. Setiap tahun, mesti ada dan terjadi. Maka proses pengadaan barang dan jasa ini, perlu sekali perbaikan. Karena potensi merugikan negara juga sangat besar,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pembangunan Mega Proyek ini, lanjut Atha, dinilai sangat membuang-buang anggaran dan akan menjadi contoh yang terus berulang-ulang.</p>
<p>&#8220;Seharusnya, tidak dilakukan berulang-ulang dari masa-masa kepemimpinan. Mega proyek itu, harusnya bisa langsung menyentuh kepentingan masyarakat banyak. Contohnya, seperti infrastruktur jalan,&#8221; tutupnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126369</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MCW Laporkan Kejari Batu ke Komisi Kejaksaan RI, Diduga Salah Prosedur Panggil Para Pihak</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-laporkan-kejari-batu-ke-komisi-kejaksaan-ri-diduga-salah-prosedur-panggil-para-pihak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2020 04:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sumberejo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Batu]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119357-mcw-laporkan-kejari-batu-ke-komisi-kejaksaan-ri-diduga-salah-prosedur-panggil-para-pihak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu dilaporkan Malang Corruption Watch (MCW) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu telah dikirim MCW pada Senin (12/7/2020). MCW melaporkan Kejaksaan Negeri Batu ke Komisi Kejaksaan RI karena menilai kinerja Kejari Batu cacat prosedur dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan PBB Desa Sumberejo. Karena Kejari Negeri Batu dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> – Kejaksaan Negeri Kota Batu dilaporkan Malang Corruption Watch (MCW) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu telah dikirim MCW pada Senin (12/7/2020). MCW melaporkan Kejaksaan Negeri Batu ke Komisi Kejaksaan RI karena menilai kinerja Kejari Batu cacat prosedur dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan PBB Desa Sumberejo.</p>
<p>Karena Kejari Negeri Batu dalam pemanggilan para pihak tidak mengeluarkan surat resmi melainkan pemanggilan melalui surat dari Pemerintah Desa Sumberejo ungkap Raymond Tobing anggota Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Rabu 15/7. Pemerintah Desa Sumberejo mendapatkan pesan dari Kejaksaan Negeri Batu.</p>
<p>Raymond mengaku memiliki bukti otentik yakni foto percakapan pesan pendek dan foto surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sumberejo. Di samping itu, MCW menemukan banyak proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak selesai.</p>
<p>“Menurut kami secara umum, bahwasannya Kejari Batu lamban. Yang sampai ke telinga kami ini ada 3 kasus. Salah satunya PBB Sumberejo, kedua pengadaan lahan SMA N 3, terakhir kasus BWR,” ujar Raymond.</p>
<p>Dalam kasus dugaan penggelapan PBB di Desa Sumberejo, Raymond menceritakan kronologisnya. Awalnya kasus tersebut terbongkar ketika ada warga yang ingin menjual tanahnya.</p>
<p>“Yang namanya transaksi benda tidak bergerak, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hal yang harus dicek. Ketika proses itu, ada sejumlah catatan tentang pajak, padahal yang bersangkutan sudah membayar pajak rutin. Tapi di catatan petugas pajak banyak yang bolong,” ujar Raymond.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-119358" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Akhirnya, mitra MCW di Desa Sumberejo membuat posko pengaduan. Ternyata ada beberapa orang yang juga mengalami hal serupa. Warga lalu melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Sumberejo. Namun dalam audiensi tersebut, tidak terbahas pokok-pokok persoalan.</p>
<p>“Yang disampaikan bukan kenapa pajaknya ada yang bolong-bolong, tapi sertifikat apa yang belum diurus. Kebetulan, atas persetujuan warga desa, kami telah memasukan ke Komisi Kejaksaan RI atas pemanggilan dugaan yang tidak sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. Saya masukkan Senin kemarin,” tegas Raymond.</p>
<p>MCW mengingatkan bahwa Kejari merupakan salah satu instrumen penegakkan hukum di Indonesia. Maka harus bisa mengerjakan tugas dengan baik sehingga negara bisa memiliki supremasi hukum.<strong> (bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119357</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Proyek Kayutangan Heritage Kota Malang, MCW Soroti Kejaksaan Terkait Rencana Penghentian Penyelidikan</title>
		<link>https://memontum.com/proyek-kayutangan-heritage-kota-malang-mcw-soroti-kejaksaan-terkait-rencana-penghentian-penyelidikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 13:44:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan Heritage]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119347-proyek-kayutangan-heritage-kota-malang-mcw-soroti-kejaksaan-terkait-rencana-penghentian-penyelidikan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Statemen Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malanh Andi Darmawangsa SH MH terkait rencana tidak melanjutkan penyelidikan kasus Kayutangan Heritage nampaknya banyak mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya adalah dari Malang Corruption Watch (MCW). Dalam rilis nya, MCW menilai pengembalian uang kekurangan volume pengerjaan Kayutangan Heritage Kota Malang, harusnya tidak menghapus pidananya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Statemen Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malanh Andi Darmawangsa SH MH terkait rencana tidak melanjutkan penyelidikan kasus Kayutangan Heritage nampaknya banyak mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya adalah dari Malang Corruption Watch (MCW). Dalam rilis nya, MCW menilai pengembalian uang kekurangan volume pengerjaan Kayutangan Heritage Kota Malang, harusnya tidak menghapus pidananya dan Kejaksaan Negeri Kota Malang harua tetap melanjutkan proses penanganan kasus ini.</p>
<p>&#8220;MCW menilai, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan tetap merupakan tindakan melawan hukum,&#8221; ujar Ibnu Syamsu, Badan Pekerja MCW.</p>
<p>Dijelaskan bahwa korupsi sebagai Extra Ordinary Crime, berimplikasi terhadap kewajiban bagi Aparat Penegak Hukum Untuk aktif mendalami kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Pada bulan Mei 2020. Kejaksaan Kota Malang sedang mengusut dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek Kayutangan Heritage yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Perlu kita ketahui bersama, pengerjaan penataan lingkungan Kayutangan Heritage ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tahun 2019 dengan pagu APBD sebesar 1.932.950.000,00,&#8221; ujar Ibnu.</p>
<p>MCW menilai, wacana Kejaksaan Kota Malang yang bakal menghentikan dugaan kasus korupsi pembangunan kawasan kayutangan bertentangan dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 4 berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.</p>
<p>&#8220;Artinya dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasalnya, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan factor yang meringankan/mengurangi pidana, bukan mengurangi sifat melawan hukumnya,&#8221; ujar Ibnu.<br />
Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana.</p>
<p>&#8220;Dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan tetap merupakan tindakan melawan hukum. Contoh seorang pencuri. Lalu mengambilan barang curian sebelum orang lain tahu, ia tetap tindak pidana pencurian,&#8221; ujar Ibnu.</p>
<p>Menurutnya hanya lembaga yang memiliki kewenangan dan pengawasan keuangan negara yang memiliki hak untuk memberikan tenggat waktu pengembalian kerugian negara. Hal ini dapat dilihat di Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksana Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.</p>
<p>&#8220;Sehingga kejaksaan Kota Malang yang memberikan tenggat waktu kepada kontraktor pemenang untuk mengembalikan kerugian negara tersebut merupakan pandangan yang tidak memiliki dasar,&#8221; ujar Ibnu.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Malang Terus melakukan penyelidikan proyek Kayutangan Heritage Kota Malang. Dugaan ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriyadi SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (30/4/2020) sore, membenarkan penyelidikan tersebut.</p>
<p>Penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun anggaran 2019. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan negera,” ujar Ujang.</p>
<p>Diceritakan bahwa ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. ” Yakni pembangunan kawasan Kayutangan Heritage dengan anggaran Rp 1,6 miliar,” ujar Ujang. Proses Pulbaket Puldata sekitar tanggal 7 April 2020. Petugas Kejaksaan sudah turun dilapangan menggali informasi.</p>
<p>“Dari Pulbaket dan Puldata saat ini sudah kami tingkatkan menjadi penyelidikan. Apakah sesuai atau tidak spesifikasi yang dilakukan, spesifikasinya apakah sudah sesuai dokumen kontrak atau tidak. Saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Ujang.</p>
<p>Minggu depan, pihak kejaksaan akan memulai pemeriksaan. “Akan kami lakukan pemanggilan pihak yang berkompeten. Minggu depan sudah ada pemanggilan dari unsur pemerintahan. Kita panggil untuk pemeriksaan,” ujar Ujang.<br />
Namun pada Senin (13/7/2020) siang, ada tanda-tanda kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Kayutangan Heritage oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, bakal tidak dilanjutkan. Asal pihak kontraktor bisa membayar kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 289 juta.</p>
<p>Pihak kontraktor CV Banggapupah diberikan batas seminggu untuk mengembalikan uang tersebut. &#8221; Rencananya kontraktor mau mengembalikan. Kami kasih waktu 1 minggu. Senilai Rp 289 juta untuk kekurangan volume. Kalau dalam seminggu ini bisa mengembalikan maka tidak dilanjutkan penyelidikannya,&#8221; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119347</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MCW Menelisik Dugaan Alur DAK 2011 Bidang Pendidikan</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-menelisik-dugaan-alur-dak-2011-bidang-pendidikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Oct 2018 12:15:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59362-mcw-menelisik-dugaan-alur-dak-2011-bidang-pendidikan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinilai menduduki rangking kedua setelah Jakarta, KPK pun mengganas melakukan aksinya di Jawa Timur. Salah satunya, Kabupaten Malang menjadi sasaran pada Senin (8/10/2018) petang. Sebelumnya, Bupati Malang H. Rendra Kresna mengaku pernah dipanggil KPK tahun lalu terkait DAK 2011 Dinas Pendidikan, dengan sangkaan menerima gratifikasi dari pemborong. Namun Rendra tidak mengetahui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinilai menduduki rangking kedua setelah Jakarta, KPK pun mengganas melakukan aksinya di Jawa Timur. Salah satunya, Kabupaten Malang menjadi sasaran pada Senin (8/10/2018) petang. Sebelumnya, Bupati Malang H. Rendra Kresna mengaku pernah dipanggil KPK tahun lalu terkait DAK 2011 Dinas Pendidikan, dengan sangkaan menerima gratifikasi dari pemborong. </p>
<p>Namun Rendra tidak mengetahui detail dugaan aliran yang diterima dari pemborong. Selain itu, kali ini KPK diduga juga mendalami adanya pengaduan masyarakat terkait tagihan biaya kampanye waktu periode ke 2 beberapa tahun lalu. </p>
<p>Rendra pun mengaku dirinya berstatus tersangka, Selasa (9/10/2018), saat menjelaskan terkait pengunduran dirinya sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur. Rendra juga mengatakan belum ada tersangka lain selain dirinya. </p>
<p>&#8220;Demi kebaikan partai dan saya, saya mengundurkan diri. Saya kan disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong DAK 2011. Ya tersangka saya, saya baca di berita acara penggeledahan, itu kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka kasus ini nama Rendra Kresna,&#8221; jelas Rendra, Selasa (9/10/2018).</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum menetapkan status hukum secara resmi terhadap Bupati Malang H. Rendra Kresna pasca penggeledahan tim penyidik KPK di Malang. “Saat ini belum bisa dikonfirmasi soal kebenaran informasi beredar tentang pihak-pihak yang telah jadi tersangka,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2018).</p>
<p>Terkait hal ini, Malang Corruption Watch (MCW) menduga ada lima kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malang. Kelima kasus itu diantaranya, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dugaan korupsi dana kapitasi, dugaan korupsi sumber daya alam, dugaan korupsi pengelolaan aset dan dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK). </p>
<p>Terkait DAK, Divisi Korupsi Politik MCW Afiif Mukhlishin, mengatakan, sejak 2010 hingga 2017 realisasi DAK selalu naik. Pada 2010, realisasi DAK sebesar RP 88,658 M, naik di tahun 2011 menjadi Rp 108,468 M, 2012 Rp 118,237 M, 2013 Rp 112,312 M, 2014 Rp 130,050 M, 2015 Rp 153,350 M, 2016 Rp 468,164 M, dan 2017 Rp 506,688 M. </p>
<p>Dari data tersebut, bidang pendidikan mendapatkan dana yang paling besar dibanding bidang-bidang lainnya. Pada 2010, bidang pendidikan mendapatkan Rp 51,8 M, naik 2011 menjadi Rp 71,7 M, 2012 Rp 72 M, 2013 Rp 70,3 M, 2014 Rp 68,3 M, 2015 Rp 57,5 M, meningkat tajam 2016 Rp 266,4 M, dan 2017 Rp 398,2 M. Sementara kenyataan di lapangan, infrastruktur pendidikan cukup buruk. </p>
<p>&#8220;Di SD 17 persen baik, sisanya rusak. Sementara SMP 24 persen, SMA 38 persen, dan SMK 35 persen yang disebut baik. Sisanya sama, rusak. Itu data yang kami dapat dari Kemendikbud 2017,&#8221;  terang Afiif. </p>
<p>Terkait DKA 2011, Afiif mengatakan modus yang dilakukan dengan menunjuk kontraktor secara sepihak tidak sesuai dengan prosedur Perpres 54 Tahun 2010, dimana lelang harus dilakukan secara elektronik. Sebab informasi yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang hanya pengumuman saja, bukan proses lelang. Setelah ditunjuk pemenang tender, dari anggaran pembelian material diduga ada penyalahgunaan atau mark up spesifikasi material.</p>
<p>Dari berbagai data dan narasumber tersebut, tim Memontum.com mencoba menelusuri jejak digital dan mengerucut pada DAK 2011 bidang pendidikan. Meski tidak semuanya, ditemukan 5 Paket Pengadaan, diantaranya Meubelair Ruang Kelas Baru dengan HPS Rp.1.443.600.000; Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik SMP/SMPLB dengan HPS Rp.13.027.215.400; Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik SD/SDLB dengan HPS Rp.9.500.000.000; Peralatan Pendidikan SMP (alat Lab Bahasa, alat Lab IPA, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olah raga dan alat kesenian) dengan HPS Rp.7.500.000.000; dan Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran dan Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia Interaktif Pembelajaran SD/SDLB dengan HPS Rp.8.445.400.000. <strong>(tim)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59362</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MCW Berpesan Agar DPRD Berpikir Ulang Sebelum Sahkan Ranperda PDAM Batu</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-berpesan-agar-dprd-berpikir-ulang-sebelum-sahkan-ranperda-pdam-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 13:57:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54773-mcw-berpesan-agar-dprd-berpikir-ulang-sebelum-sahkan-ranperda-pdam-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dua Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyertaan Modal PDAM Kota Batu belum disetujui oleh DPRD Kota Batu. Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo mengatakan, permodalan yang dianggarkan PDAM Kota Batu untuk melayani masyarakat tidak serta merta bisa diberikan melalui APBD. Tapi pihaknya harus mempersiapkan Perda yang mengatur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dua Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyertaan Modal PDAM Kota Batu belum disetujui oleh DPRD Kota Batu. Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo mengatakan, permodalan yang dianggarkan PDAM Kota Batu untuk melayani masyarakat  tidak serta merta bisa diberikan melalui APBD. Tapi pihaknya harus mempersiapkan Perda yang mengatur pelayanan dan penganggaran tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami sudah garap Perda SPAM dan penyertaan modal dan berjalan tiga bulan. Tinggal penyelarasan setelah sudah dikonsultasi ke provinsi,&#8221; ujar Cahyo beberapa waktu lalu. </p>
<p>Cahyo menjelaskan, dua ranperda itu tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyertaan Modal PDAM Kota Batu. Menurutnya, dengan adanya Perda itu, nanti penggunaan air bawah tanah dan penganggaran untuk penambahan jaringan baru bisa dibahas.</p>
<p>&#8220;Saat ini, persyaratan dari provinsi agar Perda tersebut disetujui harus dipenuhi lewat daerah. Seperti Amdal untuk UKL dan UPL lewat DLH. Jika itu sudah lengkap izinnya akan keluar. Ini sedang kami garap agar pengambilan air bawah tanah tanpa izin bisa ditindak,&#8221; bebernya.</p>
<p>Bahkan, ia menegaskan, nantinya hotel dan tempat wisata harus wajib menggunakan PDAM dan tidak boleh ambil dari sumber air bawah tanah. Sehingga diharapnya tidak ada kebocoran PAD.</p>
<p>Terpisah, Fachruddin Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) berpesan catatan LHPPK ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh PDAM. Pertama, reklasifikasi aset gedung dan bangunan ke aset lainnya tidak jelas statusnya sebesar Rp 13 Miliar yang tidak kunjung diselesaikan dari tahun ke tahun.</p>
<p>Kedua, status kepemilikan aset gedung dan bangunan PDAM Kota Batu juga tidak jelas. Aset gedung sebesar Rp 1.501.619.000 pada 2006. Ketiga, perbedaan sajian penyertaan modal antara pemerintah Kota Batu dan PDAM sebesar Rp 400.000.000.</p>
<p>Keempat, koreksi saldo awal aset gedung PDAM yang belum ditentukan statusnya kepada SMP Muhammadyah 2 Batu Rp 153.536.000. Kondisi ini, menunjukkan betapa bahwa tidak ada itikad baik dari Pemkot Batu dan PDAM untu memperjelas dan menyelesaikan persoalan. </p>
<p>&#8221; Berangkat dari catatan diatas, MCW mendesak agar Pemkot Batu dan DPRD Batu tidak terburu buru untuk mengesahkan Perda tersebut, yang dinilai bakal menyakiti hati rakyat. Kita bakal mendesak kepada Pemkot Batu dan DPRD Batu agar merevisi serta melakukan uji publik, serta menampung aspirasi masyarakat Kota Batu secara menyeluruh dan terbuka bagi semua, &#8221; ungkap Fachruddin. </p>
<p>Bahkan, lanjut dia, MCW pernah untuk merevisi Perda tersebut. Isi tuntutan tersebut diantaranya, </p>
<p>1.Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu hendaknya agar tidak terburu buru mengesahkan ke 3 (tiga) perda tersebut.</p>
<p>2.Pemerintah Kota Batu membuka hasil analisis investasi kepada public, sehingga jelas dasar penambahan modalnya kepada PDAM.</p>
<p>3.Pemerintah Kota Batu hendaknya agar melakukan evaluasi besar-besaran terhadap PDAM Kota Batu, karena diduga mengalami banyak kebocoran.</p>
<p>4.Pemerintah Kota Batu dan PDAM untuk memaksa tempat hiburan atau tempat wisata serta hotel untuk menggunakan fasilitas air dari PDAM, bukan menggunakan air bawah tanah (ABT). Demi menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ekosistem di Kota Batu.</p>
<p>5.Pemerintah Kota Batu agar turut menjaga fan melestarikan sumber air yang ada di Kota Batu.</p>
<p>6.DPRD Kota Batu agar melakukan pengawasan yang optimal kepada PDAM dan melindungi sumber mata air.</p>
<p>7.Aparat penegak hukum, dalam hal ini (Kepolisian dan Kejaksaan) agar selalu proaktif menelusuri dugaan kebocoran terhadap PDAM Kota Batu.</p>
<p>8.Masyarakat Kota Batu bakal ikut terlibat aktof dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan di Pemkot Batu. <strong>(lih/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54773</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
